7cloud.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah mengakui dan mengalokasikan sebesar 1,4 juta hektare hutan untuk Masyarakat Adat hingga empat tahun mendatang.
Secara keseluruhan, pemerintah melalui Satuan Tugas Hutan Adat menargetkan penetapan 240 hutan adat seluas 3,9 juta hektare hingga 2029.
Juli Antoni mengungkapkan hal ini dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025.
“Target tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus masyarakat yang selama ini termarginalkan,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) mengingatkan target pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare mesti dicapai dengan menghentikan perampasan hutan adat yang terus dilanggengkan di pelbagai wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL sekaligus Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Torry Kuswardono mengatakan target tersebut tidak akan ada artinya apabila perampasan hutan adat terus terjadi di pelbagai wilayah Indonesia.
“Percuma mengakui 1,4 juta hektare hutan adat, tetapi proyek-proyek raksasa mencaplok tanah ulayat yang jauh lebih luas ketimbang angka itu,” kata Torry.
Proyek-proyek raksasa yang dimaksud termasuk food estate, hutan energi dan karbon serta industri ekstraktif. Salah satu contoh perampasan hutan adat yang terjadi adalah di Merauke, Papua Selatan.
Proyek food estate yang dibungkus dengan nama Proyek Strategis Nasional (PSN) menggusur hutan adat yang selama ini didiami suku Yei dan Malind Anim. Begitu pula yang terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara. Warga Maba Sangaji yang menolak proyek tambang justru dikriminalisasi.
Sementara Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo turut menyoroti wilayah adat yang tumpang-tindih dengan kawasan konservasi. “Kondisi tersebut memicu beberapa pemerintah daerah jadi tidak confident mengakui wilayah adat dan Masyarakat Adat.”
Kasmita mencontohkan kasus di Colol, wilayah adat yang didominasi perkebunan kopi rakyat di Manggarai Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Sebagian wilayah perkebunan kopi dan kampung di Colol tumpang-tindih dengan Taman Wisata Alam Ruteng, kawasan konservasi seluas lebih dari 32 ribu hektare.
Ketiadaan rekognisi terhadap wilayah adat dan Masyarakat Adat Colol memicu konflik berkepanjangan, termasuk tewasnya enam petani kopi dalam peristiwa yang disebut “Rabu Berdarah” pada 2004 serta kriminalisasi terhadap Mikael Ane, seorang tokoh adat setempat.
Rekognisi terhadap wilayah adat dan Masyarakat Adat ditetapkan melalui peraturan daerah dan produk kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah. Sementara wilayah konservasi berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan.
Kasmita turut menyoroti absennya petinggi dari pelbagai institusi yang wewenangnya beririsan dalam diskusi tentang pengakuan hutan adat.
“Perlu ada rapat pimpinan para pejabat eselon I di Kementerian Kehutanan yang selama ini belum tampak dalam serangkaian pertemuan bersama Menteri Raja Juli,” katanya.

Leave a Reply