JustCOP: Target Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Sangat Kecil Jika Dibanding Lahan yang Ada

Written by

in

7cloud.asia – Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi Terre memandang target penetapan hutan adat sebesar 1,4 juta hektare hingga empat tahun ke depan masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi hutan adat yang ada.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Minggu (9/11/2025) Erasmus mengatakan, saat ini terdapat 33 juta hektare wilayah adat yang teregistrasi dalam sistem Badan Registrasi Wilayah Adat.

”Dan untuk mengakui wilayah adat tersebut pemerintah perlu meningkatkan komitmen dengan membangun suatu sistem kerja terpadu dan lintas kementerian termasuk dengan Pemerintah Daerah, dan juga mengubah regulasi yang selama ini memang telah terbukti menghambat pengakuan Masyarakat Adat dan hutan adat,” katanya.

Erasmus mendesak pemerintah turut memikirkan resolusi konflik perampasan hutan adat berkepanjangan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah mesti menjamin perlindungan bagi Masyarakat Adat seumur hidup dan tanpa pamrih menjaga hutan mereka.

Di Papua, hutan adat suku Yei dan Malind Anim di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menjadi target proyek ekstraktif yang berwujud industri bioetanol. Hutan adat setempat dipandang sebagai objek dan alat produksi komersial.

Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan praktik perampasan hutan adat

Sementara di Papua Selatan tidak satupun ada peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diterbitkan sejak proyek perampasan skala luas seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) hingga berlanjut PSN Pangan dan Energi yang mencakup Merauke, Boven Digoel dan Mappi.

“Di lain sisi, pengetahuan Masyarakat Adat tidak diakui selagi hutan mereka terus digunduli untuk kepentingan bisnis,” tambah Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante.

Masyarakat Adat Yei yang hidup di sekitar perkebunan tebu yang menjadi sumber industri itu justru dikriminalisasi dan diancam pasal pidana.

Berkaca dari kasus itu, Franky mendesak pemerintah tak lagi menggunakan Masyarakat Adat sebagai alat diplomasi dalam perundingan politik dan negosiasi pendanaan berskala internasional.

Sebaliknya, pemerintah harus secara konkret memenuhi hak hidup dan menjamin perlindungan sepenuhnya bagi Masyarakat Adat.

Baca: Kebijakan iklim Indonesia dikritik, nyatakan dukung pelestarian hutan tapi tak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Salah satu yang mendesak adalah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk mengakhiri rezim pengakuan bersyarat yang menghambat perlindungan hak asasi manusia khususnya Masyarakat Adat dan sumber-sumber kehidupannya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah mengakui dan mengalokasikan sebesar 1,4 juta hektare hutan untuk Masyarakat Adat hingga empat tahun mendatang.

Secara keseluruhan, pemerintah melalui Satuan Tugas Hutan Adat menargetkan penetapan 240 hutan adat seluas 3,9 juta hektare hingga 2029.

“Target tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus masyarakat yang selama ini termarginalkan,” katanya saat berbicara dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) mengingatkan target pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare tersebut harus dicapai dengan menghentikan perampasan hutan adat yang terus dilanggengkan di pelbagai wilayah Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *