7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Aceh menemukan total 235 titik panas atau hotspot di Aceh selama bulan Juli 2025.
Dari jumlah tersebut 11 persen atau 26 titik terpantau berada dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) 5 perusahaan yaitu PTPN (18 hotspot), PT Beutami sebanyak (2 hotspot), PT Karya Tanah Subur (1 hotspot), PT Setya Agung (1 hotspot), dan PT Watu Gede Utama (4 hotspot).
Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal mengatakan, temuan ini sangat ironis, karena justru titik panas paling banyak muncul di lahan milik Negara.
PTPN, ujarnya, sebagai perusahaan plat merah, semestinya jadi teladan pengelolaan lahan, bukan penyumbang risiko kebakaran hutan dan lahan.
”Ketika PTPN, perusahaan milik negara, abai menjaga konsesinya dari kebakaran, pesan yang tersisa adalah negara lalai menjaga hutan dan lahan miliknya sendiri,” kata Acal seperti dilansir di laman resmi WALHI.
Parahnya, hotspot level tinggi (High) itu berada di perusahaan plat merah sebanyak 5 kejadian. Seharusnya sebagai pemegang HGU milik pemerintah berkewajiban menjaga lahannya dari kebakaran.
Baca: Impunitas membuat kebakaran hutan terus berulang
Jika titik panas terus muncul di sana, maka ini bukan kelalaian biasa, ini potensi kejahatan lingkungan oleh perusahaan milik negara.
“Harusnya perusahaan plat merah itu menjadi contoh untuk pemegang konsesi HGU lainnya untuk menjaga atau mengendalikan Karhutla, bukan malah mereka yang banyak terjadi Karhutla. Kalau kejadian seperti ini, perusahaan negara ini tidak hanya lalai, tapi patut diperiksa dan diproses hukum,” tegasnya.
Hotspot paling banyak berada di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) atau non kawasan hutan sebanyak 136 hotspot.
Hutan dengan fungsi lindung, produksi dan konservasi juga terdapat hotspot di dalamnya, dengan masing-masing sebanyak 37 hotspot, 43 hotspot dan 19 hotspot.
Data ini mengindikasikan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di area terbuka atau tidak dijaga, tetapi juga telah merambah ke kawasan hutan lindung, konservasi, bahkan taman nasional.
Baca: KLH ingatkan potensi kebakaran hutan pada awal Agustus
“Sebaran titik panas di zona-zona yang seharusnya dilindungi ini menjadi alarm keras bagi otoritas kehutanan dan penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan,” jelasnya.
Lemahnya kontrol di APL dan HGU mengindikasikan celah besar dalam pengawasan pemanfaatan lahan. Jika dibiarkan, potensi kebakaran hutan dapat meluas, mengancam kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, serta memperparah krisis iklim.
Sementara kebakaran hutan dan lahan di Aceh sepanjang 2024 tercatat mencapai 7.257,35 hektare, menjadikannya sebagai kejadian terburuk dalam lima tahun terakhir.
Angka ini melonjak lebih dari empat kali lipat dibandingkan 2023 yang hanya seluas 1.936,86 hektare.
Ledakan kebakaran hutan dan lahan tersebut menempatkan Aceh pada peringkat keempat tertinggi di Sumatera pada 2024, dan peringkat ke-12 di Indonesia.
Baca: Pemerintah dinilai lamban mengantisipasi kebakaran hutan
Memasuki 2025, hingga akhir Juli, luas karhutla di Aceh memang tercatat menurun menjadi 354 hektare. Namun secara peringkat, Aceh justru naik ke posisi ketiga di Sumatera, dan peringkat ke-8 secara nasional.
Artinya, meskipun luasan kebakaran menurun, tingkat kerawanan dan penyebaran titik panas atau hotspot tetap tinggi.
“Penurunan luas bukan berarti persoalan selesai. Jika hotspot masih muncul setiap pekan dan menyasar kawasan lindung hingga konsesi negara, maka itu bukan keberhasilan, melainkan kegagalan yang ditunda,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Aceh masih berada dalam bayang-bayang krisis ekologi yang serius.
Tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan tahun lalu serta konsistensi munculnya hotspot tahun ini menjadi indikator bahwa sistem pencegahan dan pengawasan kebakaran belum berjalan efektif.

Leave a Reply