Tag: aceh

  • Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah dan Kebun Warga Aceh Barat dan Aceh Timur

    Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah dan Kebun Warga Aceh Barat dan Aceh Timur

    7cloud.asia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melaporkan gangguan gajah yang merusak tanaman perkebunan seperti kelapa sawit dan pisang di Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas.

    “Sudah kami laporkan peristiwa gangguan gajah liar ini ke BKSDA Resor Meulaboh,” kata Camat Sungai Mas Zulkifli di Aceh Barat, Kamis.

    Berdasarkan laporan, serangan gajah liar yang terjadi pada Kamis (20/6/2024) dini hari tersebut meerusak sekitar satu hektare kebun kelapa sawit milik Zulkifli, warga Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas.

    Kawanan gajah liar itu dilaporkan juga turut memakan sebanyak 50 batang pohon pisang milik Zulkifli, seperti dilansir Antaranews.com

    Zulkifli mengatakan masyarakat mengeluhkan gangguan gajah liar tersebut karena peristiwa tersebut terjadi secara berulang setiap bulan.

    “Rata-rata setiap bulan pasti ada gangguan gajah di Kecamatan Sungai Mas,” imbuh Zulkifli.

    Baca: Deforestasi menggusur habitat satwa liar

    Dengan melaporkan gangguan gajah ini ke BKSDA, Zulkifli berharap gangguan tersebut dapat segera diatasi, sehingga masyarakat bisa tenang bercocok tanam.

    Serangan kawanan gajah liar merusak sebanyak tiga rumah dan kebun warga di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

    Kapolsek Serbajadi, Aceh Timur AKP Sudirman mengatakan, tiga rumah yang dirusak kawanan gajah liar di antaranya milik Rukiah (52), Rahman (50) dan Ilyas (69).

    “Selain rumah warga, kawanan satwa dilindungi tersebut juga merusak berbagai jenis tanaman kebun masyarakat,” kata Sudirman, Kamis (20/6/2024).

    Sudirman menyebutkan saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh pemiliknya untuk merayakan Idul Adha 1445 Hijriah.

    Baca: Habitat rusak gajah liar sering rambah pemukiman warga

    “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah,” kata Sudirman.

    Setelah kejadian ini, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Forum Konservasi Leuser (FKL).

    Bersama warga sekitar, polisi juga menghalau kawanan gajah liar tersebut untuk kembali ke habitatnya.

    Sudirman mengimbau masyarakat yang tinggal bersinggungan dengan kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar.

    “Selain berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, perburuan liar melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana penjara,” kata Sudirman.

    Baca: Melihat kawanan gajah liar di jalan tol Sumatera

    Selain kerugian ekonomi, gangguan gajah yang selama ini terjadi juga menyebabkan ketakutan masyarakat karena satwa liar tersebut sering berada di perkebunan yang berdekatan dengan pemukiman warga.

    Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengerahkan tim mengatasi interaksi negatif kawanan gajah sumatra (elephas maximus sumatrensis) di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

    “Tim sudah berada di lokasi gangguan gajah sejak Selasa (18/6/2024), mengatasi gangguan satwa tersebut,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman.

    Kamarudzaman menyebutkan tim terus melakukan upaya penggiringan kawanan gajah liar ke kawasan hutan, sehingga menjauh dari perkebunan dan pemukiman masyarakat.

    “Penggiringan kawanan gajah tersebut turut dibantu masyarakat setempat. Upaya penggiringan menggunakan mercon. Gangguan gajah tersebut merusak gubuk di kebun warga,” kata Kamarudzaman.

    Sumber:Antaranews.com

  • BMKG: Sejumlah Wilayah di Aceh Berpotensi Kekeringan Hingga September

    BMKG: Sejumlah Wilayah di Aceh Berpotensi Kekeringan Hingga September

    7cloud.asia – Sejumlah wilayah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berpotensi mengalami kekeringan hingga September mendatang.

    Kepala Stasiun Klimatologi pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Aceh, Muhajir menjelaskan kekeringan tersebut akibat curah hujan yang rendah pada musim kemarau.

    “Analisis hujan terakhir di seluruh wilayah Aceh pada 11 hingga 20 Juli rendah, warnanya coklat semua. Dan ini sudah berjalan beberapa dasarian terakhir,” jelasnya seperti yang dikutip Antaranews.

    Baca: Suhu panas capai 37 derajat celsius, Indonesia masih aman dari gelombang panas?

    Selanjutnya Muhajir menerangkan pada Juli ini sejumlah wilayah Aceh seperti Banda Aceh, sebagian Aceh Besar, Pidie, Bener Meriah dan Aceh Utara diprakirakan mengalami curah hujan rendah (0-50 mm).

    Sedangkan untuk wilayah Aceh lainnya BMKG memprediksi masih ada yang mengalami curah hujan menengah (51-100 mm).

    Kecuali sebagian Aceh Selatan dan Nagan Raya kemungkinan mengalami curah hujan tinggi. “Prediksi hingga akhir bulan Juli masih kering,” katanya.

    BMKG memperkirakan pada Agustus mendatang wilayah Aceh yang mengalami curah hujan rendah meliputi Banda Aceh, sebagian Aceh Besar, dan Aceh Utara.

    Baca: Kekeringan landa di Lhoknga, Aceh Besar

    Sementara curah hujan tinggi diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Pidie, Aceh Barat, sebagian besar Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.

    “Wilayah Aceh lainnya diprakirakan mengalami curah hujan menengah,” katanya.

    Kemudian pada September wilayah Aceh yang diprediksi mengalami curah hujan rendah meliputi sebagian kecil Banda Aceh dan Aceh Besar.

    Curah hujan tinggi berpotensi terjadi di sebagian wilayah Nagan Raya, Aceh Barat dan Aceh Selatan. Sementara wilayah Aceh lainnya diprakirakan mengalami curah hujan menengah.

    Sejak Mei lalu, lanjut Muhajir, pihaknya telah mengeluarkan surat kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau 2024 dan waspada kekeringan untuk bupati/wali kota dan instansi terkait.

    Baca: Peningkatan suhu perkotaan di Indonesia termasuk terbesar global

    “Kalau daerah mana saja yang sudah mengalami kekeringan, itu di Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, sisanya kami belum dapat informasi, apakah sudah memberlakukan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten/kota,” terangnya.

    Beberapa waktu lalu, Kabupaten Aceh Besar telah memberlakukan status siaga darurat bencana kekeringan untuk wilayah Kecamatan Lhoknga.

    Penetapan status bencana tersebut dilakukan agar penanganan bencana kekeringan dapat dilakukan secara komprehensif dan keberlanjutan.

  • Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

    Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

    7cloud.asia – Penelitian yang dilakukan 12 organisasi pemantau hak-hak perempuan Aceh pada 2023 menemukan, pelaksanaan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hukum adat yang berlaku di Aceh

    Namun, diakui penerapan UU TPKS yang sudah disahkan sejak 2022 masih banyak menghadapi tantangan, terutama di Aceh yang menerapkan syariat Islam.

    Berbicara di Peluncuran Hasil Pemantauan Pelaksanaan UU TPKS di Aceh, Senin (7/10/2024) Komisoner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menjelaskan UU TPKS terbukti sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam atau hukum adat yang ada di Aceh (Qanun Hukum Jinayat).

    “Komnas Perempuan meyakini pelaksanaan UU TPKS di Aceh sama sekali tidak bertentangan dengan penerapan syariat Islam. Sebaliknya, justru sejalan dengan tujuan syariat Islam, yaitu memberikan perlindungan dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh, termasuk perempuan,” katanya.

    Ini dikarenakan pasal-pasal yang ada dalam UU TPKS itu telah dirumuskan secara hati-hati oleh seluruh pemangku kepentingan, antara lain para ulama dan pengelola organisasi Islam besar, seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah.

    Menurut Imam, semangat untuk memberikan perlindungan, mewujudkan keadilan, dan memberikan pemulihan bagi perempuan setelah mengalami kekerasan seksual merupakan ruh sekaligus semangat dari UU TPKS.

    UU TPKS memperkuat hak otonomi khusus di Aceh, bukan untuk melemahkannya.
    Imam melihat kehadiran UU TPKS sebagai sebuah “payung besar” untuk melindungi kaum perempuan di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh, tanpa terkecuali.

    Namun, ia melihat masih ada kendala yang harus dibenahi, antara lain keberadaan dua aturan hukum – UU TPKS dan Qanun Hukum Jinayat – yang justru kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

    Baca: Catatan dua tahun disahkannya UU TPKS

    Bahkan dapat berujung pada pembatasan akses untuk memperoleh keadilan, atau bahkan berpotensi mengkriminalisasi perempuan.

    Dalam kesempatan yang sama, Suraya Kamaruzzaman dari jaringan tim pemantau pelaksanaan UU TPKS di Aceh, mengatakan kajian yang dilakukan pihaknya mendapati adanya kendala di pengadilan

    Dijelaskannya, 40 persen jaksa penuntut umum yang diwawancarai mengatakan mengalami kesulitan membangun dakwaan terhadap perkara kekerasan seksual yang pelaku dan korban sama-sama anak karena biasanya dianggap suka sama suka.

    “Tingkat keragaman jenis kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyaralat tidak mampu dijawab secara baik dengan keberadaan qanun jinayat yang hanya mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan,” katanya.

    Dia menambahkan, harusnya untuk memberikan akses keadilan bagi korban, penyidik polisi dapat mengarahkan kasus tersebut ke pengadilan negeri.

    “Namun ini jarang terjadi karena kasus-kasus tersebut seolah dipaksakan masuk dalam kewenangan perkara yang diselesaikan penggunaan Qanun Hukum Jinayat,” imbuh Suraya.

    Dia menambahkan, Qanun Jinayat mengatur dua bentuk tindakan kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Khusus pada anak, kasus yang kerap membelenggu mereka adalah sodomi, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan hubungan sedarah.

    Angka kekerasan seksual terhadap anak di Aceh meningkat dalamvempat tahun ini, dari 276 perkara pada 2019, menjadi 323 kasus pada 2023.

    Baca: Masyarakat sipil desak pemerintah segera merilis UU TPKS

    Suraya mengatakan badan yang dipimpinnya telah melakukan pemantauan terhadap penanganan 17 kasus kekerasan seksual, di mana lima korban adalah perempuan dan 12 lainnya masih anak di bawah umur.

    “Kajian kami menunjukkan ada lima perempuan dari 12 lainnya merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Sementara 17 kasus yang disebutkan tadi mencakup kasus pemerkosaan, pelecehan dan hubungan sedarah,” katanya.

    Pelakunya, tambah Suraya, adalah ayah kandung, abang tiri, paman, pacar, orang lain yang dikenal karena tinggal dalam lingkungan yang sama, dan orang tidak dikenal.

    Jumlah pelaku lebih dari angka korban karena dalam dua kasus pelakunya lebih dari satu orang.

    Tujuh pelaku dari 17 kasus itu tidak ditahan selama proses penyidikan, dan hanya tiga korban yang mendapatkan informasi dari jaksa terkait hak restitusi.

    Dalam diskusi yang dipantau secara daring tersebut, pelaksana tugas Deputi Koordinator HAM Kemenko Polhuk HAM, Sugeng Purnomo, mengatakan temuan adanya aparat penegak hukum belum banyak memperoleh pemahaman tentang UU TPKS menjadi perhatian dan kewajiban, baik pemerintah pusat maupun daerah.

    Ia menyebut, kekeliruan pemahaman soal UU TPKS terjadi karena belum ada peraturan pemerintah (PP).vPadahal PP tidak terkait dengan penerapan UU TPKS bila ada perbuatan-perbuatan yang dianggap oleh beleid ini sudah memenuhi unsur dan bisa diproses serta diancam dengan hukuman pidana.

    Kerap Rugikan Korban Pemerkosaan, Qanun Jinayah di Aceh Diminta untuk Direvisi
    Sugeng Purnomo juga menyerukan pemerintah daerah untuk mengambil peran lebih besar untuk mensosialisasikan UU TPKS dan tidak menunggu pemerintah pusat saja.

    “Sebenarnya ada cara yang bisa digunakan dengan keterbatasan peserta yang mengikuti pelatihan pemahaman dan pendalaman tentang Undang-undang TPKS itu, kemudian di daerah dia menyampaikan hasil diklat yang diikuti itu kepada peserta yang lain, kepada kawan-kawannya,” tuturnya.

    Jika ada kasus kekerasan seksual di Aceh yang tidak diatur dalam Qanun Jinayat, maka sedianya langsung menggunakan UU TPKS atau undang-undang nasional terkait saat memulai proses hukum.

    Menurut Sugeng Pramono, pemahaman ini penting agar tidak lagi ada anggapan bahwa tindak pidana tidak akan diproses jika tidak diatur dalam Qanun.

  • Jika Dirawat, Keanekaragaman Hayati Hutan Aceh Bisa Sumbang Rp 12 Triliun Setahun

    Jika Dirawat, Keanekaragaman Hayati Hutan Aceh Bisa Sumbang Rp 12 Triliun Setahun

    7cloud.asia – Ekolog dan Konservasionis dari Selandia Baru, Mike Griffiths menyatakan bahwa keanekaragaman hayati hutan Aceh memiliki nilai ekonomi yang sangat besar mencapai Rp12 triliun per tahun.

    Menurut Mike, hutan Aceh terutama di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya dibandingkan hutan di negara lain seperti Amerika.

    Pernyataan itu disampaikan Mike Griffiths saat menjadi pembicara tamu pada seminar Internasional Pekan Raya Leuser di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (3/12/2024)

    “Hutan di Aceh memiliki keanekaragaman hayati yang kaya, nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp12 triliun per tahun, sedangkan kerugian kalau semua lowland forest (hutan dataran rendah) hilang itu mencapai Rp3,8 triliun per tahun,” kata Mike Griffiths, di Banda Aceh.

    Berdasarkan temuannya, setiap hektare hutan di KEL terdapat 300 spesies pohon dan 40.000 lebih spesies jenis serangga mulai dari berukuran kecil hingga besar.

    “Ini baru per hektare, kalau hutan di negara lain seperti Amerika mungkin per hektarenya hanya terdapat sekitar belasan pohon dan serangga,” ujarnya.

    Baca: Biden tinggalkan ‘Warisan’ Iklim di jantung Amazon

    Mike menegaskan, hutan Aceh adalah salah satu aset terpenting yang sangat berpotensi untuk pembangunan ekonomi. Besarnya potensi tersebut dapat dirasakan jika kelestarian hutan tetap terjaga.

    “Keanekaragaman hayati ini adalah anugerah yang luar biasa. Jika dikelola dengan baik, Aceh bisa menjadi contoh global dalam konservasi dan pemanfaatan ekonomi hutan,” katanya.

    Namun, Mike menyayangkan potensi besar ini belum sepenuhnya disadari oleh Pemerintah Aceh.

    Ia juga menyoroti berkurangnya tutupan hutan Aceh akibat fragmentasi pembangunan jalan di kawasan hutan yang turut mengancam keberlangsungan hidup satwa-satwa kecil dan berkontribusi pada kepunahan.

    “Ketika dibangun jalan, maka akan muncul perkebunan, permukiman, dan mudahnya terjadi pembalakan liar atau ilegal logging. Ketika adanya fragmentasi tersebut, maka satwa-satwa kecil akan punah,” kata Mike Griffiths.

    Sementara itu, Senior Advisor Forum Konservasi Leuser, Rudi Putra, menyampaikan, aktivitas perambahan hutan masih terus berlangsung di KEL. Dalam 53 tahun terakhir, kehilangan hutan di Leuser seluas 423.524 hektare.

    Baca: Indonesia termasuk negara dengan hutan terluas di dunia

    “Ini setara dua kali luas Kabupaten Aceh Tamiang dan enam kali luas Singapura,” kata Rudi.

    Senada dengan Mike, Rudi berpendapat bahwa kehilangan tutupan hutan di kawasan Leuser disebabkan pembangunan jalan yang memicu aktivitas deforestasi dan perburuan satwa liar.

    “Musuh besar konservasionis adalah pembukaan lahan yang mempermudah perambah mengakses hutan sekaligus berburu satwa yang dilindungi,” katanya.

    Dirinya juga menuturkan, kehilangan tutupan hutan ini telah berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat. Artinya, ikut berkontribusi pada meningkatnya intensitas banjir.

    “Dampak kehilangan hutan membuat banjir terjadi lebih sering. Aceh tidak akan bisa maju jika banjir terus terjadi, karena biaya pemulihan jauh lebih besar. Akibatnya, banyak penduduk jatuh ke jurang kemiskinan. Berapa banyak orang yang menjadi miskin karena bencana,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Rudi juga mengingatkan pemerintah terhadap pentingnya menjaga kelestarian Leuser, karena hutan itu dapat menjadi kunci kesejahteraan masyarakat Aceh.

    “Leuser adalah harapan terakhir untuk konservasi. Dengan hutan yang masih luas ini, kita yakin masyarakat dapat sejahtera,” demikian Rudi Putra.

  • Refleksi 20 Tahun Gempa dan Tsunami Aceh: Waspada Ancaman ’Megathrust’

    Refleksi 20 Tahun Gempa dan Tsunami Aceh: Waspada Ancaman ’Megathrust’

     

    7cloud.asia – Desember ini tepat 20 tahun gempa dan tsunami Aceh yang menimbulkan duka mendalam bagi Indonesia, khususnya para penyintas.

    Dalam periode yang berdekatan, Aceh juga berusaha bangkit setelah didera konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah selama puluhan tahun.

    Ahad, 26 Desember 2004, pukul 07:58:53 WIB, gempa berkekuatan 9,1 skala magnitudo (Mw) mengguncang lepas pantai barat Aceh. Gempa yang berasal dari kedalaman 30 kilometer di bawah laut itu memicu tsunami yang memporak-porandakan wilayah Aceh.

    Penelitian terbaru pada 2021 menemukan bahwa kekuatan gempa Aceh bahkan sebenarnya lebih besar, yaitu 9,2 Mw.

    Angka ini diperoleh setelah para peneliti menghitung ulang data tsunami menggunakan Green’s Function-metode matematika untuk menganalisis bagaimana gelombang tsunami terbentuk dan menyebar, sehingga memberikan estimasi lebih akurat tentang kekuatan gempa.

    United States Geological Survey atau USGS mencatat gempa besar tersebut diikuti 2.050 gempa susulan selama 26 Desember 2004 – 26 Februari 2005.

    Imbas gempa dan tsunami Aceh 2004 tidak hanya melanda negeri Serambi Makkah, tetapi juga menyapu pantai-pantai negara lain di Asia Tenggara, Asia Selatan, dan bahkan Afrika.

    Secara keseluruhan, lebih dari 227.000 jiwa meninggal akibat gempa dan tsunami Aceh ini, dengan sekitar 167.000 korban jiwa ada di Aceh.

    Baca: Megathrust bukan mitos, sudahkah warga Indonesia sadar bencana

    Gempa dan Tsunami Aceh 2004 tercatat sebagai salah satu bencana alam terparah dalam sejarah. Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, sekaligus menjadi alarm pengingat urgensi mitigasi bencana.

    Peta tektonik, zona megathrust, dan seismic gap
    Indonesia adalah negara yang sangat rawan bencana karena berada di daerah yang sangat aktif secara tektonik.

    Negara ini terletak di pertemuan empat lempeng tektonik utama: Indo-Australia, Eurasia, Pasifik, dan Filipina—yang terus bergerak dan saling bertabrakan.

    Tumbukan antara lempeng-lempeng berpotensi memicu gempa besar, khususnya di wilayah barat Sumatera, selatan Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Laut Banda, Maluku, Papua, dan Sulawesi.

    Peristiwa di Aceh pada 2004, gempa hebat terjadi akibat pergeseran dua lempeng tektonik di Samudra Hindia yang menyebabkan patahan naik (thrust fault). Panjang patahan mencapai 500 kilometer, atau kira-kira jarak dari Jakarta ke Yogyakarta, dengan lebar sekitar 150 kilometer.

    Fenomena ini dikenal dengan istilah ‘gempa megathrust’. Pergeseran lempeng di sepanjang patahan ini mencapai lebih dari 20 meter, sehingga menciptakan energi luar biasa yang memicu gelombang tsunami setinggi 35 meter atau setara dengan tinggi gedung 10 lantai.

    Selain gempa dan tsunami, pergerakan lempeng juga bisa memicu aktivitas gunung berapi. Indonesia memiliki 127 gunung api aktif yang menjadikannya sebagai bagian dari Cincin Api Pasifik-wilayah dengan konsentrasi jumlah gunung berapi dan aktivitas seismik tertinggi di dunia.

    Sejak 1900 sampai 2023, Indonesia telah mengalami 14.820 kejadian gempa dengan kekuatan di atas 5 Mw. Dari jumlah tersebut, 15 kejadian di antaranya adalah gempa dengan berskala di atas 8 Mw, seperti Gempa Aceh 2004.

    Baca: BRIN sebut kapan gempa Megathrust akan terjadi tak bisa dipastikan

    Beberapa gempa besar lainnya, seperti di Sumba (1977), Biak (1996), Nias (2005) dan Bengkulu (2007), juga memicu tsunami yang menyebabkan banyak korban jiwa serta kerugian materi yang sangat besar.

    Indonesia juga memiliki beberapa zona megathrust, yaitu area di sepanjang pertemuan lempeng tektonik yang berpotensi menghasilkan gempa besar, seperti yang terjadi di Aceh pada 26 Desember 2004.

    Terdapat 13 zona megathrust di sekitar perairan laut barat Sumatera, selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, utara Sulawesi, Halmahera dan Papua. Zona-zona ini berisiko memicu gempa dengan kekuatan antara 7,8 hingga 9,2 Mw yang berpotensi menghasilkan guncangan sangat besar dan bisa memicu tsunami.

    Dalam kurun waktu 30 tahun terakhir, beberapa zona megathrust di Indonesia telah aktif melepaskan energi gempa. Sejumlah gempa besar tercatat berasal dari zona ini.

    Sebut saja Gempa Biak (1996), Gempa Banyuwangi (1994), Gempa Aceh (2004), Gempa Nias (2005), Gempa Pangandaran (2006), dan Gempa Bengkulu (2007).

    Namun, jika kita melihat data gempa selama 123 tahun terakhir, ada beberapa area di sepanjang zona megathrust yang jarang mengalami gempa besar. Hal ini disebabkan karena pergerakan lempeng di daerah tersebut tertahan dan mengakibatkan tekanan tektonik terus terakumulasi.

    Zona-zona dengan energi tertahan tanpa pelepasan yang signifikan, berpotensi tinggi memicu gempa besar di masa depan. Dalam geologi, fenomena ini disebut seismic gap atau celah seismik.

    Salah satu contoh seismic gap terdapat di zona megathrust bagian barat dan timur Pulau Jawa. Di zona subduksi barat Jawa, misalnya, pergerakan lempeng yang tertahan atau disebut slip deficit—tercatat mencapai 40-60 mm per tahun.

    Artinya, setiap tahun, energi yang tertahan semakin besar. Jika suatu saat zona ini melepaskan energi tersebut, maka gempa besar akan terjadi dan mungkin juga memicu tsunami.

    Artikel ini diterbitkan The Conversation Indonesia bersama para akademisi sebagai edisi khusus 20 Tahun Pemulihan Aceh selama Desember 2024. Edisi ini menjadi upaya merawat ingatan bersama, sekaligus memantik refleksi atas langkah pemulihan dan perdamaian di negeri Serambi Makkah.

    Penulis: Zulfakriza Z, Associate Professor, Global Geophysics Research Group, Institut Teknologi Bandung

  • Membalik Keadaan Agar Budidaya Kopi di Aceh Lebih Berkelanjutan

    Membalik Keadaan Agar Budidaya Kopi di Aceh Lebih Berkelanjutan

    7cloud.asia – Kopi adalah komoditas yang tak lepas dari kehidupan masyarakat Aceh, terutama Aceh Tengah sebagai salah satu sentra produksi kopi arabika gayo.

    Namun, penelitian Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan UNDP dari Proyek FOLUR (Food Systems, Land Use, and Restoration,) sepanjang tahun 2023-2024 menemukan persoalan keberlanjutan perkebunan kopi di Aceh Tengah.

    Sekitar 56 persen perkebunan kopi berada di dalam kawasan hutan, khususnya di area hutan lindung—area yang berfungsi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem seperti siklus air.

    Berkurangnya hutan di Aceh Tengah berkontribusi pada kejadian banjir bandang.

    Alih fungsi lahan menjadi perkebunan kopi juga dapat memperburuk perubahan iklim dan kehilangan keberagaman hayati—yang bisa memengaruhi ketahanan pangan warga setempat.

    Baca: Efektifitas praktik agroforestri untuk pulihkan fungsi hutan lindung

    Naiknya permintaan kopi dari luar maupun dalam negeri berisiko meningkatkan perluasan kebun kopi di kawasan hutan.

    Berdasarkan pemodelan yang dilakukan tim dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan UNDP dari Proyek FOLUR (Food Systems, Land Use, and Restoration), perkebunan kopi berisiko terus merambah kawasan hutan lindung di Aceh Tengah di masa mendatang.

    Namun demikian, laju perluasan kebun kopi mungkin akan lebih rendah dibandingkan 20 tahun terakhir karena sudah tak banyak kawasan hutan yang tersisa untuk dibuka.

    Kita semua perlu menyadari risiko ini. Persoalan alih fungsi hutan menjadi kebun kopi tak bisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab petani, melainkan juga pemerintah karena aktivitas penyuluhan pertanian kopi yang minim.

    Perlu ada jalan tengah yang perlu dipersiapkan pemerintah untuk menjaga kelangsungan hutan sekaligus mempertahankan produksi kopi gayo yang berkelanjutan.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan hutan Negara lewat perhutanan sosial

    Salah satu langkah yang sangat mungkin dilakukan adalah dengan sistem perhutanan sosial untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terlanjur terjadi di perkebunan kopi di kawasan hutan.

    Melalui sistem ini, petani bisa tetap melakukan budidaya kopi meski dengan larangan penebangan pohon dan kewajiban menanam kembali tanaman-tanaman kayu asli setempat.

    Di Pulau Jawa, banyak budi daya kopi yang berhasil baik dengan memanfaatkan pinus sebagai tanaman penaung dalam bentuk agroforestri.

    Lahan berpinus banyak dijumpai di Aceh Tengah, tapi tidak banyak warga yang memanfaatkannya untuk menanam kopi.

    Dengan perhutanan sosial sebagai alas hukum, masyarakat Aceh Tengah bersama pemerintah dapat mengembangkan sentra produksi kopi gayo melalui skema integrated area development (IAD).

    Baca: Mungkinkah pola tumpang sari diterapkan di hutan untuk ketahanan pangan

    Sentra ini—dapat dibentuk dengan produksi kopi dari kebun agroforestri di dalam maupun di luar kawasan hutan—dapat meningkatkan produktivitas hingga nilai jual kopi gayo.

    Solusi kedua adalah terkait dengan peningkatan kapasitas petani kopi arabika gayo, berikut akses mereka terhadap benih dan pupuk berkualitas. Peran pemerintah dalam melaksanakan solusi ini sangatlah sentral.

    Pemerintah juga perlu menyediakan lebih banyak sekolah lapang iklim (SLI) dan merangsang petani di Aceh Tengah untuk menerapkan praktik pertanian yang baik.

    Harapannya, petani dapat mengetahui iklim yang berubah serta merancang solusi bersama untuk menjaga sumber penghidupan mereka.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Tim Penulis:
    Hero Marhaento (Forest Resources Conservation Researcher, Universitas Gadjah Mada)
    Eka Tarwaca Susila Putra (Lecturer and Researcher)
    Stevie Nissauqodry (Dosen dan Peneliti, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Universitas Gadjah Mada)
    Ardyanto Fitrady (Arfie) dan Totok Dwi Diantoro

  • Dasco: Presiden Akan Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

    Dasco: Presiden Akan Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    “Hasil komunikasi DPR dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/6/2025)

    Berdasarkan komunikasinya dengan Istana, Dasco mengatakan bahwa Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik empat pulau di Aceh yang kini tercatat dalam administrasi Provinsi Sumut itu pada pekan depan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Aceh dan Sumatera Utara untuk duduk bersama guna membahas secara objektif terkait pendaftaran empat pulau

    Pernyataan ini disampaikan Zulfikar menyusul polemik yang muncul akibat perbedaan pandangan antara Kemendagri dan Pemerintah Aceh terkait status administrasi keempat pulau tersebut.

    Baca: Pulau kecil di Kepulauan Riau ini terancam tenggelam

    Ia berharap, pembahasan ulang ini menjadi momen pembelajaran untuk penyelesaian batas wilayah yang lebih luas di Indonesia, mengingat masih banyak daerah, termasuk tingkat desa, yang menghadapi ketidakjelasan batas administratif.

    “Keputusan itu bisa dikoreksi, bisa ditinjau, itu bagian dari administrasi pemerintahan kita. Yang penting duduk bersama, dialog, kajian yang ilmiah, melibatkan para ahli dengan semangat objektif,” tandasnya.

    Meski keputusan administratif telah dikeluarkan, Zulfikar menilai perlunya evaluasi dan pembahasan ulang secara komprehensif, dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.

    “Walaupun itu sudah ada surat keputusan, Kemendagri, Pemda Aceh dan Pemda Sumut duduk bersama kembali, melakukan dialog dan kajian dari berbagai perspektif dengan melibatkan para ahli, dilakukan secara transparan dan objektif,” ujar Zulfikar dilansir Parlementaria, Jumat (13/6/2025).

    Baca: Ribuan desa pesisir di Indonesia Timur terancam tenggelam

    Menurutnya, batas wilayah tidak hanya menyangkut persoalan spasial atau garis pada peta, melainkan juga mencerminkan ekspresi psikologis, sosial, budaya, politik, hingga ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

    “Kalau ada ekspresi yang tercederai, itu bisa mendatangkan konflik. Padahal, batas wilayah itu justru ingin memastikan berbagai ekspresi itu tetap terjaga secara damai,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Zulfikar juga mengapresiasi pernyataan Gubernur dan sikap Kemendagri yang disebutnya cukup responsif.

    Namun, ia menekankan perlunya proses dialog lanjutan yang menyeluruh, melibatkan instansi lain seperti lembaga informasi geografis, ahli topografi, dan mungkin juga Tim Review Wilayah dan Penetapan Nasional (TRWPN).

    “Menurut saya ada tahapan yang belum dilakukan dan ada semangat yang bisa jadi terlupakan. Yakni tahapan saintifik dan semangat keterbukaan yang objektif,” tambahnya.

     

  • Kejadian Kebakaran Hutan di Aceh Paling Banyak Terjadi di Lahan Milik Negara

    Kejadian Kebakaran Hutan di Aceh Paling Banyak Terjadi di Lahan Milik Negara

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Aceh menemukan total 235 titik panas atau hotspot di Aceh selama bulan Juli 2025.

    Dari jumlah tersebut 11 persen atau 26 titik terpantau berada dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) 5 perusahaan yaitu PTPN (18 hotspot), PT Beutami sebanyak (2 hotspot), PT Karya Tanah Subur (1 hotspot), PT Setya Agung (1 hotspot), dan PT Watu Gede Utama (4 hotspot).

    Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal mengatakan, temuan ini sangat ironis, karena justru titik panas paling banyak muncul di lahan milik Negara.

    PTPN, ujarnya, sebagai perusahaan plat merah, semestinya jadi teladan pengelolaan lahan, bukan penyumbang risiko kebakaran hutan dan lahan.

    ”Ketika PTPN, perusahaan milik negara, abai menjaga konsesinya dari kebakaran, pesan yang tersisa adalah negara lalai menjaga hutan dan lahan miliknya sendiri,” kata Acal seperti dilansir di laman resmi WALHI.

    Parahnya, hotspot level tinggi (High) itu berada di perusahaan plat merah sebanyak 5 kejadian. Seharusnya sebagai pemegang HGU milik pemerintah berkewajiban menjaga lahannya dari kebakaran.

    Baca: Impunitas membuat kebakaran hutan terus berulang

    Jika titik panas terus muncul di sana, maka ini bukan kelalaian biasa, ini potensi kejahatan lingkungan oleh perusahaan milik negara.

    “Harusnya perusahaan plat merah itu menjadi contoh untuk pemegang konsesi HGU lainnya untuk menjaga atau mengendalikan Karhutla, bukan malah mereka yang banyak terjadi Karhutla. Kalau kejadian seperti ini, perusahaan negara ini tidak hanya lalai, tapi patut diperiksa dan diproses hukum,” tegasnya.

    Hotspot paling banyak berada di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) atau non kawasan hutan sebanyak 136 hotspot.

    Hutan dengan fungsi lindung, produksi dan konservasi juga terdapat hotspot di dalamnya, dengan masing-masing sebanyak 37 hotspot, 43 hotspot dan 19 hotspot.

    Data ini mengindikasikan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di area terbuka atau tidak dijaga, tetapi juga telah merambah ke kawasan hutan lindung, konservasi, bahkan taman nasional.

    Baca: KLH ingatkan potensi kebakaran hutan pada awal Agustus

    “Sebaran titik panas di zona-zona yang seharusnya dilindungi ini menjadi alarm keras bagi otoritas kehutanan dan penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan,” jelasnya.

    Lemahnya kontrol di APL dan HGU mengindikasikan celah besar dalam pengawasan pemanfaatan lahan. Jika dibiarkan, potensi kebakaran hutan dapat meluas, mengancam kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, serta memperparah krisis iklim.

    Sementara kebakaran hutan dan lahan di Aceh sepanjang 2024 tercatat mencapai 7.257,35 hektare, menjadikannya sebagai kejadian terburuk dalam lima tahun terakhir.

    Angka ini melonjak lebih dari empat kali lipat dibandingkan 2023 yang hanya seluas 1.936,86 hektare.

    Ledakan kebakaran hutan dan lahan tersebut menempatkan Aceh pada peringkat keempat tertinggi di Sumatera pada 2024, dan peringkat ke-12 di Indonesia.

    Baca: Pemerintah dinilai lamban mengantisipasi kebakaran hutan

    Memasuki 2025, hingga akhir Juli, luas karhutla di Aceh memang tercatat menurun menjadi 354 hektare. Namun secara peringkat, Aceh justru naik ke posisi ketiga di Sumatera, dan peringkat ke-8 secara nasional.

    Artinya, meskipun luasan kebakaran menurun, tingkat kerawanan dan penyebaran titik panas atau hotspot tetap tinggi.

    “Penurunan luas bukan berarti persoalan selesai. Jika hotspot masih muncul setiap pekan dan menyasar kawasan lindung hingga konsesi negara, maka itu bukan keberhasilan, melainkan kegagalan yang ditunda,” tegasnya.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa Aceh masih berada dalam bayang-bayang krisis ekologi yang serius.

    Tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan tahun lalu serta konsistensi munculnya hotspot tahun ini menjadi indikator bahwa sistem pencegahan dan pengawasan kebakaran belum berjalan efektif.

  • Penataan Kampung Nelayan di Aceh Didasarkan pada Tiga Indikator

    Penataan Kampung Nelayan di Aceh Didasarkan pada Tiga Indikator

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR, Rokhmin Dahuri, meninjau calon lokasi pembangunan Kolam Labuh dan Kampung Nelayan Merah Putih bersama Jamaluddin Idham, Anggota Komisi XII DPR asal Aceh.

    Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan di wilayah pesisir Aceh.

    Dalam kunjungan DPR ini menyasar tiga titik strategis: Gampong Kuala Pidie (Kecamatan Kota Sigli), Gampong Jeumeurang (Kecamatan Kembang Tanjong), dan Gampong Pasi Beurandeh (Kecamatan Batee).

    Lokasi ini diusulkan sebagai pusat pengembangan fasilitas kelautan dan perikanan yang berorientasi pada kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan lingkungan.

    Dalam kesempatan itu, Politisi PDI-Perjuangan ini Perjuangkan tiga indikator utama untuk mewujudkan keberhasilan kampung nelayan.

    Baca: Anggaran KKP naik untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan

    Indikator keberhasilan penataan kampung nelayan adalah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga nelayan, kebersihan lingkungan pesisir, serta keberlanjutan usaha perikanan.

    “Kalau tiga hal ini tercapai, maka pembangunan kampung nelayan bisa kita katakan berhasil dan layak jadi model nasional…Kalau kampung nelayan maju, peluangnya besar,” tegasnya dalam rilis yang dikutip Parlementaria, Rabu (5/11/2025).

    Lebih lanjut ia mengungkapkan, Program Kampung Nelayan Merah Putih, yang digagas sebagai bagian dari strategi nasional di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, menjadi simbol komitmen negara dalam membangun masa depan masyarakat pesisir.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie, Safrizal, menegaskan bahwa pembangunan kolam labuh di wilayah pesisir Pidie akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan.

    “Dengan adanya kolam labuh, kapal nelayan dapat lebih mudah bersandar sehingga proses bongkar muat hasil tangkapan menjadi lebih efisien,” ujar Safrizal saat mendampingi kunjungan kerja anggota DPR.

    Baca: Kebijakan ketahanan pangan belum berpihak pada nelayan

    Lebih dari sekadar fasilitas sandar, kolam labuh ini diharapkan membuka konektivitas antar pelabuhan kecil di kawasan pesisir, memperlancar distribusi hasil laut, dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

    “Kami melihat peluang besar jika kolam labuh ini dikembangkan menjadi pelabuhan rakyat,” tambahnya.

    Fasilitas ini dirancang untuk berfungsi layaknya pelabuhan rakyat, memudahkan kapal nelayan bersandar dan menurunkan hasil tangkapan secara efisien.

    Safrizal juga mengungkapkan bahwa perencanaan teknis program tersebut sedang dibahas di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan harapan pembangunan dan peresmiannya dapat segera terealisasi.

    Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program strategis nasional yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat pesisir.

    Baca: Penambangan pasir akibatkan nelayan makin susah menangkap ikan

     

     

  • 9 Kabupaten di Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

    9 Kabupaten di Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

    7cloud.asia – Sebanyak sembilan kabupaten di Aceh menetapkan status darurat bencana banjir setelah hujan dengan intensitas tinggi melanda wilayah itu sejak sepekan terakhir.

    Dilansir Antaranews.com, daerah yang berstatus darurat bencana banjir yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat.

    Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan mengatakan penetapan status tersebut dikeluarkan oleh masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi terkini yang melanda wilayah setempat.

    “Daerah yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat,” kata Fadmi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    Fadmi menambahkan, banjir dan longsor yang melanda sembilan kabupaten/kota di Aceh ini telah membuat 455 kepala keluarga (KK) atau 1.497 orang mengungsi.

    Banjir juga memutuskan jaringan listrik. Dua warga Aceh Utara dilaporkan meninggal akibat hanyut dan tersengat aliran listrik.

     

    Baca: Banjir dan longsor di Sumatra Utara akibatkan 13 orang meninggal

    “Kondisi banjir di Aceh telah merendam sembilan kabupaten, berdampak pada 14.235 KK atau 46.893 jiwa, dan 1.497 jiwa mengungsi,” katanya

    Ditambahkan, kejadian banjir dan tanah longsor ini dipicu oleh curah hujan tinggi secara terus menerus, angin kencang, dan kondisi geologi labil yang berdampak banjir, tanah bergerak, serta longsor.

    Adapun sembilan daerah yang terendam banjir tersebut yakni tujuh kecamatan di Kabupaten Bireuen, hingga saat terakhir air belum surut.

    Kemudian di Kota Lhokseumawe, Aceh Utara terjadi banjir dan longsor akibat hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang, menyebabkan genangan, banjir dan tanah longsor di empat kecamatan.

    “Kemudian Aceh Timur, banjir luapan dan longsor merendam 11 kecamatan, kondisi terakhir airnya masih belum surut,” ujarnya.

    Berdasarkan laporan Pusdalops BPBA, lanjut Fadmi, banjir yang terjadi di lima kecamatan daLam wilayah Kota Langsa, Aceh Timur merupakan air kiriman dari lahan perkebunan kelapa sawit PTPN 1 Langsa.

    Baca: Dua bibit siklon tropis berpotensi picu hujan lebat dan angin kencang

    Sementara dari Bener Meriah, dilaporkan terjadi longsor di Desa Pantai Kemuning, Kecamatan Timang Gajah serta banjir yang menggenangi 10 kecamatan.

    Berikutnya di Kabupaten Gayo Lues, banjir di sana telah membuat 11 kecamatan terdampak. Informasi terakhir dari Pusdalops BPBA banjir masih belum surut.

    Intensitas hujan tinggi di Kabupaten Aceh Singkil, juga mengakibatkan meluapnya Sungai Lae Cinedang, banjir di sana telah merendam 10 kecamatan dengan ketinggian air sekitar 50-80 centimeter.

    Banjir juga terjadi di Aceh Utara dengan ketinggian air sekitar 30-50 centimeter, bencana hidrometeorologi ini merendam 26 kecamatan di kabupaten setempat.

    Selanjutnya, rumah dan lahan kebun warga juga terendam banjir di Kabupaten Aceh Selatan. Tetapi, kondisi terakhir air di sana telah berangsur surut.

    Terkait kondisi ini, Fadmi menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus mengaktifkan posko siaga darurat BPBD, evakuasi masyarakat, siapkan logistik darurat dan layanan kesehatan darurat.

    “Kemudian, pantau data cuaca dan debit air sungai, koordinasi dengan lembaga terkait, lakukan kaji cepat di daerah yang terdampak dan tetapkan status tanggap darurat (banjir),” demikian Ridwan Fadmi.

    Baca: Bencana alam makin intens akibat perubahan iklim