Tag: buruh

  • Tolak Ikut Aksi May Day di Monas, Gebrak: Tak Ada Alasan Bagi Buruh Bergabung dengan Penguasa yang Menindas

    Tolak Ikut Aksi May Day di Monas, Gebrak: Tak Ada Alasan Bagi Buruh Bergabung dengan Penguasa yang Menindas

    7cloud.asia – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan bergabung dalam agenda Mayday yang akan dihadiri oleh Presiden Prabowo di Monas pada 1 Mei 2025.

    Dalam pernyataannya, Gebrak menilai tidak ada cukup alasan untuk rakyat yang selama ini  merasakan kebijakan buruk dan perlakuan represif dari Negara, untuk kemudian berdekatan dan bersatu padu dengan kekuasaan yang menindas.

    “Justru rakyat harus membangun persatuan nasional antara rakyat tertindas lainnya demi tercapainya kesejahteraan untuknya,“ demikian pernyataan GEBRAK yang disampaikan dalam jumpa pers bersama, Senin (28/4/2025) di Jakarta.

    Aliansi Gebrak menyampaikan bahwa Gerakan Buruh Indonesia tidak bisa diklaim oleh seseorang ataupun kelompok yang pada ujungnya adalah untuk mendapatkan kue kekuasaan semata.

    Berdasarkan sejarahnya, gerakan buruh Indonesia lahir dari sebuah gerakan independen yang bukan bagian satu kesatuan dari elit partai borjuasi di Indonesia dan memiliki prinsip-prinsip perjuangan yang progresif.

    Menuju Mayday 2025 pada tanggal 1 Mei mendatang, aliansi gerakan buruh bersama rakyat akan melakukan aksi terpusat di Jakarta mulai pukul 09.00 wib sampai selesai dan dipusatkan di Dukuh Atas.

    Aksi ini diikuti Konfederasi Serikat Buruh, Serikat Pekerja Kampus/Universitas, Organisasi Mahasiswa, Serikat Petani, Serikat/Komunitas Ojek/Transportasi online, Organisasi Perempuan Indoneisa, Organisasi Lingkungan, Organisasi Masyarakat Adat, Organsiasi Bantuan Hukum & HAM, dan Jaringan Masyarakat Sipil lainnya.

    Aliansi Gebrak juga mengajak seluruh organisasi rakyat, gerakan sosial, masyarakat luas bersama-sama menyuarakan pendapat di aksi Mayday 2025.

    Aliansi Gebrak menyampaikan kepada Rezim Prabowo-Gibran serta institusi TNI/Polri untuk tidak melakukan dan segera menghentikan segala bentuk upaya diskriminasi maupun intimdasi kepada masyarakat sipil yang memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat diruang publik pada Mayday 2025.

    “Secara tegas kami sampaikan hentikan intimidasi dan pelarangan aksi unjuk rasa pada May Day di Jakarta, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda pada aksi momentum Mayday 2025, antara aksi di Monas dengan aksi di tempat berbeda,“ demikian Gebrak dalam pernyataannya.

  • Gelar Aksi May Day Terpisah, Ini Tuntutan yang Diusung Buruh dan Masyarakat Sipil yang Tergabung dalam Gebrak

    Gelar Aksi May Day Terpisah, Ini Tuntutan yang Diusung Buruh dan Masyarakat Sipil yang Tergabung dalam Gebrak

    7cloud.asia – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menyatakan bahwa tidak akan bergabung dalam agenda May Day yang akan dihadiri oleh Presiden Prabowo di Monas pada 1 mei 2025.

    Dalam pernyataannya, Gebrak menilai tidak ada cukup alasan untuk rakyat yang selama ini merasakan kebijakan buruk dan perlakuan represif dari Negara, berdekatan dan bersatu padu dengan kekuasaan yang menindas.

    “Justru rakyat harus membangun persatuan nasional antara rakyat tertindas lainnya demi tercapainya kesejahteraan untuknya,“ demikian pernyataan Gebrak yang disampaikan dalam jumpa pers bersama, Senin (28/4/2025) di Jakarta.

    Menuju May Day 2025 pada tanggal 1 Mei mendatang, aliansi gerakan buruh bersama
    rakyat akan melakukan aksi terpusat di Jakarta mulai pukul 09.00 waktu Indonesia barat.

    Aksi ini diikuti Konfederasi Serikat Buruh, Serikat Pekerja Kampus/Universitas, Organisasi Mahasiswa, Serikat Petani, Serikat/Komunitas Ojek/Transportasi online.

    Baca: Gebrak tolak ikut aksi Mayday yang dihadiri Presiden

    Organisasi Perempuan Indoneisa, Organisasi Lingkungan, Organisasi Masyarakat Adat, Organsiasi Bantuan Hukum & HAM, dan Jaringan Masyarakat Sipil lainnya juga akan meramaikan May Day ini.

    Aliansi Gebrak mengajak seluruh organisasi rakyat, gerakan sosial, masyarakat luas bersama-sama menyuarakan pendapat di aksi Mayday 2025.

    Adapun tuntutan yang diusung Aliansi Gebrak di Mayday antara lain adalah cabut UU Cipta Kerja beserta PP turunannya, lawan badai PHK dan sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh.

    Gebrak juga mendesak agar UU TNI segera dicabut, menolak militer masuk kampus-pabrik-desa dan ikut campur dalam urusan sipil lainnya.

    Gebrak mendesak agar militer dikembalikan ke Barak dan menjalankan tugas pertahanan secara lebih profesional.

    Baca: Hari Buruh Sedunia jadi pengingat perjuangan panjang untuk kerja layak

    Dalam pernyataannya, Gebrak juga mendesak pemerintah memberikan kepastian dan jaminan kerja yang layak bagi buruh;

    Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi tuntutan lain Gebrak. UU PPRT ini guna memberikan Jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga

    Gebrak juga mendesak dihapusnya hubungan kemitraan dan pengakuan status pekerja bagi pengemudi ojol, taksi online dan kurir, jamin dan lindungi pekerja medis dan kesehatan, pekerjaperikanan, dan kelautan, pekerja perkebunan dan pertanian, pertambangan dan buruh migran.

    Dalam aksi May Day Gebrak juga menuntut dihentikannya penggusuran pemukiman dan tanah-tanah rakyat. Pemerintah didesak untuk menjalankan reforma agraria dengan memberikan tanah dan teknologi pertanian bagi petani kecil;

    Hentikan Proyek-Proyek PSN yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan,
    Sahkan RUU Masyarakat demi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Tanah Air.

    Baca: Kontroversi program GrabBike Hemat

  • Perjuangan Iklim adalah Perjuangan Kelas: Gerakan Buruh dan Gerakan Lingkungan Harus Bersatu

    Perjuangan Iklim adalah Perjuangan Kelas: Gerakan Buruh dan Gerakan Lingkungan Harus Bersatu

    7cloud.asia – Kelahiran Hari Buruh pada 1 Mei, yang saat ini diperingati sebagai May Day di seluruh belahan dunia, berangkat dari kesadaran kelas pekerja yang menuntut hak-hak ekonomi politik dan industrial mereka.

    Yang diprotes buruh kala itu, antara lain pengetatan jam kerja, upah murah, dan buruknya kondisi lingkungan tempat mereka bekerja.

    Di Amerika, May Day lahir dari proses perjuangan para buruh di Chicago yang menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam, dengan melakukan protes selama beberapa hari. Protes itu berujung tragedi, yang dikenal sebagai kerusuhan Haymarket pada 1886.

    Ketekunan dan keyakinan buruh atau pekerja dan serikat pekerja telah memainkan peran penting dalam membentuk dunia yang kita kenal sekarang.

    Buruh seringkali menunjukkan ketekunan yang luar biasa, ketahanan dan optimisme yang konsisten dalam berjuang. Sejarah pun telah membuktikan bahwa semua perubahan lahir dari perjuangan kelas pekerja.

    Banyak praktik perjuangan buruh yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan tuntutan terhadap perubahan iklim secara global. Salah satunya organisasi penyadap karet, yang diinisiasi oleh Chico Mendes, The National Confederation of Agricultural Workers (Confederação Nacional dos Trabalhadores na Agricultura ‘CONTAG’).

    Selain memperjuangkan hak-hak sebagai pekerja, mereka juga berjuang melawan kehancuran hutan Amazon akibat ulah korporasi.

    Banyak gerakan serupa di berbagai belahan dunia lainnya, seperti Street Cleaners in Rio de Janeiro di Brasil yang menggunakan momentum Piala Dunia 2014;

    Baca: Hari Buruh Sedunia adalah perjuangan untuk kerja layak

    Juga aksi Kim Jin Suk, tukang las dan aktivis buruh Korea Selatan yang menduduki derek galangan kapal setinggi 115 kaki selama 309 hari pada 2011 untuk memprotes PHK dan membela hak-hak pekerja.

    Ada pula gerakan internasional kolaborasi pekerja gudang, aktivis film, dan masyarakat dalam aksi Make Amazon Pay, menghadapi orang terkaya di dunia dan perusahaan multinasional di belakangnya.

    Gerakan Strike4Climate yang digawangi anak muda, Greta Thunberg, juga mendapat sokongan serikat buruh internasional (ITUC) yang menggerakkan ratusan juta anggotanya untuk berpartisipasi dalam aksi ini.

    Di Indonesia, gerakan Kendeng Melawan dan koalisi melawan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja telah menyatukan gerakan lingkungan dengan gerakan buruh.

    Gerakan lingkungan muncul satu abad setelah gerakan buruh, tepatnya setelah Hari Bumi 22 April 1970. Gerakan Hari Bumi bermula dari gerakan jutaan orang di Amerika Serikat memprotes polusi air dan udara akibat perkembangan industrial, yang berdampak serius terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan.

    Lantas bagaimana hubungan antara kelas pekerja dan gerakan lingkungan menemukan momentumnya?

    Ketimpangan kelas adalah titik bertemunya. Kelas borjuasi dan oligarki mendapatkan keuntungan dari sistem kapitalisme yang mengeksploitasi alam, sedangkan hak-hak buruh semakin terhisap.

    Fakta ketimpangan semakin nyata saat satu persen orang terkaya mengantongi 82 persen kekayaan populasi dunia, harta empat orang terkaya Indonesia setara 100 juta orang miskin (Laporan Oxam: “Reward Work, Not Wealth”, 2018).

    Baca: Marsinah jadi simbol abadi perjuangan buruh perempuan Indonesia

    Sementara kelas pekerja terus mengalami penghisapan yang luar biasa dan hidup dalam lingkungan kerja yang tidak layak, serta menanggung polusi dari pabrik-pabrik tanpa perlindungan kesehatan yang memadai.

    Buruh di sektor kehutanan dan perkebunan harus berhadap-hadapan dan berkonflik dengan petani dan masyarakat adat akibat praktik monopoli lahan yang mendorong perampasan lahan di pedesaan.

    Di Indonesia, sistem ekonomi yang masih mengandalkan industri manufaktur dan ekstraktif serta berbasis lahan skala luas telah mengakibatkan polusi dan kerusakan lingkungan, serta ekspansi terhadap hutan.

    Semua itu memicu perubahan iklim dan bencana cuaca ekstrem–seperti banjir dan kebakaran hutan di musim kemarau–yang saat ini sedang terjadi di hampir semua wilayah Indonesia.

    Ini menunjukkan bahwa krisis iklim sudah di depan mata. Dalam bencana-bencana tersebut, kelas pekerja dan kelompok marjinal lainnya menjadi pihak yang paling terdampak. Hal tersebut juga semakin membuktikan bahwa kerusakan lingkungan dan krisis iklim tak bisa dilepaskan dari isu kelas.

    Sayangnya, bukannya melakukan upaya perbaikan, pemerintah malah terus memberikan karpet merah kepada investasi yang merusak dan memperkuat oligarki, salah satunya lewat omnibus law UU Cipta Kerja. Kita berada di garis terdepan untuk menumbangkan praktik ini, dan kami yakin bahwa kaum buruh adalah pelopornya.

    Kita harus melawan praktik monopoli lahan, memperjuangkan reforma agraria yang sejati, dan membangun industri nasional yang berkeadilan. Tujuannya ialah bergerak ke ekonomi yang lebih berkelanjutan dengan cara yang adil bagi semua orang.

    Ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan demi menciptakan transportasi publik yang lebih bersih, membangun infrastruktur energi terbarukan, dan memulihkan alam yang rusak.

    Baca: Buruh perempuan Indonesia tolak sistem No Work No Pay

    Itulah mengapa organisasi lingkungan, termasuk Greenpeace, perlu terus memperkuat kolaborasi dengan gerakan buruh. Kita harus terus berkomitmen menghormati hak-hak pekerja yang diperoleh dengan perjuangan tiada tara.

    Kita juga mesti terus mendukung transisi yang adil secara sosial bagi kaum buruh dari praktik industri yang berpolusi dan merusak Bumi, serta berdiri bersama melawan praktik relasi produksi yang timpang antara pengusaha dan kelas pekerja.

    Kekuatan rakyat adalah inti kampanye kita untuk mengubah perilaku dan melawan para perusak lingkungan, dan ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari gerakan pekerja. Kekuatan tawar-menawar kolektif dan keberanian aksi mogok adalah bukti bahwa orang dapat bekerja sama untuk mengubah dunia menjadi lebih baik.

    Pada Hari Buruh yang dilaksanakan di seluruh dunia setiap 1 Mei, mari kita semua yang peduli dengan masa depan yang hijau dan damai memikirkan apa yang bisa kita lakukan untuk mendorong transisi yang adil.

    Tidak hanya dalam kata-kata tetapi dalam tindakan dan tuntutan perubahan sistem yang struktural. Seperti kata Chico Mendez, “environmentalism without class struggle is just gardening”.

    Mari kita tegaskan kembali keyakinan kita pada kekuatan manusia untuk bekerja sama demi mengubah dunia menjadi lebih baik, memperkuat persatuan nasional bagi buruh, petani, masyarakat adat, kaum perempuan, pemuda, dan mahasiswa.

    Karena kita membutuhkan kekuatan itu sekarang, mungkin lebih dari sebelumnya. Selamat Hari Buruh!

    Artikel ini pertama kali terbit di laman Greenpeace.org pada 2017, Penulis: Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan dan Pengurus Serikat Pekerja Greenpeace Indonesia

  • Hari Buruh: Nelayan dan Pekerja Kapal Perikanan Tuntut Ratifikasi KILO 188

    Hari Buruh: Nelayan dan Pekerja Kapal Perikanan Tuntut Ratifikasi KILO 188

    7cloud.asia – Memperingati Hari Buruh Internasional 2025, sejumlah nelayan dan pekerja kapal perikanan, baik dalam negeri maupun migran, menyampaikan tuntutan melalui aksi damai yang berlangsung di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Gedung DPR/MPR di Jakarta.

    Aksi ini digelar oleh Team 9 bersama jejaring serikat pekerja dan buruh sektor maritim. Mereka menuntut pemerintah segera meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional nomor 188 (KILO 188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

    “Setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006 untuk awak kapal niaga, sudah saatnya ada kesetaraan pelindungan terhadap awak kapal perikanan,” ujar Koordinator Team 9, Syofyan Koto.

    Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan seruan langsung kepada pemerintah, antara lain “Ratifikasi KILO 188 Dong, Pak Presiden!” dan “Lindungi Laut, Lindungi Pekerja”.

    Aksi ini menjadi pengingat bahwa di balik konsumsi hasil laut, terdapat kondisi kerja nelayan yang kerap tanpa perlindungan memadai.

    Baca: Gerakan Buruh dan Gerakan Lingkungan Harus Bersatu

    Menurut Syofyan, tanpa ratifikasi K-188, banyak awak kapal perikanan masih direkrut tanpa prosedur jelas, hanya menggunakan KTP, serta tanpa standar pengupahan, jaminan sosial, atau keselamatan kerja.

    Ratifikasi, lanjutnya, bukan hanya penting untuk perlindungan tenaga kerja, tetapi juga bernilai strategis secara ekonomi.

    “Dengan K-188, Indonesia bisa memperkuat daya saing produk perikanan di pasar global serta memperjelas mekanisme inspeksi kapal asing yang masuk ke wilayah perairan nasional,” katanya.

    Dukungan terhadap ratifikasi KILO 188 datang dari berbagai konfederasi serikat pekerja, termasuk KSPSI-Pembaruan, KSPSI, KSPSI-CAITU, KSBSI, KASBI, KSPN, dan KSPI.

    Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Sihar Silalahi, menegaskan bahwa isu ini bukan hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sektor perikanan secara keseluruhan.

    Baca: Perjuangan Panjang Kelas Pekerja untuk Kerja Layak

    “Keberlanjutan laut tak cukup hanya bicara soal ikan, tapi juga soal orang-orang yang menangkapnya,” ujarnya.

    Menurutnya, KILO 188 adalah instrumen penting untuk memastikan para pekerja laut dihargai secara layak.

    “Urusan martabat manusia tidak bisa ditunda karena alasan kalender politik atau target ekonomi triwulanan,” ujar Sihar, yang juga tergabung dalam Team 9.

    Aksi Hari Buruh 2025 menjadi momentum pengingat bahwa perjuangan buruh tidak hanya berlangsung di darat. Dari laut, suara nelayan kini terdengar semakin nyaring: lindungi pekerja, lindungi laut, dan ratifikasi KILO 188.

  • Presiden Janji Hapus Sistem Outsourcing dari Sistem Ketenagakerjaan Indonesia, Akankah Bisa Diwujudkan?

    Presiden Janji Hapus Sistem Outsourcing dari Sistem Ketenagakerjaan Indonesia, Akankah Bisa Diwujudkan?

    7cloud.asia – Di hadapan ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day 2025 yang diselenggarakan pemerintah di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus sistem alih daya atau outsourcing.

    Prabowo berjanji akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan meminta mereka untuk melakukan kajian atas tuntutan penghapusan outsourcing.

    “Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” kata Prabowo seperti dilansir BBC Indonesia.

    Sejumlah ekonom dan serikat buruh menyebut wacana itu harus dibarengi dengan konsistensi kebijakan. Namun, banyak pihak meragukan praktik alih daya atau outsourcing bisa benar-benar dihapus dari sistem ketenagakerjaan Indonesia.

    Sejumlah kalangan menyebut penghausan outsourcing harus dibarengi dengan revisi terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan yang telah melegalkan sistem ini.

    Legalisasi outsourcing pertama kali muncul dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Baca: Hari Buruh 2025 dirayakan terpisah

    UU ini melegalkan praktik outsourcing tetapi membatasinya pada pekerjaan penunjang. Salah satu alasan pelegalannya praktik outsourcing dinilai sudah berjalan sehingga diperlukan landasan hukum.

    UU 13/2003 memberikan batasan pada sifat pekerjaan yang boleh dialihdayakan yang kemudian ditajamkan contoh-contohnya melalui Kepmenaker 220/2007.

    Outsourcing bisa diterapkan antara lain:
    Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
    Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering)
    Usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan)
    Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
    Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh

    Serikat buruh mengkritisi pasal-pasal di UU 13/2003 yang mengatur outsourcing karena dinilai merugikan status kerja dan kesejahteraan pekerja outsourcing.

    Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih, mengatakan para pekerja outsourcing sering kali tidak dapat menyelesaikan masalah seperti upah atau jam kerja.

    Jumisih menyebut baik perusahaan utama atau pihak pertama maupun perusahaan outsourcing “saling lempar tanggung jawab” ketika ada perselisihan dari pihak pekerja alih daya.

    Baca: Puluhan ribu buruh tuntut omnibuslaw Cipta Kerja dicabut

    Selain itu, Jumisih mengatakan pada kenyataannya makin banyak buruh outsourcing karena jenis pekerjaan alih daya justru merambah ke sektor inti produksi.

    Puncak ketidakpuasan terjadi pada tahun 2012 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperluas hak pekerja outsourcing untuk mendapatkan status kerja tetap jika pekerjaan mereka bersifat permanen.

    Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 memutus bahwa praktik outsourcing yang berlandaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tidak mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada adalah inkonstitusional.

    Putusan ini berdampak besar terhadap nasib seluruh pekerja outsourcing di Indonesia, meski ini juga berarti outsourcing diakui keberadaannya dalam ketenagakerjaan Indonesia

    Polemik outsourcing memasuki babak baru dengan pengesahan UU11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Beleid ini menghapus batasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing, yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

    Baca: UU Cipta Kerja dinilai menghidupkan perbudakan modern

    Aturan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pekerja dan serikat buruh karena dianggap makin mengancam kepastian kerja sekaligus berpotensi memicu perluasan praktik outsourcing hingga pekerjaan inti perusahaan.

    Jumisih menyebut penghapusan batasan outsourcing pada UU Cipta Kerja 2023 “membuka keran” bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan outsourcing.

    Bagi Jumisih, selain soal upah, sistem alih daya juga menyimpan banyak masalah mulai dari soal jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan hari libur.

    “Dalam kasus-kasus tertentu, upah dipotong oleh perusahaan outsourcing. Jadi upah yang diterima pekerja berkurang,” ujar Jumisih.

    Pada Oktober 2024, MK mengeluarkan putusan MK Nomor 168 Nomor 2023 terkait UU Cipta Kerja.

    Meskipun tidak membatalkan keseluruhan undang-undang, MK meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dalam dua tahun dan secara implisit mengembalikan pentingnya pembatasan outsourcing pada pekerjaan non-inti sesuai semangat UU 13/2003.

     

  • ASPIRASI: Penyimpangan Outsourcing Layaknya Perbudakan Modern sehingga Patut Dihapus

    ASPIRASI: Penyimpangan Outsourcing Layaknya Perbudakan Modern sehingga Patut Dihapus

    7cloud.asia – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendukung rencana dihapuskannya sistem outsorcing dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia seperti disampaikan Presiden di Hari Buruh 2025.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Selasa (6/5/2025), ASPIRASI menilai sistem outsourcing melanggar hak pekerja untuk mendapatkan upah layak.

    Lebih keras, ASPIRASI menyebut penyimpangan sistem outsourching seperti mirip perbudakan modern, yang jika dibiarkan akan menghilangkan masa depan buruh.

    Sistem kerja outsourcing dilegalkan sejak disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Outsourcing diatur secara detail dalam pasal. 59, 64, 65 dan 66 UU Ketenagakerjaan.

    UU Ketenagakerjaan menyebutkan, outsourcing adalah mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dan pekerjaan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tergantung sifat dan jenis pekerjaannya.

    Baca: Sistem outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia

    Presidium ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya pada media mengatakan, dilegalkannya outsourcing mengakibatkan jalur perekrutan pekerja menjadi tidak jelas.

    Sebelum UU Ketenagakerjaan disahkan, ujar Mirah, setiap pekerja diberikan kesempatan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, setelah itu diangkat menjadi Pekerja Tetap, atau pekerja yang di kontrak langsung oleh pemberi kerja /perusahaan inti

    Selanjutnya, setelah 1 sampai 3 tahun menjadi pekerja kontrak, akan diangkat menjadi pekerja/buruh tetap.

    Namun, dengan dilegalkannya sistem outsourcing jalur ini menjadi tidak jelas, di mana pekerja bisa selamanya menjadi pekerja kontrak.

    Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan outsourcing hanya dibolehkan pada lima jenis pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti (core bisnis).

    Baca: Buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut

    Lima jenis pekerjaan penunjang tersebut adalah keamanan, kebersihan dan perawatan gedung, penyediaan makaan (catering), pengemudi dan pekerja tambang.

    “Namun prakteknya masih banyak jenis pekerjaan di luar lima jenis pekerjaan tersebut dioutsourcingkan, dan ajaibnya pelanggaran outsourcing dilakukan juga oleh perusahaan sekelas BUMN” ujarnya.

    Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 memperluas outsourcing dan tidak lagi membatasi untuk lima jenis pekerjaan saja seperti terdapat dalam UUK 13 Tahun 2003.

    Bukan hanya itu, UU Cipta Kerja juga menghapus pembatasan kontrak, yang artinya perusahaan bisa mengontrak pekerjanya selama yang mereka mau.

    “Alih Daya/Outsoucing dalam UU Omnibuslaw sudah sangat parah karena tidak ada batasan pekerjaan dan batasan kontrak, dalam kata lain kontrak bisa seumur hidup,” imbuh Mirah.

    Baca: UU Cipta Kerja gagal sejahterakan buruh

    Praktek outsourcing di masa UU Cipta Kerja, menurut Mirah sangat liar dan ugal-ugalan. Dia menyebut, banyak ditemukan praktek alih daya/outsourcing yang menyimpang dari aturan, seperti:
    – Upah di bawah UMP.
    – Tidak ada jaminan sosial di mana buruh tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
    – Kebebasan berserikat tidak ada sebagai sarana untuk memperjuangkan haknya sesuai dengan peraturan perundangan
    – Sangat mudah di-PHK dan tidak diberikan uang pesangon sehingga tidak ada masa depan.
    – Tidak ada jenjang karir di perusahaan
    – Tidak mendapatkan Pelatihan di tempat kerja nya ( Upskiling, Reskiling).
    – Tidak mendapatkan Perindungan yang memadai perihal Kesehatan , Keselamatan Kerja ( K3).
    – Tidak ada perlindungan hukum apabila mengalami diskriminasi di tempat kerja, kekerasan seksual, pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal, mutasi yang tidak berkeadilan, jam kerja yang melebihi peraturan perundangan dan tidak diberikan uang lembur
    – Tidak mendapatkan THR dan tidak insentif/bonus
    – Gaji tidak dibayarkan tepat waktu
    – Kontrak kerja yang tidak transparan

    Baca: Formula Ganjar untuk sejahterakan buruh

     

  • Semester I 2025 Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban Serangan, Jurnalis yang Terbanyak

    Semester I 2025 Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban Serangan, Jurnalis yang Terbanyak

    7cloud.asia – Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kian memprihatinkan. Lebih dari 100 pembela HAM menjadi korban serangan dalam semester pertama 2025. Termasuk jurnalis yang terbanyak mengalami serangan.

    Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, sebanyak 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus sejak Januari hingga Juni 2025..

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menjelaskan dari 104 korban pembela HAM, lebih dari setengahnya merupakan serangan terhadap anggota masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan jurnalis.

    Mereka masing-masing sebanyak 36 warga masyarakat adat dan 31 orang jurnalis. Selain itu, masih ada pembela HAM lain yang turut mengalami serangan yaitu tokoh masyarakat 8 orang, nelayan 7 orang, aktivis HAM 4 orang, aktivis mahasiswa 6 orang.

    Aktivis lingkungan 3 orang, akademisi 2 orang, petani 2 orang, aktivis anti-korupsi, aktivis buruh, advokat, guru, dan pengungkap rahasia, masing-masing satu orang.  

    Baca: Amnesty International kecam pelanggaran HAM pada aksi damai buruh

    Dari 53 kasus serangan yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2025, polisi menjadi aktor yang diduga paling banyak melakukan serangan terhadap pembela HAM, yaitu 20 kasus.

    Jumlah tersebut lebih banyak dari yang dilakukan para pelaku lainnya yaitu, di antaranya, perusahaan swasta (7) pegawai pemerintah (3), anggota TNI (1), Satpol PP (2), dan lain-lain.

    “Sejak Januari kami mencatat banyak serangan terhadap pembela HAM. Puncaknya terjadi di bulan Mei ketika 35 pembela HAM menjadi korban serangan,” ungkap Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia.

    Fakta ini menunjukkan bahwa Pemerintah gagal menghormati upaya perlindungan HAM di Indonesia. Bahkan, masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah pun masih terus menjadi korban serangan.

    “Ini harus segera dihentikan. Pemerintah harus secara terbuka mengutuk serangan, ancaman dan intimidasi terhadap pembela HAM ini,” tambah mantan aktivis ’98 ini.

    Baca: Banyak Indikator situasi HAM di Indonesia memburuk

    Ada lima bentuk serangan terhadap pembela HAM, seperti pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi dan serangan fisik serta serangan terhadap lembaga tempat pembela HAM bekerja.

    Amnesty International mendefinisikan pembela HAM sebagai orang yang secara sendiri atau bersama-sama membela dan/atau mendorong penegakan HAM di tingkat lokal, nasional, kawasan atau internasional melalui cara-cara damai.

    Mereka bisa datang dari berbagai kalangan dan bekerja memajukan HAM secara profesional maupun sukarela mulai dari jurnalis, masyarakat adat, pengacara, anggota serikat buruh, pelapor (whistle blower), petani hingga korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

    Dalam banyak kasus sejak awal tahun ini, pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah polisi. Namun, hingga Juni 2025, belum ada laporan yang menyebut ada polisi yang telah diproses pidana secara tuntas atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

    Baca: Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat mencapai level epidemik

    Di Jakarta, seorang jurnalis dari media progreSIP dianiaya oleh sekitar sepuluh orang, yang diduga adalah polisi tak berseragam, yang menuduhnya sebagai “anarko,” padahal korban sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

    Di Semarang, seorang jurnalis dari media Tempo menerima dua kali serangan dari aparat saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional pada Mei lalu.

    Kasus-kasus serangan polisi terhadap jurnalis menandakan bahwa banyak anggota kepolisian belum memahami jika jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

    Pelaku rata-rata hanya diberi sanksi administratif atau bahkan tidak diproses pidana sama sekali.

    “Impunitas seperti ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan pers di Indonesia, mengingat polisi yang seharusnya jadi pengayom malah jadi pelaku kekerasan,” kata Usman Hamid.

     

  • UMP 2026 Diprotes Buruh, DPR Ingatkan Upah Layak dan Daya Beli Pekerja Harus Jadi Acuan

    UMP 2026 Diprotes Buruh, DPR Ingatkan Upah Layak dan Daya Beli Pekerja Harus Jadi Acuan

    7cloud.asia – Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada Jumat (19/12/2025).

    Buruh menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang dinilai minim pelibatan serikat buruh dan berpotensi menurunkan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).

    KSPI memperkirakan, dengan penggunaan indeks tertentu, kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 4–6 persen, lebih rendah dibanding kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

    Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menilai polemik UMP 2026 harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari besaran persentase kenaikan, tetapi dari substansi perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi.

    “Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” kata Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (18/12/2025).

    Baca: Demo buruh tolak upah murah dan Tapera

    Edy menjelaskan, dengan asumsi inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP 2026 secara realistis berada pada kisaran 5,5 hingga 7,5 persen.

    Rentang ini, menurutnya, masih sejalan dengan harapan buruh untuk menjaga daya beli dan mencegah penurunan upah riil.

    Namun demikian, Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa acuan utama penetapan UMP bukan semata formula, melainkan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.

    Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak.

    “Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” tuturnya.

    Baca: UU Cipta Kerja perburuk situasi kerja buruh industri

    Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan jika tidak dibarengi pengendalian inflasi, terutama pada komponen pangan, perumahan, dan transportasi yang menjadi kebutuhan utama pekerja.

    “Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga,” ujarnya.

    Edy juga mendorong agar kebijakan UMP diimbangi dengan dukungan bagi UMKM dan pekerja sektor informal, baik melalui peningkatan keterampilan maupun subsidi langsung untuk kebutuhan hidup pokok.

    “Kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan,” ucap Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.

  • Daftar UMP 2026: DKI Jakarta Catat Angka Tertinggi

    Daftar UMP 2026: DKI Jakarta Catat Angka Tertinggi

    7cloud.asia – Kementerian Ketenagakerjaan telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 di 37 provinsi. Hingga Kamis (25/12/2025), hanya Aceh yang belum menetapkan UMP 2026.

    UMP 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman upah di tengah dinamika ekonomi nasional.

    Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

    Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).

    Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi gubernur dalam menetapkan UMP setiap tahun.

    Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5-7 persen. DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi.

    Baca: DPR ingatkan hidup layak dan daya beli pekerja harus jadi acuan

    Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada pada kelompok UMP terendah, sejalan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    Berikut rincian besaran UMP 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:

    DKI Jakarta — Rp 5.729.876
    Papua Selatan — Rp 4.508.850
    Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
    Papua — Rp 4.436.283
    Papua Tengah — Rp 4.295.848
    Bangka Belitung — Rp 4.035.000
    Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
    Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
    Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234

    Baca: Kenaikan UMP 2026 dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak

    Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
    Papua Barat — Rp 3.841.000
    Riau — Rp 3.780.495
    Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
    Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
    Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
    Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
    Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
    Maluku Utara — Rp 3.552.840

    Jambi — Rp 3.471.497
    Gorontalo — Rp 3.405.144
    Maluku — Rp 3.334.499
    Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
    Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
    Sumatera Utara — Rp 3.228.971
    Bali — Rp 3.207.459
    Sumatera Barat — Rp 3.182.955
    Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565

    Banten — Rp 3.100.881
    Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
    Lampung — Rp 3.047.734
    Bengkulu — Rp 2.827.250
    Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.861
    Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.898
    Jawa Timur — Rp 2.446.880
    DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
    Jawa Barat — Rp 2.317.601
    Jawa Tengah — Rp 2.317.386

  • Demo Buruh Tolak UMP 2026 Berlanjut Hari Ini

    Demo Buruh Tolak UMP 2026 Berlanjut Hari Ini

    7cloud.asia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Selasa (30/12/2025) akan menggelar unjuk rasa memprotes penetapan upah minimum provinsi (UMP).

    Aksi yang berlangsung di sekitar Istana Negara ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh pada Senin (29/12/2025).

    Dalam aksi kemarin, buruh menuntut agar penetapan upah didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Buruh menolak UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 karena dinilai tidak layak.

    Polisi menghalangi buruh yang berunjuk-rasa untuk mendekati Istana Negara dan menyekat akses jalan menuju Istana sehingga buruh hanya bisa menggelar aksi di sekitar Patung Kuda.

    Kepada media, presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyayangkan langkah polisi ini. Said Iqbal menilai, demokrasi di Indonesia sudah semakin mundur lantaran aksi unjuk rasa dibatasi oleh ruang.

    “Reformasi kepolisian rasanya harus dipercepat, Istana tidak boleh menjadi tempat yang sakral, yang tidak boleh didatangi oleh rakyatnya termasuk oleh buruh,” kata Said Iqbal, Senin.

    Iqbal menegaskan, Istana dan Gedung DPR harus bisa didatangi untuk menyampaikan aspirasi bagi petani, buruh, nelayan, guru dan semuanya.

    Said Iqbal menyatakan, kendaraan komando aksi sempat diderek oleh petugas kepolisian dan buruh dipukul mundur agar tidan bisa mendekat.

    Baca: Daftar UMP 2026 di 38 provinsi

    “Pasti ada yang menyuruh secara militeristik. Ini sudah kembali ke jaman militeristik, cara-cara militer digunakan untuk menghadapi para demonstran,” tegasnya.

    Antisipasi polisi
    Untuk mengantisipasi aksi buruh hari ini, polisi menyiapkan 2.167 personel.

    “2.617 personel yang dikerahkan untuk melayani unras KSPI di Silang Selatan Monas,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (30/12/2025).

    Dia menerangkan, para personel telah dilakukan Tactical Wall Game (TWG) dan apel pelayanan sejak pukul 07.00 WIB. Personel terdiri dari jajaran Polda, Polres, hingga Polsek.

    Susatyo menyatakan, kepolisian menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

    “Para orator diminta tidak memprovokasi massa lainnya, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban bekas, serta tidak melawan petugas di lapangan,” ujar Susatyo.

    Lebih lanjut dia menambahkan, seluruh personel yang diterjunkan tidak dibekali senjata api. Para personel juga diperintahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

    Baca: UMP 2026 diprotes buruh karena tidak didasarkan pada kebutuhan hidup layak

    “Petugas hadir untuk melayani dan mengawal jalannya kegiatan penyampaian pendapat. Tidak ada anggota yang dibekali senjata api. Pendekatan humanis dan persuasif menjadi prioritas kami selama kegiatan berlangsung,” ungkap Susatyo.

    Dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa ini, kata dia, personel disebar sesuai ploting masing-masing untuk melayani masyarakat di sekitar Monas serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan kemacetan lalu lintas.

    Terkait arus lalu lintas, dia menyampaikan bahwa pengaturan lalin akan dilakukan secara situasional dengan melihat perkembangan dan eskalasi massa di lapangan.

    Susatyo juga mengharapkan para pengguna jalan untuk dapat mencari jalur alternatif selama aksi berlangsung.

    Melalui langkah ini, ungkap dia, Polres Metro Jakarta Pusat berharap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berjalan tertib, aman, serta tetap menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

    “Kami mengimbau masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas agar menggunakan jalan alternatif guna menghindari kemacetan,” ucap dia.