Tag: icw

  • ICW Soroti Kepatuhan Pelaporan LHKPN Presiden dan Anggota Kabinet Merah Putih

    ICW Soroti Kepatuhan Pelaporan LHKPN Presiden dan Anggota Kabinet Merah Putih

    7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta KPK mengumumkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden dan anggota kabinet Merah Putih”

    Desakan ICW ini disampaikan setelah dari penelusurannya ICW menemukan, satu hari dari tenggat waktu pelaporan LHKPN periode tahun 2025 yang jatuh pada Selasa, (31/3/2026) ada banyak anggota kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan LHKPN.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Rabu (1/4/2026) ICW mencatat, sehari setelah tenggat Presiden Prabowo Subianto, 14 menteri dan 12 wakil menteri Kabinet Merah Putih terindikasi kuat belum melaporkan atau setidak-tidaknya terlambat melaporkan LHKPN untuk tahun periode 2025.

    Dugaan ini berdasarkan dari penelusuran yang ICW lakukan terhadap situs resmi KPK yang mempublikasikan kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara, https://elhkpn.kpk.go.id/.

    Baca: Raffi Ahmad terlambat serahkan LHKPN ke KPK

    Untuk sampai pada kesimpulan di atas, ICW melakukan verifikasi dan triangulasi informasi dari situs e-lhkpn milik KPK.

    Pada hari tenggat waktu pelaporan dan satu hari setelahnya, ICW melakukan pengecekan pada tiga laman di situs e-lhkpn.

    Pencarian manual dilakukan pada laman “Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” laman “Monitoring Kepatuhan Pimpinan Tinggi,” serta laman “WL Belum Lapor” dan “WL Belum Lengkap.”

    ”Dari penelusuran tersebut, kami menemukan bahwa laporan milik puluhan anggota kabinetnya untuk periode 2025 antara tidak ditemukan sama sekali ataupun sempat disebut eksplisit oleh KPK masuk ke dalam kategori Belum Lapor,” ujar Anggota Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia.

    Jika temuan ini benar, ICW menilai bahwa presiden dan para pembantunya tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu.

     

    Baca: Dugaan gratifikasi Kaesang bisa jadi pintu masuk usut keluarga Jokowi

    Hal ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

    Karena terdapat potensi informasi yang disediakan oleh situs e-lhkpn tidak aktual merepresentasikan kondisi terkini, ICW mendesak KPK untuk sesegera mungkin mengumumkan nama-nama anggota Kabinet Merah Putih yang belum atau terlambat melaporkan LHKPN.

    Menurut Yassar, ini penting untuk segera dilakukan untuk menjamin validitas informasi resmi dari situs resmi KPK yang justru mengindikasikan ada puluhan menteri dan wakil menteri yang melanggar ketentuan hukum.

    Jika tidak dilakukan, ICW mengkhawatirkan pelaporan LHKPN berpotensi dianggap enteng oleh para penyelenggara negara hanya sebagai formalitas administratif belaka.

  • Pantuan ICW: Ambisi Besar Pelaksanaan MBG Tak Menjamin Kualitas Implementasi di Lapangan

    Pantuan ICW: Ambisi Besar Pelaksanaan MBG Tak Menjamin Kualitas Implementasi di Lapangan

    7cloud.asia – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan sejak Januari 2025 tak pernah luput dari sorotan publik.

    Dalam laporan terbaru, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan hasil pemantauan lapangan di sejumlah wilayah seperti Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung, Bali, Kupang, Nusa Tenggara Barat, dan Medan.

    Hasilnya menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak hanya terletak pada desain kebijakan, tetapi juga pada implementasi di lapangan yang sarat masalah tata kelola, transparansi, hingga potensi konflik kepentingan.

    Dengan cakupan 52 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 106 sekolah, pemantauan ICW ini memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana program dengan anggaran ratusan triliun rupiah tersebut dijalankan.

    Sejak awal, MBG dirancang sebagai program strategis nasional untuk memperbaiki status gizi anak dan menekan angka stunting. Targetnya mencapai 19,47 juta penerima manfaat pada 2025 dan meningkat menjadi 82,9 juta pada 2026.

    Anggaran yang digelontorkan juga sangat besar, mencapai Rp71 triliun pada 2025 dan direncanakan melonjak hingga Rp335 triliun pada 2026. Meski memiliki ambisi dan anggaran yang besar tidak otomatis menjamin kualitas implementasi.

    Laporan ICW menemukan rendahnya transparansi anggaran, praktik pengadaan yang tidak akuntabel, serta ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas makanan yang diterima siswa.

    Sejak perencanaan, persoalan tata kelola dan transparansi menjadi isu krusial. Informasi mengenai rincian struktur biaya, mekanisme penunjukan mitra, hingga tata kelola operasional dapur tidak sepenuhnya terbuka kepada publik.

    Selain itu, terdapat indikasi keterlibatan aktor politik, pejabat publik, dan aparat dalam pengelolaan program, yang mengarah pada praktik patronase dan konflik kepentingan.

    Di sisi lain, berbagai persoalan teknis juga muncul, mulai dari makanan tidak layak konsumsi, kasus keracunan, hingga dampak ekonomi terhadap pedagang sekolah dan UMKM lokal.

    Dalam perjalanannya, berbagai kejadian keracunan di sejumlah daerah semakin menegaskan adanya persoalan dalam standar pelaksanaan dan sistem pengawasan program.

    Di sejumlah wilayah, publik kesulitan memperoleh informasi mengenai siapa pihak yang
    mengelola dapur, bagaimana proses pengadaannya dilakukan, serta bagaimana pengawasan dijalankan.

    Keterbatasan akses informasi ini menyulitkan kontrol publik dan memperbesar risiko inefisiensi maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

    Temuan ini menegaskan bahwa persoalan MBG tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural, sehingga memerlukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola dan pengawasan program.

    Dari temuan ini, ICW merekomendasikan dua opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah untuk membenahi pelaksanaan MBG.

    Pertama, menghentikan program MBG. ICW menilai, program dengan anggaran yang sangat gemuk tidak seharusnya dijalankan tanpa perencanaan yang matang, mekanisme pengadaan yang tidak transparan, serta standar operasional yang belum terpenuhi di lapangan.

    Berbagai temuan pemantauan juga menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program yang berpotensi menimbulkan inefisiensi, konflik kepentingan, dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

    Kedua, pemerintah bisa melakukan evaluasi total dan perbaikan tata kelola program MBG secara menyeluruh. Di tengah ambisi pemerintah terus menggelontorkan anggaran negara
    demi program MBG, perlu adanya perbaikan mendasar dalam tata kelola program untuk segera dilakukan

    ICW menilai, pemerintah perlu memastikan transparansi anggaran program MBG dengan membuka seluruh dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran kepada publik,

    ICW juga mendesak pemerintah membenahi sistem pengadaan dalam program MBG agar dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan berbasis mekanisme yang dapat diawasi.

    Terakhir, pemerintah perlu mengatur dan membatasi keterlibatan aparat penegak hukum, politisi, serta pejabat publik dalam pengelolaan program MBG, khususnya pada SPPG dan rantai pasok.

    Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik patronase yang berpotensi memengaruhi distribusi sumber daya program.

  • ICW Desak KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imigrasi

    ICW Desak KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imigrasi

    ruangkota.com – Indonesia Corruption Watch (ICW)  mendesak KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam penanganan dugaan korupsi pengurusan izin yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

    Dengan penggunaan pasal ini, maka pemilik rekening penerima hasil pungli dapat dikenai pasal pelaku pasif. 

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Sabtu (6/6/2026) ICW menilai keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik.

    Pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin yaitu: mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.

    “Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,”  ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi ICW dalam pernyataan tertulis ICW. 

    Wana menambahkan, mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi.

    Patut diduga kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.

    Oleh karena itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat.

    Wana menegaskan, kasus ini harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA.

    “Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa,” tandas Wana.

    Dia melanjutkan, KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif.

    Wana juga mendesak KPK untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK yang menemukan terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar.

    Selain itu ICW juga mendesak KPK untuk menggunakan LHKPN sebagai basis guna mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system.

    Pasalnya, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025.