Indonesia dalam Kondisi Darurat Sampah: Butuh Perbaikan Tata Kelola

Written by

in

7cloud.asia – Perbaikan tata kelola sampah sudah mendesak dilakukan karena Indonesia sudah memasuki darurat sampah dengan volume timbunan hingga 56,63 juta ton pada 2024.

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya memandang perlu perbaikan tata kelola sampah, di antaranya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup dan investasi itu mengatakan ada beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam pengelolaan sampah.

“Pertama, dari aspek regulasi, kita perlu menyempurnakan regulasi terkait tata kelola sampah. Kita di Komisi XII sebenarnya mendorong revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Bambang Patijaya dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, sebanyak 39,41 persen sampah terbuang ke sungai, sehingga turut menjadi penyebab banjir besar seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengungkapkan bahwa 21,85 persen sampah itu dikelola dengan metode open dumping yang tidak lagi direkomendasikan karena sampah dibuang begitu saja, yakni open dumping.

Baca: Industri daur ulang kekurangan suplai sampah plastik

Terdapat setidaknya 343 TPA yang masih menggunakan metode open dumping di seluruh Indonesia. Pengelolaan secara open dumping itu menyebabkan masalah lingkungan, seperti polusi udara, pencemaran air tanah hingga merusak ekosistem lokal.

Cara kedua setelah perbaikan regulasi adalah perlu adanya terobosan dalam aspek pembiayaan, yakni dengan mengalokasikan anggaran dari APBN.

“Menjadikannya sebagai kebijakan mandatory spending pada alokasi anggaran APBN dan APBD perlu dipikirkan, sehingga ada perspektif yang lebih kuat memandang persoalan sampah,” ujarnya.

Ketiga, pengelolaan dari aspek teknis dan infrastruktur. Secara teknis, permasalahannya terletak pada setiap tahap pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari pemilihan sampah, pengangkutan sampah hingga penimbunan di TPA.

Baca: Sampah plastik dibahas di Forum Ekonomi Dunia

“Sampah yang telah dipilah di rumah tangga kemudian di tahap pengangkutan digabung hingga ke TPA. Kondisi ini mempersulit upaya daur ulang sampah, pengomposan dan pengonversian sampah ke energi listrik,” kata dia lagi.

Menurut Bambang, pengelolaan sampah harus meliputi pembangunan infrastruktur yang mumpuni dan disertai penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

“Tentu semua ini harus membutuhkan komitmen bersama dari semua stakeholder termasuk juga masyarakat. Kita harus melakukan transformasi perilaku keseharian dalam memandang sampah, sehingga dengan demikian kita dapat melakukan pengelolaan sampah secara baik, ramah lingkungan, dan juga memberi dampak ekonomi,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengatakan pengelolaan lingkungan, termasuk sampah, menjadi salah satu aspek penting dalam pencegahan bencana.

Dia melihat bahwa pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) harus diperkuat dengan pendekatan berbasis ekosistem.

Baca: Pendekatan budaya untuk mendorong pengelolaan bank sampah

“Langkah-langkah seperti rehabilitasi kawasan hulu dan penegakan aturan terhadap alih fungsi lahan terus diprioritaskan,” ujarnya usai meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang pada Rabu (19/3/2025).

Dia menyebut kunjungan tersebut memperlihatkan terdapat urgensi penguatan kebijakan lingkungan untuk mitigasi bencana dan peningkatan tata kelola sampah secara berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk melebur tiga peraturan presiden (perpres) menjadi satu aturan terkait pemanfaatan sampah menjadi listrik.

Penggabungan itu diharapkan dapat menyederhanakan aturan selama ini, memotong proses agar perizinan dilakukan melalukan Kementerian ESDM yang berurusan langsung dengan PLN.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *