Tag: sampah

  • Belasan Warga Jakarta Selatan Tertangkap Tangan Membuang Sampah Sembarangan

    Belasan Warga Jakarta Selatan Tertangkap Tangan Membuang Sampah Sembarangan

    7cloud.asia – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, Kebayoran Lama.

    Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, OTT dilakukan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Untuk menjaga kondusifitas, kami turut didampingi TNI, Polri dan pengurus lingkungan. Kehadiran unsur wilayah ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya, Minggu (18/5/2025).

    Amin menjelaskan, sesuai dengan aturan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik seperti jalan, taman, atau saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu

    Baca: Butuh perubahan sistem agar ekonomi sirkular dapat diadopsi secara global

    Sehingga, lanjut Amin, dalam pelaksanaan OTT Minggu malam, terdapat 12 orang terjaring akibat membuang sampah sembarangan dan langsung didata serta dikenai denda bervariasi sesuai ketentuan.

    “Seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah. Menariknya, pelanggar akan menerima notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti bahwa dana yang dibayarkan telah resmi masuk ke kas daerah,” bebernya.

    Selain penindakan, tambah Amin, para petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan diminta tidak mengulangi pelanggaran serupa.

    “Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran warga demi Jakarta yang lebih bersih dan nyaman,” ucapnya.

    Baca: Bumi dibanjiri polusi sampah plastik

    Hasan (45), warga sekitar mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup yang turun langsung memberikan sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

    Sebab, walaupun sudah ada spanduk imbauan, para pelanggar sering menghiraukan larangan tersebut.

    “Sangat bagus kalau bisa dirutinkan. Karena apabila sudah numpuk, sampah membuat bau yang tidak sedap dan mengganggu aktivitas lingkungan,” tandasnya.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta semakin intensif dalam pengelolaan sampah. Selain mendorong warga untuk memilah sampah dan mengolah sampahnya sendiri,

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga mendorong dibentuknya bank sampah di setiap RW dan akan menerapkan retribusi sampah mulai tahun 2025 ini.

    Baca: Membangun budaya memilah sampah dari rumah

  • Dinas Lingkungan Hidup Cianjur Kenakan Denda Rp500 Ribu untuk Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

    Dinas Lingkungan Hidup Cianjur Kenakan Denda Rp500 Ribu untuk Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan sanksi berupa denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.

    Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan khususnya jalur protokol terbebas dari tumpukan sampah.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cianjur Komarudin di Cianjur Jumat, mengatakan Pemkab Cianjur sejak tahun lalu sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemilahan sampah organik dan sampah nonorganik di lingkungan tempat tinggal.

    Surat edaran tersebut juga mengatur jadwal pengangkutan sampah yang harus dipatuhi masyarakat.

    Baca: Operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan di Jakarta

    “SE Bupati Cianjur meminta masyarakat yang sudah memilah sampah dimasukkan ke dalam kantong plastik berbeda dan membuang sampah mulai pukul 20:00 sampai 24:00 WIB, namun saat ini masih banyak yang membuang sampah tidak tepat waktu, sehingga terancam sanksi,” katanya.

    Komarudin menjelaskan pengangkutan sampah dari bak penyimpanan di pinggir jalan mulai beroperasi dari jam 1 sampai 5 pagi ke TPAS Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon.

    Dengan cara ini, tidak ada lagi sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara pada pagi hari

    Pihaknya menjamin pengangkutan sampah setiap harinya sudah tuntas sebelum pukul 05:00 WIB, sehingga saat warga beraktivitas pagi hari dapat menikmati udara yang segar tanpa ada tumpukan sampah yang belum terangkut.

    Baca: Perubahan sistem agar ekonomi sirkular diadopsi secara massal

    “Kami masih menemukan tumpukan sampah yang dibuang warga pada pagi hari, sehingga tidak terangkut dan merusak pemandangan, terutama di sepanjang jalur protokol, sehingga kami akan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar,” katanya.

    Untuk menindak pelaku pelanggaran, DLH melayangkan surat teguran ke pihak desa/kelurahan guna meminta Ketua RT/RW melakukan teguran atau langsung memberikan tindakan tegas sanksi Rp500 ribu pada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal.

    DLH juga meminta pihak desa/kelurahan untuk melakukan pemilahan sampah langsung dari lingkungan warga sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara, guna mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon.

    “Kami meminta desa/kelurahan membantu menggencarkan sosialisasi terkait pemilahan sampah mulai dari rumah dan lingkungan tempat tinggal, serta menegaskan sanksi membuang sampah sembarangan dan tidak tepat jadwal agar tidak terjadi kasus darurat sampah,” katanya.

  • KLH Pidanakan Pengelola TPST Bantargebang Karena Abaikan Aturan Pengelolaan Sampah

    KLH Pidanakan Pengelola TPST Bantargebang Karena Abaikan Aturan Pengelolaan Sampah

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempidanakan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang.

    Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Senin (26/5/2025) langkah hukum ini diambil Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

    “Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” kata Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan.

    Rizal mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan pengawasan pada tanggal 29 Oktober hingga 2 November 2024.

    Dalam kegiatan itu ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.

    Pengelola kemudian diberi sanksi melalui Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif.

    Baca: Masih terapkan open dumping, TPA Jatiwaringin Tangerang ditutup

    Tim Deputi Penegakan Hukum kembali meninjau lokasi untuk pengawasan pada tanggal 10–12 April 2025 dan 7–9 Mei 2025.

    Pihak UPST dianggap tidak menaati sanksi karena tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut, yang di antaranya memperbaiki pelaksanaan pengelolaan lingkungan di tempat pemrosesan akhir (TPA) tersebut.

    Tim Deputi Penegakan Hukum juga sempat memberikan surat peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tanggal 22 April 2025.

    Penegakan hukum secara pidana akhirnya diterapkan dengan memeriksa lima pihak pada 23 Mei 2025, mulai pelapor dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Penegakan Hukum.

    Deputi Gakum KLH juga meminta keterangan empat pejabat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, di antaranya Kepala UPST, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST.

    “Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak hadir,” ucap Rizal.

    Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping harus segera diakhiri

    Rizal mengatakan UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Menteri.

    Pasal tersebut menyatakan setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    “Kami akan menerapkan multidoor enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” tutur Rizal.

    Selanjutnya, kata Rizal, penyidik dari Deputi Penegakan Hukum akan memanggil pihak-pihak lain dalam proses hukum ini, termasuk meminta keterangan ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana lingkungan.

    Dia menyatakan langkah hukum ini untuk memastikan pengelolaan sampah berkelanjutan dan menegakkan integritas hukum lingkungan.

    Baca: Ratusan TPA terancam ditutup karena kelola sampah secara open dumping

  • DKI Jakarta Akan Bangun Sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

    DKI Jakarta Akan Bangun Sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya membangun empat hingga lima Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) guna mengatasi persoalan sampah di ibu kota.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, rencana pembangunan PLTSa ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

    “Kami menunggu perpres dari pemerintah pusat. Tetapi prinsipnya seperti juga dengan arahan Bapak Presiden apakah nanti PLTS-nya lima atau empat, Jakarta siap untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Pramono Anung menambahkan, teknologi PLTSa saat ini sudah menjadi teknologi yang lebih mudah diakses. Karena itu, ia optimistis pembangunan PLTSa bisa berjalan baik di Jakarta.

    Dengan volume sampah harian mencapai 7.700 ton dan stok sampah di Bantargebang yang diperkirakan mencapai 55 juta ton, Jakarta siap untuk merealisasikan pembangunan PLTSa ini.

    Baca: Pembangunan insinerator untuk atasi masalah sampah di Jakarta 

    “Yang menguntungkan bagi Jakarta sampahnya setiap hari ada 7.700, stoknya kurang lebih ada 55 juta. Sehingga kami sangat siap untuk menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” lanjut Pram.

    Mengenai mekanisme penjualan listrik yang dihasilkan dari PLTSa, Pramono menjelaskan bahwa listrik tersebut nantinya akan disalurkan melalui PT PLN (Persero).

    “Listriknya nanti siapa yang akan membeli? Tentunya listriknya akan disalurkan melalui PLN,” kata Pramono.

    Sedangkan terkait masalah biaya pengolahan sampah atau tipping fee, Pramono menegaskan bahwa hal itu kini tidak lagi menjadi kendala.

    Sebelumnya, Pramono menyampaikan, sebagian pendapatan dari penjualan listrik PLTSa akan dialokasikan untuk pembangunan Giant Sea Wall.

    Baca: KLH pidanakan pengelola TPST Bantargebang

    Pemprov DKI Jakarta, saat ini mendapatkan tanggung jawab untuk membangun Giant Sea Wall atau tanggul raksasa di pesisir utara sepanjang 19 kilometer (km). Angka ini meningkat dari semula yang hanya 12 kilometer.

    Meskipun begitu, Pramono memastikan komitmen Pemprov DKI untuk menyiapkan pembangunannya.

    Dengan APBD Jakarta yang saat ini sebesarRp 91 triliun, Pemprov DKI menargetkan untuk mengalokasikan minimal Rp 5 triliun setiap tahunnya untuk proyek mitigasi rob ini.

    “Ini menjadi tantangan bagi kami dan kami akan bekerja keras untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi penugasan dari bapak Presiden,” tandasnya.

    Pembangunan PLTSa digadang-gadang sebagai solusi utama dalam menggantikan pengelolaan sampah secara open dumping di sejumlah kota di Indonesia.

    Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping harus segera diakhiri

    Pembangunan PLTSa diharapkan dapat mengolah sampah secara efisien sekaligus menghasilkan listrik untuk meringankan beban anggaran Pemprov DKI Jakarta.

    Namun demikian, pembangunan PLTSa bukan tanpa kritik. Dalam kajian yang dirilis pada Januari 2025 lalu, Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menyebut emisi gas rumah kaca yang dihasilkan PLTSa lebih besar dibanding metode landfill.

    Perhitungan ini didasarkan pada life cycle analysis yang mempertimbangkan jarak pengangkutan ke masing-masing fasilitas dan faktor emisi metan yang 80 kali lebih kuat dibanding karbondioksida (CO2).

    Ini berarti dengan melakukan peningkatan anggaran pengelolaan sampah sampai dengan tiga lipat lipat selama 30 tahun, pemerintah justru akan meningkatkan jejak karbon hingga 70 persen melalui proses pengolahan di PLTSa apabila dibandingkan dengan landfill.

  • RDF Rorotan Siap Beroperasi Secara Bertahap Bulan Depan

    RDF Rorotan Siap Beroperasi Secara Bertahap Bulan Depan

    7cloud.asia – Meski menuai kritik dari organisasi lingkungan, fasilitas Refuse Derived Fuel Plant Jakarta di Rorotan (RDF Rorotan), Jakarta Utara tetap jalan terus

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bahkan sudah memastikan RDF Rorotan siap beroperasi secara bertahap pada bulan depan.

    Serangkaian peningkatan fasilitas pengendalian lingkungan dilakukan. Langkah ini menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta usai meninjau proses commissioning (verifikasi sistem) awal pada Maret lalu.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan fasilitas RDF Rorotan bisa berioperasi pada 22 Agustus mendatang. Sebelum beroperasi, ia memastikan proses commisioning akan dilakukan secara bertahap.

    “Untuk RDF Rorotan jadi sesuai jadwal. Mudah-mudahan tanggal 22 Agustus itu betul-betul sudah selesai. Dan sebelum tanggal 22 Agustus sudah dilakukan commisioning secara bertahap,” jelas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/7/2025) pekan lalu.

    Pramono juga memastikan adanya penambahan alat deodorizer untuk mengatasi bau di area plant produksi dan gudang yang juga mengganggu masyarakat sekitar.

    Baca: RDF Rorotan dinilai sebagai solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta

    Ia berharap pemasangan seluruh alat tambahan untuk mengatasi bau yang ditimbulkan bisa rampung sebelum RDF Rorotan beroperasi penuh.

    Untuk memastikan kesiapan fasilitas, Pramono Anung berencana meninjau langsung proses commisioning di RDF Rorotan dalam dua minggu ke depan.

    “Nanti saya juga akan ajak teman-teman media supaya tahu bahwa RDF Rorotan sudah kita perbaiki sesuai dengan hasil pertemuan saya dengan warga pada waktu itu,” ujarnya.

    Pramono pun menyoroti potensi fasilitas RDF Rorotan untuk menangani sampah di wilayah Bekasi. Mengingat kedekatan wilayah antara Bekasi dan Rorotan, ia yakin fasilitas ini nantinya juga dapat menampung sampah dari Bekasi.

    “Kalau kemudian nanti RDF Rorotan ini beroperasi, cepat atau lambat pasti sampah di Bekasi mau tidak mau juga pasti kita akan bisa terima di sana (RDF Rorotan, red),” katanya.

    Ia mengungkapkan, saat proses commisioning sebelumnya dilakukan, sebagian besar keluhan bau justru datang dari warga Bekasi. Karena itu, penyelesaian masalah ini dilakukan tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi juga bagi warga di sekitar, termasuk Bekasi.

    Baca: Pembangunan ITF Sunter ditunda karena faktor biaya

    “Kami juga ingin menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh bukan hanya bagi warga Jakarta, tapi juga warga di sekitar termasuk yang ada di Bekasi,” tandas Pramono.

    Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi RDF Rorotan.

    Langkah ini termasuk penambahan sejumlah fasilitas penting untuk memastikan RDF Rorotan beroperasi dengan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

    “Seluruh proses perbaikan kami lakukan secara komprehensif, salah satunya dengan penambahan tiga unit deodorizer untuk mengendalikan potensi kebauan di area proses, gudang produk, dan area residu. Ini penting agar operasional fasilitas ini tidak menggangu kenyamanan warga sekitar,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

    Asep menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sudah melengkapi sistem pengendalian gas buang antara lain dengan pemasangan baghouse filter untuk menyaring partikel debu.

    Baca: KLH pidanakan pengelola TPST Bantargebang

    Juga dipasang wet scrubber kedua untuk menyisihkan polutan gas, wet electrostatistic precipitator untuk menangkap partikulat halus dan kabut pada gas buang, serta alat carbon active yang mampu menyerap senyawa kimia berbahaya dalam gas buang.

    Ia menjelaskan, penambahan alat induced draft fan kedua juga dilakukan untuk mengoptimalkan aliran gas menuju cerobong.

    “Selain itu, dua alat eksisting juga telah kami modifikasi, yakni wet scrubber dan cerobong, agar emisi yang dilepaskan ke udara benar-benar aman dan memenuhi baku mutu lingkungan,” ujarnya.

    RDF Rorotan, ujarnya, adalah wujud transisi Jakarta menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

    ”Harapannya, melalui sistem pengendalian yang sudah diperkuat, RDF Rorotan akan beroperasi secara optimal sekaligus menjadi contoh pengelolaan sampah modern perkotaan di Indonesia,” tandas Asep.

    Baca: Lebih 300 TPA layak ditutup karena masih terapkan sistem open dumping

  • Cara Kota Yogyakarta Menangani Kondisi Darurat Sampah

    Cara Kota Yogyakarta Menangani Kondisi Darurat Sampah

    7cloud.asia – Masalah darurat sampah yang dialami Kota Yogyakarta beberapa waktu terakhir secara bertahap mulai teratasi.

    Hal ini tak lepas dari keberadaan beberapa Unit Pengolahan Sampah yang dikelola Pemkot Yogyakarta yaitu Nitikan, Kranon, Karangmiri, Sitimulyo, Giwangan dan Tompeyan.

    Salah satu andalan Kota Yogyakarta adalah TPS3R Nitikan yang merupakan unit pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang telah beroperasi sejak tahun 2022.

    Dilansir yogyakarta.goid, setiap harinya, TPS3R Nitikan mampu menangani hingga 75 ton sampah dari wilayah di sekitarnya.

    Saat memimpin rapat koordinasi penanganan sampah secara rutin pada April lalu, Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo optimis, pihaknya dapat mengelola sampah real time karena potensi pengolahan sampah sudah lebih dari potensi sampah mingguan.

    Dalam rapat itu dipaparkan potensi sampah mingguan di kota Yogyakarta sekitar 1.423 ton. Sedangkan potensi pengolahan sampah mingguan per 15 April 2025 mencapai 1.650 ton/minggu.

    Baca: Peta jalan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta

    Pengolahan sampah dengan metode mesin gibrig menjadi refuse derived fuel (RDF) dan termal atau insinerator. Selain itu Pemkot Yogyakarta juga bekerja sama dengan sejumlah mitra pengelola.

    Meskipun secara matematis, pengolahan sampah real time dapat dilakukan, Hasto berpesan untuk tetap mengawal dan mencermati pelaksanaan di lapangan.

    Hal itu untuk memastikan rantai pengangkutan dan pengolahan sampah lancar. Jika kurang, truknya ditambah dan waktu pengangkutan dari depo juga harus diperhatikan agar tidak terlambat.

    “Secara matematis bisa. Cuma saya pesan supaya dikawal betul. Meskipun bisa harus memberikan layanan yang nyaman. Contohnya seperti truk tidak terlambat, sehingga warga merasa tidak terganggu,” tegas Hasto

    Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono menyebut kondisi 14 depo dalam posisi kosong dari tumpukan sampah. Sedangkan 31 TPS semua sudah ditutup dan 17 TPS di antaranya sudah dibongkar.

    Diakuinya masih ada TPS yang sebelumnya sudah dikosongkan tapi muncul sampah baru yaitu di TPS Sisingamaraja. Untuk mengatasi itu dilayani kontainer khusus dari personel depo sampah di THR Jalan Brigjen Katamso.

    Baca: Pemprov DIY tutup TPA Piyungan per April 2024

    Adapun jumlah transporter atau penggerobak sampah yang mengangkut sampah ke depo ada 1.130 orang, dengan peta assessment dari 45 lurah menyatakan jumlah penggerobak cukup melayani warga dan gerobak tersedia.

    Untuk jumlah kelurahan yang berstatus hijau ada 25 kelurahan dan berwarna kuning 20 kelurahan.

    Status hijau berarti kelurahan dalam pengelolaan sampah tidak ada masalah atau sudah baik. Untuk kelurahan berwarna kuning berarti masih ada persoalan seperti pembuangan sampah di luar depo.

    Anggota Komisi XII DPR, Meitri Citra Wardani, saat mengunjungi RDF Nitikan menegaskan pentingnya memaksimalkan inovasi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.

    “Unit ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah bersama masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujar Meitri dikutip Parlementaria usai mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR ke DIY, Sabtu (19/7/2025).

    Ia mengapresiasi kehadiran fasilitas RDF di TPS3R Nitikan yang dinilai sebagai terobosan penting untuk mengatasi sampah-sampah yang sulit didaur ulang, seperti plastik dan kertas.

    “Inovasi RDF di TPS3R Nitikan merupakan hal yang potensial dalam pengolahan sampah di masyarakat. Terutama sampah yang sulit didaur ulang seperti plastik, hasilnya bahkan bisa menjadi alternatif bahan bakar,” jelasnya.

    Baca: Pengelolaan sampah berbayar jadi opsi penanganan darurat sampah di Kota Yogyakarta 

  • Produksi Sampah Singapura Menurun Signifikan dalam 10 Tahun Terakhir

    Produksi Sampah Singapura Menurun Signifikan dalam 10 Tahun Terakhir

    7cloud.asia – Produksi sampah domestik harian di Singapura telah menurun stabil sepanjang satu dekade terakhir, merosot dari 1,05 kilogram per kapita pada 2014 menjadi 0,85 kilogram per kapita pada 2024.

    Menurut data yang dirilis oleh Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) Singapura, Rabu (23/7/2025), produksi sampah di lokasi industri dan komersial juga menurun.

    Jumlah sampah nondomestik harian yang dihasilkan per miliar dolar Singapura dari produk domestik bruto (PDB) turun dari sekitar 35 ton pada 2014 menjadi sekitar 23 ton pada 2024.

    Baca: Start Up dari Singapura ubah sampah Makanan jadi produk bernilai tinggi

    Kendati demikian, tingkat daur ulang keseluruhan di Singapura merosot dari 60 persen menjadi 50 persen dalam periode yang sama.

    NEA mengaitkan penurunan tingkat daur ulang tersebut pada dua faktor utama. Pertama, terjadi penurunan volume limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan, serta limbah terak bekas.

    Mengingat aliran limbah ini hampir seluruhnya didaur ulang, berkurangnya kuantitas limbah tersebut menyebabkan dampak yang signifikan terhadap tingkat daur ulang secara keseluruhan.

    Baca: Dampak sampah makanan pada lingkungan

    Kedua, tingkat daur ulang kertas menurun dari 52 persen pada 2014 menjadi 32 persen pada 2024, yang didorong oleh berbagai faktor seperti biaya pengumpulan dan pengangkutan dan harga komoditas.

    Ke depannya, badan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan berbagai upaya untuk mengurangi produksi sampah dan meningkatkan praktik daur ulang.

    Fokus utama akan meliputi makanan, kertas, dan plastik, yang menjadi penyumbang terbesar limbah yang belum didaur ulang di Singapura.

  • Akademi Sekolah Lestari Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan

    Akademi Sekolah Lestari Ciptakan Generasi Peduli Lingkungan

    7cloud.asia – Kompas Gramedia dan Unilever Indonesia berkolaborasi menggelar program Akademi Sekolah Lestari (ASRI) untuk mendukung upaya mengatasi persoalan sampah dan pengelolaan lingkungan di Indonesia.

    Dimulai dari SMAN 3 Yogyakarta, Program ASRI berfokus pada tiga isu krusial seperti pengelolaan sampah, konservasi alam, dan kesehatan fisik.

    Melalui berbagai aktivitas seperti roadshow ke sekolah-sekolah, e-learning dan mentoring daring, kompetisi proyek, serta Grand Awarding ASRI Awards, program ASRI bertujuan menciptakan kesadaran dan aksi nyata kaum muda untuk lingkungan.

    Kegiatan ASRI ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

    Baca: UNESCO luncurkan pedoman kurikulum hijau

    “Kita harus bisa mengolah sampah dari hulu ke hilir. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan yang anorganik bisa didaur ulang atau dijual,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori di sela acara Roadshow ASRI by Kompas Gramedia di SMAN 3 Yogyakarta, Rabu (30/7/2025).

    Ia menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah di lingkungan sekolah. Program ASRI yang dikenalkan lewat roadshow ini melibatkan lebih dari 100 sekolah di DIY dengan peserta 400 siswa.

    Sementara itu, Project Lead ASRI Menyapa, Arki Sudito menyampaikan, program ini akan berjalan melalui platform digital lestariakademi.id, di mana tersedia delapan kursus interaktif bagi guru dan murid.

    “Kontennya dirancang ringan dan menarik, seperti format reels atau video singkat, agar siswa mudah memahami prinsip keberlanjutan tanpa merasa terbebani,” jelas Arki.

    Baca: Ganjar Pranowo usulkan isu lingkungan dan perubahan iklim masuk kurikulum

    Ia menambahkan, setiap kursus akan diakhiri dengan aksi nyata berupa proyek yang bisa didaftarkan untuk kompetisi nasional.

    Dengan target menjangkau 3.500 sekolah dan 200.000 siswa-guru di seluruh Indonesia, ASRI diharapkan dapat mencetak Generasi Emas 2045 yang peduli lingkungan dan berdaya saing tinggi.

    Program ASRI ini juga diharapkan dapat mendukung Gerakan Sekolah Sehat.

    Saat ditemui, salah satu siswi SMA 3, Hemagita Maharani (XII-7), juga mengungkapkan antusiasmenya terhadap program ASRI.

    “Di sekolah kami sudah ada program pemilahan sampah dan greenhouse. Harapannya semoga program seperti ASRI ini semakin sering hadir agar lebih banyak yang peduli lingkungan,” katanya.

  • Pemprov DKI Jakarta Mulai Fasilitasi Skema “Extended Producer Responsibility“ Sampah BBB

    Pemprov DKI Jakarta Mulai Fasilitasi Skema “Extended Producer Responsibility“ Sampah BBB

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) memfasilitasi skema Extended Producer Responsibility (EPR) pengumpulan dan pengangkutan sampah dari produsen kemasan kaleng kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bersumber dari rumah tangga.

    Langkah ini merupakan yang pertama di Indonesia melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan produsen.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penerapan EPR ini menjadi langkah penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan melalui partisipasi produsen.

    Ia menyampaikan, keterlibatan produsen dalam menarik kembali kemasan sampah ini diamanatkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

    “Aksi ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Kolaborasi antara produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya sirkular ekonomi, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari Craddle to Grave menjadi Craddle to Craddle,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

    Baca: Tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah

    Asep menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi pengumpulan sampah kaleng aerosol terkontaminasi B3 di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan total berat terkumpul mencapai 1.431,23 kilogram.

    Selanjutnya, sampah B3 tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki perizinan berusaha di bidang pengelola limbah B3. Menurutnya, kemitraan semacam ini mampu menekan beban pembiayaan dari sisi pemerintah.

    Asep mengajak seluruh produsen untuk mengambil langkah yang sama dan bertanggung jawab atas sampah produknya, karena semakin banyak industri yang terlibat akan mendukung ekonomi sirkular, meningkatkan daur ulang serta mengurangi dampak lingkungan.

    “Skema creative financing ini memungkinkan sektor swasta dalam mendukung pengelolaan lingkungan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara,” ujarnya.

    Baca: KLH akan wajibkan produsen bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan

    Sementara itu, salah satu perwakilan produsen yang sudah terlibat dalam skema EPR Sampah B3 di Jakarta, Head Regulatory PT Godrej Consumer Products Indonesia (PT GCPI), Dewi Nuraini menjelaskan, upaya mengumpulkan dan pengangkutan sampah produsen kategori B3 yang bersumber dari rumah tangga dilatarbelakangi Permen LHK P 75 Tahun 2019.

    Ia menegaskan, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, dari sisi produsen, pemerintah daerah dan masyarakat.

    Dewi menilai, kolaborasi lintas sektor ini merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

    “Kami melakukan penarikan dan pengelolaan sampah B3 yang berasal dari rumah tangga bukan hanya dari produk PT GCPI saja, tetapi kemasan yang sejenis dengan produk kami. Proses penarikannya dibantu oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup karena sudah memiliki sistem pemilahan sampah B3,” katanya.

    Baca: Greenpeace tagih peta jalan pengurangan sampah oleh produsen

    Ia berharap seluruh produsen dapat mulai menerapkan prinsip EPR dalam pengelolaan limbah produk yang dihasilkannya.

    “Kalau hanya sebagian pihak yang melakukan, bebannya jadi berat. Tapi kalau semua bergerak bersama, baik dari sisi biaya maupun proses akan jauh lebih ringan, dan cita-cita Indonesia bebas sampah bisa benar-benar terwujud,” tandasnya.

    Sebagai informasi, konsep EPR di Indonesia ini telah dimuat dalam UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 15, produsen diwajibkan mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

    Serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

  • Ditutup Permanen pada Desember 2025, TPA Suwung Akan Disulap Menjadi Taman Kota

    Ditutup Permanen pada Desember 2025, TPA Suwung Akan Disulap Menjadi Taman Kota

    7cloud.asia – Sistem pengelolaan sampah secara open dumping atau penimbunan terbuka di TPA Suwung, Denpasar Bali akan ditutup total pada Desember 2025 mendatang.

    Setelah proses open dumping TPA Suwung berhenti total, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana akan mengubah lahan TPA seluas 22 hektare itu menjadi taman kota.

    Saat ini proses yang dilakukan Pemprov Bali baru penataan bertahap setiap hari Rabu, sebab tempat pembuangan sampah tersebut ditutup pada hari tersebut

    Selain hari Rabu, truk pengangkut sampah dengan komposisi 30 persen organik dan 70 persen anorganik masih masuk ke TPA Suwung sehingga proses penataan tidak bisa dilakukan.

    Setelah peraturan mengenai pengolahan sampah dari pemerintah pusat rampung maka akan dihadirkan pihak ketiga dan investor yang menjalankan program, sehingga proses penataan tumpukan sampah setinggi 35 meter di TPA Suwung dapat dilakukan lebih optimal.

    Baca: Kebakaran kerap terjadi di TPA Suwung

    Kepastian penutupan TPA Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.

    Pemprov Bali meminta daerah terdampak untuk memaksimalkan TPS3R dan TPST masing-masing. Jelang penutupan TPA Suwung, Pemprov Bali saat ini sedang menyiapkan teknologi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

    Jika sistem PSEL ini telah berjalan, maka Pemprov Bali akan menyiapkan 1.000 ton sampah setiap hari.

    Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali I Made Rentin menyampaikan penerapan teknologi PSEL Pemprov Bali bekerja sama dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar.

    “Tugas dan kewajiban pemerintah daerah melakukan dua hal yaitu menyiapkan lahan lokasi untuk penerapan PSEL dan memastikan dukungan sampah hariannya itu tidak boleh kurang dari 1.000 ton per hari,” ujar Made Rentin dikutip Antaranews.com, Sabtu (23/8/2025)

    Baca: Pengelolaan sampah dengan landfill sering memicu kebakaran di TPA

    Made Rentin menjelaskan, teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik tidak dapat berjalan optimal jika sampah yang masuk kurang dari 1.000 ton per hari, bahkan dapat dijatuhi denda.

    Namun menurut estimasinya, ketika sampah dari Kota Denpasar dan Badung digabungkan maka timbulan sampah per hari di angka 1.400 ton.

    Dengan angka ini maka tak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung, para petugas kebersihan dapat membawa sampahnya ke PSEL sebab teknologi ini mengubah seluruh jenis sampah.

    “Ketika nanti PSEL sudah jalan mereka tidak hanya mendukung TPA hanya menerima residu, tapi mendukung beralih ke lokasi penerapan pengolahan sampah, truk swakelola bisa bawa sampah ke sana,” ujarnya.

    Pemprov Bali sendiri belum menentukan lokasi pengolahan sampah, namun yang pasti TPA Suwung pada akhirnya hanya akan menerima sampah residu.

    “Sampah residu masih boleh dan bisa masuk ke TPS Suwung karena memang itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, contoh yang paling mudah kita pahami adalah pampers dan pembalut yang sudah tidak bisa didaur ulang dan tidak bernilai ekonomi,” kata dia.

    Baca: TPA Open Dumping masih diterapkan di banyak daerah