Refleksi COP 30: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

Written by

in

7cloud.asiaBelem Political Package sebagai paket hasil Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30 telah menyepakati pelipatgandaan pendanaan iklim hingga tiga kali lipat pada tahun 2035.

Namun paket tersebut tidak secara tegas menyebut mekanisme yang jelas, mengikat, terukur, serta transparan mengenai siapa dan pihak-pihak mana saja yang akan mengalokasikan dana tersebut dan bagaimana merealisasikannya.

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul yang juga Koordinator Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Torry Kuswardono menilai pengabaian tersebut memperlihatkan bahwa COP 30 gagal mendesak negara-negara utara dan pihak pencemar untuk bertanggung jawab atas utang sejarah.

Padahal, peningkatan krisis iklim saat ini terjadi akibat ketimpangan penguasaan sumberdaya alam yang berlangsung menyejarah dilakukan negara-negara utara, serta korporasi pencemar yang memperburuk sistem keseimbangan atmosfer bumi.

COP 30 juga menghasilkan kesepakatan mengenai 59 indikator Global Goal on Adaptation. Dalam prosesnya, penyusunan GGA terdapat pelemahan pada aspek MoI/Means of Implementation.

Penyediaan dan dukungan teknologi, hingga transformasi kapasitas berpotensi menjadi beban baru bagi negara-negara berkembang, baik secara implementasi maupun pelaporan.

Keputusan COP 30 tentang JTWP (Just Transition Work Programme) memang menggunakan bahasa kuat dan tegas terkait hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta partisipasi yang bermakna.

Namun, keputusan tersebut tidak disertai komitmen konkret untuk melakukan phase-out atau penghentian penggunaan bahan bakar fosil.

Baca: Masyarakat Sipil kritisi sikap pasif delegasi Indonesia di COP 30

 

”Hilangnya rujukan eksplisit mengenai phase-out bahan bakar fosil dalam narasi energi justru menjadi bumerang terhadap upaya transisi energi global yang lebih ambisius,” ujar Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL)

Dalam konteks akses dan partisipasi bermakna perundingan iklim global, UNFCCC secara tegas mewajibkannya. Akan tetapi, proses negosiasi UNFCCC COP masih terbatas pada sejumlah subjek yang memiliki platform untuk bersuara.

Akibatnya, nelayan dan penyandang disabilitas terlihat diabaikan, padahal dampak perubahan iklim dan juga kesepakatan untuk mengatasi perubahan iklim berdampak pada subjek-subjek yang tidak memiliki platform tersebut.

Sebelumnya, Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 telah menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan iklim, buruh, nelayan, petani, perempuan, masyarakat adat, orang muda, masyarakat miskin kota, secara imperatif harus mendapat pengakuan dan perlindungan hak atas ruang hidup dan keadilan agraria.

Mereka juga berhak mendapat jaminan perlindungan sosial inklusif, serta partisipasi bermakna dalam kebijakan iklim demi memastikan keadilan serta keberlanjutan di tengah ancaman krisis iklim.

Pentingnya UU Keadilan Iklim
ARUKI yang beranggotakan 37 organisasi masyarakat sipil juga menyayangkan sikap pasif pemerintah Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 atau COP 30 di Belem, Brasil.

ARUKI menilai delegasi Indonesia absen dan sangat pasif untuk menyuarakan kepentingan kelompok rentan dan lebih banyak memfasilitasi aktor korporasi pencemar pada COP 30.

Delegasi resmi Indonesia bahkan dinobatkan sebagai “Fossil of the Day” pada 15 November lalu oleh Climate Action Network (CAN)—jejaring yang beranggotakan 1.900 organisasi masyarakat sipil sedunia.

Baca: Diplomasi Perdagangan Karbon Delegasi RI di COP 30 menuai kritik

Ini menunjukkan agenda komitmen iklim yang dibawa delegasi Indonesia justru kontradiktif dengan suara rakyat Indonesia.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan bahwa selama COP 30, delegasi Indonesia lebih sibuk mempromosikan perdagangan karbon ketimbang menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi secara riil dan melindungi kelompok rentan dari dampak perubahan iklim.

”Perdagangan karbon, khususnya karbon hutan berpotensi menjadi ajang greenwashing dan green-grabbing,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Rabu (26/11/2025).

Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa proyek-proyek transisi energi di dalam negeri berjalan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sarat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.

PSN memberikan kemudahan perizinan, percepatan pengadaan tanah, dan diskresi luar biasa yang membuka ruang sistematis bagi kriminalisasi warga, penggusuran paksa, perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, intimidasi aparat, serta impunitas bagi perusahaan.

Pemantauan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 212 kasus kriminalisasi dalam proyek PSN energi selama 2022–2025.

“Konflik di Pocoleok (NTT), Weda Bay, Morowali, Rempang, Mandalika, hingga geothermal Mutubusa menunjukkan pola berulang: keputusan tertutup, ketidaktransparanan, represi, dan hilangnya hak ekonomi–sosial masyarakat,” ujar Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye YLBHI.

Zainal Arifin memaparkan proyek smelter mengakibatkan sedimentasi, pencemaran laut akibat tambang nikel, erosi akibat penambangan pasir, hilangnya ruang hidup akibat proyek energi dan pariwisata, serta meningkatkan kerusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca: Delegasi RI di COP 30 dinilai tak mewakili kebutuhan kelompok rentan

Alih-alih memperkuat ketahanan iklim, banyak proyek atas nama iklim, termasuk PSN justru menciptakan maladaptasi yang memperparah risiko bencana, memutus rantai penghidupan masyarakat, dan merusak ekosistem penyangga.

Di tingkat global, Pemerintah Indonesia seringkali berdiplomasi dengan klaim pembangunan hijau, transisi energi, hingga ambisi terhadap komitmen iklim.

Padahal, di tingkat nasional, kebijakan mengenai iklim masih bersifat sektoral, dan sama sekali belum menjawab kebutuhan implementasi prinsip keadilan iklim.

Karena itu, ARUKI mendesak agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim, terutama agar kelompok rentan menjadi subjek utama dalam seluruh agenda dan aksi iklim berkeadilan.

Kelompok rentan itu meliputi masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, orang muda, buruh dan pekerja informal, nelayan, masyarakat miskin kota, serta lansia.

Torry Kuswardono mengatakan RUU Keadilan Iklim sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

”RUU ini jadi landasan utama untuk merespon persoalan krisis iklim secara lebih holistik, tak hanya soal penurunan emisi tetapi menjamin perlindungan hak asasi manusia, mekanisme ganti rugi, dan tata kelola yang partisipatif dan akuntabel,” tutup Torry.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *