7cloud.asia – Rencana pemerintah menambah layer cukai rokok yang mulai berlaku pada Juni 2026 mendapat penolakan dari pegiat pengendalian tembakau.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok dan justru berpotensi memperluas kecanduan di masyarakat.
Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menilai penambahan layer cukai akan mendorong fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah. Dampaknya, harga rokok semakin bervariasi di pasaran dan pengawasan pemerintah menjadi semakin sulit.
“Downtrading ini jadi mudah dijangkau anak-anak serta masyarakat prasejahtera dengan harga yang lebih murah,” kata Tulus saat menjadi pembicara dalam pelatihan jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertema Di Balik Layer Cukai: Membongkar Narasi, Kepentingan, dan Dampak Kebijakan Tembakau di Indonesia, beberapa waktu lalu.
Baca: Komnas Pengendalian Tembakau Ingatkan Beban Kesehatan yang Tinggi Akibat Rokok
Menurut Tulus, kebijakan tersebut berisiko memperbesar jumlah perokok baru, terutama dari kalangan generasi muda dan kelompok ekonomi rentan. Padahal, saat ini pemerintah sudah menerapkan delapan layer cukai yang dinilai rumit untuk diawasi.
“Delapan layer cukai sekarang sulit diawasi pemerintah, apalagi tambah satu layer dan kebijakan ini juga bertentangan dengan filosofi cukai yaitu pengendalian tembakau,” kata mantan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan, dia juga menyebut konsumsi rokok dapat memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga. Data Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2019 menunjukkan setiap kenaikan pengeluaran rokok sebesar 1 persen meningkatkan risiko kemiskinan hingga 6 persen.
Belanja rokok bahkan menjadi penyebab kemiskinan terbesar kedua setelah beras. PKJS-UI mencatat enam dari sepuluh rumah tangga mengalokasikan 10,7 persen pengeluaran untuk rokok, lebih tinggi dibanding bahan pokok sebesar 10,4 persen, buah dan sayur 6,7 persen, serta daging 6,5 persen.
Baca: Menunda Kenaikan Cukai Rokok Bikin Negara Tambah Tekor
Pada kesempatan itu, Tulus juga menyoroti dampak rokok bersifat multisektoral. Kandungan nikotin pada rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape) dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak anak dan remaja yang masih dalam masa pertumbuhan.
Selain itu, rokok juga meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis seperti stroke, kanker, penyakit jantung, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), hingga diabetes.
Anak yang terpapar asap rokok juga disebut memiliki risiko stunting lebih tinggi dibanding anak dari keluarga non-perokok.
Senada dengan Tulus, Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia pada kesempatan yang sama menilai penambahan layer baru hanya akan memperparah fenomena downtrading dan memperluas pasar rokok murah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah perokok, khususnya generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca: Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku
Dampak lanjutannya adalah membengkaknya beban ekonomi negara akibat biaya kesehatan dan kerugian sosial yang ditimbulkan konsumsi rokok.
Karena itu, CISDI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak rencana penambahan layer cukai rokok tersebut.
Beladenta mengatakan, apabila kebijakan tetap diberlakukan pada Juni 2026, koalisi masyarakat sipil akan memperketat pengawasan implementasinya serta terus mendorong rekomendasi kepada pemerintah untuk meminimalkan dampak negatif yang ditanggung masyarakat.
“Bahkan bila perlu kita juga akan menempuh jalur hukum melalui judicial review, tapi itu masih dalam kajian,” tegas Beladenta.








