Pengakuan Hutan Adat: Antara Janji di Forum dan Fakta di Lapangan

Written by

in

7cloud.asia – Deputi II Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan, pengakuan hutan adat hanya sebagian dari permasalahan Masyarakat Adat yang kompleks.

Hutan adat adalah salah satu bagian dari wilayah ulayat yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Mereka seringkali menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika ada perusahaan masuk ke dalam tanah ulayat tersebut.

Padahal, kata Erasmus, Masyarakat Adat merupakan jawaban atas krisis iklim saat ini. Menurutnya, sejak lama Masyarakat Adat telah menjaga hutan dengan kearifan lokal mereka.

“Yang dibutuhkan adalah jangan mengganggu praktik baik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat. Jangan menganggap bahwa Masyarakat Adat itu terbelakang,” ujarnya saat berbicara di diskusi mingguan Nexus Tiga Krisis Planet: #TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim, Rabu, (12/11/2025),

Working Group (ICCAs- Indigenous Peoples and Local Communities Conserved Territories and Areas) Indonesia (WGII) juga mengidentifikasi model-model kearifan lokal dalam perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati seperti yang dijelaskan oleh Erasmus Cahyadi.

Dari hasil dokumentasi dan daftar di WGII, hingga Mei 2025, terdapat Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) dengan luasan 647.457,49 hektare. Adapun total potensi diperkirakan mencapai 22,8 juta hektar.

Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

”Praktik konservasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal ini merupakan solusi dari level akar rumput, yang seharusnya diakui dan dipromosikan oleh negara,” tambah Mega Ayu Lestari, Staff kampanye WGII.

Namun, sayangnya kontribusi Masyarakat Adat dalam mengatasi problem iklim minim pengakuan, salah satunya akibat ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur urusan pengakuan Masyarakat Adat.

Menurut Erasmus, saat ini pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi mendesak dan harus diprioritaskan dan Kementerian Kehutanan bisa mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah lama tertunda.

Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan mengatakan, salah satu masalah yang memperlambat proses pengakuan hutan adat adalah keterbatasan sumber daya yang ada di masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut dia, problem ini bisa disiasati dengan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil yang memiliki sumber daya tersebut.

Kementerian Kehutanan juga memberikan pelatihan untuk menambah verifikator untuk mempercepat proses verifikasi usulan pengakuan hutan adat.

Baca: Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dinilai sangat kecil 

Saat ini Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang terdiri dari kementerian, akademisi, praktisi, serta mitra, termasuk organisasi masyarakat sipil.

Kementerian menargetkan percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bagian integral strategi nasional memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.

“Basis dari pengakuan tersebut adalah permohonan usulan, ada luasnya, petanya,” katanya.

Julmansyah mengatakan, target 1,4 juta hektare merupakan hasil diskusi dari organisasi masyarakat sipil yang sudah memiliki data tentang daerah yang sudah memiliki peraturan tentang pengakuan dan penetapan hak masyarakat adat, surat keputusan pengakuan tersebut, peta wilayah adat dan lainnya.

Saat ini Kementerian Kehutanan telah menyusun peta jalan percepatan penetapan status hutan adat.

“Desember 2025 nanti rencananya kami melakukan konsultasi publik untuk draft roadmap-nya,” katanya.

Baca: Inisiatif TFFF syaratkan pengakuan terhadap masyarakat adat

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *