7cloud.asia – Di tengah sorotan PBB, tindak represif aparat untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terus berlanjut.
Aktivis HAM yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap paksa oleh delapan orang aparat Polda Metro Jaya di rumahnya sekaligus kantor Lokataru di Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) pukul 22.45 WIB.
Polisi juga menggeledah ruang kantor Lokataru Foundation tanpa surat penggeledahan dan diduga merusak kamera CCTV kantor.
Selain membawa paksa Delpedro, polisi tidak membolehkan dia menggunakan ponselnya untuk menghubungi siapapun, termasuk pengacara dan keluarganya.
Di markas Polda Metro Jaya Delpedro lalu dijadikan tersangka dengan dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15, 76 H, dan 87 UU Perlindungan Anak , serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang pemberitahuan bohong.
Baca: PBB Desak dilakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan unjuk rasa
Pada hari yang sama, akun @gejayanmemanggil @basuara @bangsamahardika dan @pasifisstate di Instagram mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, ditangkap oleh Polda Bali.
Namun Polda Bali kepada media hari Selasa (2/9/2025) membantah adanya penangkapan tersebut.
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengungkapkan penangkapan disertai kekerasan terhadap dua aktivis, masing-masing di Manado dan Samarinda, saat memberi pendampingan hukum untuk massa aksi demonstrasi.
Polresta Samarinda memeriksa aktivis yang ditangkap hingga Selasa (2/9/2025) dini hari sebelum dibebaskan dengan syarat, sedangkan Polresta Manado kepada media membantah kabar penangkapan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa Universitas Riau bernama Khariq Anhar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat pagi, (29/8/2025) terkait unggahan di media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi massa buruh.
Baca: Ada pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan Khariq diduga ditangkap tanpa prosedur yang sah, bahkan diduga dilakukan secara kekerasan dengan dipiting tubuhnya dan dipukul wajahnya oleh aparat Polda.
Khariq lalu ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait unggahan akun “Aliansi Mahasiswa Penggugat” pada 27 Agustus 2025 dengan dijerat Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE karena dianggap mengubah konten jurnalistik dari sebuah media online yang memuat pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal.
Di Bandung, polisi menembakkan gas air mata ke area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas), Selasa dini hari 2 September.
Polda Jabar menyalahkan kelompok anarko yang memblokade jalan dan melempari patroli polisi dengan bom molotov.
Polda juga mengklaim polisi menembak gas air mata di jalan luar kampus saat merespons aksi kelompok anarko, namun gas air mata tertiup angin yang mengarah ke area kampus.
Sementara itu, ada imbauan dari TNI agar masyarakat membentuk Pam Swakarsa, yang salah satunya mulai dijalankan oleh Generasi Muda FKPPI.
Baca: Kampus Unisba jadi sasaran tembakan gas air mata
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulis kepada media menyesalkan terus bertambahnya korban meninggal terkait unjuk rasa dan penangkapan atas aktivis HAM ini.
Bahkan terakhir, muncul gejala pengerahan pamswakarsa yang dapat mendorong konflik horisontal di masyarakat.
“Ini semua menunjukkan negara memilih pendekatan otoriter dan represif daripada demokratik dan persuasif. Tuduhan pun memakai pasal-pasal karet Ini harus dihentikan. Bebaskanlah mereka,“ ujarnya.
Negara, lanjutnya, harus mengoptimalkan pendekatan pemolisian demokratis, persuasif dan dialog dengan pengunjuk rasa, sebagaimana saran Kantor HAM PBB.
Ancaman hukuman hanya memicu eskalasi ketegangan antara kepolisian dan pengkritik. Mereka berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. I
“Sekali lagi, kami mendesak Polri membebaskan Delpedro, Syahdan dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap hanya karena bersuara kritis sejak 25 Agustus,“ ujarnya.

Leave a Reply