Daftar UMP 2026: DKI Jakarta Catat Angka Tertinggi

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Ketenagakerjaan telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 di 37 provinsi. Hingga Kamis (25/12/2025), hanya Aceh yang belum menetapkan UMP 2026.

UMP 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman upah di tengah dinamika ekonomi nasional.

Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).

Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi gubernur dalam menetapkan UMP setiap tahun.

Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5-7 persen. DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi.

Baca: DPR ingatkan hidup layak dan daya beli pekerja harus jadi acuan

Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada pada kelompok UMP terendah, sejalan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Berikut rincian besaran UMP 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:

DKI Jakarta — Rp 5.729.876
Papua Selatan — Rp 4.508.850
Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
Papua — Rp 4.436.283
Papua Tengah — Rp 4.295.848
Bangka Belitung — Rp 4.035.000
Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234

Baca: Kenaikan UMP 2026 dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak

Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
Papua Barat — Rp 3.841.000
Riau — Rp 3.780.495
Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
Maluku Utara — Rp 3.552.840

Jambi — Rp 3.471.497
Gorontalo — Rp 3.405.144
Maluku — Rp 3.334.499
Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
Sumatera Utara — Rp 3.228.971
Bali — Rp 3.207.459
Sumatera Barat — Rp 3.182.955
Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565

Banten — Rp 3.100.881
Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
Lampung — Rp 3.047.734
Bengkulu — Rp 2.827.250
Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.861
Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.898
Jawa Timur — Rp 2.446.880
DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
Jawa Barat — Rp 2.317.601
Jawa Tengah — Rp 2.317.386

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *