7cloud.asia – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendukung rencana dihapuskannya sistem outsorcing dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia seperti disampaikan Presiden di Hari Buruh 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Selasa (6/5/2025), ASPIRASI menilai sistem outsourcing melanggar hak pekerja untuk mendapatkan upah layak.
Lebih keras, ASPIRASI menyebut penyimpangan sistem outsourching seperti mirip perbudakan modern, yang jika dibiarkan akan menghilangkan masa depan buruh.
Sistem kerja outsourcing dilegalkan sejak disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Outsourcing diatur secara detail dalam pasal. 59, 64, 65 dan 66 UU Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan menyebutkan, outsourcing adalah mengalihkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dan pekerjaan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tergantung sifat dan jenis pekerjaannya.
Baca: Sistem outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia
Presidium ASPIRASI, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya pada media mengatakan, dilegalkannya outsourcing mengakibatkan jalur perekrutan pekerja menjadi tidak jelas.
Sebelum UU Ketenagakerjaan disahkan, ujar Mirah, setiap pekerja diberikan kesempatan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, setelah itu diangkat menjadi Pekerja Tetap, atau pekerja yang di kontrak langsung oleh pemberi kerja /perusahaan inti
Selanjutnya, setelah 1 sampai 3 tahun menjadi pekerja kontrak, akan diangkat menjadi pekerja/buruh tetap.
Namun, dengan dilegalkannya sistem outsourcing jalur ini menjadi tidak jelas, di mana pekerja bisa selamanya menjadi pekerja kontrak.
Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan outsourcing hanya dibolehkan pada lima jenis pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti (core bisnis).
Baca: Buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut
Lima jenis pekerjaan penunjang tersebut adalah keamanan, kebersihan dan perawatan gedung, penyediaan makaan (catering), pengemudi dan pekerja tambang.
“Namun prakteknya masih banyak jenis pekerjaan di luar lima jenis pekerjaan tersebut dioutsourcingkan, dan ajaibnya pelanggaran outsourcing dilakukan juga oleh perusahaan sekelas BUMN” ujarnya.
Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 memperluas outsourcing dan tidak lagi membatasi untuk lima jenis pekerjaan saja seperti terdapat dalam UUK 13 Tahun 2003.
Bukan hanya itu, UU Cipta Kerja juga menghapus pembatasan kontrak, yang artinya perusahaan bisa mengontrak pekerjanya selama yang mereka mau.
“Alih Daya/Outsoucing dalam UU Omnibuslaw sudah sangat parah karena tidak ada batasan pekerjaan dan batasan kontrak, dalam kata lain kontrak bisa seumur hidup,” imbuh Mirah.
Baca: UU Cipta Kerja gagal sejahterakan buruh
Praktek outsourcing di masa UU Cipta Kerja, menurut Mirah sangat liar dan ugal-ugalan. Dia menyebut, banyak ditemukan praktek alih daya/outsourcing yang menyimpang dari aturan, seperti:
– Upah di bawah UMP.
– Tidak ada jaminan sosial di mana buruh tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
– Kebebasan berserikat tidak ada sebagai sarana untuk memperjuangkan haknya sesuai dengan peraturan perundangan
– Sangat mudah di-PHK dan tidak diberikan uang pesangon sehingga tidak ada masa depan.
– Tidak ada jenjang karir di perusahaan
– Tidak mendapatkan Pelatihan di tempat kerja nya ( Upskiling, Reskiling).
– Tidak mendapatkan Perindungan yang memadai perihal Kesehatan , Keselamatan Kerja ( K3).
– Tidak ada perlindungan hukum apabila mengalami diskriminasi di tempat kerja, kekerasan seksual, pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal, mutasi yang tidak berkeadilan, jam kerja yang melebihi peraturan perundangan dan tidak diberikan uang lembur
– Tidak mendapatkan THR dan tidak insentif/bonus
– Gaji tidak dibayarkan tepat waktu
– Kontrak kerja yang tidak transparan
Baca: Formula Ganjar untuk sejahterakan buruh

Leave a Reply