Tag: gibran

  • Mengupas Politik Dinasti Jokowi: Jika Alasannya untuk Keberlanjutan Kenapa Harus Gibran?

    7cloud.asia – Pendiri SMRC, Saiful Mujani mengingatkan untuk sebuah sistem yang baik seharusnya politik dinasti harus dihindari.

    Karena praktik politik dinasti sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan, apalagi jika politik dinasti ini terjadi di tingkat nasional. 

    “Kekuasaan seorang presiden sangat besar. Karena itu, dalam politik dinasti di mana kerabat atau anak presiden ikut dalam pemilihan, ada potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.dalam program ‘Bedah Politik bersama Saiful Mujani’ episode “Sentimen Publik atas Dinasti Jokowi” di kanal Youtube SMRC TV pada Kamis (16/11/2023) 

    Saiful mengingatkan bahwa politik bukan permainan antar-malaikat. Politik adalah permainan antar-manusia yang memiliki keinginan dan nafsu berkuasa.

    Ketika nafsu berada di depan maka dengan politik dinasti akan sangat berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan ini akan semakin besar. 

    Baca:  Mayoritas warga yang tahu tidak suka Jokowi membangun politik dinasti

    Potensi ini juga sangat mungkin terjadi dalam pengajuan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjaid cawapres di Pemilu 2024.

    Pertanyaan mendasar dalam pengajuan Gibran ini, adalah mengapa harus Gibran?

    Kalau alasannya adalah untuk keberlanjutan pembangunan, ada banyak anak muda  selain Gibran yang memiliki kemampuan untuk itu.

    Saiful mencontohkan figure seperti Nadiem Makarim. Selain muda, menurut Saiful, Nadiem sukses sebagai pengusaha di dunia digital kemudian menjadi menteri.

    “Pasti banyak anak-anak muda lainnya. Tapi fakta Nadiem bukan anak presiden,” ujar Saiful.

    Baca: Politik dinasti Jokowi dinilai menciderai cita-cita reformasi

    Saiful mengakui ada sederet kejadian di mana anak presiden juga menjadi presiden, namun ini tidak bisa disebut sebagai politik dinasti.

    Seperti di Amerika Serikat antara George Bush dan Bush junior tidak bisa disebut dinasti karena Bush junior menjadi calon presiden setelah ayahnya tidak lagi menjabat sebagai presiden.

    Hillary Clinton yang maju sebagai calon presiden juga terjadi setelah suaminya, Bill Clinton, tidak lagi menjabat.

    Bongbong Marcos di Filipina juga demikian, dia maju sebagai calon presiden jauh setelah ayahnya tidak lagi menjabat, dan bahkan sudah lama meninggal.

    “Kasus-kasus tersebut tidak bisa dijadikan contoh politik dinasti karena tidak memenuhi unsur pertalian darah dengan yang sedang ada di dalam kekuasaan, dan tertutup kemungkinan menyalahgunaan kekuasaan karena memang tidak sedang berkuasa,” tandasnya.

    Baca: Dari AHY hingga Kaesang, dinasti politik yang ada di Indonesia

    Saiful mengakui masih ada kerancuan atau bahkan ketidaktahuan masyarakat soal politik dinasti ini. 

    Dalam survei SMRC, 29 Oktober – 5 November 2023 terungkap mayoritas responden belum memahami politik dinasti tersebut. 

    Dari 2400 responden yang disurvei hanya hanya 38 persen publik yang tahu atau pernah dengar mengenai politik dinasti dalam pengertian yang dijelaskan dalam kuosioner, Ada 62 persen yang tidak tahu.

    Dari yang tahu, 53 persen menyatakan setuju dengan pandangan bahwa politik dinasti tidak adil karena mengurangi kesetaraan kesempatan bagi setiap warga untuk menjadi pejabat pemerintahan.

     

    Saiful menyatakan bahwa wajar jika publik belum begitu banyak yang mengetahui mengenai politik dinasti karena ini merupakan konsep abstrak dan nampaknya belum menjadi diskursus umum.

    Baca: Kaesang jadi Ketum hanya dua hari setelah bergabung, kaderisasi PSI dipertanyakan

    Perbincangan mengenai politik dinasti, ujarnya,  baru hangat terjadi belakangan menyusul peristiwa yang terjadi di tingkat nasional.

    Walaupun demikian, menurut Saiful, praktik politik dinasti sudah terjadi di sejumlah daerah seperti di Banten.

    Di Banten, misalnya, pola-pola politik dinasti terjadi mulai dari level provinsi sampai ke sejumlah kabupaten seperti di Pandeglang, Lebak, Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan.

    Di daerah lain juga terjadi hal serupa. Namun walaupun praktik politik dinasti terjadi di banyak daerah, menurut Saiful, bukan berarti praktik semacam itu benar.

    “Bukan berarti karena banyak kemudian itu menjadi benar. Kita harus membedakan antara yang banyak dengan yang benar,” jelas Saiful.

    Baca: Bahaya politik dinasti bagi demokrasi

    Walaupun cukup banyak, lanjut Saiful, praktik politik dinasti tersebut terjadi di tingkat lokal. Karena itu, diskusi mengenai fenomena politik dinasti lebih terbatas.

    Namun sekarang terjadi praktik politik dinasti di level nasional. Karena itu diskusinya juga meningkat.

    Fenomena politik dinasti di tingkat nasional baru-baru ini saja terjadi, menurut Saiful. P

    residen Soekarno, misalnya, tidak ada anaknya yang maju dalam jabatan publik ketika dia masih menjabat sebagai presiden.

    Megawati Soekarnoputri masuk politik jauh setelah Bung Karno tidak lagi menjadi presiden; seteah lama meninggal.

    Baca: Beda dinasti politik Jokowi dan Keluarga Kennedy

    Soeharto juga demikian, tidak ada anaknya yang maju sebagai calon presiden, misalnya, ketika dia masih menjabat, walaupun ada anaknya yang jadi menteri di ujung kekuasaannya.

    Habibie dan Abdurrahman Wahid tidak membangun politik dinasti. Susilo Bambang-Yudhoyono juga tidak melakukan politik dinasti.

    Anak SBY, Agus Harimurti-Yudhoyono, menjadi calon gubernur DKI setelah SBY tidak lagi menjadi presiden.

    Yang terjadi pada Jokowi berbeda karena dia sedang berkuasa ketika anggota keluarganya (anak dan menantu) masuk ke dalam kekuasaan.

    “Di situ potensi penyalahgunaa kekuasaan atau  abuse of power terjadi,” jelas Saiful.

     

     

     

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Sorotan dan Krtitik terhadap Politik dinasti Lewat Pencawapresan Gibran

    7cloud.asia – Politik dinasti yang secara telanjang dipertontonkan Presiden Jokowi lewat pencalonan Gibran menjadi cawapres menjadi berita terpopuler pekan ini. 

    Kritik dari berbagai kalangan terkait politik dinasti Jokowi lewat pencawapresan Gibran menjadi lima berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler di 7cloud.asia pekan ini. 

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini yang semuanya terkait dengan politik dinasti Jokowi lewat pencalonan Gibran 

    1. Mengupas politik dinasti Jokowi, mengapa harus Gibran?

    Pertanyaan mendasar soal pencawapresan Gibran adalah mengapa harus Gibran?

    Kalau alasannya adalah untuk keberlanjutan pembangunan, ada banyak anak muda  selain Gibran yang memiliki kemampuan untuk itu. Ada figur seperti Nadiem Makarim atau Erick Thohir.

    Selain muda, Nadiem dan Erick sukses sebagai pengusaha kemudian menjadi menteri. Tapi faktanya Nadiem dan Erick bukan Gibran yang anak presiden. 

    Baca berita selengkapnya di sini

    2. Forum Pemred kritisi politik dinasti yang dilakukan Jokowi

    Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Forum Pemred melihat banyak hal yang mengejutkan publik.

    Terutama dalam penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum dan juga dalam menjalankan etika-etika demokrasi, terutama yang dilakukan Presiden, para menteri, dan juga para ketua umum partai politik.

    “Kondisi ini berpotensi menimbulkan goncangan dan ketidakstabilan politik dan keamanan serta perekonomian nasional,” tandas Forum Pemred.

    Baca berita selengkanya di sini

    3. Diaspora Indonesia juga kritisi pencawapresan Gibran

    IALA menilai masalah utama bukanlah isi dari Putusan MK No. 90/2023, melainkan konflik kepentingan yang terkait dengan putusan tersebut yang menyebabkan ketidakpastian hukum. 

    Ketua MK Anwar Usman, ujarnya terlibat secara langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, yang menimbulkan pertentangan etik serius dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Baca berita selengkapnya di sini

    4. Megawati tegaskan PDIP tidak di belakang langkah politik dinasti Jokowi

    Lewat pidatonya, Megawati menyebut, apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini, disebutkan Megawati sebagai manipulasi hukum.

    Ini, ujarnya, terjadi akibat praktek kekuasaan yg mengabaikan kebenaran yang hakiki atas dasar nurani.

    “Rekayasa hukum tidak boleh terjadi, hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa Indonesia. Kewajiban anak bangsa untuk menjaganya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” .

    Megawati juga menghimbau masyarakat agar jangan lupa terus kawal demokrasi untuk nurani, jangan takut untuk bersuara, untuk berpendapat selama segala sesuatu berakar pada kehendak rakyat.

    Baca berita selengkapnya di sini

    5. Tokoh bangsa nilai Jokowi telah melanggar prinsip demokrasi

    Keputusan Majelis Kehormatan MK yang menunjukkan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap yudikatif, membuat sejumlah tokoh bangsa merasa prihatin.

    Demokrasi Indonesia diayun-ayun. Kekuasaan terpusat di eksekutif, kemudian sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan Majelis Kehormatan MK.

    Adanya intervensi dari eksekutif ke yudikatif, ke lembaga konstitusional itu dikhawatirkan akan membuat Pemilu 2024 tidak bisa berjalan dengan baik karena azas jujur dan adil dalam pemilu berpotensi terancam. 

    Baca berita selengkapnya di sini

  • Dukungan Perangkat Desa ke Pasangan Capres-Cawapres Bisa Memicu Konflik Horizontal

    Dukungan Perangkat Desa ke Pasangan Capres-Cawapres Bisa Memicu Konflik Horizontal

    7cloud.asia – Acara silaturahmi 8 organisasi perangkat desa  di stadion Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) yang dihadiri Gibran dan sejumlah anggota TPN Prabowo-Gibran menuai sorotan

    Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengatakan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di acara silaturahmi perangkat desa.

    Bawaslu, katanya, mesti memanggil pihak penyelenggara acara dan cawapres Gibran untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan.

    Dilansir BBC News Indonesia, Nurlia mengakui di acara itu perangkat desa tidak secara eksplisit mendukung pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran. 

    “Tapi kehadiran Gibran jadi pertanda [kecurangan]. Dia sudah curi start yang terlembaga karena menggunakan institusi negara yaitu aparat desa.” ujar Nurlia.

    Baca: Kumpulkan perangkat desa, Pasangan Parbowo-Gibran dinilai langgar UU Pemilu

    “Jadi publik harus tahu proses penyelidikan Bawaslu, jangan tiba-tiba bilang tidak menemukan pelanggaran, kepercayaan publik bisa luruh.”

    Nurlia mengatakan, ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa dalam pemilihan umum bisa memicu konflik horizontal di masyarakat. Pasalnya telah terjadi kubu-kubuan di organisasi perangkat desa.

    Disebut dalam laporan Tempo , sejumlah organisasi perangkat desa di Jawa Timur yakni Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur dan Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menyatakan dukungannya untuk capres-cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

    Isu ‘pakta integritas’ mengungkit dugaan keterlibatan BIN dalam memenangkan Ganjar

    Baca: Netralitas Polri di Pemilu 2024 diragukan

    Berbeda dengan Papdesi dan AKD Jawa Timur, delapan organisasi kepala desa seperti Apdesi, DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa nasional (Abpednas), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Nusantara mengisyaratkan dukungannya ke Prabowo-Gibran.

    Dalam situasi begini, kata Nurlia, kepala desa yang tidak netral sudah pasti akan mengerahkan pengaruh mereka ke warganya agar memilih salah satu calon dengan berbagai cara.

    “Kepala desa ini yang paling dekat dengan masyarakat, mereka bisa menggunakan perangkat RT/RW untuk mengorganisir dukungan pada salah satu calon.”

    “Bisa dengan iming-iming sembako, bantuan token listrik, bahkan intimidasi.”

    Baca: Politik dinasti Jokowi akan lahirkan pemerintah yang tidak adil

    “Bagi masyarakat yang betul-betul ingin memilih sesuai hati nurani bisa marah. Apalagi pengetahuan masyarakat dalam politik kan sangat hitam-putih, sumbu pendek,” kata Nurlia.

    Itu mengapa Nurlia mendesak Bawaslu agar meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan panitia pengawas pemilu di tiap-tiap desa.

    Sehingga ketika ada potensi konflik di masyarakat bisa diantisipasi.

    “Apalagi dua paslon capres-cawapres lain merasa ada ketimpangan, ada pemihakan aparat pemerintah yang dinarasikan sebagai potensi kecurangan,” jelasnya.

    Sumber: BBC Indonesia

  • Gibran Bagi -bagi Susu di Lokasi CFD, Kampanye Memang Dilarang di Lokasi CFD

    Gibran Bagi -bagi Susu di Lokasi CFD, Kampanye Memang Dilarang di Lokasi CFD

    7cloud.asia – Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024) memenuhi panggilan Bawaslu guna dimintai klarifikasinya terkait kegiatan bagi-bagi susu di lokasi CFD pada 3 Desember 2023 lalu.

    Gibran diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD). 

    Usai pemeriksaan, Gibran menegaskan bahwa dirinya tak melakukan kegiatan politik saat membagi-bagikan susu kotak di area CFD Jakarta tersebut.

    “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat seperti dikutip Kompas TV.

    Sikap Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran ini berubah-ubah.

    Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus Gibran di CFD itu telah diusut oleh Bawaslu bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

    Baca: CFD di Jakarta nggak cuma di Sudirman-MH Thamrin

    Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

    Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

    Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

    Atas kejadian ini, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    DKPP pun membenarkan telah menerima laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).

    “Informasi dari bagian pengaduan, laporan sudah masuk siang tadi pukul 11.30 WIB,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

    Baca: Puisi untuk Wiji Thukul di kampanye Ganjar-Mahfud

    Terkait dengan pelaporan ke DKPP itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyampaikan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

    Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Pertanyaannya, apakah tindakan Gibran membagikan susu di lokasi CFD dengan didampingi sejumlah kader partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran ini melanggar

    Dari penelusuran 7cloud.asia, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB) melarang kegiatan politik di lokasi CFD.

    Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB ini ditandatangani oleh Ahok pada 22 Januari 2016 dan merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

    Baca: Program makan siang gratis Prabowo-Gibran

    Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 menyebutkan: “Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya”.

    Selanjutnya, di pasal (2) disebut “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”.

    Pasal inilah yang menjadi larangan adanya atribut atau kegiatan politik di arena CFD.

    Selanjutnya, di dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) disebutkan partisipan kegiatan ini harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur.

    Atau, partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta,gp.id, paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan HBKB.

    Baca: Beda cara Ganjar dan Prabowo tangani kemiskinan

    Selanjutnya, di poin (b), pihak penyelenggara HBKB akan memberikan surat undangan atas permohonan partisipan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk hadir dalam rapat koordinasi sebelum pelaksanaan HBKB.

    Di poin (c), partisipan yang membawa massa paling sedikit 25 orang harus membuat surat permohonan izin keramaian kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya dengan melampirkan surat berita acara persiapan pelaksanaan HBKB dari pihak penyelenggara paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan.

    Dalam poin (d) disebutkan, partisipan selaku pemohon harus menandatangani surat pernyataan partisipasi yang berisi ketentuan dan aturan yang harus ditaati dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB.

    Poin (e) menyebutkan, Jika partisipan tidak memenuhi aturan, maka pihak penyelenggara dalam hal ini Pemprov DKI berhak memberikan surat teguran. 

    Jika partisipan yang telah diberikan Surat Teguran tetapi masih melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya, maka Tim Kerja HBKB berhak untuk melarang partisipan tersebut untuk berkegiatan di HBKB berikutnya.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

     

     

  • Bawaslu Putus Gibran dan Tiga Caleg PAN Langgar Aturan CFD

    Bawaslu Putus Gibran dan Tiga Caleg PAN Langgar Aturan CFD

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

    Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023.

    “Temuan yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

    Baca: Seperti ini aturan terkait CFD

    Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

    Dirilis Antaranews.com, selain Gibran, dalam surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus, Jakarta yang dirilis Kamis (4/1/2024) ini, ada tiga pihak terlapor lainnya.

    Tiga caleg terlapor itu semuanya caleg dari PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

    Baca: Lokasi CFD di Jakarta

    Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan politik.

    Kegiatan ini melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.

    Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

    Baca: Apakah mobil listrik solusi bagi polusi udara di Jakarta?

    Pada Rabu (3/1/2024), Gibran telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus.

    Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.

    “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata dia.

    Sumber: Antaranews.com

  • Buntut Sikap Nir Etika Saat Debat Cawapres, Muncul Spanduk Penolakan Gibran di Madura

    Buntut Sikap Nir Etika Saat Debat Cawapres, Muncul Spanduk Penolakan Gibran di Madura

    7cloud.asia – Warga Jawa Timur, Madura dan Kabupaten Jember menolak capres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masuk ke wilayahnya.

    Penolakan terhadap Gibran tersebut diungkapkan lewat beberapa narasi baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik di wilayah tersebut.

    Isi baliho tersebut intinya mengecam keras sikap Gibran terhadap Mahfud MD saat debat cawapres pada Minggu (21/1/2024) lalu. Sikap Gibran ini dianggap merendahkan orang lain dan miskin etika.

    Baca: Terlalu banyak gimmick akar masalah krisis iklim justru tak tersentuh

    Baliho dan spanduk yang tidak diketahui siapa pemasangnya ini tersebar di beberapa wilayah Jawa Timur ini, merupakan imbas dari debat cawapres beberapa hari lalu.

    Salah satu narasi yang tercantum dalam spanduk di antaranya berbunyi ”Yang tidak beretika dilarang masuk kampung ini,”

    Sutomo, salah satu pedagang di kabupaten Bangkalan, Madura yang ditemui Jumat (26/1/2024) lalu merespon baik baliho yang terpasang.

    Baca: Ada banyak masalah lingkungan luput dari sorotan cawapres

    “Ya ini adalah akibat dari orang yang ga punya etika dan merendahkan orang yang lebih tua. Inilah respon kami sebagai masyarakat,” ujarnya seperti dikutip Vivanews.com.

    Menurutnya, Gibran tak perlu mencari tahu siapa orang di balik pemasangan spanduk dan baliho yang berisi kecaman terhadap dirinya.

    “Kepada Gibran, tidak usah nyari orang di balik pemasangan spanduk ini. Ini adalah suara kami, kalau kalian tangkap orang kami, maka kami akan lawan!” ujarnya tegas.

    Baca: Masalah keadilan iklim luput dari pembahasan debat cawapres

    Sementara itu beberapa warga yang ditanya mengenai siapa pelaku pemasangan baliho serta spanduk penolakan Gibran, juga mengaku tak mengetahuinya.

    Namun, mereka menilai semua itu adalah buah dari kelakuan Gibran sendiri, hingga tak perlu menyalahkan orang yang memasang spanduk tersebut.

  • Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

    Putusan Sidang DKPP, KPU Terbukti Melanggar Etik Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir untuk semua anggota KPU.

    Sidang putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar pada Senin (05/02/2024) di Gedung DKPP, Jakarta.

    Putusan ini terkait dengan pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan oleh tiga orang aktivis pro demokrasi yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua DKPP, Heddy Lukito, tindakan para komisioner KPU sebagai teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu.

    Baca: DKPP terima 309 pengaduan pelanggaran etika terkait pemilu 2024

    KPU telah mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK no.90/PUU-XXl/2023.

    Surat tersebut meminta kepada Partai Politik memedomani putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

    Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2023, teradu menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi sesuai putusan MK sebagai rujukan.

    “KPU seharusnya melakukan revisi terhadap PKPU terlebih dahulu agar sesuai dengan putusan MK. Bukan sekadar mengirim surat kepada partai politik,” kata Heddy.

    Baca: Putusan MK berujung pelaporan

    Namun putusan DKPP ini tidak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

    Sementara itu, Petrus Hariyanto sebagai penggugat menyatakan putusan DKPP ini membuktikan bahwa keputusan KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres melanggar hukum.

    “Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tak layak dipilih,” kata Petrus.

    Menurutnya keputusan KPU tersebut cacat hukum dan menyerukan kepada masyarakat untuk menggugat ke MA.

    Masyarakat dapat meminta MA melakukan uji materi apakah keputusan KPU tersebut melanggar undang-undang. 

    Sedangkan Patra M. Zen, koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI jilid 2) mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Namun, sanksi yang diberikan seharusnya lebih keras dengan pemberhentian jabatan.

    Baca: Empat gugatan kode etik penyelenggara Pemilu disidangkan

    “Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras,” jelas Patra.

    Patra memaparkan ketua KPU, Hasyim Asy’ari pernah mendapatkan sanksi karena melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni selaku ketua umum partai yang tengah mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

    “Putusan DKPP ini artinya KPU melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu tahun 2024,” urai Patra.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi Pasca Keputusan DKPP yang Menyebut KPU Langgar Etika

    Mungkinkah Gibran Didiskualifikasi Pasca Keputusan DKPP yang Menyebut KPU Langgar Etika

    7cloud.asia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

    Keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 bisa saja dilakukan oleh DKPP. Namun dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024), hal itu tidak dilakukan.

    DKPP memilih hanya fokus menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU yang telah melanggar aturan dalam menerima pencalonan Gibran.

    Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Dalam keputusan DKPP ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi paling berat.

    “Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

    Baca: DKPP putuskan KPU langgar etik saat loloskan Gibran 

    Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

    Mantan Ketua DKPP, Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya.

    “Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar Muhammad kepada Kompas.com, Senin.

    “Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum–dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum),” ungkapnya.

    Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.

    “Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya,” kata Muhammad.

    Baca: DKPP terima ratusan pengaduan

    Sementara dari para pengadu meminta supaya KPU RI mendiskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo itu dari Pilpres 2024 yang tinggal sembilan hari lagi.

    Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0), satu barisan dengan P.H. Hariyanto selaku pengadu, menegaskan bahwa putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.

    “Secara moral legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif,” kata Petrus dikutip Kompas.com. 

    Atas dasar alasan ini, Petrus mendorong KPU melakukan tiga hal. Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

    Selanjutnya, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.

    Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya, yang berpijak pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.

    “Ketiga, menunda penyelenggaraan Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran,” kata dia.

    Baca: Aktivis prodemokrasi gugat pengesahan Gibran jadi cawapres

    Putusan DKPP memang bisa memasuki ranah hukum. Ambil contoh, pada Jumat (8/12/2023), DKPP menyatakan seluruh komisioner Bawaslu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena melantik kader Partai Nasdem, Winsi Kuhu, sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2022-2027.

    Pada putusan nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut, Winsi Kuhu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.

    Dalam tujuh hari sejak putusan dibacakan, Bawaslu kemudian menindak Winsi Kuhu sesuai putusan DKPP dengan memberlakukan pergantian antarwaktu (PAW).

    Pada 2013 silam, DKPP menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman (Berkah).

    Dengan putusan ini, pasangan Berkah yang awalnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pilgub oleh KPU Jatim, akhirnya punya melaju dalam kompetisi meskipun kalah.

    Kendati demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan soal pelanggaran etik semua komisioner KPU dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.

    “Putusan DKPP murni tetang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU,” Heddy Lugito kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024). “Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres,” tegasnya.

    Sumber: Kompas.com

  • PDI Perjuangan Tegaskan Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partai

    PDI Perjuangan Tegaskan Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partai

    7cloud.asia – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka bukan lagi bagian dari partai.

    Menurutnya, Jokowi sudah berseberangan dengan partainya di Pilpres 2024. Dia menilai mustahil Jokowi masih menjadi bagian dari PDI Perjuangan.

    “Ah orang sudah di sebelah sana bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja!” Ucap Komaruddin di kantor DPP PDI Perjuangan, Senin (22/4/2024) seperti dikutip CNN Indonesia.

     

    Pada kesempatan itu, dia juga turut berbicara soal status Gibran di PDI Perjuangan yang hingga kini belum diumumkan secara tegas usai menjadi cawapres Prabowo.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Komaruddin secara tegas menyebut Gibran bukan lagi sebagai kader PDI Perjuangan.

    “Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu [maju cawapres],” ucap Komar.

     

    Komaruddin menyebut Gibran dua kali berbohong soal sikapnya untuk tetap bertahan di PDI Perjuangan.

    Pertama, Gibran berbohong kepada dirinya dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena sempat berjanji bertahan di partai.

    Kedua, Gibran berbohong kepada Megawati usai sempat ditanya apakah akan keluar atau tetap bertahan. 

    Baca Juga: Lewat Pidato Suara Hati, Megawati Tegaskan PDIP Tidak di Belakang Langkah Jokowi yang Melanggar Konstitusi

    Kepada Mega, ungkap Komar, Gibran mengaku akan tetap berada di PDI Perjuangan setlah ayahnya tak lagi menjadi presiden.

    “Kemudian yang di sekolah partai, itu juga ada kan rekaman. Itu kan Ibu tanya Mas Gibran sama Bobby [Nasution], mau tetap di sini apa berpindah partai. Mas Gibran sendiri maju ke mimbar lalu disampaikan waktu itu tetap bersama PDI Perjuangan,” ucap Komaruddin.

    Jadi, imbuh Komaruddin, kalau kemudian sampai beberapa waktu kemudian dia maju menjadi cawapres lalu sekarang Pak Sekjen meluruskan pembicaraan itu,

    “Lalu dianggap Pak Sekjen berbahaya, justru yang berbahaya itu Mas Gibran,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Gibran maju menjadi cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto karena diusung Partai Golkar. Sementara PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

    Sumber: CNNIndonesia

     

  • Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

    Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

    7cloud.asia – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mempersilakan Partai Golkar untuk menampung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

    Seperti diberitakan sebelumnya DPP PDI Perjuangan telah menyatakan Jokowi dan Gibran tak lagi menjadi kader PDI Perjuangan.

    Djarot menyampaikan hal itu ketika ditanya soal Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut Jokowi dan Gibran sudah masuk keluarga besar partai berlambang pohon beringin itu. Status kader kedua tokoh itu tinggal diformalitaskan Golkar.

    “Oh iya, silakan (Golkar terima Jokowi dan Gibran),” kata Djarot ditemui di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

    Baca:PDI-Perjuangan-tegaskan-Jokowi-dan-Gibran-bukan-lagi-kader-partai

    Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan ini lantas menyebutkan partainya memiliki tolok ukur sendiri, yakni ideologi.

    PDI Perjuangan, menurut Djarot, adalah partai yang memiliki ideologi Pancasila dan menjunjung Konstitusi.

    “Kami (PDI Perjuangan) bukan sekadar partai elektoral. Partai kita itu menyatu dengan keinginan rakyat, kehendak rakyat,” ujar dia.

    Ia mengeklaim bahwa PDI Perjuangan bukan lah partai yang mengejar kekuasaan belaka, melainkan memperjuangkan hak rakyat.

    Baca:MK-sebut-perilaku-Jokowi-di-pemilu-2024-bermasalah-secara-etika

    Maka dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dapur partai politik lain, termasuk jika ingin menampung Jokowi dan Gibran pasca tidak lagi menjadi bagian PDI Perjuangan.

    “Kami tidak akan mengomentari partai-partai lain, silakan saja ya,” tegas Djarot.

    Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi dan cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka sudah masuk ke keluarga besar Golkar.

    Sebab, kata dia, Jokowi dekat dengan Golkar, sedangkan Gibran merupakan sosok yang direkomendasikan Golkar melalui Rapimnas resmi.

    Baca:Pelanggaran-etika-Jokowi-dan-KPU-di-Pemilu-2024-dipaparkan-secara-terbuka

    “Bahwa Pak Jokowi itu dekat dengan Partai Golkar. Dan kedua, Pak Gibran itu mendapatkan mandat dari Partai Golkar melalui mekanisme rapimnas resmi,” ujar Airlangga di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

    “Jadi, bagi kami Pak Jokowi dan Mas Gibran itu sudah masuk dalam keluarga besar Golkar. Tinggal tentunya formalitasnya saja,” kata dia.

    Adapun PDI Perjuangan, sebelumnya, sudah menganggap Jokowi dan Gibran bukan sebagai kader partai lagi.

    Mereka berpandangan keduanya tidak perlu mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Hal ini disampaikan Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun.

    Sumber:Kompas.com