Tag: hutan adat

  • Peran Anak Muda Papua dalam Menjaga Kelestarian Hutan Adat

    Peran Anak Muda Papua dalam Menjaga Kelestarian Hutan Adat

    7cloud.asia – Lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di pulau-pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya rusak akibat aktivitas tambang nikel. Hal ini kemudian mendorong perlawanan dari masyarakat, termasuk anak muda Papua yang setia merawat hutan mereka.

    Sementara puluhan pemuda dari berbagai wilayah adat di Papua yang akan mengikuti acara Forest Defender Camp (FDC) atau kemah pembela hutan di hutan masyarakat adat Knasaimos di Kampung Manggroholo-Sira, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, pada September lalu.

    Itulah potret keterlibatan anak muda Papua dalam menjaga ruang hidup mereka. Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dr. Hatma Suryatmojo, mengapresiasi komitmen anak muda Papua ini.

    Mereka menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan hutan adat yang terancam deforestasi karena kegiatan pertambangan dan perkebunan.

    Menurut Hatma, aksi membela hutan adat ini tidak hanya sebatas kegiatan kolektif yang menyerukan keadilan, namun lebih dari itu. Melalui aksi ini mereka memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai alat untuk alat advokasi.

    “Mereka juga mulai memadukan kearifan adat dengan teknologi seperti pemetaan partisipatif, dokumentasi digital, hingga pelatihan penjaga hutan, sehingga advokasinya lebih solid dan berjejaring,” jelasnya.

    Baca: Upaya penyelamatan hutan adat Suku Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua”

    Ia menegaskan bahwa melalui All Eyes on Papua atau Forest Defender Camp menunjukkan bahwa energi anak muda Papua menjadi bagian penting dalam menjaga ruang hidup tidak hanya untuk masyarakat lokal, tapi masyarakat di luar Papua.

    “Saya menaruh hormat pada gerakan anak muda Papua yang menunjukkan kepemimpinan ekologis yang konkret dengan menjaga sumber pangan lokal, perlindungan sumber air untuk kebutuhan masyarakat lokal dan lebih luas, dan kemandirian energi skala lokal yang semuanya bertumpu pada peran penting hutan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

    Dilansir ugm.ac.id, Hatma mengatakan hutan adat bukan hanya simbol identitas, tetapi mesin ketahanan pangan, energi, dan air yang bekerja setiap hari.

    “Menjaga hutan adat berarti memastikan dapur tetap berasap, air tetap mengalir, lingkungan tetap Lestari, dan sekaligus mengakui martabat serta kedaulatan pengetahuan komunitas yang telah merawatnya turun-temurun,” papar Hatma.

    Dikatakan Hatma, hutan merupakan lumbung hidup yang memenuhi kebutuhan seluruh makhluk hidup. Dari segi penyediaan sumber daya air hingga bahan bakar biomassa yang dimanfaatkan oleh oleh masyarakat.

    Selain itu, hutan adat secara ekologis mempertahankan konektivitas habitat, menyerap karbon, dan menjaga jasa ekosistem yang menjadi fondasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

    Baca: Perjuangan masyarakat Papua dalam menjaga hutan Adat

    Secara normatif, menurut Hatma pijakan hukum dari UU yang melindungi hutan adat sudah kuat.

    Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, sehingga pengakuan dan penerapannya menjadi mandat konstitusional. Dengan adanya UU ini, seharusnya negara melindungi hutan adat tersebut.

    Namun pada prakteknya berbeda. pelaksanaan yang bertahap dan permasalahan perizinan tumpang tindih menjadi persoalan utama dari eksploitasi hutan adat ini.

    Di lapangan, pelaksanaan masih bertahap yang dimulai dengan kebutuhan pengakuan Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah, penetapan batas, serta penyelesaian tumpang tindih perizinan yang membutuhkan waktu dan proses yang seringkali panjang dan lama.

    “Tantangan teknis dan tata kelola masih kerap menghambat proses di tingkat daerah,” ungkapnya.

    Permasalahan hutan adat yang terjadi di Indonesia memang cukup kompleks, maka bagi Hatma perlu langkah yang cukup konkrit dari untuk permasalahan ini.

    Menurutnya, diperlukan percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat, penyelesaian konflik dan kepastian hak, moratorium perizinan baru pada areal yang telah dipetakan, membangun skema pembiayaan berbasis jasa ekosistem, hingga penguatan kapasitas masyarakat lokal.

    “Termasuk membangun kemitraan kelola bersama perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan adat,” pungkasnya.

    Baca: Solidaritas Merauke sebut Papua bukan tanah kosong

  • Pemerintah Targetkan Akui 1,4 Juta Ha Hutan Adat, JustCOP: Hentikan Terlebih Dahulu Perampasan Hutan Adat

    Pemerintah Targetkan Akui 1,4 Juta Ha Hutan Adat, JustCOP: Hentikan Terlebih Dahulu Perampasan Hutan Adat

    7cloud.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah mengakui dan mengalokasikan sebesar 1,4 juta hektare hutan untuk Masyarakat Adat hingga empat tahun mendatang.

    Secara keseluruhan, pemerintah melalui Satuan Tugas Hutan Adat menargetkan penetapan 240 hutan adat seluas 3,9 juta hektare hingga 2029.

    Juli Antoni mengungkapkan hal ini dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025.

    “Target tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus masyarakat yang selama ini termarginalkan,” katanya.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) mengingatkan target pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare mesti dicapai dengan menghentikan perampasan hutan adat yang terus dilanggengkan di pelbagai wilayah Indonesia.

    Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL sekaligus Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Torry Kuswardono mengatakan target tersebut tidak akan ada artinya apabila perampasan hutan adat terus terjadi di pelbagai wilayah Indonesia.

    “Percuma mengakui 1,4 juta hektare hutan adat, tetapi proyek-proyek raksasa mencaplok tanah ulayat yang jauh lebih luas ketimbang angka itu,” kata Torry.

    Proyek-proyek raksasa yang dimaksud termasuk food estate, hutan energi dan karbon serta industri ekstraktif. Salah satu contoh perampasan hutan adat yang terjadi adalah di Merauke, Papua Selatan.

    Proyek food estate yang dibungkus dengan nama Proyek Strategis Nasional (PSN) menggusur hutan adat yang selama ini didiami suku Yei dan Malind Anim. Begitu pula yang terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara. Warga Maba Sangaji yang menolak proyek tambang justru dikriminalisasi.

    Sementara Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo turut menyoroti wilayah adat yang tumpang-tindih dengan kawasan konservasi. “Kondisi tersebut memicu beberapa pemerintah daerah jadi tidak confident mengakui wilayah adat dan Masyarakat Adat.”

    Kasmita mencontohkan kasus di Colol, wilayah adat yang didominasi perkebunan kopi rakyat di Manggarai Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Sebagian wilayah perkebunan kopi dan kampung di Colol tumpang-tindih dengan Taman Wisata Alam Ruteng, kawasan konservasi seluas lebih dari 32 ribu hektare.

    Ketiadaan rekognisi terhadap wilayah adat dan Masyarakat Adat Colol memicu konflik berkepanjangan, termasuk tewasnya enam petani kopi dalam peristiwa yang disebut “Rabu Berdarah” pada 2004 serta kriminalisasi terhadap Mikael Ane, seorang tokoh adat setempat.

    Rekognisi terhadap wilayah adat dan Masyarakat Adat ditetapkan melalui peraturan daerah dan produk kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah. Sementara wilayah konservasi berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan.

    Kasmita turut menyoroti absennya petinggi dari pelbagai institusi yang wewenangnya beririsan dalam diskusi tentang pengakuan hutan adat.

    “Perlu ada rapat pimpinan para pejabat eselon I di Kementerian Kehutanan yang selama ini belum tampak dalam serangkaian pertemuan bersama Menteri Raja Juli,” katanya.

  • JustCOP: Target Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Sangat Kecil Jika Dibanding Lahan yang Ada

    7cloud.asia – Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi Terre memandang target penetapan hutan adat sebesar 1,4 juta hektare hingga empat tahun ke depan masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi hutan adat yang ada.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Minggu (9/11/2025) Erasmus mengatakan, saat ini terdapat 33 juta hektare wilayah adat yang teregistrasi dalam sistem Badan Registrasi Wilayah Adat.

    ”Dan untuk mengakui wilayah adat tersebut pemerintah perlu meningkatkan komitmen dengan membangun suatu sistem kerja terpadu dan lintas kementerian termasuk dengan Pemerintah Daerah, dan juga mengubah regulasi yang selama ini memang telah terbukti menghambat pengakuan Masyarakat Adat dan hutan adat,” katanya.

    Erasmus mendesak pemerintah turut memikirkan resolusi konflik perampasan hutan adat berkepanjangan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah mesti menjamin perlindungan bagi Masyarakat Adat seumur hidup dan tanpa pamrih menjaga hutan mereka.

    Di Papua, hutan adat suku Yei dan Malind Anim di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menjadi target proyek ekstraktif yang berwujud industri bioetanol. Hutan adat setempat dipandang sebagai objek dan alat produksi komersial.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan praktik perampasan hutan adat

    Sementara di Papua Selatan tidak satupun ada peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diterbitkan sejak proyek perampasan skala luas seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) hingga berlanjut PSN Pangan dan Energi yang mencakup Merauke, Boven Digoel dan Mappi.

    “Di lain sisi, pengetahuan Masyarakat Adat tidak diakui selagi hutan mereka terus digunduli untuk kepentingan bisnis,” tambah Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante.

    Masyarakat Adat Yei yang hidup di sekitar perkebunan tebu yang menjadi sumber industri itu justru dikriminalisasi dan diancam pasal pidana.

    Berkaca dari kasus itu, Franky mendesak pemerintah tak lagi menggunakan Masyarakat Adat sebagai alat diplomasi dalam perundingan politik dan negosiasi pendanaan berskala internasional.

    Sebaliknya, pemerintah harus secara konkret memenuhi hak hidup dan menjamin perlindungan sepenuhnya bagi Masyarakat Adat.

    Baca: Kebijakan iklim Indonesia dikritik, nyatakan dukung pelestarian hutan tapi tak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    Salah satu yang mendesak adalah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk mengakhiri rezim pengakuan bersyarat yang menghambat perlindungan hak asasi manusia khususnya Masyarakat Adat dan sumber-sumber kehidupannya.

    Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah mengakui dan mengalokasikan sebesar 1,4 juta hektare hutan untuk Masyarakat Adat hingga empat tahun mendatang.

    Secara keseluruhan, pemerintah melalui Satuan Tugas Hutan Adat menargetkan penetapan 240 hutan adat seluas 3,9 juta hektare hingga 2029.

    “Target tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus masyarakat yang selama ini termarginalkan,” katanya saat berbicara dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) mengingatkan target pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare tersebut harus dicapai dengan menghentikan perampasan hutan adat yang terus dilanggengkan di pelbagai wilayah Indonesia.

  • Masyarakat Adat Tehit Gelar Ritual Sakral Mendesak Negara Kembalikan Hutan Adat Mereka

    Masyarakat Adat Tehit Gelar Ritual Sakral Mendesak Negara Kembalikan Hutan Adat Mereka

    7cloud.asia – Masyarakat Adat Sub Suku Na-Sfa, bagian dari Suku Besar Tehit di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menggelar ritual adat sakral di Hutan Adat Misyarmase, Kampung Magis, Distrik Teminabuan.

    Ritual adat Suku Na-Sfa, bagian dari Suku Besar Tehit ini sebagai bentuk protes terhadap Negara yang dinilai telah membatasi ruang hidup dan mengabaikan hak-hak adat mereka atas hutan.

    Dengan mengenakan busana adat khas Sub Suku Na-Sfa, warga dari Kampung Magis dan Kampung Wehali melakukan upacara yang secara turun temurun menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

    Hutan primer yang menjadi hutan adat adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat ini, tempat mereka berburu, meramu, dan berkebun secara tradisional selama bertahun-tahun, diwariskan dari generasi ke generasi.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    Dalam keterangan tertulisnya pada media, tokoh adat suku Na-Sfa, Kristian Sesa mengungkapkan kekecewaannya terhadap intervensi negara.

    Ia menceritakan insiden di tahun 2023, saat dia membuka hutan untuk berkebun, lalu ada polisi datang dengan mobil patroli mereka bilang ada kebakaran di hutan.

    “Lalu saya jawab bilang tidak ada kebakaran ini hanya api dari saya punya kebun. Lalu polisi datang ambil gambar foto dan mereka pulang. Saya bilang ini adalah hutan adat saya, bukan pemerintah punya hutan, kapan dia (Negara) berkompromi dengan saya?” ujarnya.

    Permasalahan diperparah dengan status kawasan hutan yang ditetapkan oleh Negara. Kaka Abner Bleskadit, Ketua Pemuda Adat Sub Suku Sfa, menjelaskan dampak langsungnya.

    “Wilayah adat kami yang meliputi hutan sampai kampung sudah masuk dalam status kawasan hutan Negara, sehingga kami mau buat sertifikat untuk pelayanan publik seperti Gereja dan Sekolah tidak bisa,” ujarnya.

    Baca: Pemerintah dukung pelestarian hutan tapi tak kunjung sahkan RUU Masyarakat Adat

    Melalui ritual dan pernyataan ini, Masyarakat Adat Sub Suku Na-Sfa berharap agar Negara tidak lagi mengabaikan hak-hak adat mereka dan segera mengembalikan penguasaan serta pengelolaan hutan adat kepada mereka.

    Mereka menuntut pengakuan dan perlindungan atas wilayah adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka.

    Pembatasan ruang hidup masyarakat adat nasfa tidak terlepas dari status hutan konservasi yang mengabaikan bahkan tidak melibatkan masyarakat pemilik hutan adat dalam menetapkan status hutan.

    Tuntutan masyarakat adat Nasfa kembalikan hutan adat mereka sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dari negara.

  • Masyarakat Adat Ragukan Komitmen Pemerintah untuk Mempercepat Pengakuan Hutan Adat

    Masyarakat Adat Ragukan Komitmen Pemerintah untuk Mempercepat Pengakuan Hutan Adat

    7cloud.asia – Masyarakat Adat meragukan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan hutan adat seperti yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 4 November 2025 dalam pembukaan ajang konferensi iklim COP 30 di Brasil.

    Pasalnya, kebijakan negara dalam mengelola tanah dan hutan adat belum berpihak pada perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang adil dan berkelanjutan.

    Dalam Diskusi Mingguan Nexus Tiga Krisis Planet: #TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim, Rabu, (12/11/2025), Staf Kampanye Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Yokbeth Felle mengatakan bahwa negara tidak serius dalam memenuhi, memajukan, menghormati, dan melindungi hak Masyarakat Adat.

    Menurut Yokbeth, konsep penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat seharusnya dimulai dari melihat kembali hubungan relasi antara masyarakat adat, hutan, dan tanah.

    Selama ini umumnya hubungan tersebut hanya dilihat manusia sebagai subjek, sedangkan hutan dan tanah adalah objek. Padahal, Masyarakat Adat mempunyai pandangan berbeda terhadap hutan dan tanah.

    Mereka memandang hutan dan tanah sebagai ibu. Bahkan ada yang menganggap hutan dan tanah sebagai bagian dari tubuh.

    “Ini merupakan ungkapan yang disampaikan oleh salah satu pemuda suku Moi di wilayah Sorong. Ia menegaskan bahwa kalau sampai tanah hilang, berarti marga yang meninggali tanah itu juga hilang,” kata Yokbeth.

    Baca: JustCOP desak pemerintah menghentikan perampasan hutan adat

    Yokbeth mencontohkan hubungan Perempuan adat di Suku Yei di Merauke, Papua Selatan, dengan alam. Salah satunya dengan pohon nibung atau yang disebut dengan tarek dalam bahasa suku Yei.

    “Nibung ini dapat di hutan, makanya mama tidak suka dong (mereka) bongkar hutan,” kata Yokbeth menirukan ucapan Mama Alowisia, perempuan adat Suku Yei. 

    Nibung menjadi penting bagi Mama Alowisia karena nibung ini digunakan untuk menampung air pati sagu. Mama Alowisia tidak mau hutannya dibongkar karena ia akan kehilangan alat produksinya yang membantunya mempersiapkan bahan pangan bagi keluarga.

    Secara ekologis, pohon nibung berfungsi untuk menahan abrasi dan erosi, sebagai penyaring air alami, habitat bagi burung, serangga, biota air, serta sebagai penyerap karbon.

    Menurut Yokbeth, relasi Masyarakat Adat dengan hutan adat dan tanah juga bersifat emosional dan spiritual. Relasi ini menunjukkan ketergantungan Masyarakat Adat pada hutan dan tanah.

    Ketika ada proyek ekstraktif di atas tanah mereka, Masyarakat Adat menjadi terasing dari alat produksinya sendiri karena dalam logika kapitalisme, hubungan Masyarakat Adat, hutan, dan tanahnya adalah subjek dan objek.

    “Selain itu, selama ini aturan-aturan yang diterbitkan oleh negara juga menciptakan regulasi yang melayani pasar, di atas negara ada modal, dan negara merasa menguasai Masyarakat Adat sebagai warga negara dan hutan adat sebagai hutan negara,” katanya.

    Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dinilai terlalu kecil

    Yayasan Pusaka Bentala Rakyat telah mendampingi dan mengurus penetapan hutan adat Komunitas Gelek Malak Kalawis Pasa di Sorong, Papua Barat Daya, sejak beberapa tahun yang lalu dan sub suku Afsya di Sorong Selatan.

    Pusaka dan Masyarakat Adat sudah mengajukan usulan penetapan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Proses ini membutuhkan waktu yang lama, biaya yang mahal, terutama karena jaraknya sangat jauh.

    Dalam catatan Pusaka selama satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran belum ada penetapan hutan adat di Papua. Capaian penetapan hutan adat di seluruh pulau Papua mulai 2016 hingga Oktober 2025 hanya mencapai angka 39.912 hektare.

    Angka tersebut belum termasuk usulan hutan adat yang Pusaka dampingi yakni di Sorong dan Sorong Selatan.

    Ini ironis, setelah 13 tahun putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan hutan adat di Papua baru hanya seluas 39,9 ribu hektare dari potensi luasan 12,466 juta hektar.

    Bandingkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk mendukung Proyek Ekstraktif di Provinsi Papua Selatan seluas 587.750 hektar yang kontradiktif dan berlangsung di wilayah adat.

    Jadi proses untuk memberikan izin pada proyek ekstraktif itu lebih cepat dibandingkan dengan memberikan pengakuan hutan adat.

    “Bahkan Papua Selatan sebagai provinsi baru dipaksa untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mempercepat kawasan budi daya seluas sepuluh juta hektare lebih untuk mengakomodasi perluasan proyek ekstraktif,” tuturnya.

    Baca: Inisiatif TFFF syaratkan pengakuan terhadap masyarakat adat

  • Pengakuan Hutan Adat: Antara Janji di Forum dan Fakta di Lapangan

    Pengakuan Hutan Adat: Antara Janji di Forum dan Fakta di Lapangan

    7cloud.asia – Deputi II Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan, pengakuan hutan adat hanya sebagian dari permasalahan Masyarakat Adat yang kompleks.

    Hutan adat adalah salah satu bagian dari wilayah ulayat yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Mereka seringkali menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika ada perusahaan masuk ke dalam tanah ulayat tersebut.

    Padahal, kata Erasmus, Masyarakat Adat merupakan jawaban atas krisis iklim saat ini. Menurutnya, sejak lama Masyarakat Adat telah menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka.

    “Yang dibutuhkan adalah jangan mengganggu praktik baik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. Jangan menganggap bahwa Masyarakat Adat itu terbelakang,” ujarnya saat berbicara di diskusi mingguan Nexus Tiga Krisis Planet: #TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim, Rabu, (12/11/2025),

    Working Group (ICCAs- Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Territories and Areas) Indonesia (WGII) juga mengidentifikasi model-model kearifan lokal dalam perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati seperti yang dijelaskan oleh Erasmus Cahyadi.

    Dari hasil dokumentasi dan daftar di WGII, hingga Mei 2025, terdapat Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) dengan luasan 647.457,49 hektare. Adapun total potensi diperkirakan mencapai 22,8 juta hektar.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    ”Praktik konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal ini merupakan solusi dari level akar rumput, yang seharusnya diakui dan dipromosikan oleh negara,” tambah Mega Ayu Lestari, Staff kampanye WGII.

    Namun, sayangnya kontribusi Masyarakat Adat dalam mengatasi problem iklim minim pengakuan, salah satunya akibat ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur urusan pengakuan Masyarakat Adat.

    Menurut Erasmus, saat ini pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi mendesak dan harus diprioritaskan dan Kementerian Kehutanan bisa mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

    Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan mengatakan, salah satu masalah yang memperlambat proses pengakuan hutan adat adalah keterbatasan sumber daya yang ada di masyarakat dan pemerintah daerah.

    Menurut dia, problem ini bisa disiasati dengan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang memiliki sumber daya tersebut.

    Kementerian Kehutanan juga memberikan pelatihan untuk menambah verifikator untuk mempercepat proses verifikasi usulan pengakuan hutan adat.

    Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dinilai sangat kecil 

    Saat ini Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang terdiri dari kementerian, akademisi, praktisi, serta mitra, termasuk organisasi masyarakat sipil.

    Kementerian menargetkan percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bagian integral strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.

    “Basis dari pengakuan tersebut adalah permohonan usulan, ada luasnya, petanya,” katanya.

    Julmansyah mengatakan, target 1,4 juta hektare merupakan hasil diskusi dari organisasi masyarakat sipil yang sudah memiliki data tentang daerah yang sudah memiliki peraturan tentang pengakuan dan penetapan hak masyarakat adat, surat keputusan pengakuan tersebut, peta wilayah adat dan lainnya.

    Saat ini Kementerian Kehutanan telah menyusun peta jalan percepatan penetapan status hutan adat.

    “Desember 2025 nanti rencananya kami melakukan konsultasi publik untuk draft roadmap-nya,” katanya.

    Baca: Inisiatif TFFF syaratkan pengakuan terhadap masyarakat adat

  • Usai Nonton Bareng Film “Pesta Babi”, Anak Muda Papua Bertekad Merawat Hutan Adat

    Usai Nonton Bareng Film “Pesta Babi”, Anak Muda Papua Bertekad Merawat Hutan Adat

    7cloud.asia – Pada Sabtu (4/4/2026) sejumlah organisasi mahasiswa menggelar acara nonton bareng atau nobar film dokumenter “Pesta Babi” di Teminabuan, Papua.

    Film dokumenter ini mengangkat perjuangan dan solidaritas masyarakat adat di Papua, mulai dari Merauke hingg Sorong Selatan dalam merawat hutan adat mereka yang belum tergusur.

    Dalam prolog atau pengantarnya disebutkan Tanah Papua bukan sekadar peta di ujung timur Indonesia. Ia adalah nafas peradaban yang mengalir dari pegunungan barat hingga pesisir selatan, dari hutan belantara Merauke hingga lembah-lembah tersembunyi di Sorong Selatan.

    Di balik kebun-kebun sagu yang menghijau dan sungai-sungai yang mengalir jernih, tersimpan kisah-kisah yang belum pernah terdengar oleh dunia luar, kisah tentang manusia dan hutan.

    Juga, tentang solidaritas yang terjalin dari akar pohon yang sama, tentang perjuangan mempertahankan tanah leluhur dari derusan ekspansi modernitas yang sering kali tak mengenal batas.

    Merauke, dengan savana luas dan hutan monsoon yang menghampar, telah lama menjadi saksi bisu atas pergulatan masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan antara alam dan kehidupan. Di sana, setiap pohon memiliki nama, setiap sungai menyimpan cerita, dan setiap batu adalah penanda sejarah yang diwariskan turun-temurun.

    Baca: Penyelamatan hutan adat Suku Awyu di balik tagar “All Eyes on Papua”

    Namun, di balik ketenangan yang tampak, gelombang perubahan terus menghantam, konversi lahan, pembukaan hutan, dan tawaran pembangunan yang kerap kali datang dengan dalih kemajuan, namun menyisakan luka mendalam bagi masyarakat yang bergantung pada hutan adatnya.

    Kisah-kisah dari Merauke bukan hanya tentang kehilangan, tetapi juga tentang ketangguhan dan kebanggaan masyarakat dalam mempertahankan identitas mereka yang tak lekang oleh waktu.

    Dari pengalaman panjang di Merauke itulah, kemudian lahir sebuah pembelajaran yang membentang hingga ke Sorong Selatan atau yang akrab disapa Sorsel. Sorsel, dengan hutan tropisnya yang masih rapuh dan terjaga, menjadi ruang baru bagi semangat kolektif untuk terus memperjuangkan apa yang tersisa dari warisan alam.

    Masyarakat di Sorsel memahami benar bahwa apa yang terjadi di Merauke bisa saja menimpa mereka, gusuran yang dimulai dari satu sudut hutan, kemudian merambat tanpa henti hingga tak tersisa lagi pohon-pohon tua yang menjadi penopang kehidupan.

    Oleh karena itu, solidaritas bukan lagi sekadar kata tetapi juga ia menjadi gerakan, menjadi napas keseharian yang menghubungkan satu kampung dengan kampung lainnya, satu suku dengan suku lainnya, dalam ikatan persaudaraan yang tak tergantikan oleh apapun.

    Belajar dari Sorsel berarti belajar tentang kekompakan yang tumbuh dari kesadaran bersama. Ketika satu komunitas menghadapi ancaman terhadap hutan adatnya, komunitas lain tidak berdiam diri.

    Baca: Penyelamatan hutan adat Papua dari ekspansi kebun sawit

    Mereka datang, duduk bersama dalam adat, berbicara dengan bahasa yang sama, bahasa tanah, bahasa hutan, bahasa air.

    Inilah esensi dari solidaritas yang sesungguhnya: bukan sekadar dukungan dari kejauhan, melainkan kehadiran nyata di garis depan, siap berdiri berdampingan menjaga hutan yang belum tergusur.

    Setiap rapat adat, setiap upacara, setiap kerja bakti membersihkan batas hutan adalah wujud nyata dari komitmen kolektif yang tak goyah.

    Hutan adat bukan sekadar kumpulan pohon yang berdiri tegak. Bagi masyarakat Papua, hutan adalah ibu yang menyusui, adalah sekolah yang mengajarkan kearifan

    Bagi masyarakat Papua, hutan adalah apotek alami yang menyembuhkan, dan adalah rumah bagi arwah leluhur yang senantiasa menjaga keseimbangan kosmos.

    Ketika hutan digusur, maka sebagian dari identitas masyarakat juga ikut tergusur. Oleh karena itu, perjuangan menjaga hutan adat yang belum tergusur bukan perjuangan lingkungan semata.

    Baca: Masyarakat adat distrik Konda tandai hutan adat dari ancaman investor sawit

    Dia adalah perjuangan eksistensi, perjuangan mempertahankan jati diri sebuah bangsa yang telah hidup selaras dengan alam selama ribuan tahun, jauh sebelum konsep pembangunan modern diciptakan.

    Prolog ini hadir sebagai pengantar bagi setiap kisah yang akan terungkap dalam halaman-halaman berikutnya.

    Prolog ini bukanlah jawaban, melainkan sebuah undangan untuk mendengarkan, memahami, dan merasakan getaran perjuangan masyarakat adat Papua dari sudut pandang mereka sendiri.

    Melalui kisah di Merauke, kita belajar di Sorsel. Belajar bahwa solidaritas tak mengenal batas wilayah, bahwa kekompakan lahir dari kesamaan nasib, dan bahwa hutan adat yang belum tergusur adalah warisan yang wajib dijaga dengan segenap jiwa dan raga.

    Melalui kisah di Merauke, pemuda Sorong Selatan belajar untuk jaga solidaritas serta selalu kompak jaga hutan adat yang belum tergusur.

    Meereka akan bergerak untuk bersama-sama mendesak dan meminta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan agar segera mengurangi dan menghentikan laju investasi yang merusak hutan adat di seluruh Sorong Selatan.

  • Berpegang pada Nilai Adat, Masyarakat Adat Sarolangun Setia Menjaga Hutan Adat

    Berpegang pada Nilai Adat, Masyarakat Adat Sarolangun Setia Menjaga Hutan Adat

    7cloud.asia – Bagi masyarakat adat di Sarolangun, hutan adat adalah sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun. Hutan menjadi tempat mereka mencari pangan, obat-obatan, kayu untuk kebutuhan rumah tangga, serta sarana adat.

    Lebih jauh, hutan adat juga meruapakan ruang budaya, tempat nilai dan tradisi dijaga serta diwariskan kepada generasi berikutnya.

    Selain itu, hutan berfungsi sebagai perlindungan spesies flora dan fauna. Sejumlah jenis kayu penting yang masuk daftar perlindungan IUCN tumbuh di kawasan ini, antara lain medang tunjang, damar hitam, damar putih, kasai gunung, sapek, kayu citos, meranti, bengkirai, kampat, hingga keruing.

    Hutan adat juga menyimpan kekayaan fauna yang sebagian terancam punah. Kekayaan ini menjadikan hutan adat berfungsi vital dalam menjaga ekologi dan jasa lingkungan dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat sekitarnya.

    Selain itu hutan adat juga merupakan bagian dari identitas dan kebudayaan masyarakat adat. Menjaga hutan sesuai hukum adat adalah budaya yang diwariskan turun-temurun.

    Oleh karena itu, kerusakan atau hilangnya hutan adat berarti hilangnya bagian dari budaya masyarakat hukum adat itu sendiri.

    Sayangnya, hutan adat di sana kini menghadapi ancaman serius, mulai dari penambangan ilegal di dalam kawasan hutan hingga upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihfungsikannya. Masyarakat adat terus berupaya melindungi hutan dengan berpegang pada nilai-nilai adat.

    Dari 20 hutan adat yang telah lahir, baru 11 yang mendapatkan pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Menteri LHK. Masih ada 9 hutan adat yang menunggu proses verifikasi teknis dari Kementerian Kehutanan.

    Kesembilan hutan adat tersebut berada di empat wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA), yaitu MHA Marga Datuk Nan Tigo, MHA Marga Batang Asai, MHA Marga Sungai Pinang, dan MHA Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan. Dari jumlah itu, enam calon hutan adat berada di wilayah MHA Bathin Jo Penghulu Marga Bukit Bulan.

    Upaya pengakuan dan perlindungan hutan ini terus diupayakan. Terkait dengan itu KKI Warsi bersama Pemkab Sarolangun menggelar Workshop Penguatan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Persiapan Verifikasi Teknis yang digelar di Aula Kantor Bupati Sarolangun, pada September lalu.

    Bupati Sarolangun yang hadir dalam kesempatan ini, menegaskan pentingnya pengakuan hutan adat sebagai upaya melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan.

    “Mari kita pastikan proses ini tidak berhenti diatas kertas tapi implementasi dilapangan. Sehingga pengakuan ini manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat adat,” kata Bupati M Hurmin.

    Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah desa dan tokoh adat Sarolangun ini, Murmin menghimbau seluruh pemerintah dari mulai desa, kecamatan hingga kabupaten untuk mendukung kesejateraan masyarakat melalui program-program pemerintah masing-masing OPD.

    Melihat pentingnya peran adat dalam perlindungan hutan, Sarolangun telah memiliki Peraturan Daerah No 3 tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Perda ini merupakan terobosan baru dalam percepatan pengakuan MHA di Provinsi Jambi.

    Dengan adanya perda ini, pengakuan MHA menjadi lebih terkelola, dan sekaligus syarat mutlak pengusulan dan pengajukan Hutan Adat.

    “Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD, proses pengakuan empat MHA ini menjadi contoh pengakuan untuk MHA lainnya yang ada di Kabupaten Sarolangun. Dalam waktu dekat kita mengusahakan untuk MHA Bathin Pengambang di Kecamatan Batang Asai, “ kata PJ Sekda Kab Sarolangun, Dedi Hendry yang juga hadir pada acara ini.

    Sebelumnya dari Perda ini telah diakui 4 MHA oleh Bupati Sarolangun. Pada kesempatan ini Bupati langsung menyerahkan empat SK MHA, yaitu MHA kepada MHA Bathin Jo Panghulu Bukit Bulan, MHA Marga Datuk Nan Tigo, MHA Marga Batang Asai, dan MHA Marga Sungai Pinang.

    Safar Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Telun Sakti Desa Raden Anom, Batang Asai menyambut baik pengesahan MHA ini. Dia mengatakan, hutan adat sudah ada sebelum kami lahir dan sudah ada keputusan ninik mamak sebelum kami.

    “Kita sudah menyerahkan pengajuan usulan SK Kementerian, kami harap dengan telah disahkannya MHA dan memasuki verifikasi teknis, usulah hutan adat kami segera disahkan, “ kata M Safar.

    Dikatakannya, selama ini LPHA telun Sakti telah mengelola dan menjaga hutan adat yang menunggu SK Menteri Kehutanan ini.

    “Kami LPHA selalu patroli untuk melindungi hutan adat kami dan memperhatikan lingkungan hutan adat, kami sangat menjaga hutan adat ini, untuk anak cucu kami,” kata Safar.

    Hutan adat bukan hanya ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga benteng terakhir dalam melawan krisis iklim global.

    Selain fungsi sosial dan budaya, hutan adat memiliki peran ekologi yang sangat penting. Hutan adat menjaga ketersediaan sumber mata air, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus menyerap karbon dalam jumlah besar.

    Dengan demikian, keberadaannya menjadi bagian dari solusi global dalam menghadapi krisis iklim.

    “Ketika hutan adat hilang, bukan hanya masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup, tetapi juga dunia kehilangan salah satu benteng untuk menahan laju perubahan iklim,” tegas Adi Junedi Direktur KKI Warsi.