Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah dan Kebun Warga Aceh Barat dan Aceh Timur

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melaporkan gangguan gajah yang merusak tanaman perkebunan seperti kelapa sawit dan pisang di Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas.

“Sudah kami laporkan peristiwa gangguan gajah liar ini ke BKSDA Resor Meulaboh,” kata Camat Sungai Mas Zulkifli di Aceh Barat, Kamis.

Berdasarkan laporan, serangan gajah liar yang terjadi pada Kamis (20/6/2024) dini hari tersebut meerusak sekitar satu hektare kebun kelapa sawit milik Zulkifli, warga Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas.

Kawanan gajah liar itu dilaporkan juga turut memakan sebanyak 50 batang pohon pisang milik Zulkifli, seperti dilansir Antaranews.com

Zulkifli mengatakan masyarakat mengeluhkan gangguan gajah liar tersebut karena peristiwa tersebut terjadi secara berulang setiap bulan.

“Rata-rata setiap bulan pasti ada gangguan gajah di Kecamatan Sungai Mas,” imbuh Zulkifli.

Baca: Deforestasi menggusur habitat satwa liar

Dengan melaporkan gangguan gajah ini ke BKSDA, Zulkifli berharap gangguan tersebut dapat segera diatasi, sehingga masyarakat bisa tenang bercocok tanam.

Serangan kawanan gajah liar merusak sebanyak tiga rumah dan kebun warga di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Serbajadi, Aceh Timur AKP Sudirman mengatakan, tiga rumah yang dirusak kawanan gajah liar di antaranya milik Rukiah (52), Rahman (50) dan Ilyas (69).

“Selain rumah warga, kawanan satwa dilindungi tersebut juga merusak berbagai jenis tanaman kebun masyarakat,” kata Sudirman, Kamis (20/6/2024).

Sudirman menyebutkan saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh pemiliknya untuk merayakan Idul Adha 1445 Hijriah.

Baca: Habitat rusak gajah liar sering rambah pemukiman warga

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah,” kata Sudirman.

Setelah kejadian ini, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Forum Konservasi Leuser (FKL).

Bersama warga sekitar, polisi juga menghalau kawanan gajah liar tersebut untuk kembali ke habitatnya.

Sudirman mengimbau masyarakat yang tinggal bersinggungan dengan kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar.

“Selain berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, perburuan liar melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana penjara,” kata Sudirman.

Baca: Melihat kawanan gajah liar di jalan tol Sumatera

Selain kerugian ekonomi, gangguan gajah yang selama ini terjadi juga menyebabkan ketakutan masyarakat karena satwa liar tersebut sering berada di perkebunan yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengerahkan tim mengatasi interaksi negatif kawanan gajah sumatra (elephas maximus sumatrensis) di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim sudah berada di lokasi gangguan gajah sejak Selasa (18/6/2024), mengatasi gangguan satwa tersebut,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman.

Kamarudzaman menyebutkan tim terus melakukan upaya penggiringan kawanan gajah liar ke kawasan hutan, sehingga menjauh dari perkebunan dan pemukiman masyarakat.

“Penggiringan kawanan gajah tersebut turut dibantu masyarakat setempat. Upaya penggiringan menggunakan mercon. Gangguan gajah tersebut merusak gubuk di kebun warga,” kata Kamarudzaman.

Sumber:Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *