Tag: aktivis

  • Di Tengah Sorotan Mata Dunia, Aparat Menangkapi Kelompok Kritis

    Di Tengah Sorotan Mata Dunia, Aparat Menangkapi Kelompok Kritis

    7cloud.asia – Di tengah sorotan PBB, tindak represif aparat untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terus berlanjut.

    Aktivis HAM yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap paksa oleh delapan orang aparat Polda Metro Jaya di rumahnya sekaligus kantor Lokataru di Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) pukul 22.45 WIB.

    Polisi juga menggeledah ruang kantor Lokataru Foundation tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera CCTV kantor.

    Selain membawa paksa Delpedro, polisi tidak membolehkan dia menggunakan ponselnya untuk menghubungi siapapun, termasuk pengacara dan keluarganya.

    Di markas Polda Metro Jaya Delpedro lalu dijadikan tersangka dengan dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15, 76 H, dan 87 UU Perlindungan Anak , serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang pemberitahuan bohong.

    Baca: PBB Desak dilakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan unjuk rasa

    Pada hari yang sama, akun @gejayanmemanggil @basuara @bangsamahardika dan @pasifisstate di Instagram mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, ditangkap oleh Polda Bali.

    Namun Polda Bali kepada media hari Selasa (2/9/2025) membantah adanya penangkapan tersebut.

    Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengungkapkan penangkapan disertai kekerasan terhadap dua aktivis, masing-masing di Manado dan Samarinda, saat memberi pendampingan hukum untuk massa aksi demonstrasi.

    Polresta Samarinda memeriksa aktivis yang ditangkap hingga Selasa (2/9/2025) dini hari sebelum dibebaskan dengan syarat, sedangkan Polresta Manado kepada media membantah kabar penangkapan.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa Universitas Riau bernama Khariq Anhar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat pagi, (29/8/2025) terkait unggahan di media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi massa buruh.

    Baca: Ada pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan

    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan Khariq diduga ditangkap tanpa prosedur yang sah, bahkan diduga dilakukan secara kekerasan dengan dipiting tubuhnya dan dipukul wajahnya oleh aparat Polda.

    Khariq lalu ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait unggahan akun “Aliansi Mahasiswa Penggugat” pada 27 Agustus 2025 dengan dijerat Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE karena dianggap mengubah konten jurnalistik dari sebuah media online yang memuat pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal.

    Di Bandung, polisi menembakkan gas air mata ke area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas), Selasa dini hari 2 September.

    Polda Jabar menyalahkan kelompok anarko yang memblokade jalan dan melempari patroli polisi dengan bom molotov.

    Polda juga mengklaim polisi menembak gas air mata di jalan luar kampus saat merespons aksi kelompok anarko, namun gas air mata tertiup angin yang mengarah ke area kampus.

    Sementara itu, ada imbauan dari TNI agar masyarakat membentuk Pam Swakarsa, yang salah satunya mulai dijalankan oleh Generasi Muda FKPPI.

    Baca: Kampus Unisba jadi sasaran tembakan gas air mata

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulis kepada media menyesalkan terus bertambahnya korban meninggal terkait unjuk rasa dan penangkapan atas aktivis HAM ini.

    Bahkan terakhir, muncul gejala pengerahan pamswakarsa yang dapat mendorong konflik horisontal di masyarakat.

    “Ini semua menunjukkan negara memilih pendekatan otoriter dan represif daripada demokratik dan persuasif. Tuduhan pun memakai pasal-pasal karet Ini harus dihentikan. Bebaskanlah mereka,“ ujarnya.

    Negara, lanjutnya, harus mengoptimalkan pendekatan pemolisian demokratis, persuasif dan dialog dengan pengunjuk rasa, sebagaimana saran Kantor HAM PBB.

    Ancaman hukuman hanya memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pengkritik. Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. I

    “Sekali lagi, kami mendesak Polri membebaskan Delpedro, Syahdan dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap hanya karena bersuara kritis sejak 25 Agustus,“ ujarnya.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak Presiden copot Kapolri

  • Gelar Aksi Tabur Bunga, Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Aktivis yang Ditahan Segera Dibebaskan

    Gelar Aksi Tabur Bunga, Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Aktivis yang Ditahan Segera Dibebaskan

    7cloud.asia – Aliansi Perempuan Indonesia, Rabu (17/9/2025) melakukan aksi tabur bunga di depan Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

    Dengan mengenakan pakaian berwarna merah muda atau pink sebagai simbol aksi damai, sejumlah perempuan mengusung poster bernuansa merah muda dan hijau.

    Aliansi Perempuan Indonesia yang terdiri dari berbagai organisasi dan media, termasuk jurnalis, buruh pabrik, akademisi, ragam gender dan seksualitas, sampai pekerja rumah tangga ini mendesak pembebasan aktivis yang dikriminalisasi hanya karena mengkritik kesewenang-wenangan Negara.

    “Prabowo segera perintahkan Kapolri & Kapolda menghentikan semua bentuk kekerasan”
    “Bebaskan kawan kami!”
    “Pukul mundur militer ke barak”, “Tarik mundur TNI dan Polri”, dan “Protes adalah Hak”.

    Beberapa poster memperlihatkan foto Delpedro dengan bertuliskan, “Delpedro Marhaen ditangkap karena aktivisme dan ekspresi di ruang digital”.

    Mereka juga menuntut perbaikan masalah sistemik sektor keamanan yang selama ini mengakibatkan deretan kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh polisi dalam menghadapi massa aksi.

    Dalam aksi ini, Aliansi Perempuan Indonesia juga menuntut Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menghentikan segala bentuk kekerasan.

    “Jadi, kami di sini hadir untuk meminta kebebasan kawan-kawan kami, baik kawan-kawan aktivis, kemudian juga kawan-kawan pelajar, termasuk juga kawan-kawan pejuang,” kata perwakilan API, Mutiara Ika Pratiwi di Polda Metro Jaya.

    Ika menjelaskan, tabur bunga ini merupakan sebuah pesan bahwa aksi akhir Agustus 2025 bukan makar dan terorisme. Sejumlah kegiatan aktivis yang kini ditahan di Polda Metro Jaya adalah wujud kepedulian terhadap kerusakan, kemiskinan, dan kekerasan yang belum ditangani secara tuntas.

    “Jadi aksi-aksi yang dilakukan kemarin itu bukanlah aksi yang kemudian negatif, itulah simbol bunga yang kami bawa pada siang hari ini untuk menunjukkan bahwa protes itu adalah hak,” kata dia.

    “Bahwa protes itu adalah bentuk kepedulian rakyat Indonesia terhadap berbagai situasi ketidakadilan yang terjadi di negeri ini,” lanjutnya.

    Seperti diberitakatas tuduhan menghasut orang-orang untuk menentang penguasa umum dan melakukan kekerasan.

    Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

    Sementara, ratusan organisasi dan individu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, dalam pernyataannya menyebut “Kriminalisasi aktivis muda sebagai teror terhadap demokrasi“.

    Mereka mencatat, hingga hari ini puluhan aktivis muda masih ditahan polisi. Beberapa dari mereka tidak hanya ditangkap, ditahan, namun mengalami penganiayaan, penyiksaan, dan penculikan paksa.

    Satu korban, alumni muda Universitas Padjajaran di Bandung hingga kini mengalami koma. Tiga orang muda lainnya, Bima Permana Putra, M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputrodewo masih hilang hingga kini.

    Koalisi mendesak agar para aktivis ini segera dibebaskan. Pemerintah didesak untuk menjamin ruang politik orang muda, tidak hanya ketika Pemilu berlangsung, namun juga di ruang partisipasi politik non-formal seperti demonstrasi.

    Pun demikian aktivisme digital serta komunitas isu sektoral untuk memajukan politik kewargaan di tengah pendidikan politik yang lemah di sektor pendidikan formal.

    Serangkaian tindakan Aparat Kepolisian di atas telah jelas mengancam kebebasan sipil khususnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum serta melanggar berbagai ketentuan undang-undang terkait.

    Karena itu koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden dan DPR RI segera melakukan reformasi penegakan hukum oleh Kepolisian melalui perubahan fundamental terhadap struktur, kultur, dan kewenangan Polri.

    Kementerian HAM segera mendorong untuk memastikan penghentian proses hukum terhadap para aktivis dan pegiat media sosial serta mendorong terbentuknya TGPF atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 25-31 Agustus 2025.

  • Merayakan 52 Tahun Bima Petrus: Hilang Sebelum Jamuan Paskah

    7cloud.asia – Jika tidak hilang, aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) Bima Petrus Anugerah atau dikenal dengan Bimpet hari ini, Rabu (24/9/2025) genap berusia 52 tahun.

    Merayakan 52 tahun Bima Petrus Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI) bekerjasama dengan Komunitas Utan Kayu (KUK) menggelar pemutaran film dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang”. Acara ini dihadiri oleh para mahasiswa berbagai kampus dan perwakilan organisasi mahasiswa.

    Bima Petrus adalah korban penculikan aktivis pada tahun 1998 yang melibatkan Tim Mawar Kopassus yang saat itu dipimpin Prabowo Subianto.

    Di hari ulang tahun Bima Petrus ke-52 tahun ini, IKOHI akan terus mencari keadilan untuk semua korban penculikan aktivis 1997-1998 dan korban pelanggaran HAM lainnya.

    Peringatan ulang tahun Bimpet sekaligus untuk melanjutkan #GerakanMelawanLupa atas kejahatan HAM masa lalu.

    Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Ketua IKOHI, Dandik Adhisura mengatakan acara ini adalah bagian dari memorialisasi dan gerakan melawan lupa atas kasus penghilangan paksa terhadap Bima Petrus beserta 12 aktivis demokrasi lainnya.

    “Presiden Prabowo dan para korban penghilangan paksa yang mendukung pemerintahanya punya hutang kemanusiaan dan hutang sejarah untuk menyelesaikanya dan mencari mereka yg masih hilang,” ujar Dandik

    Aktivis yang berani
    Bima Petrus Anugerah lahir di Malang, 24 September 1973. Dia terlahir dari pasangan Dionysius Utomo Rahardjo dan Genoneva Misiati sebagai anak kedua dari empat bersaudara. Keluarganya berasal dari keluarga Katolik yang taat.

    Ayahnya, Dionysius Utomo Raharjo, adalah seorang PNS dan ibunya, Genoneva Misiatini, adalah seorang guru.

    Pada tahun 1993 Bima Petrus menjadi mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya. Dia lalu bergabung dalam Kelompok Belajar Mentari (KBM) yang rajin mendiskusikan teori progresif dan situasi politik nasional.

    KBM kemudian bertransformasi menjadi Komite Solidaritas Mahasiswa Universitas Airlangga (KSM-Unair). Dosen-dosen mengakui Bimpet sebagai mahasiswa cerdas dan kritis dalam kuliah. Bahkan beberapa kali menulis opini di koran, bahkan pernah dimuat di harian nasional Kompas.

    Tahun 1994, Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dideklarasikan di Jakarta. KSM-Unair dan jaringan kampus di Surabaya melebur menjadi SMID cabang Surabaya di mana Bimpet terpilih sebagai Koordinator Pendidikan dan Propaganda (DPP) yang bertugas mengadakan pendidikan politik dan menerbitkan buletin ‘Jembatan Merah’.

    Pada Mei 1996 Bimpet mengorganisasi aksi mogok makan di depan gedung DPRD I Surabaya memperingati tragedi ‘Makassar Berdarah’. Pada Desember 1995 Bimpet ditangkap dalam aksi buruh PT. Sritex di kota Solo. Pada Juli 1996 ia kembali ditangkap dalam aksi buruh di Tandes Surabaya.

    Pada pertengahan tahun 1996, Bimpet ditarik ke Jakarta untuk menduduki posisi sebagai Kordinator Departemen Pendidikan dan Propaganda di Pengurus Pusat SMID. Bimpet lalu mendaftar di STF Driyarkara sejak 1997.

    Bima Petrus juga suka bermusik dan bernyanyi. Pada tahun 1995 bersama David Kris Baberock, Wisnu Wardhana dan Christanto Wahyu mendirikan kelompok musik protes sosial yang bernama LONTAR.

    Lirik-lirik lagu LONTAR menyuarakan ketimpangan sosial, kritik terhadap kekuasaan otoriter orde baru dan seruan perlawanan.

    Bima Petrus Hilang
    Pasca kerusuhan 27 Juli 1996 dan pelarangan PRD, Bimpet sempat bertemu ibunya di Malang mengabarkan bahwa ia akan ke Jakarta. Itulah pertemuan Terakhir Misiati dengan Bimpet Petrus.

    Ibunda Bima Petrus, Misiati mengisahkan, sebelum ke Jakarta Bima pamitan. Saya tanya, ujarnya, apa kamu siap di Jakarta? Tahu apa yang mesti dihadapi di Jakarta? Kamu itu tahu enggak siapa yang kamu lawan?

    “Ibaratnya kamu itu membenturkan kepalamu ke tembok baja. Dia menjawab, ya saya sudah tahu, bahkan apa yang mesti saya hadapi. Kalau tidak ada yang berani, siapa lagi? Harus ada!”

    “Ya bagaimana, akhirnya saya kasih restu dia ke Jakarta, karena memang segala argumentasi dia itu benar. Saya ingat dia pernah mengatakan, Bu, kalau tidak ada perubahan politik, mungkin besok generasi berikutnya tidak bisa lagi sekolah,” demikian cerita bu Misiati.

    Di Jakarta, Bima Petrus menjadi koordinator kurir yang mengatur pertemuan para pengurus PRD. Bimpet lalu terlibat dalam aksi-aksi Mega-Bintang-Rakyat menolak kediktatoran Soeharto jelang Pemilu 1997.

    Pada Maret 1997, Bima tertangkap bersama Herny Suwalang dan Ilhamsyah karena membawa selebaran Mega-Bintang-Rakyat. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya di Jakarta dan dikeluarkan dengan jaminan dari Cak Munir pengacara LBH Jakarta.

    Tahun 1997 gelombang krisis ekonomi menghantam Indonesia. Kehidupan rakyat makin sengsara. Mahasiswa mulai turun ke jalan menuntut reformasi. Sejak awal 1998 akselerasi aksi mahasiswa semakin membesar. Tim Mawar Kopassus dibentuk untuk melakukan penculikan pada aktivis guna menghentikan aksi-aksi mahasiswa.

    Sejak Januari 1998 rejim Orba mulai melakukan operasi penculikan pada para aktivis, dengan target utama para aktivis SMID yg mendukung Partai Rakyat Demokratik yg dideklarasikan pada 22 Juli 1996.

    Pada bulan Maret 1998 satu persatu para aktivis PRD mulai ditangkap. Herman Hendrawan pertama kali diculik 12 maret 1998 setelah jumpa pers di LBH menolak pidato presiden Soeharto 11 Maret 1998.

    Menyusul Faisol Riza dan Rahardjo Waluyo Jati diculik sekitar RSCM sepulang dari LBH Jakarta. Lalu pada 28 maret 1998 Andi Arief Ketua SMID ditangkap di rumah familinya di Lampung. Bima Petrus diduga diculik pada awal April.

    Menurut kesaksian Sereida Tambunan, pada 1 April 1998, Bimpet terlihat untuk terakhir kalinya. Ia sempat bertemu dengan Bimpet di sebuah rumah makan di seberang Departemen Kesehatan, Jakarta.

    “Sebelum pergi Bimpet berkata kalau aku tidak bisa di-pager satu jam setelah pertemuan di Grogol, berarti kondisiku dalam bahaya,” ujar Sere sambil terisak.

    Hilangnya Bimpet menjadi awal penantian panjang kedua orang tuanya. Padahal pada perayaan Paskah 12 April 1998 Bimpet telah berjanji pada ibunya akan pulang ke Malang.

    Pada malam paskah itu, bundauMisiati sudah menyiapkan makanan kesukaan Bimpet di meja makan. Satu keluarga lengkap duduk di meja makan.

    Satu kursi dikosongkan untuk Bimpet. Piring dan sendok sudah ditata di meja makan. Namun sampai subuh, Bimpet yang dinanti tidak pernah hadir, sampai hari ini 27 tahun kemudian.

    Sampai hari ini pemerintah belum berupaya menuntaskan kasus penculikan Bimpet Petrus dan 12 aktivis lainnya yang dinyatakan masih hilang. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, kasus hilangnya Bima Petrus dan Herman sebagai luka sejarah yang belum sembuh bagi bangsa Indonesia.

    Perjuangan harus dilanjutkan menuntut agar negara bertanggung jawab dan menuntaskan kasus ini, demi tegaknya keadilan dan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

    “Tidak tuntasnya penyelesisan Kasus penculikan aktivis 1997/1998 telah memberi jalan kepada para pelaku yang harus bertanggung jawab untuk menikmati impunitas dan berkarir dalam jabatan publik. Akibatnya demokrasi dan kemanusiaan terus mengalami kemunduran,” tegas Dandik.

  • Aksi Kamisan ke-879, Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi dan Stop Kekerasan Terhadap Warga Sipil

    Aksi Kamisan ke-879, Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi dan Stop Kekerasan Terhadap Warga Sipil

    7cloud.asia – Ratusan massa dengan pakaian hitam-hitam berkumpul di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/09/2025).  Mereka memegang payung hitam bertuliskan tuntutan kepada pemerintah, diantaranya “Usut Tuntas Kasus Tragedi Semanggi II, 1999”

    Aksi Kamisan ini rutin dilaksanakan seminggu sekali hingga memasuki ke-879 kali. Pada Aksi Kamisan kali ini para aktivis dari berbagai organisasi ini menuntut pemerintah mengusut tuntas Tragedi Semanggi II yang menewaskan 11 orang diantaranya Yap Yun Hap, mahasiswa UI.

    Selain itu, tuntutan lainnya adalah hentikan normalisasi kekerasan terhadap warga sipil, hapus semua produk hukum anti demokrasi, lawan kriminalisasi, revisi UU TNI, UU Polri serta RKUHAP.  

    Baca: BEM UI Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Semanggi II

    Nabila, aktivis Kontras menjelaskan berbagai kasus yang terjadi di masa lalu seharusnya segera dituntaskan dan pelakunya dihukum seberat-beratnya.

    Alih-alih mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah saat ini justru menambah kasus baru dengan adanya tindakan represif terhadap masyarakat sipil ketika bersuara mengkritik kebijakan pemerintah hingga menimbulkan korban jiwa.

    Namun, meski tindakan represif kerap dilakukan oleh aparat kepolisian,Nabila mengajak masyarakat jangan pernah takut bersuara.

    “Dengan adanya pembungkaman saat kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang merugikan kita semua, harapan saya, nggak hanya saya nggak hanya teman-teman yang dikriminalisasi bersuara. Tetapi harus semakin banyak bergerak,” kata Nabila.

    Baca: Merayakan Hari Lahir ke-52 Bima Petrus yang Hilang

    Selanjutnya Nabila juga berharap agar masyarakat tidak takut bersuara saat tindakan represif aparat semakin gencar dilakukan.

    “Ketika kita takut dan tunduk sama penguasa rezim hari ini, itu akan membawa kita kembali 98 part 2 (tragedi kemanusiaan yang terjadi tahun 1998). Jadi kedepannya  jangan takut, justru tak gentar, lebih berani lagi kedepannnya untuk sama-sama merangkul dan menjaga satu sama lain,” jelasnya.

        

  • Kembali Terjadi, Polisi Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    Kembali Terjadi, Polisi Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    7cloud.asia – Penangkapan secara brutal dengan kekerasan oleh aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini Angga Saputra alias Jhon (20) yang ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (01/10/2025).

    Saat itu, sekitar pukul 18.40 WIB mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama ini dan beberapa rekannya hendak berangkat ke Bogor untuk mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).

    Berdasarkan kesaksian rekan-rekan korban, Angga didatangi sekitar sepuluh orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian tidak berseragam. Mereka tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

    Kemudian mereka menyergap dan mencekik serta membawa paksa Angga masuk ke dalam sebuah mobil yang telah disiapkan.

    ‎Ketika temannya menanyakan dasar penangkapan, ia justru mendapat tekanan dan ancaman dari aparat kepolisian tersebut. Angga kemudian dibawa kabur menggunakan sebuah mobil yang diiringi tiga unit sepeda motor.

    Baca: Aparat menangkapi kelompok kritis jadi sorotan dunia

    “‎Ini adalah pelanggaran HAM berat, tentu juga merupakan perampasan atas hak pendidikan,” kata Aldi dari Komite Politik Partai Buruh.

    ‎Dengan penangkapan Angga ini, sejumlah aktivis dari berbagai elemen diantaranya Komite Politik (Kompol) Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) masih bertahan di Markas Polda Metro Jaya.

    Ada pula Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) , Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), pemuda dan kaum miskin kota yang ikut mendatangi Mapolda Metrojaya.

    Aldi menegaskan bahwa Angga bukanlah koruptor atau penjahat. Ia adalah seorang mahasiswa yang hak pendidikannya direnggut secara paksa.

    “Insiden ini merupakan bukti nyata bahwa Reformasi Kepolisian yang selalu digaungkan hanyalah ilusi. Tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi Agustus lalu tidak digubris, dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat sipil justru makin menjadi-jadi,” jelas Aldi.

    Baca: Aliansi Perempuan Indonesia desak pembebasan aktivis yang masih ditahan

    Karena itu, para aktivis dari berbagai elemen tersebut menuntut pembebasan Angga Saputra serta seluruh tahanan politik dan tahanan massa aksi tanpa syarat.

    Selain itu mereka juga menuntut pengusutan tuntas serta mengadili para pelaku penculikan dan kekerasan aparat kepolisian.

    Aparat kepolisian juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap pergerakan rakyat, terhadap para aktivis.

    ‎Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2025 Angga dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025.

     

  • WALHI: Reformasi Kepolisian Harus Dimulai dengan Pembebasan Para Aktivis dan Demonstran

    WALHI: Reformasi Kepolisian Harus Dimulai dengan Pembebasan Para Aktivis dan Demonstran

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam langkah pihak Kepolisian Republik Indonesia yang menetapkan sebanyak 959 tersangka terkait unjuk rasa pada Agustus-September 2025

    Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, Kepolisian terus memburu aktivis di berbagai daerah. Salah satunya menangkap aktivis Aksi Kamisan dan Social Movement Institute bernama Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.

    Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring menilai perburuan dan kriminalisasi para aktivis para aktivis pro demokrasi ini bertentangan dengan tujuan reformasi kepolisian.

    Apalagi, pihak kepolisian telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri dan Presiden juga membentuk Komite Reformasi Polri.

    Boy mengatakan jika Kepolisian konsekuen dengan agenda reformasi Polri maka langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah dengan membebaskan semua aktivis pro-demokrasi yang dikriminalisasi karena demonstrasi Agustus lalu.

    Baca: Mahfud MD bersedia bergabung dalam Komite Reformasi Polri

    “Kapolri harus memerintahkan setiap Polda membebaskan tanpa syarat sebanyak 664 orang dewasa dan 295 orang anak karena melakukan demonstrasi Agustus lalu, serta memastikan pemulihan para aktivis tersebut dari trauma akibat kriminalisasi,” kata Boy dilansir di laman resmi WALHI.

    Lebih lanjut, WALHI menilai tindakan kepolisian melokalisasi kesalahan dan tanggung jawab kerusuhan pada saat demonstrasi kepada para aktivis pro-demokrasi merupakan kesalahan besar.

    Tindakan ini menunjukkan ketidakmampuan Kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual dan operator lapangan yang melakukan kerusuhan, pembakaran dan penjarahan.

    “Presiden harus membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta terdiri dari Penegak Hukum, Lembaga Negara Independen, Akademisi, Masyarakat Sipil dan Tokoh Masyarakat yang kredibel dan kompeten untuk mengusut kerusuhan, pembakaran dan penjarahan dalam demonstrasi Agustus lalu,” tambah Boy.

    Baca: Reformasi kepolisian mendesak dilakukan segera

    Boy menegaskan, sesungguhnya demonstrasi berhulu pada kebijakan dan tindakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara terus menerus memproduksi ketidakadilan dan melukai hati publik.

    Apabila tidak ada kebijakan dan tindakan pemerintah dan DPR tersebut tidak akan ada demonstrasi, tidak akan ada kerusuhan, pembakaran bahkan penjarahan. sehingga Pemerintah dan DPR juga harus bertanggung jawab dalam terciptanya situasi ini.

    Situasi ini menjadi ironi, bagaimana tidak Kepolisian dengan begitu mudah menangkap para aktivis pro-demokrasi, di sisi lain membiarkan korporasi-korporasi pelaku kejahatan lingkungan hidup melenggang bebas di depan mata.

    Oleh karena itu, Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental kian mendesak untuk dilakukan oleh Presiden dan DPR. Polisi harus dibenahi dari hulu ke hilir dengan menjadikan prinsip hak asasi manusia sebagai landasan utama.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil desak pencopotan Kapolri

  • Gagal Bertemu Anggota Dewan, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi ‘Piknik’ di Depan Gedung MPR/DPR

    Gagal Bertemu Anggota Dewan, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi ‘Piknik’ di Depan Gedung MPR/DPR

    7cloud.asia – Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR pada Senin (06/10/2025). Tidak seperti aksi lainnya, kali ini mereka membawa tema aksi ‘piknik’. Mereka mendesak pembebasan aktivis yang masih ditahan.

    Para demonstran tampak bersantai duduk beralaskan terpal plastik sambil membaca, memancing bahkan jasa pasang kutek gratis.

    Bima Surya, wakil ketua departemen aksi dan propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjelaskan aksi ini sebenarnya merupakan rapat dengar pendapat warga yang harusnya dilakukan bersama anggota DPR. Namun, anggota DPR saat itu tengah reses dan tidak ada ditempat.

    Baca: Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Pembebasan Aktivis

    “Menuntut seluruh pemangku kepentingan negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk secara serius menindaklanjuti dan mengimplementasikan seluruh aspirasi rakyat yang telah disampaikan selama bulan ini, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan perubahan sistemik di Indonesia,” kata Bima.

    Mereka juga menuntut kepolisian menghentikan tindakan represif, intimidatif dan kriminalisasi terhadap massa aksi yang menyuarakan keadilan dan hak-hak rakyat.

    Baca: Polisi Kembali Tangkap Aktivis Secara Brutal

    Tuntutan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah musisi yang menjenguk direktur Lokataru, Delpedro dan sejumlah aktivis lainnya yang hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya.

    Para musisi tersebut diantaranya Cholil Mahmud (vokalis Efek Rumah Kaca), Eka Annash (vokalis The Brandals), Mansen Munthe (methosa), Delpi dan Arno (Dongker).

    Menurut Cholil, kedatangannya ini sebagai bentuk solidaritas dari para musisi. ”Kami datang untuk memberikan solidaritas kepada teman-teman yang ditahan karena aksi menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Cholil di Polda Metro Jaya.

     

    Baca: Ketimbang Menangkap Aktivis, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penjarahan dan Perusakan

    “Mereka dituduh melakukan penghasutan dan (polisi) mencoba mengembangkan dan dicari-cari bagaimana bisa melakukan penuntutan terhadap mereka,” lanjut Cholil.

    Kepolisian, lanjut Cholil, harus membebaskan para aktivis tersebut dan menghentikan penangkapan semena-mena serta tindakan represif terhadap aktivis yang menyuarakan pendapatnya.     

  • Mantan Tapol dan Napol Dukung Pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia

    Mantan Tapol dan Napol Dukung Pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia

    7cloud.asia – Penahanan para aktivis pro demokrasi masih berlanjut di Polda Metro Jaya. Mereka membentuk  Serikat Tahanan Politik Indonesia. Mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) era orde baru mendukung langkah tersebut.  

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, para mantan Tapol dan Narapidana Politik (Napol) korban kekuasaan otoriter di Indonesia ini juga mengecam intimidasi dan berbagai tindak kekerasan oleh polisi saat pemeriksaan terhadap korban.

    Selain itu, mereka menuntut penghentian kriminalisasi atas aktivis dan pembebasan seluruh tahanan politik tanpa syarat. “Penjara tak membuat kami jera. Terus melawan!,” seru Petrus H. Harianto, mantan Tapol Partai Rakyat Demokratik (PRD).

    Baca: Polisi Kembali Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    Para mantan Tapol dan Napol tersebut diantaranya adalah Fauzi Isman (mantan tapol kasus Talangsari, Lampung), Isti Nugroho (mantan napol buku Pramoedya Ananta Toer), Coen Husain Pontoh (mantan napol PRD), Wilson Obrigados (mantan tapol PRD), dan kawan-kawan.  

    Sebelumnya, pada 4 Oktober lalu sebanyak 27 orang aktivis pro demokrasi membentuk Serikat Tahanan Politik Indonesia. Serikat ini diketuai oleh aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.

    Dia merupakan tersangka dugaan penghasutan terkait dengan demonstrasi Agustus 2025 dan telah ditahan sejak awal September 2025.

    Baca: Aparat Menangkap Kelompok Kritis Jadi Sorotan Dunia

    Serikat Tahanan Politik Indonesia ini untuk menyerap aspirasi anggota serikat tahanan politik selama proses hukum berlangsung.

    Selain itu juga sebagai sumber otentik perihal informasi mengenai kondisi para anggota selama proses penahanan. Para anggota juga mengajak tahanan politik di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam serikat tersebut.

    “Kami mengajak seluruh tahanan politik yang ditangkap dan belum dibebaskan di seluruh Indonesia untuk bergabung ke Serikat Tahanan Politik Indonesia,” kata para tahanan.

  • Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia Memasuki Fase Fasisme

    Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia Memasuki Fase Fasisme

    7cloud.asia – Memasuki peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Indonesia memasuki fase fasisme. Sejumlah indikator kini terjadi, salah satunya tidak adanya ruang dialog dengan masyarakat sipil.

    “Reformasi sudah berakhir. Sekarang masuk fase fasisme. Dialog dengan masyarakat sipil sudah tidak ada lagi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta pada Senin (20/10/2025).

    Indikator lainnya militerisme semakin kuat dengan dilibatkannya militer dalam urusan sipil. Seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan militer aktif serta tidak adanya ruang dialog dengan warga dalam menjalankan program ini.

    “Dialog baru menjadi pilihan saat protes meluas, atau saat telah jatuh korban,” kata Usman.

    Baca: Setahun Prabowo-Gibran, Mengulang Kegagalan Food Estate

    Kondisi ini diperparah dengan adanya revisi UU TNI, penulisan ulang sejarah, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Setahun terakhir, 5.538 orang jadi korban penggunaan kekuatan eksesif dan kekerasan aparat lainnya saat memprotes pengesahan UU TNI pada Maret 2025, menuntut kesejahteraan buruh pada Mei 2025, dan menolak kenaikan tunjangan DPR RI pada Agustus 2025.

    Rinciannya, penangkapan (4.453 korban), kekerasan fisik (744 korban), dan penggunaan water canon dan gas air mata (341 korban).

    Pasca demo Agustus 2025, saat ini 12 aktivis ditahan sebagai tersangka penghasutan dan dua orang dilaporkan masih hilang. Negara dianggap tidak serius mengusut jatuhnya 10 korban jiwa saat unjuk rasa Agustus lalu.

    Baca: Pemerintah Tak Sensitif Pada Keluhan Masyarakat

    “Tim Gabungan Pencari Fakta juga batal dibentuk. Padahal itu amat penting untuk membongkar aktor yang paling bertanggungjawab. Komite Reformasi Polri juga menguap,” kata Usman.

    Selain itu adanya korporatisme, semua urusan negara dikelola seperti perusahaan untuk keuntungan pemiliknya yang pemiliknya bukan rakyat tetapi segelintir orang.

    Integralisme tidak ada lagi pemisahan antara masyarakat sipil, masyarakat agama dan masyarakat politik maupun bisnis.

    “Seperti NU dan Muhammadiyah yang menyatu. Tidak ada lagi kekuatan masyarakat sipil diluar kekuasaan dan tidak ada lagi yang mengawasi kekuasaan. Mereka ikut di dalam sana merangkap jabatan,” jelas Usman. 

    Baca: Pelaksanaan PSN Berpotensi Langgar HAM

    Kebijakan, tindakan, dan praktik-praktik otoriter yang dilakukan pemerintah Prabowo-Gibran dalam waktu satu tahun ini tidak hanya sebagai indikator Indonesia menuju fase fasisme.

    Tetapi juga mengalami erosi terparah dalam penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

    Di sektor ekonomi, ada resentralisasi, proyek strategis nasional, makan bergizi gratis, pemotongan anggaran daerah (TKD) hingga kenaikan fasilitas anggota parlemen.

    “Sejak dilantik 20 Oktober 2024, tidak ada kemajuan berarti untuk hak asasi, baik bebas dari rasa takut maupun dari rasa kekurangan. Sebaliknya, terjadi erosi terparah sepanjang masa reformasi. Kebijakan yang pada masa pemerintahan lalu melanggar hak asasi justru berlanjut. Polanya sama, tanpa partisipasi aktif warga,” jelas Usman.

    Baca: Ironi Pidato Presiden, Kutuk Penjajah tapi Rakyatnya Terjajah

    “Bukannya mengevaluasi kebijakan, termasuk memastikan akuntabilitas polisi, Presiden malah memunculkan label negatif “anarkis”, “makar”, “asing”, bahkan “teroris” kepada pengunjuk rasa. Padahal mereka adalah mahasiswa, pelajar sekolah, pegiat literasi, dan warga biasa,” lanjut Usman.

    “Pemerintah pun kerap membungkam suara-suara warga yang mengritik kebijakannya lewat pemolisian yang represif. Jika tren ini berlanjut, maka Indonesia berisiko terperosok dalam otoritarianisme baru yang terus menindas hak-hak warga,” kata Usman.

     

  • PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan Delpedro, Dkk. Jadi Bukti Represi Negara Terhadap Aktivis

    PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan Delpedro, Dkk. Jadi Bukti Represi Negara Terhadap Aktivis

    7cloud.asia – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) yang menolak gugatan pra peradilan Delpedro,dkk sebagai bukti represi negara terhadap aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat.

    “Penolakan ini memperlihatkan represi negara atas aktivis yang menyuarakan keresahan rakyat. Padahal itulah hak asasi yang dijamin UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” jelas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, hakim tunggal PN Jakarta Selatan dianggap kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan para tersangka serta kurang memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

    Baca: Usman Hamid Prihatin Penculikan Kembali Terjadi

    “Putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hakim itu pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil,” kata Usman.

    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengungkap banyak pelanggaran prosedur, dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan. 

    “Fakta-fakta ini seharusnya cukup menjadi dasar hakim untuk mengoreksi tindakan polisi. Namun, hakim justru memperkuat pengabaian prinsip due process of law,” ungkap Usman.

    Usman khawatir jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin menjauh dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.

    Baca: Jhonson Panjaitan yang Bikin Jaksa Ciut itu Telah Pergi Selamanya

    Sebab, lanjut Usman, negara seharusnya melindungi warga yang menyampaikan kritik, bukan menjadikannya musuh yang harus dipenjara.

    Polisi harus segera menghentikan proses hukum atas seluruh aktivis yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai saat aksi demo Agustus lalu.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim (dua pegiat HAM dari Lokataru Foundation), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (aktivis Aliansi Mahasiswa Penggugat asal Riau) mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

    Baca: Pemerintah tidak akan bentuk TGPF kasus kerusuhan akhir Agustus 2025

    Keempat aktivis tersebut sebagai pihak pemohon untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, dalam kasus dugaan penghasutan berkaitan dengan unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

    Sidang putusan praperadilan empat aktivis tersebut digelar terpisah. Pagi hari, hakim memberi putusan atas permohonan Khariq Anhar, lalu dilanjutkan pada siang hari atas permohonan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. 

    Suasana sidang praperadilan Khariq pagi tadi sempat ricuh saat petugas keamanan pengadilan  berupaya melarang pengunjung di luar ruang sidang membentangkan poster-poster dukungan bagi para aktivis.

    Baca: Amnesty desak polisi bebaskan aktivis yang ditahan

    Tampak pula seorang polisi berseragam merebut selembar poster, lalu melemparnya sambil berteriak “Ambil, Ambil!” Hal tersebut mengundang protes dari para pengunjung.

    Putusan hakim menolak permohonan mereka, maka keempat aktivis tersebut tetap berstatus tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa dan harus menjalani proses hukum selanjutnya. 

    Sebagai tersangka, para aktivis dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.