Tag: keadilan iklim

  • Walk for Peace: Aksi Lintas Iman dan Difabel untuk Keadilan Iklim

    Walk for Peace: Aksi Lintas Iman dan Difabel untuk Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Puluhan orang dari berbagai organisasi mengikuti aksi Walk for Peace and Climate Justice, Sabtu (5/7/2025) dengan menyusuri rute bersejarah di Jakarta dalam kegiatan .

    Aksi damai yang dihelat EcoBhinneka Muhammadiyah, HIDIMU [Himpunan Disabilitas Muhammadiyah] dan GreenFaith ini menegaskan bahwa keadilan iklim adalah hak setiap manusia, tanpa kecuali termasuk mereka yang berkebutuhan khusus atau difabel.

    Diikuti sekitar 50 peserta, aksi ini dimulai dari Gereja Katedral Jakarta, menelusuri Terowongan Silaturahim menuju Masjid Istiqlal, lalu berakhir di Pura Adhitya Jaya Rawamangun.

    Ketiga rumah ibadah tersebut menjadi simbol toleransi dan kerukunan yang menguat, sekaligus pengingat bahwa krisis iklim menuntut persatuan dan tindakan lintas iman.

    Direktur Eco Bhinneka Muhammadiyah sekaligus Koordinator Nasional GreenFaith Indonesia, Hening Parlan menegaskan keadilan iklim menjadi hak semua umat tanpa terkecuali.

    “Perdamaian akan terwujud bila keadilan lingkungan dan sosial dirasakan oleh semua warga, termasuk difabel dan kelompok rentan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (5/7/2025)

    Baca: Konsep mencintai lingkungan diajarkan semua agama di Indonesia

    Sejumlah tokoh lintas agama juga turut menyampaikan pesan kebersamaan. Romo Macarius Maharsono Probho, SJ, menegaskan bahwa Pancasila menyerukan napas kebersamaan.

    ”Gerakan kecil seperti ini harus terus dihidupkan agar kemanusiaan yang adil dan beradab tidak hanya menjadi jargon, tetapi denyut nadi kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Fajri Hidayatullah, Ketua Umum HIDIMU, menekankan pentingnya inklusi difabel dalam perjuangan iklim.

    “Bicara keadilan tidak hanya menyangkut mereka yang normal, tetapi juga saudara-saudara kita yang istimewa. Sahabat difabel harus dilibatkan sebagai bagian dari solusi,” ujarnya.

    Susiana Suwandi, Humas Gereja Katedral Jakarta, menyampaikan bahwa gereja berkomitmen terus mendukung aksi pelestarian lingkungan.

    “Gereja Katedral sudah menggunakan 30 persen energi surya, menjadi katedral pertama di Indonesia yang memanfaatkan PLTS. Kami juga menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Ini adalah wujud iman yang berpihak pada bumi,” jelasnya.

    Baca: Greenfaith ajak anak muda aktif lakukan aksi iklim

    Sementara itu, Yusuf Fauzi, Humas Masjid Istiqlal, menuturkan bahwa masjid Istiqlal telah memanfaatkan panel surya sejak 2021, mendaur ulang air wudlu, pengelolaan sampah serta menggunakan material ramah lingkungan.

    “Kami ingin masjid menjadi rumah ibadah yang ramah lingkungan,” ujarnya.

    Di Pura Adhitya Jaya Rawamangun, Putu Maharta menegaskan pentingnya merawat nilai Bhinneka Tunggal Ika.

    “Perbedaan adalah rahmat, tetapi persatuan adalah kekuatan. Nilai ini harus terus dihidupkan agar NKRI tetap kokoh,” katanya.

    Dukungan juga disampaikan Farah Sofa dari Ford Foundation. “Inisiatif ini sejalan dengan misi Ford Foundation untuk mewujudkan keadilan sosial dan keadilan iklim. Semoga kita bisa menciptakan bumi yang lebih damai dan inklusif ” ujarnya.

    Deklarasi Kaum Muda Lintas Iman untuk Keadilan Iklim dan Kesetaraan Gender di Terowongan Silaturahim

    Baca: Zilenial jadi kekuatan penekan bagi produsen agar peduli lingkungan

    Salah satu momen penting kegiatan ini adalah pembacaan Deklarasi Orang Muda Lintas Iman untuk Keadilan Iklim dan Gender di dalam Terowongan Silaturahim — sebuah ruang simbol persatuan yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral.

    Deklarasi ini memuat empat komitmen utama, yaitu transformasi ekologis yang inklusif, melalui pembangunan ruang terbuka hijau, transisi energi bersih, dan pengelolaan sampah berbasis komunitas.

    Kedua, penguatan kepemimpinan inklusif dalam aksi iklim, termasuk menyediakan ruang aman dan peningkatan kapasitas kepemimpinan ekologis yang inklusif dan setara gender.

    Ketiga, solidaritas lintas iman untuk bumi, dengan membangun jejaring rumah ibadah ramah lingkungan dan edukasi berbasis nilai spiritual dalam aksi bersama.

    Dan terakhir, perlindungan kelompok rentan, khususnya difabel, agar berdaya menghadapi dampak krisis iklim.

    Baca: Antusiasme zilenial dalam gerakan pro lingkungan masih rendah

    Pembacaan deklarasi di Terowongan Silaturahim menjadi penanda kuat komitmen bersama untuk menjadikan toleransi, keadilan sosial, dan keadilan iklim sebagai fondasi gerakan kolektif lintas iman.

    Deklarasi ini juga menegaskan bahwa perjuangan menuju keadilan iklim tidak boleh meninggalkan siapa pun. Kelompok disabilitas, anak muda, dan perempuan harus menjadi aktor utama perubahan.

    Walk for Peace and Climate Justice bukan hanya simbol, tetapi langkah awal membangun harapan di tengah krisis. Inilah jubile, tahun pengharapan, yang harus kita isi bersama dengan aksi nyata,” pungkas Hening Parlan.

    Kegiatan ini didukung oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, Ford Foundation, UHAMKA, RSI Jakarta Cempaka Putih, serta para tokoh agama lintas iman.

    Eco Bhinneka Muhammadiyah bersama seluruh mitra berharap gerakan ini dapat menginspirasi bahwa Indonesia dengan segala keberagamannya mampu bersatu untuk merawat bumi sebagai rumah bersama.

     

  • Orang Kaya Boros Energi, Tapi Orang Miskin yang Menanggung Dampaknya: Pentingnya Keadilan Iklim

    Orang Kaya Boros Energi, Tapi Orang Miskin yang Menanggung Dampaknya: Pentingnya Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Orang terkaya di dunia berkontribusi besar terhadap perubahan iklim yang memicu cuaca ekstrem dan mengakibatkan berbagai bencana terkait cuaca dan air, seperti banjir dan kekeringan.

    Riset terbaru dari Schöngart dan tim di Nature Climate Change pada 7 Mei 2025 memaparkan dua pertiga dari emisi yang menyebabkan pemanasan global disebabkan oleh aktivitas 10 persen orang terkaya di dunia.

    Penelitian ini menggunakan data emisi sepanjang 1990 hingga 2019 dan spesifik menganalisis data emisi yang dihasilkan oleh kelompok 10 persen, 1 persen, dan 0,1 persen orang paling kaya secara global.

    Hasil riset menunjukkan bahwa 10 persen orang terkaya di dunia menyumbang emisi 6,5 lebih besar dibandingkan rata-rata orang pada umumnya. Untuk kelompok 1 persen dan 0,1 persen yang lebih elite, angkanya meroket 20 dan 76 kali lipat.

    Temuan ini kian menegaskan adanya ketidakadilan iklim. Negara-negara berkembang dan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang berkontribusi lebih sedikit terhadap emisi global justru paling terdampak perubahan iklim akibat jejak emisi negara maju dan elite global.

    Baca: Perubahan iklim mendorong penyebaran penyakit menular

    Jejak karbon orang kaya: Gaya hidup dan investasi
    Dua sumber emisi utama yang dihasilkan oleh kelompok orang kaya berasal dari gaya hidup intensif karbon dan jenis investasi mereka.

    Pertama, soal gaya hidup. Penggunaan jet pribadi jadi simbol status yang kian lazim di kalangan orang kaya. Padahal, pesawat jenis ini menghasilkan emisi per kilometer yang jauh lebih tinggi dibanding moda transportasi lain.

    Jet populer seperti Cessna Citation XLS misalnya, menghabiskan rata-rata 189 galon (857 liter) bahan bakar per jam.

    Pada 2022, Taylor Swift dinobatkan sebagai selebritas penyumbang emisi CO2e terbesar. Dalam satu tahun, ia terbang selama 22.923 menit di udara atau 15,9 hari dengan total 170 penerbangan.

    Total emisi yang dihasilkan Taylor Swift mencapai 8.293 ton atau 1.184 kali emisi tahunan rata-rata orang biasa.

    Baca: Gaya hidup ramah lingkungan berkaitan dengan cara kita mengonsumsi

    Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia misalnya, menjadi sorotan publik karena menggunakan jet pribadi saat mudik Lebaran.

    Meski mengaku tak pakai duit negara, persoalannya emisi yang dihasilkan jet pribadi dalam satu kali penerbangan lintas wilayah mencapai 3,6 metric ton atau Mt karbondioksida (CO₂).

    Menurut studi Gossling, Humpe, dan Leitão, total penerbangan jet pribadi pada 2023 setara dengan emisi 3,7 juta mobil bensin dalam setahun.

    Selain Bahlil, putra mantan presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono juga sempat dikritik publik setelah naik jet pribadi ke AS, yang ditaksir menghasilkan 83,5 Mt CO₂.

    Kedua, soal portofolio investasi. Banyak orang kaya menanamkan uang mereka di sektor tinggi emisi seperti batu bara dan industri berat.

    Baca: Negara miskin paling merasakan dampak perubahan iklim

    Riset yang dilakukan Chancel membuktikan bahwa sebagian besar emisi yang dihasilkan 1 persen orang kaya berasal dari hasil investasi tak ramah lingkungannya.

    Beberapa nama besar dalam daftar orang terkaya di Indonesia mendapatkan kekayaan dari usaha tambang batu bara.

    Sebut saja Low Tuck Kwong, pemilik PT Bayan Resources Tbk; keluarga Widjaja yang menguasai Sinar Mas Group; dan Garibaldi Thohir, pendiri emiten PT Adaro Energy Indonesia Tbk.

    Gaya hidup mewah para elite sebenarnya jadi kunci pengurangan emisi global. Sayangnya, kebanyakan enggan mengubah gaya hidup nyaman mereka menjadi lebih ramah lingkungan, meski krisis iklim semakin nyata.

    Seperti apa sikap orang-orang kaya ini terkait emisi karbon diungkap dalam riset Duncan, Hjelmskog, dan Papies di United Kingdom (UK) dengan judul “I can’t compromise the quality of my life I’m sorry” yang akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Stanislaus Risadi Apresian (Assistant Professor of International Relations, Universitas Katolik Parahyangan). Kezia Regina Setyono, Mahasiswa Magister Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

  • Greenpeace Sayangkan Krisis Iklim Tak Disinggung dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

    Greenpeace Sayangkan Krisis Iklim Tak Disinggung dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

    7cloud.asia – Greenpeace Indonesia menilai, pidato kenegaraan dan pengantar nota keuangan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat (15/8/2025) masih jauh dari makna kemerdekaan sejati.

    Dilansir di laman resmi Greenpeace, Presiden Prabowo menonjolkan berbagai klaim pencapaian ekonomi. Namun, narasi tersebut tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.

    Pertumbuhan ekonomi yang disebut 5,12 persen per-tahun hanya dinikmati oleh segelintir kelompok, sementara pemerataan ekonomi berjalan lambat.

    Klaim penurunan angka kemiskinan juga dipertanyakan, karena pemerintah menggunakan batas kemiskinan jauh di bawah standar Bank Dunia.

    Klaim Presiden terkait meningkatnya kesejahteraan masyarakat selama satu tahun kepemimpinan merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

    “Pertumbuhan ekonomi pada kenyataannya tidak dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang paling terdampak krisis iklim,” kata Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait.

    Sekitar 5 dari 10 orang Indonesia telah merasakan dampak perubahan iklim secara signifikan dalam kehidupan mereka, melampaui persentase responden yang mengalami dampak serupa di negara-negara di belahan bumi utara.

    Sayangnya, kelompok paling terdampak krisis iklim ini bahkan tidak masuk dalam radar pidato kenegaraan Prabowo. Masyarakat adat dan komunitas lokal yang menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan krisis iklim, tidak diidentifikasi sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan negara.

    Baca: Runtuhnya Negara Hukum jadi renungan di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80

    Padahal selama ini, masyarakat adat dan komunitas lokal dalam praktik kehidupan sudah menjaga hutan, tanah dan air Indonesia.

    “Hal tersebut adalah praktik konkret solusi terhadap krisis iklim yang seharusnya diadopsi oleh negara sebagai bentuk keseriusan pemerintah. Jangankan dilibatkan, diakui keberadaannya pun tidak” jelas Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia

    Sementara itu, pemerintah telah melewatkan peluang besar untuk membangun ekonomi yang lebih adil dan ramah lingkungan.

    Instrumen fiskal seperti pajak progresif bagi industri perusak lingkungan, misalnya melalui skema pajak karbon dan pajak laba ekstra (windfall tax), serta pajak terhadap kelompok superkaya di Indonesia, seharusnya bisa menjadi sumber pendanaan penting, daripada terus membebani kelas menengah dengan pajak tambahan.

    Potensi keuangan syariah juga dapat dioptimalkan untuk mendukung program transisi energi dan pemberdayaan rakyat. Sayangnya, semua peluang ini hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal.

    Kontradiksi dalam Pidato Nota Keuangan
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan ambisi untuk mencapai 100 persen pembangkit listrik energi baru terbarukan dalam waktu 10 tahun.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan arah kebijakan yang justru berseberangan. Berdasarkan RUPTL, pada 2034 porsi energi terbarukan di sektor kelistrikan Indonesia diproyeksikan hanya 29 persen, masih jauh dari target penuh pada 2035.

    Lebih ironis lagi, di lima tahun pertama RUPTL, justru terjadi penambahan masif Pembangkit Listrik Tenaga Gas sebesar 10,3 giga watt.

    Baca: Ramai-ramai kibarkan bendera One Piece di Hari Kemerdekaan

    Langkah ini berpotensi mengunci sistem kelistrikan pada infrastruktur berbasis fosil, mempersempit ruang bagi energi terbarukan untuk berkembang, dan pada akhirnya menghambat pencapaian visi Presiden sendiri.

    Jika pemerintah serius dengan transisi energi, arah pembangunan harus segera dibalik: fokus total pada pembangkit energi terbarukan, sekaligus menghentikan rencana pembangunan baru berbasis fosil, baik batubara maupun gas.

    Tanpa langkah tegas ini, ambisi 100 persen EBT hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi.

    Ambisi 100 persen energi baru terbarukan dinilai akan sulit tercapai jika pemerintah masih membuka jalan bagi pembangunan pembangkit berbasis fosil.

    “Padahal, untuk mengejar ambisi ini, pemerintah harus segera fokus pada pembangunan pembangkit listrik terbarukan” papar Iqbal Damanik, Manager Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

    Di tengah krisis iklim, Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan dalam ancaman hujan ekstrem yang harusnya tak lagi hadir di bulan Agustus.

    Greenpeace mendorong pemerintah menempatkan keadilan iklim sebagai landasan utama kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional.

    Baca: Akses dan kualitas pendidikan yang tidak merata, renungan di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80

    Keadilan iklim berarti memastikan setiap orang dapat menikmati kemerdekaan sejati, kemerdekaan untuk hidup layak tanpa takut kehilangan tanah, udara bersih, atau sumber air akibat eksploitasi.

    Prinsip ini menuntut perlindungan hutan, lautan, dan masyarakat adat sebagai prioritas, sekaligus menjamin transisi energi yang adil bagi semua.

    Bagi Greenpeace, keadilan iklim bukan sekadar soal mengurangi emisi, tetapi juga memastikan kelompok rentan tidak menjadi korban kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elit ekonomi.

    Partisipasi bermakna menjadi kunci dalam menciptakan keadilan iklim. Setiap langkah menuju energi bersih harus memperkuat perlindungan hak hidup rakyat dan menjamin masa depan yang aman bagi generasi mendatang.

    Ini adalah langkah tepat jika pemerintah serius untuk mewujudkan tema kemerdekaan tahun ini yaitu “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

    Pada akhirnya, pidato kenegaraan dan RAPBN 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo penuh kontradiksi, khususnya terkait kebijakan ekonomi dan politik nasional maupun global.

    “Kontradiksi ini tidak lepas dari lingkar inti pemerintahan Prabowo–Gibran yang saat ini memegang kendali penuh atas kekuasaan,” pungkas Jeanny.

     

  • Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Ubah Paradigma Agar Pendanaan Iklim Dirasakan Kelompok Rentan

    Koalisi Masyarakat Sipil: Pemerintah Ubah Paradigma Agar Pendanaan Iklim Dirasakan Kelompok Rentan

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) mendesak pemerintah melakukan perubahan fundamental agar masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya dapat merasakan manfaat dari pendanaan iklim yang berkeadilan.

    Country Director Greenpeace untuk Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan, salah satu perubahan fundamental itu adalah tidak lagi meloloskan industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan melanggengkan deforestasi secara terencana.

    Leonard mengingatkan kembali pada dua kalimat kunci Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) António Guterres dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pemimpin COP 30 yang berlangsung di Belém, Brasil 6-7 November 2025.

    “Ini bukan sekadar tentang suhu. Ini tentang kelangsungan hidup manusia, hutan dan masa depan.”

     

    Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, besaran pendanaan iklim sekarang masih terlalu kecil yang menandakan negara-negara maju belum serius membayar utang iklim kepada negara-negara berkembang.

    Sebaliknya, pada saat yang sama, praktik kolonialisme alam dan industri ekstraktif yang merusak hutan justru diberi pendanaan lebih besar.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    “Bila praktik itu dilanggengkan, negara-negara berkembang seperti Indonesia akan melewatkan kesempatan emas untuk tumbuh secara berkelanjutan,” kata Bhima dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Ia menilai Indonesia sudah selayaknya menuntut negara maju membayar utang iklim mereka selagi mendorong sumber pendanaan domestik bertransisi ke ekonomi restoratif.

    Katanya, kebijakan APBN dan bank domestik belum mempertimbangkan pentingnya transisi dari ekstraktif ke ekonomi restoratif, yang menciptakan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp2.208 triliun dalam 25 tahun mendatang.

    Bhima juga mendesak pemerintah Indonesia bukan hanya duduk dalam arena COP 30 melainkan secara aktif menyuarakan reformasi lembaga keuangan internasional, termasuk Bank Dunia, Asian Development Bank dan New Development Bank agar tak lagi mengucurkan pinjaman ke perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.

    Inisiatif Tropical Forests Forever Fund (TFFF) yang dimotori Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, menurut Bhima, bisa menjadi solusi riil yang dapat diadaptasi pemerintah Indonesia.

    Baca: PBB serukan dunia lebih serius lakukan aksi iklim

    Pendanaan senilai 125 miliar dolar itu mencakup skema results-based payments bagi negara hutan tropis yang menurunkan deforestasi. Sebanyak 20 persen dari dananya dialokasikan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

    Bukan hanya berdampak positif pada upaya konservasi hutan, Bhima memandang TFFF berpotensi menurunkan emisi karbon signifikan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat adat penjaga hutan.

    “Kondisi tersebut hanya dapat terjadi bila terjadi pelibatan masyarakat adat secara bermakna, bukan sekadar keputusan elite pemerintah dan mitra internasional,” katanya.

    Faktanya masih banyak masyarakat adat yang kehilangan hutan, ruang hidup, sumber pangan dan identitas budaya di tengah-tengah industri perusak lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.

    Karena itu, Direktur Eksekutif Yayasan MADANI Berkelanjutan Nadia Hadad mendesak pemerintah untuk memastikan pendanaan iklim yang diadvokasi secara global benar-benar mengalir sampai komunitas yang menjaga hutan dan ekosistem.

    ”Bukan hanya melalui proyek besar yang rawan greenwashing,” tandasnya.

    Baca: Alasan mengapa perjanjian lingkungan global tidak berjalan efektif

    Dalam KTT Pemimpin COP 30, Guterres mengakui kegagalan negara-negara penandatangan Perjanjian Paris dalam menjaga komitmen kenaikan suhu global di bawah 1,5°Celsius.

    Menurutnya, dunia membutuhkan perubahan paradigma untuk membatasi besaran dan durasi lonjakan kenaikan suhu Bumi dan segera menurunkannya.

    Dia mendesak komitmen pendanaan iklim sebesar 1,3 triliun dolar AS per tahun bagi negara-negara berkembang pada 2035 seperti yang telah disepakati di COP29 Baku, Azerbaijan.

    Menurut Guterres, negara-negara maju harus memimpin dalam penyediaan pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar per tahun.

    “Semua penyedia harus menunjukkan bahwa mereka akan berkontribusi untuk memenuhi tonggak 300 miliar dolar dan 1,3 triliun dolar. Sudah bukan waktunya lagi untuk negosiasi,” kata Guterres.

  • Refleksi COP 30: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

    Refleksi COP 30: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

    7cloud.asiaBelem Political Package sebagai paket hasil Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30 telah menyepakati pelipatgandaan pendanaan iklim hingga tiga kali lipat pada tahun 2035.

    Namun paket tersebut tidak secara tegas menyebut mekanisme yang jelas, mengikat, terukur, serta transparan mengenai siapa dan pihak-pihak mana saja yang akan mengalokasikan dana tersebut dan bagaimana merealisasikannya.

    Direktur Eksekutif Yayasan Pikul yang juga Koordinator Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Torry Kuswardono menilai pengabaian tersebut memperlihatkan bahwa COP 30 gagal mendesak negara-negara utara dan pihak pencemar untuk bertanggung jawab atas utang sejarah.

    Padahal, peningkatan krisis iklim saat ini terjadi akibat ketimpangan penguasaan sumberdaya alam yang berlangsung menyejarah dilakukan negara-negara utara, serta korporasi pencemar yang memperburuk sistem keseimbangan atmosfer bumi.

    COP 30 juga menghasilkan kesepakatan mengenai 59 indikator Global Goal on Adaptation. Dalam prosesnya, penyusunan GGA terdapat pelemahan pada aspek MoI/Means of Implementation.

    Penyediaan dan dukungan teknologi, hingga transformasi kapasitas berpotensi menjadi beban baru bagi negara-negara berkembang, baik secara implementasi maupun pelaporan.

    Keputusan COP 30 tentang JTWP (Just Transition Work Programme) memang menggunakan bahasa kuat dan tegas terkait hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta partisipasi yang bermakna.

    Namun, keputusan tersebut tidak disertai komitmen konkret untuk melakukan phase-out atau penghentian penggunaan bahan bakar fosil.

    Baca: Masyarakat Sipil kritisi sikap pasif delegasi Indonesia di COP 30

     

    ”Hilangnya rujukan eksplisit mengenai phase-out bahan bakar fosil dalam narasi energi justru menjadi bumerang terhadap upaya transisi energi global yang lebih ambisius,” ujar Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL)

    Dalam konteks akses dan partisipasi bermakna perundingan iklim global, UNFCCC secara tegas mewajibkannya. Akan tetapi, proses negosiasi UNFCCC COP masih terbatas pada sejumlah subjek yang memiliki platform untuk bersuara.

    Akibatnya, nelayan dan penyandang disabilitas terlihat diabaikan, padahal dampak perubahan iklim dan juga kesepakatan untuk mengatasi perubahan iklim berdampak pada subjek-subjek yang tidak memiliki platform tersebut.

    Sebelumnya, Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 telah menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan iklim, buruh, nelayan, petani, perempuan, masyarakat adat, orang muda, masyarakat miskin kota, secara imperatif harus mendapat pengakuan dan perlindungan hak atas ruang hidup dan keadilan agraria.

    Mereka juga berhak mendapat jaminan perlindungan sosial inklusif, serta partisipasi bermakna dalam kebijakan iklim demi memastikan keadilan serta keberlanjutan di tengah ancaman krisis iklim.

    Pentingnya UU Keadilan Iklim
    ARUKI yang beranggotakan 37 organisasi masyarakat sipil juga menyayangkan sikap pasif pemerintah Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30 di Belem, Brasil.

    ARUKI menilai delegasi Indonesia absen dan sangat pasif untuk menyuarakan kepentingan kelompok rentan dan lebih banyak memfasilitasi aktor korporasi pencemar pada COP 30.

    Delegasi resmi Indonesia bahkan dinobatkan sebagai “Fossil of the Day” pada 15 November lalu oleh Climate Action Network (CAN)—jejaring yang beranggotakan 1.900 organisasi masyarakat sipil sedunia.

    Baca: Diplomasi Perdagangan Karbon Delegasi RI di COP 30 menuai kritik

    Ini menunjukkan agenda komitmen iklim yang dibawa delegasi Indonesia justru kontradiktif dengan suara rakyat Indonesia.

    Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan bahwa selama COP 30, delegasi Indonesia lebih sibuk mempromosikan perdagangan karbon ketimbang menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi secara riil dan melindungi kelompok rentan dari dampak perubahan iklim.

    ”Perdagangan karbon, khususnya karbon hutan berpotensi menjadi ajang greenwashing dan green-grabbing,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Rabu (26/11/2025).

    Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa proyek-proyek transisi energi di dalam negeri berjalan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sarat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.

    PSN memberikan kemudahan perizinan, percepatan pengadaan tanah, dan diskresi luar biasa yang membuka ruang sistematis bagi kriminalisasi warga, penggusuran paksa, perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, intimidasi aparat, serta impunitas bagi perusahaan.

    Pemantauan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 212 kasus kriminalisasi dalam proyek PSN energi selama 2022–2025.

    “Konflik di Pocoleok (NTT), Weda Bay, Morowali, Rempang, Mandalika, hingga geothermal Mutubusa menunjukkan pola berulang: keputusan tertutup, ketidaktransparanan, represi, dan hilangnya hak ekonomi–sosial masyarakat,” ujar Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye YLBHI.

    Zainal Arifin memaparkan proyek smelter mengakibatkan sedimentasi, pencemaran laut akibat tambang nikel, erosi akibat penambangan pasir, hilangnya ruang hidup akibat proyek energi dan pariwisata, serta meningkatkan kerusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Baca: Delegasi RI di COP 30 dinilai tak mewakili kebutuhan kelompok rentan

    Alih-alih memperkuat ketahanan iklim, banyak proyek atas nama iklim, termasuk PSN justru menciptakan maladaptasi yang memperparah risiko bencana, memutus rantai penghidupan masyarakat, dan merusak ekosistem penyangga.

    Di tingkat global, Pemerintah Indonesia seringkali berdiplomasi dengan klaim pembangunan hijau, transisi energi, hingga ambisi terhadap komitmen iklim.

    Padahal, di tingkat nasional, kebijakan mengenai iklim masih bersifat sektoral, dan sama sekali belum menjawab kebutuhan implementasi prinsip keadilan iklim.

    Karena itu, ARUKI mendesak agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim, terutama agar kelompok rentan menjadi subjek utama dalam seluruh agenda dan aksi iklim berkeadilan.

    Kelompok rentan itu meliputi masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, orang muda, buruh dan pekerja informal, nelayan, masyarakat miskin kota, serta lansia.

    Torry Kuswardono mengatakan RUU Keadilan Iklim sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

    ”RUU ini jadi landasan utama untuk merespon persoalan krisis iklim secara lebih holistik, tak hanya soal penurunan emisi tetapi menjamin perlindungan hak asasi manusia, mekanisme ganti rugi, dan tata kelola yang partisipatif dan akuntabel,” tutup Torry.

     

  • Kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, WALHI: Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, WALHI: Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim.

    RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim.

    WALHI menilai RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim.

    Dalam keterangan tertulisnya, WALHI menegaskan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim harusnya menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.

    Namun, dari judulnya regulasi ini terkesan lebih menitik beratkan pada sektor bisnis.
    Pemerintah dan DPR dinilai tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar.

    ”Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatera juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, Patria Rizky.

    Baca: FPAN paparkan usulan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

    Patria menambahkan, WALHI memiliki enam catatan kritis atas draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.

    Kedua, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi.

    RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.

    Ketiga, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Padahal penurunan emisi menjadi hal prinsip dalam menekan laju perubahan iklim.

    Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.

    Kelima, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini.

    Baca: ARUKI desak pengesahan UU Keadilan Iklim

    RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga tidak memuat kewajiban korporasi untuk mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.

    Selain itu, sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera.

    Keenam, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil.

    Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian Menimbang, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.

    Dan ketujuh, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya.

    Patria menandaskan, diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera.

    Baca: Diplomasi perdagangan karbon Delegasi RI di COP 30 menuai kritik

  • Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim, ARUKI Desak RUU Keadilan Iklim Dibahas Tersendiri

    Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim, ARUKI Desak RUU Keadilan Iklim Dibahas Tersendiri

    7cloud.asia – Saat ini, DPR sedang membahas RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.

    Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dengan tegas menolak, baik substansi maupun proses pembahasan penggabungan UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim ini, karena dinilai akan mengaburkan substansi utamanya.

    Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Kawasan Jatipadang, Jakarta, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi yang peduli lingkungan dan keadilan iklim menyatakan dua isu ini memiliki ruang lingkup yang sangat besar.

    Sehingga jika digabung, dikhawatirkan tidak akan mampu mencakup akar masalah dari dua isu besar terkait lingkungan dan keadilan iklim.

    ARUKI juga menyebut penggabungan UU PPLH dan Keadilan Iklim akan berdampak pada pelanggengan pelanggaran hak asasi manusia oleh Negara terutama pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan krisis iklim.

    Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHI, Patria Rizky Ananda mengatakan, di tengah realitas pelemahan lingkungan hidup oleh paradigma pembangunan dan investasi, penggabungan aturan lingkungan hidup dan iklim akan mengaburkan masalah.

    “WALHI menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UU PPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis.” ujarnya.

    Baca: WALHI Sebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Patria menegaskan, seharusnya pengaturan perubahan iklim disusun melalui kerangka hukum tersendiri yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

    Penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Keadilan Iklim menimbulkan benturan kepentingan hukum dari dua rezim pengaturan yang berbeda.

    Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani mengatakan, Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar.

    Dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara seperti iniv berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan.

    ”Karena setiap undang-undang harus memiliki tujuan, ruang lingkup, dan rumusan yang jelas agar mudah dipahami serta tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya

    Menggarisbawahi pengaturan spesifik yang wajib ada di dalam RUU keadilan iklim, lanjut Marsya, tujuan kedua regulasi juga berbeda.

    UU PPLH, ujarnya, berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan lingkungan, sedangkan RUU Keadilan Iklim membawa dimensi keadilan iklim yang lebih spesifik.

    Jika dipaksakan menjadi satu, terdapat risiko terjadinya kompromi terhadap tujuan hukum masing-masing sehingga substansi keduanya justru mengalami reduksi.

    Baca: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

    Dia menambahkan, pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus. Misalnya penguatan kelembagaan dengan pembentukan lembaga ilmiah independen yang bertugas memberikan nasihat berbasis sains mengenai kondisi iklim.

    Lembaga ini juga bertugas melakukan inventarisasi risiko dan bencana iklim, serta memberikan rekomendasi kepada pemegang otoritas dalam merumuskan kebijakan iklim.

    ”Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UU PPLH,” Tutup Marsya.

    Selain itu, ARUKI juga menilai bahwa Pemerintah dan DPR absen melakukan kajian akademis hingga uji-tahapan menyeluruh melalui partisipasi publik bermakna dari warga terdampak krisis iklim, subjek rentan, serta organisasi masyarakat sipil di dalam wacana pembahasan RUU PLH-PI.

    Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin yang hadir secara daring mengatakan, sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah.

    ”Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain,” ujarnya.

    Zainal menegaskan, partisipasi bermakna dalam penyusunan sebuah Undang-undang merupakan sesuatu yang tak sekadar normatif tetapi juga imperatif secara konstitusional –UUD 1945, 28 ayat 1, dalam penyusunan regulasi perundang-undangan.

    Hal ini juga dimandatkan dalam turunannya pada UU 13/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/2020, 82/2023, 144/2024, putusan MK 257/2025.

    Baca: Aksi ARUKI Menuntut Keadilan Iklim