Pantuan ICW: Ambisi Besar Pelaksanaan MBG Tak Menjamin Kualitas Implementasi di Lapangan

Written by

in

7cloud.asia – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan sejak Januari 2025 tak pernah luput dari sorotan publik.

Dalam laporan terbaru, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan hasil pemantauan lapangan di sejumlah wilayah seperti Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung, Bali, Kupang, Nusa Tenggara Barat, dan Medan.

Hasilnya menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak hanya terletak pada desain kebijakan, tetapi juga pada implementasi di lapangan yang sarat masalah tata kelola, transparansi, hingga potensi konflik kepentingan.

Dengan cakupan 52 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 106 sekolah, pemantauan ICW ini memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana program dengan anggaran ratusan triliun rupiah tersebut dijalankan.

Sejak awal, MBG dirancang sebagai program strategis nasional untuk memperbaiki status gizi anak dan menekan angka stunting. Targetnya mencapai 19,47 juta penerima manfaat pada 2025 dan meningkat menjadi 82,9 juta pada 2026.

Anggaran yang digelontorkan juga sangat besar, mencapai Rp71 triliun pada 2025 dan direncanakan melonjak hingga Rp335 triliun pada 2026. Meski memiliki ambisi dan anggaran yang besar tidak otomatis menjamin kualitas implementasi.

Laporan ICW menemukan rendahnya transparansi anggaran, praktik pengadaan yang tidak akuntabel, serta ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas makanan yang diterima siswa.

Sejak perencanaan, persoalan tata kelola dan transparansi menjadi isu krusial. Informasi mengenai rincian struktur biaya, mekanisme penunjukan mitra, hingga tata kelola operasional dapur tidak sepenuhnya terbuka kepada publik.

Selain itu, terdapat indikasi keterlibatan aktor politik, pejabat publik, dan aparat dalam pengelolaan program, yang mengarah pada praktik patronase dan konflik kepentingan.

Di sisi lain, berbagai persoalan teknis juga muncul, mulai dari makanan tidak layak konsumsi, kasus keracunan, hingga dampak ekonomi terhadap pedagang sekolah dan UMKM lokal.

Dalam perjalanannya, berbagai kejadian keracunan di sejumlah daerah semakin menegaskan adanya persoalan dalam standar pelaksanaan dan sistem pengawasan program.

Di sejumlah wilayah, publik kesulitan memperoleh informasi mengenai siapa pihak yang
mengelola dapur, bagaimana proses pengadaannya dilakukan, serta bagaimana pengawasan dijalankan.

Keterbatasan akses informasi ini menyulitkan kontrol publik dan memperbesar risiko inefisiensi maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Temuan ini menegaskan bahwa persoalan MBG tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural, sehingga memerlukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola dan pengawasan program.

Dari temuan ini, ICW merekomendasikan dua opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah untuk membenahi pelaksanaan MBG.

Pertama, menghentikan program MBG. ICW menilai, program dengan anggaran yang sangat gemuk tidak seharusnya dijalankan tanpa perencanaan yang matang, mekanisme pengadaan yang tidak transparan, serta standar operasional yang belum terpenuhi di lapangan.

Berbagai temuan pemantauan juga menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program yang berpotensi menimbulkan inefisiensi, konflik kepentingan, dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

Kedua, pemerintah bisa melakukan evaluasi total dan perbaikan tata kelola program MBG secara menyeluruh. Di tengah ambisi pemerintah terus menggelontorkan anggaran negara
demi program MBG, perlu adanya perbaikan mendasar dalam tata kelola program untuk segera dilakukan

ICW menilai, pemerintah perlu memastikan transparansi anggaran program MBG dengan membuka seluruh dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran kepada publik,

ICW juga mendesak pemerintah membenahi sistem pengadaan dalam program MBG agar dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan berbasis mekanisme yang dapat diawasi.

Terakhir, pemerintah perlu mengatur dan membatasi keterlibatan aparat penegak hukum, politisi, serta pejabat publik dalam pengelolaan program MBG, khususnya pada SPPG dan rantai pasok.

Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik patronase yang berpotensi memengaruhi distribusi sumber daya program.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *