Tag: sampah

  • Fasilitas RDF Plant Rorotan Siap Beroperasi

    Fasilitas RDF Plant Rorotan Siap Beroperasi

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, siap beroperasi dalam waktu dekat.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto , mengatakan RDF Plant Jakarta didukung dengan teknologi mutakhir untuk memastikan proses pengolahan sampah berjalan sesuai standar lingkungan yang ketat.

    Fasilitas ini dilengkapi dengan sistem pengendalian bau yang canggih, termasuk deodorizer (pembersih disinfektan) dengan teknologi ozonisasi dan UV sterilization yang mampu menetralkan bau seperti amonia dan hidrogen sulfida melalui proses oksidasi.

    “Selain itu, filter karbon aktif juga digunakan untuk menyerap partikel bau yang tersisa,” kata Asepdi Jakarta, Rabu (12/2/2025)

    RDF Plant Rorotan ini menurut Asep, merupakan RDF Plant terbesar di dunia.

    Baca: RDF Rorotan diharapkan bisa atasi masalah sampah di Jakarta

    Keberadaan fasilitas canggih pengolahan sampah modern ini dinilai dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks di Jakarta, dengan kapasitas pengolahan yang mencapai 2.500 ton per hari.

    Selain sistem deodorizer, RDF Plant tersebut juga dilengkapi dengan teknologi cyclone dan wet scrubber untuk menyaring udara dari hasil pembakaran sebelum dilepaskan ke lingkungan.

    Kedua teknologi ini memastikan bahwa udara yang keluar dari fasilitas sudah dinetralkan, sehingga tidak menimbulkan bau dan emisi yang membahayakan lingkungan.

    Asep mengatakan, untuk menjaga kebersihan dan memastikan RDF Plant Jakarta beroperasi dengan standar tinggi, fasilitas ini juga memiliki sistem pengolahan air limbah dengan sistem tangki ekualisasi, tangki koagulasi, flokulasi, dan sedimentasi.

    RDF Rorotan juga dilengkapi kolam anaerobik, tangki oksidasi, serta tangki filtrasi pasir agar air limbah hasil operasional dapat digunakan kembali untuk pencucian truk dan penyiraman tanaman di sekitar fasilitas.

    Baca: Mengapa Pemprov DKI Jakarta lebih memilih RDF ketimbang ITF 

    Sebagai upaya menjaga kualitas udara, RDF Plant tersebut juga dilengkapi dengan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Mobile yang mampu memantau kualitas udara secara langsung dengan berbagai parameter, seperti PM 2.5, PM 10, CO, NO2, ozon, dan SO2.

    “Selain itu, area sekitar fasilitas dibersihkan secara rutin menggunakan road sweeper dengan cairan karbol atau cairan penghilang bau untuk memastikan lingkungan selalu higienis. Kami juga menyediakan fasilitas pencucian truk agar kendaraan dalam kondisi bersih sebelum kembali ke pangkalan,” lanjut Asep.

    Asep juga menekankan bahwa RDF Plant Jakarta telah dirancang untuk memastikan operasionalnya berjalan secara optimal dengan meminimalkan dampak terhadap masyarakat sekitar.

    Dengan penggunaan teknologi canggih ini, kata Asep, RDF Plant Jakarta tidak hanya menjadi fasilitas terbesar di dunia, tetapi juga menjadi “role model” dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

    Kendati demikian, keberhasilan RDF Plant Jakarta sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen berbagai pihak, termasuk m Pemerintah Daerah, industri, dan masyarakat.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta terapkan retribusi sampah rumah tangga

  • Kementerian Lingkungan Hidup Gandeng TNI Untuk Tangani Sampah di Daerah Aliran Sungai yang Kritis

    Kementerian Lingkungan Hidup Gandeng TNI Untuk Tangani Sampah di Daerah Aliran Sungai yang Kritis

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kolaborasi dengan TNI akan dilakukan juga untuk menangani sampah tidak hanya pantai tapi juga di daerah aliran sungai (DAS) yang kritis.

    Ditemui media usai meninjau perahu pengangkut sampah inovasi TNI di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025) Menteri Lingkungan Hidup Hanif menyampaikan apresiasi terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran TNI yang melaksanakan inovasi mendukung pengurangan sampah di sungai tersebut.

    “Tadi kita dengan Pak Panglima mencoba menjajaki lebih lanjut dalam rangka penyelesaian beberapa sungai krusial yaitu sungai, beberapa di antaranya, Citarum, Cisadane dan Ciliwung,” jelas Hanif.

     

    Baca: Aksi bersih-bersih bagus tapi tak memadai atasi sampah

    Penanganan sampah di sungai tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan pesisir, mengingat sampah dari daratan biasanya terbawa melalui sungai-sungai utama itu.

    Secara khusus Hanif mengatakan inovasi kapal pengangkut sampah yang dilakukan oleh TNI dapat mendukung upaya tersebut.

    Dia bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah berkomunikasi mengenai rencana operasional pelaksanaan penyelesaian sampah di sungai memanfaatkan kapal-kapal tersebut.

    Dalam kesempatan yang sama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan kolaborasi aksi bersih sampah yang dilakukan bersama KLH juga sudah dilakukan di tujuh wilayah lain hari ini, dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025.

    Baca: Saset produk FMCG penyumbang terbesar sampah plastik

    Pihak TNI juga membahas memanfaatkan inovasi pengambilan sampah di sungai dengan menggunakan perahu.

    TNI dan Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengerahkan jenis perahu pengangkut sampah tersebut ke Danau Toba di Sumatera Utara dan Danau Tondano di Sulawesi Utara masing-masing enam perahu.

    “Nanti bisa dengan Pak Menteri berkolaborasi ke depan kita di daerah-daerah sampai di pedesaan kita ada penampungan sampah dan pengolah sampah. Sehingga masalah sampah itu bisa ada solusinya,” kata Panglima TNI.

  • KLH: Baru 21 Produsen yang Peta Jalan Pengurangan Sampahnya Sudah Disetujui

    KLH: Baru 21 Produsen yang Peta Jalan Pengurangan Sampahnya Sudah Disetujui

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah bersurat kepada asosiasi produsen guna mengingatkan terkait kewajiban menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jauh sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

    Hingga Agustus 2024, dari 556 produsen yang menerima bimbingan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup, sebanyak 95 produsen sudah memiliki akun untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah.

    Dari 95 produsen tersebut, 52 di antaranya sudah mengirimkan dokumen peta jalan tapi belum mendapatkan persetujuan dan 21 produsen sudah menerima persetujuan serta siap melaksanakan.

    Baca: Serius kurangi sampah, 20 produsen terima tanda apresiasi dari KLHK

    Dari 20 produsen yang sudah melaksanakan peta jalan tersebut berhasil mengurangi sekitar 127 ribu ton timbulan sampah pada 2023.

    Hal ini diungkapkan Kasubdit Tata Laksana Produsen Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLSB3) KLH Ujang Solihin Sidik saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sendiri sudah meminta keseriusan produsen untuk melakukan penyusunan demi mengurangi timbulan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).

    “Sudah bersurat Pak Menteri ke seluruh asosiasi untuk setiap produsen harusnya melaksanakan ini,” tutur Ujang.

    Baca: Jadikan sistem guna ulang untuk kurangi sampah plastik

    Dia menjelaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut produsen berkewajiban untuk menyusun peta jalan dan menyerahkannya kepada KLH sebagai bagian dari extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen diperluas.

    Aturan itu sendiri menyasar produsen yang bergerak dalam sektor manufaktur, jasa makanan, dan minuman serta ritel.

    “Apa langkah berikutnya kalau produsen ini masih bandel lah katakan, pasti ada pemerintah untuk melakukan tadi semacam peringatan dan seterusnya,” demikian Ujang Solihin Sidik.

    Kementerian Lingkungan Hidup terus mendorong masyarakat dan produsen untuk menjadikan sistem guna ulang untuk mengurangi sampah plastik.

  • Sungai Citarum di Kelokan Cikukang Kembali Dipenuhi Sampah

    Sungai Citarum di Kelokan Cikukang Kembali Dipenuhi Sampah

    7cloud.asia – Sungai Citarum tepatnya di oxbow (kelokan) Cicukang, Mekarrahayu, Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu, kembali dipenuhi sampah yang diduga berasal dari Kota dan Kabupaten Bandung.

    Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) Mochammad Dian Al Ma’ruf membenarkan kawasan aliran sungai berkelok yang membentuk huruf U itu kembali dipenuhi sungai.

    Bahkan dia mengungkapkan jarak waktu kejadian saat ini hanya beberapa hari setelah tumpukan sampah pertama dibersihkan Sungai Citarum.

    “Benar (kembali dipenuhi sampah). Yang sebelumnya sudah kami bersihkan dari tanggal 25 Januari sampai 2 Februari 2025 sudah bersih, tapi tanggal 14 Februari 2025 kembali seperti semula (penuh sampah),” kata Dian dilansir Antaranews.com, Rabu (27/2/2025)

    Baca: Warga diimbau tak lagi buang sampah ke sungai

    Dian menduga berasal dari Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, mengingat aliran sungai Citarum di sana berasal dari dua kawasan tersebut.

    “Mungkin dari Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” ujarnya.

    Dian menyebut pihaknya memiliki rencana untuk membersihkan kembali sampah-sampah di kawasan itu, namun belum bisa memperkirakan kapan mengingat peralatan yang ada tengah digunakan untuk keperluan lain di kawasan sepanjang Citarum.

    “Belum bisa dikira-kira (kapan pengerjaannya), tapi mudah-mudahan segera. Karena alat kami sedang menangani di tempat lain (sepanjang Citarum), dimana ada tanggul jebol, ada normalisasi, dan lain-lain,” kata dia.

    Meski rencana untuk pembersihan sampah di Oxbow Cicukang, Kopo, Kabupaten Bandung, diharapkan segera bisa dieksekusi. dia menegaskan kejadian ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena terus berulang.

    Baca: Aksi bersih-bersih bagus tapi tak memadai atasi masalah sampah

    “Rencana pasti ada. Tapi hal ini harus jadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah daerah terkait penanganan sampah. Kan enggak mungkin (kalau terus) berulang seperti ini,” tutur Dian.

    Dari laporan warga dan relawan melalui video yang masuk ke redaksi Kantor Berita ANTARA Biro Jawa Barat, Selasa, dengan keterangan “Isi ulang Oxbow Cicukang daerah Kopo”, terlihat sampah telah menutupi seluruh permukaan Sungai Citarum di Oxbow Cicukang tersebut.

    Diketahui pada kejadian sebelumnya, sampah berbagai jenis memenuhi kawasan Oxbow Cicukang, dengan perkiraan volume sampah sebanyak 850 ton.

    Untuk membersihkan sampah di sana sebelumnya, bahkan dengan berbagai pihak turut serta, termasuk BBWS Citarum, Dinas Lingkungan Hidup, Satgas Citarum Sektor 8, komunitas pecinta lingkungan, dan stakeholders lainnya, membutuhkan waktu sekitar seminggu lebih.

  • Tahapan Sebelum Kementerian Lingkungan Hidup Tutup TPA Sampah yang Terapkan “Open Dumping”

    Tahapan Sebelum Kementerian Lingkungan Hidup Tutup TPA Sampah yang Terapkan “Open Dumping”

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan ada beberapa tahapan sebelum pihaknya menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah open dumping.

    Sebelum “menyuntik mati” pemerintah akan memberikan jeda untuk perbaikan dan persiapan pembangunan TPA baru.

    “Pelaksanaan pengakhiran ini ada tematik waktunya, jadi rata-rata ada beberapa bulan baru selesai, karena perlu mempersiapkan,” jelas Menteri LH Hanif Faisol dalam tinjauan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).

    Terutama untuk pengadaan TPA baru, kata dia, dibutuhkan sejumlah proses mulai dari studi kelayakan, kesiapan anggaran, pembangunan, dan seterusnya.

    Hanif mengatakan bahwa proses itu membutuhkan waktu yang cukup lama, namun di sisi lain terdapat urgensi perbaikan tata kelola sampah di dalam negeri.

    Baca: Surat paksaan penutupan TPA yang terapkan sistem open dumping

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menyiapkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih melakukan pembuangan terbuka atau open dumping untuk memastikan adanya perbaikan pengelolaan sampah.

    Terkait hal itu, Hanif menyampaikan dalam rancangan terakhir yang disiapkan KLH, sudah didesain tata kelola perbaikan sesuai dengan karakter masing-masing.

    Meski diberikan jeda waktu, pihaknya memastikan perintah untuk menutup TPA open dumping itu akan keluar dalam waktu dekat.

    Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Hanif, sudah melihat sifat dari volume sampah timbulan hariannya serta karakter dari landscape tempat TPA-nya, apakah memungkinkan geser.

    “Kemudian, apakah sudah penuh benar dan tidak ada persetujuan lingkungan. Itu semua sudah kita desain. Jadi ada tata waktu, tidak langsung ditutup mati, tapi ada persiapan itu,” katanya.

    Baca: Ada 306 TPA sampah layak ditutup karena masih terapkan sistem open dumping

    Dalam kesempatan tersebut dia juga mengingatkan untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik, pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Kementerian Lingkungan Hidup menyebut saat ini ada 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup karena menerapkan sistem pembuangan terbuka.

    Sistem pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka ini dinilai berdampak buruk atau bahkan membahayakan lingkungan.

    Pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka sebenarnya tidak lagi diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Hal itu diatur di pasal 44 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.

  • Penutupan Pengelolaan Sampah Secara Open Dumping Mulai Dilakukan

    Penutupan Pengelolaan Sampah Secara Open Dumping Mulai Dilakukan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai proses penutupan 37 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang gunakan sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di berbagai daerah di Indonesia.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/3/2025) menargetkan penutupan TPA yang terapkan sistem open dumping ini bisa selesai dalam enam bulan.

    Dia berharap, penutupan sistem 343 TPA lewat sanksi administratif paksaan pemerintah yang melakukan open dumping dilakukan secara bertahap setelah melalui serangkaian proses karena penutupan secara tiba-tiba dapat memberikan dampak sosial.

    “Jadi mungkin ini 37 yang ditandatangani Menteri LH setelah analisis mendalam nanti sisanya berikutnya. Tapi dari 343 mungkin ada beberapa yang harus kita hentikan operasional TPA-nya,” jelas Hanif.

    Baca: Penutupan TPA sampah yang terapkan open dumping

    “Kami sedang mendalami sanksi yang lebih dalam lagi, sanksi yang lebih luas lagi terkait dengan existing dari pencemaran lingkungan yang sudah cukup berat yang harus kita tangani bersama,” jelasnya.

    Dia menjelaskan terdapat dua jenis penutupan yaitu penutupan total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan penumpukan sampah sudah memenuhi kapasitas.

    Jenis penutupan lain adalah hanya menutup sistem open dumping karena TPA tersebut masih memungkinkan untuk direhabilitasi dam memiliki lahan lebih untuk menjadi sanitary landfill serta pengelola TPA berkomitmen untuk melakukan penataan.

    Dia mengatakan bahwa dibutuhkan waktu sekitar waktu 6 bulan untuk menutup 37 TPA tersebut, meski prosesnya dimulai dari sekarang.

    Baca: Setidaknya Ada 306 TPA yang Layak Ditutup

    Proses penutupan sistem open dumping itu sendiri membutuhkan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan peran serta pemerintah daerah.

    Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mulai melakukan penutupan sistem TPA open dumping mulai hari ini.

    Sebanyak 343 TPA sampah yang terapkan sistem open damping tercatat 286 diantaranya dikelola oleh kabupaten, 51 oleh pemerintah kota dan 6 regional atau milik provinsi.

    Pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka sebenarnya tidak lagi diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Hal itu diatur di pasal 44 UU Pengelolaan Sampah yang menyebutkan, pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.

  • Di Dusun Sangurejo, ‘Framing’ Agama Ampuh Gerakkan Aksi Lingkungan

    Di Dusun Sangurejo, ‘Framing’ Agama Ampuh Gerakkan Aksi Lingkungan

    7cloud.asia – Dusun Sangurejo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lekat dengan citra PaKuMis alias padat, kumuh dan miskin. Tapi, itu dulu.

    Sejak 2022, Dusun Sangurejo mulai bersolek. Masyarakat bergotong-royong membersihkan dusun. Kebiasaan membuang sampah sembarangan berganti dengan memilah dan mengolah sampah sendiri, bahkan mengubah limbah menjadi ‘cuan’.

    Masyarakat Dusun Sangurejo juga ramai-ramai menanam pohon-pohon sehingga daerah itu menjadi asri.

    Berbagai gerakan lingkungan yang dilakukan warga beberapa tahun terakhir mengantarkan Dusun Sangurejo meraih penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim) Utama dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada Agustus 2024 lalu.

    Perwakilan utama United Nations Economic and Social Council (UN-ECOSOC) turut memuji inisiatif dusun ini. Kini, Dusun Sangurejo menjadi desa wisata yang banyak menarik pelancong.

    Lantas, apa yang membuat Dusun Sangurejo berubah drastis? Kesadaran masyarakat tentu tidak muncul dalam satu malam. Pada 2012, wabah demam berdarah melanda dusun.

    Baca: Kisah sukses perhutanan sosial di Desa Wawowae NTT

    Saat itu warga kurang menjaga kebersihan, sampah dituang serampangan sehingga membuat saluran air mampet dan nyamuk betah bersarang.

    Selama bertahun-tahun, Sangurejo bergulat dengan masalah sampah yang mencemari waduk Embung Kaliaji dan beberapa bantaran sungai yang melewati wilayah Sleman.

    Para tokoh agama—yang sebagian juga merupakan aktivis lingkungan— lantas turun tangan mendorong perubahan perilaku masyarakat lewat bahasa agama dan aksi lingkungan berbasis agama seperti “Dari Sampah Menjadi Jariyah”, “Sedekah Sampah”, “Kiai Peduli Sampah”, dan lain-lain.

    Dalam riset (belum dipublikasi) yang penulis lakukan bersama tim Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di bawah program Religious Environmentalism Action (REACT) dukungan Kerajaan Belanda, kami membuktikan bahwa agama bisa menjadi instrumen strategis untuk menyebarkan pesan-pesan lingkungan.

    Pesan lingkungan dari masjid
    Kampanye lingkungan di Sangurejo berangkat dari masjid dan majelis taklim. Para tokoh agama rutin menyampaikan imbauan-imbauan tentang pelestarian lingkungan lewat khotbah seusai salat.

     

    Baca: Transisi energi berkeadilan ala perempuan Lombok

    Salah satu motor penggeraknya adalah kader-kader Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) DIY. Dari ceramah, warga kemudian diajak melakukan aksi nyata.

    Pada 2022, muncul inisiasi gerakan “Dari Sampah Jadi Jariyah” yang bertujuan untuk mengajak masyarakat mengumpulkan sampah masing-masing dan menyumbangkan sampah yang masih bisa didaur ulang seperti botol plastik, kaleng, dan kardus.

    Masjid dimanfaatkan sebagai bank sampah, di mana sampah yang dikumpulkan warga akan dipilah dan dijual, lalu hasilnya disumbangkan kepada fakir miskin.

    Dari sana, kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan mendorong munculnya aksi kolektif. Pada 2023, masyarakat setempat mendeklarasikan Dusun Sangurejo menjadi kampung iklim.

    Lalu, melalui gerakan amal saleh “Kiai Peduli Sampah”, LDII DIY mengajak kelompok-kelompok pengajian dan majelis taklim di bawah naungannya berperan aktif mengurangi dan mengelola sampah di masyarakat.

    Baca: Pompa listrik tenaga surya menyelamatkan warga desa di Demak

    Pada tahun yang sama, warga sukses meresmikan 313 kelompok sedekah sampah berbasis masjid bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat.

    Kini, hampir tak ada lagi warga yang membuang sampah di saluran air. Sampah anorganik diolah menjadi berbagai produk yang memiliki nilai jual.

    Sementara sampah organik ditampung dalam jugangan atau galian tanah sebagai wadah sampah. Setelah penuh, lubang itu akan ditimbun kembali.

    Sampah organik yang terurai nantinya akan menjadi kompos yang kaya nutrisi dan meningkatkan kesuburan tanah.

    Selain kompos, limbah organik seperti daun juga bisa diolah warga menjadi bahan pewarna alami untuk kain.

    Dengan pembentukan sanggar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Ecoprint & Craft Sangurejo (ECSA), warga kini sudah bisa menghasilkan kain atau batik ecoprint mandiri. Alhasil, upaya pelestarian lingkungan juga menggerakkan ekonomi lokal.

    Artikel ini merupakan bagian dari serial Jejak Islam Lestari The Conversation, Penulis: Savran Billahi (Dosen, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)

  • Indonesia dalam Kondisi Darurat Sampah: Butuh Perbaikan Tata Kelola

    Indonesia dalam Kondisi Darurat Sampah: Butuh Perbaikan Tata Kelola

    7cloud.asia – Perbaikan tata kelola sampah sudah mendesak dilakukan karena Indonesia sudah memasuki darurat sampah dengan volume timbunan hingga 56,63 juta ton pada 2024.

    Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya memandang perlu perbaikan tata kelola sampah, di antaranya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    Ketua komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup dan investasi itu mengatakan ada beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam pengelolaan sampah.

    “Pertama, dari aspek regulasi, kita perlu menyempurnakan regulasi terkait tata kelola sampah. Kita di Komisi XII sebenarnya mendorong revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Bambang Patijaya dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Menurut Bambang, sebanyak 39,41 persen sampah terbuang ke sungai, sehingga turut menjadi penyebab banjir besar seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

    Dia juga mengungkapkan bahwa 21,85 persen sampah itu dikelola dengan metode open dumping yang tidak lagi direkomendasikan karena sampah dibuang begitu saja, yakni open dumping.

    Baca: Industri daur ulang kekurangan suplai sampah plastik

    Terdapat setidaknya 343 TPA yang masih menggunakan metode open dumping di seluruh Indonesia. Pengelolaan secara open dumping itu menyebabkan masalah lingkungan, seperti polusi udara, pencemaran air tanah hingga merusak ekosistem lokal.

    Cara kedua setelah perbaikan regulasi adalah perlu adanya terobosan dalam aspek pembiayaan, yakni dengan mengalokasikan anggaran dari APBN.

    “Menjadikannya sebagai kebijakan mandatory spending pada alokasi anggaran APBN dan APBD perlu dipikirkan, sehingga ada perspektif yang lebih kuat memandang persoalan sampah,” ujarnya.

    Ketiga, pengelolaan dari aspek teknis dan infrastruktur. Secara teknis, permasalahannya terletak pada setiap tahap pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari pemilihan sampah, pengangkutan sampah hingga penimbunan di TPA.

    Baca: Sampah plastik dibahas di Forum Ekonomi Dunia

    “Sampah yang telah dipilah di rumah tangga kemudian di tahap pengangkutan digabung hingga ke TPA. Kondisi ini mempersulit upaya daur ulang sampah, pengomposan dan pengonversian sampah ke energi listrik,” kata dia lagi.

    Menurut Bambang, pengelolaan sampah harus meliputi pembangunan infrastruktur yang mumpuni dan disertai penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

    “Tentu semua ini harus membutuhkan komitmen bersama dari semua stakeholder termasuk juga masyarakat. Kita harus melakukan transformasi perilaku keseharian dalam memandang sampah, sehingga dengan demikian kita dapat melakukan pengelolaan sampah secara baik, ramah lingkungan, dan juga memberi dampak ekonomi,” pungkasnya.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengatakan pengelolaan lingkungan, termasuk sampah, menjadi salah satu aspek penting dalam pencegahan bencana.

    Dia melihat bahwa pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) harus diperkuat dengan pendekatan berbasis ekosistem.

    Baca: Pendekatan budaya untuk mendorong pengelolaan bank sampah

    “Langkah-langkah seperti rehabilitasi kawasan hulu dan penegakan aturan terhadap alih fungsi lahan terus diprioritaskan,” ujarnya usai meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang pada Rabu (19/3/2025).

    Dia menyebut kunjungan tersebut memperlihatkan terdapat urgensi penguatan kebijakan lingkungan untuk mitigasi bencana dan peningkatan tata kelola sampah secara berkelanjutan.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk melebur tiga peraturan presiden (perpres) menjadi satu aturan terkait pemanfaatan sampah menjadi listrik.

    Penggabungan itu diharapkan dapat menyederhanakan aturan selama ini, memotong proses agar perizinan dilakukan melalukan Kementerian ESDM yang berurusan langsung dengan PLN.

  • RDF Plant Jakarta Akan Beroperasi Bulan Depan, Pemprov Siapkan Puskesmas untuk Antisipasi Dampak Kesehatan yang Ditimbulkan

    RDF Plant Jakarta Akan Beroperasi Bulan Depan, Pemprov Siapkan Puskesmas untuk Antisipasi Dampak Kesehatan yang Ditimbulkan

    7cloud.asia – Meski disebut didukung dengan teknologi mutakhir seperti pengendalian bau yang canggih, Refuse Derived Fuel atau RDF Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara ternyata tetap memicu masalah.

    Dinas Kesehatan DKI Jakarta menemukan sekitar 12 warga sekitar RDF Plant Jakarta yang sakit akibat terpapar limbah udara (bau) yang ditimbulkan dari pengujian RDF Rorotan beberapa waktu lalu.

    Warga yang sakit, sudah ditangani oleh tenaga kesehatan dan dinyatakan sembuh. Namun, bukan tidak mungkin gangguan yang sama akan kembali terjadi.

    Karena itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyarankan warga di sekitar fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar RDF Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara mengakses ke Puskesmas Cakung bila mengalami keluhan kesehatan.

    “Masyarakat apabila ada keluhan apapun terkait kesehatan bisa mengakses puskesmas. Jadi di wilayah RDF itu dekat dengan Puskesmas Cakung. Di Rorotan juga ada puskesmas. Dan puskesmas itu stand by 24 jam,” kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Baca: RDF Plant Jakarta di Rorotan siap beroperasi

    Ani mengatakan tenaga medis di Puskesmas Cakung juga siap apabila nantinya harus membuka posko kesehatan untuk menangani kasus kesehatan termasuk akibat bau yang keluar dari RDF Rorotan.

    “Ke rumah sakit memang berobat. Tapi tidak dirawat (jalan atau inap),” kata dia.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Puskesmas Kecamatan Cakung, Junaidah. Dia memastikan seluruh warga yang sebelumnya dilaporkan terkena infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) telah sembuh dan kembali beraktivitas.

    Puskesmas Cakung, kata dia, juga siap membuka posko kesehatan di kompleks warga untuk melayani keluhan, penyuluhan, dan edukasi kesehatan.

    “Apabila warga membutuhkan bantuan kesehatan, kami persilakan untuk menghubungi Puskesmas Cakung tanpa harus membayar biaya pemeriksaan. Kami juga terus memantau melalui ketua RT setempat. Jika dibutuhkan, kami siap turun kapan saja,” ujar dia.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta lebih pilih pengolahan sampah RDF

    Adapun RDF Plant di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara akan diresmikan pada April 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan terus melakukan berbagai perbaikan sehingga fasilitas tersebut dapat beroperasi sempurna.

    Lalu, sebagai tindak lanjut keluhan warga di sekitar RDF Rorotan terkait bau yang muncul, dilakukan pengosongan bunker yang kemudian dipindahkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

    Pengerjaan pemindahan sampah ini meliputi sampah lama di bunker sebanyak 800 ton serta produk RDF di gudang produksi sekitar 600 ton.

    Harapannya, pengosongan bunker dan produk RDF tersebut dapat mengurangi bau.

    Setelah sampah di bunker dipindahkan, seluruh fasilitas RDF Rorotan disterilkan dan diberi pewangi untuk menghilangkan bau. RDF Rorotan kemudian akan ditutup sementara untuk menjalani perbaikan oleh kontraktor.

  • Kementerian Lingkungan Hidup Minta Tanggung Jawab Produsen yang Kemasan Produknya Cemari Lingkungan

    Kementerian Lingkungan Hidup Minta Tanggung Jawab Produsen yang Kemasan Produknya Cemari Lingkungan

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan meminta pertanggungjawaban produsen yang kemasan plastiknya bocor ke lingkungan dan menyebabkan pencemaran.

    Ditemui dalam peninjauan pengelolaan sampah Rest Area KM 57 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyebut akan mengambil pendekatan prinsip polluter pays.

    Di mana produsen yang tidak mengambil langkah untuk pengurangan sampah harus berkontribusi dalam upaya pemulihan lingkungannya.

    “Kami tentu akan mencoba pendekatan polluter pays principle. Jadi siapapun yang mencemarkan lingkungan, termasuk brand-brand itu, harus bertanggung jawab,” jelas Menteri LH Hanif Faisol.

    Baca: Kemasan produk ramah lingkungan masih jadi tantangan

    Untuk tanggung jawabnya bagaimana, ujar Hanif, nanti ada semacam tuntutan bisa diselesaikan melalui di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 32 Tahun 2009, maupun melalui pengadilan

    “Jadi ini saya tidak main-main, saya akan serius untuk mengurangi itu. Karena kalau itu bisa dilaksanakan akan mengurangi beban sampah kita,” ucapnya.

    Langkah KLH itu diambil setelah dalam kunjungan ke Bali, Menteri Lingkungan Hidup menemukan banyak sampah di pesisir yang berasal dari sejumlah produsen besar.

    Sejumlah produsen besar ini masih menggunakan kemasan plastik sekali pakai, termasuk kemasan saset dan kemasan berbasis karton.

    Baca: Saset produk FMCG penyumbang terbesar sampah plastik

    Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sebagai bagian dari Extended Producer Responsibility (EPR)

    Beleid ini memperluas tanggung jawab produsen terkait kemasannya, dan menyasar produsen sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman serta ritel.

    Sebelumnya data yang dikeluarkan lembaga nirlaba Sungai Watch lewat audit merek di daerah Jawa Timur dan Bali, pada 2024 menemukan 10 perusahaan induk penyumbang sampah terbesar.

    Audit itu menemukan 10 perusahaan tersebut berkontribusi 47 persen dari 623.021 item sampah kemasan yang diaudit.

    Baca: Pemerintah belum serius batasi kemasan saset