ICW Soroti Kepatuhan Pelaporan LHKPN Presiden dan Anggota Kabinet Merah Putih

Written by

in

7cloud.asia – Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta KPK mengumumkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden dan anggota kabinet Merah Putih”

Desakan ICW ini disampaikan setelah dari penelusurannya ICW menemukan, satu hari dari tenggat waktu pelaporan LHKPN periode tahun 2025 yang jatuh pada Selasa, (31/3/2026) ada banyak anggota kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan LHKPN.

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Rabu (1/4/2026) ICW mencatat, sehari setelah tenggat Presiden Prabowo Subianto, 14 menteri dan 12 wakil menteri Kabinet Merah Putih terindikasi kuat belum melaporkan atau setidak-tidaknya terlambat melaporkan LHKPN untuk tahun periode 2025.

Dugaan ini berdasarkan dari penelusuran yang ICW lakukan terhadap situs resmi KPK yang mempublikasikan kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara, https://elhkpn.kpk.go.id/.

Baca: Raffi Ahmad terlambat serahkan LHKPN ke KPK

Untuk sampai pada kesimpulan di atas, ICW melakukan verifikasi dan triangulasi informasi dari situs e-lhkpn milik KPK.

Pada hari tenggat waktu pelaporan dan satu hari setelahnya, ICW melakukan pengecekan pada tiga laman di situs e-lhkpn.

Pencarian manual dilakukan pada laman “Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” laman “Monitoring Kepatuhan Pimpinan Tinggi,” serta laman “WL Belum Lapor” dan “WL Belum Lengkap.”

”Dari penelusuran tersebut, kami menemukan bahwa laporan milik puluhan anggota kabinetnya untuk periode 2025 antara tidak ditemukan sama sekali ataupun sempat disebut eksplisit oleh KPK masuk ke dalam kategori Belum Lapor,” ujar Anggota Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia.

Jika temuan ini benar, ICW menilai bahwa presiden dan para pembantunya tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu.

 

Baca: Dugaan gratifikasi Kaesang bisa jadi pintu masuk usut keluarga Jokowi

Hal ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Karena terdapat potensi informasi yang disediakan oleh situs e-lhkpn tidak aktual merepresentasikan kondisi terkini, ICW mendesak KPK untuk sesegera mungkin mengumumkan nama-nama anggota Kabinet Merah Putih yang belum atau terlambat melaporkan LHKPN.

Menurut Yassar, ini penting untuk segera dilakukan untuk menjamin validitas informasi resmi dari situs resmi KPK yang justru mengindikasikan ada puluhan menteri dan wakil menteri yang melanggar ketentuan hukum.

Jika tidak dilakukan, ICW mengkhawatirkan pelaporan LHKPN berpotensi dianggap enteng oleh para penyelenggara negara hanya sebagai formalitas administratif belaka.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *