Tag: keadilan iklim

  • Gerakan Keadilan Iklim: Perlunya Melibatkan Kelompok Rentan dalam Adaptasi Perubahan Iklim

    Gerakan Keadilan Iklim: Perlunya Melibatkan Kelompok Rentan dalam Adaptasi Perubahan Iklim

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono pada Oktober 2022 lalu menyampaikan kuliah umum yang menyoroti perjuangan memasukkan elemen keadilan iklim dalam dokumen-dokumen internasional.

    “Sebuah perjalanan panjang. Gerakan keadilan iklim ditandai beberapa milestone penting,” ujar Tory.

    Pada 1990, sebuah laporan berjudul “Green House Gangsters vs Climate Justice” yang diterbitkan Corps Watch, di San Francisco, menegaskan bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan minyak terbukti jauh lebih berat menimpa kelompok miskin.

    Laporan ini menandai dimulainya gerakan yang menyoroti perlunya perspektif keadilan dan keberpihakan bagi kelompok rentan dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang kemudian dikenal dengan gerakan keadilan iklim.

    Baca: Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    Tonggak penting lain, Torry menjelaskan, adalah Durban Group on Climate Justice, yang dibentuk pada 2004. Gelombang gugatan masyarakat Nigeria terhadap perusahaan minyak Shell, pada 2000-2020, juga menjadi milestone yang menguatkan dorongan wacana keadilan iklim.

     “Climate Justice Now!” yang dideklarasikan Civil Society Forum di Denpasar, Bali, di tengah perhelatan COP13 pada tahun 2007, juga menjadi tonggak penting gerakan keadilan iklim. 

    Yang juga tak kalah penting adalah pidato ensiklik, surat kepada umat manusia, Paus Franciscus I bertajuk “Laudato Si – Care for Our Common Home”, pada tahun 2015. 

    Baca: Nasib nelayan tradisonal terombang-ambing dampak perubahan iklim

    Dalam pidato ini, Paus menggarisbawahi problem yang dihadapi umat manusia, yakni polusi, perubahan iklim, kelangkaan air, hilangnya biodiversitas, dan ketimpangan global.

    Laudato Si yang fenomenal ini juga menyoroti betapa penggunaan teknologi, sebagai alat untuk memanipulasi alam, telah memisahkan manusia dari lingkungan dan mengedepankan kepentingan ekonomi.

    Gerakan keadilan iklim, karenanya, adalah adalah kritik atas pembangunan dan sekaligus upaya untuk memperkecil ketimpangan. Sebuah upaya yang tidak mudah dan terus bergerak.

    “Gerakan keadilan iklim, yang sejak empat dekade lalu banyak disuarakan aktivis di berbagai belahan dunia, akhirnya kini masuk dalam dokumen-dokumen resmi IPCC,” kata Torry.

    Baca: Ribuan desa pesisir terancam hilang akibat perubahan iklim

    Keadilan iklim tak boleh diabaikan jika dunia ingin sukses menahan laju perubahan iklim.

    Jika ketimpangan bisa dikikis, maka adaptasi dan mitigasi iklim bisa disinergikan. Bila keadilan iklim bisa dijalankan, maka masyarakatnya akan bisa beradaptasi.

    “Sebaliknya, jika adaptasi iklim bisa dilakukan, maka akan menghasilkan masyarakat yang adil,” kata Torry, yang meneliti dokumen IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) Assessment Report 6.

    Baca: Negara miskin paling terdampak perubahan iklim

    IPCC Assessment Report adalah laporan yang diterbitkan Panel Antarpemerintah di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mempelajari masalah perubahan iklim dari sisi ilmiah, teknis, dan sosial-ekonomi.

    Laporan itu kini sudah memasuki seri ke 6 yang dirilis pada akhir Februari tahun 2022 lalu.

    Laporan setebal 3.675 halaman ini salah satunya memberikan panduan pentingnya memperluas partisipasi publik dalam menyusun kebijakan iklim, sehingga aksi dan mitigasi iklim dapat berdampak bagi semua.

    Baca: Kelompok disabilitas sering terabaikan dalam adaptasi perubahan iklim

    Torry menjelaskan, keadilan iklim bisa terjadi jika pemerintah membuka partisipasi publik (rekognisi) dari kelompok rentan agar mereka bisa efektif beradaptasi dengan perubahan iklim dan mencegah maladaptasi.

    Partisipasi ini perlu dijamin oleh prosedur hukum untuk memberikan keadilan yang lebih bagi kelompok rentan. Pasalnya selama ini, mereka yang paling terkena dampak dari bencana iklim.

    “Pada prinsipnya yang paling menderita harus menerima manfaat lebih besar daripada manfaat yang diterima orang rata-rata supaya ketimpangan bisa ditangani,” ujarnya.

    Baca: Ancaman perubahan iklim sudah dibicarakan sejak 70 tahun silam

    Dalam kesempatan yang sama Bivitri Susanti, Pendiri dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum JENTERA menilai, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, terutama kelompok rentan perlu dibuka dengan luas dan bebas dari tekanan.

    “Perlu perubahan yang transformatif agar suara-suara kelompok rentan benar-benar ditampung dalam kebijakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

     

  • Koalisi Keadilan Iklim: Kelompok Rentan Justru Ditinggalkan dalam Perumusan Kebijakan soal Perubahan Iklim

    Koalisi Keadilan Iklim: Kelompok Rentan Justru Ditinggalkan dalam Perumusan Kebijakan soal Perubahan Iklim

    7cloud.asia –  Pada Oktober tahun lalu Koalisi Keadilan Iklim menggelar seminar bertajuk “Menguak Elemen Keadilan Iklim dalam Aksi Iklim Global dan Penerapannya di Indonesia”

    Koalisi Keadilan Iklim adalah gerakan masyarakat sipil yang mendorong perlunya kebijakan terkait iklim dan lingkungan yang berkeadilan.

    Koalisi Keadilan Iklim ini terdiri dari Yayasan Pikul, Yayasan Madani Berkelanjutan, Eksekutif Nasional WALHI, Kemitraan, dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

    Bivitri Susanti, Pendiri dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum JENTERA menilai, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, terutama kelompok rentan perlu dibuka dengan luas dan bebas dari tekanan.

    “Perlu perubahan yang transformatif agar suara-suara kelompok rentan benar-benar ditampung dalam kebijakan demi terwujudnya keadilan iklim,” ujarnya dalam diskusi yang dipantau melalui Youtube pada Selasa (6/6/2023).

    Baca: Pajak karbon, apa itu dan kapan akan diterapkan?

    Ia menilai, selama ini suara publik banyak diabaikan dalam pembuatan hukum atau kebijakan. Misal, di tingkat kebijakan soal kelapa sawit dan perpajakan, keputusan politik diambil oleh kelompok oligarki yang kental isinya dengan kepentingan mereka.

    Di tingkat perumusan undang-undang dan lembaga peradilan, oligarki sudah menutup rapat kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi. Hal ini terjadi pada proses UU Cipta Kerja yang problematik.

    Kemudian, yang terjadi belakangan adalah hakim konstitusi yang berinisiatif memperbaiki UU Cipta Kerja justru dicopot dari posisinya. Hal ini menegaskan bahwa partisipasi publik, juga suara kelompok rentan, tidak diakomodasi secara sungguh-sungguh dalam pembuatan kebijakan.

    Memang betul, Bivitri menegaskan, dalam banyak hal tak ada aturan dan prosedur yang dilanggar pemerintah.

    “Partisipasi publik dibuka, tapi hanya sekadar formalitas dan permukaan. Jadi, walaupun aturannya legal, namun belum tentu benar,” ujar Bivitri.

    Baca: Sejauh mana kelompok rentan dilibatkan dalam adaptasi perubahan iklim?

    Siti Rakhma Mary Herwati, Tim Manajemen Pengetahuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, ketidakadilan iklim ini terbentuk karena ketimpangan kuasa dan adanya privilese bagi kalangan industri ekstraktif.

    Sedangkan imbasnya, ditanggung masyarakat kelompok rentan. Misalnya penggusuran, pencemaran udara, hingga kerusakan lingkungan.

    Rakhma menjelaskan, banyak kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditangani LBH berdampak besar pada kelompok rentan, di mana dalam proses rancangannya tidak melibatkan partisipasi publik.

    Misalnya, di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) masyarakat sering ditimpa banjir, namun pembangunan infrastruktur jalan terus.

    Baca: Disabilitas empat kali lebih merasakan dampak perubahan iklim

    Di Manado, reklamasi dilakukan tanpa mengajak bicara masyarakat. Sedangkan jika protes, malah dikriminalisasi.

    “Dalam kasus ini, banyak aspek HAM yang dilanggar. Misalnya hak informasi, hak rasa aman, serta hak atas air lingkungan dan pangan,” ujar Rakhma.

    Dia menilai, pemerintah malah anomali; menjadikan perubahan iklim sebagai isu strategis namun di sisi lain juga memberi jalan bagi industri ekstraktif yang menyebabkan naiknya emisi gas rumah kaca (GRK).

    Sementara Parid Ridwanudin, Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, Eksekutif Nasional WALHI, masyarakat yang selama ini menanggung langsung dampak buruk dari bencana iklim seperti nelayan tradisional atau petani, justru menjadi kelompok yang paling tidak tahu-menahu proses kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

    Baca: Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    Kalaupun ada partisipasi publik, dilakukan dengan teknokratis, yang hanya sekadar menggugurkan syarat-syarat teknis saja.

    Parid menilai, publik perlu mendorong adanya Undang-undang Keadilan Iklim. Aturan ini diperlukan agar keadilan iklim menjadi isu penting dan genting yang perlu segera diwujudkan.

    Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, Torry Kuswardono menilai, keadilan iklim juga merupakan isu pembangunan untuk memperkecil ketimpangan, dan bisa memberi manfaat bagi kalangan miskin dan kelompok rentan.

    Baca: Ilmuwan AS gunakan jamur dan tanaman untuk bersihkan lahan yang kena polusi

     

     

     

     

  • Aktivis Muda ASEAN Dorong KTT ASEAN Rumuskan Iklim Terpadu dan Keadilan Iklim

    Aktivis Muda ASEAN Dorong KTT ASEAN Rumuskan Iklim Terpadu dan Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Para pemimpin ASEAN yang hadir di KTT ASEAN Jakarta mulai hari ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan iklim terpadu, termasuk pengurangan emisi, penerapan energi terbarukan, kebijakan, strategi adaptasi iklim serta keadilan iklim di tingkat regional.

    “Sebagai organisasi yang berpusat pada kaum muda, kami percaya bahwa suara
    mereka sangat penting dalam diskusi iklim karena perubahan iklim memiliki dampak kepada anak muda secara berbeda dari orang dewasa,” ujar Direktur Berpengaruh Plan Indonesia, Nazla Mariza seperti yang dilansir Antaranews pada Senin (4/9/2023).

    Karena itu, para aktivis muda dari negara-negara ASEAN menggelar pertemuan  ASEAN Civil Society/ASEAN People Forum (ACSC/APF) untuk menyampaikan
    aspirasi terkait isu keadilan iklim.

    Baca: Riset mengungkap anak muda memiliki kesadaran tinggi soal lingkungan

    ACSC/APF diadakan dalam momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang digelar di Jakarta mulai hari ini Selasa (5/9/2023).

    Dalam salah satu rangkaian kegiatan ACSC/APF, para aktivis muda menyepakati tiga rekomendasi untuk para pemimpin ASEAN mengatasi masalah keadilan iklim dan lingkungan dari perspektif kaum muda.

    Pertama, para Menteri Ekonomi dari negara-negara ASEAN dan berbagai lembaga di bawah pilar ASEAN Economic Community mengimbau perusahaan-perusahaan di ASEAN agar ikut bertanggung jawab dalam memelihara kelestarian lingkungan.

    Baca: Seperti ini media memotret aksi lingkungan anak muda

    Salah satunya dengan melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dan mematuhi standar lingkungan melalui pemberian insentif dan dan penerapan regulasi.

    Kedua, harus ada lebih banyak kesempatan bagi kaum muda dari berbagai latar belakang untuk berani berbicara dan menyampaikan aspirasinya terkait keadilan iklim kepada para pemangku kebijakan melalui forum-forum seperti ASEAN People Forum.

    Ketiga, Komisi Antar pemerintah tentang Hak Asasi Manusia ASEAN (AICHR) juga perlu melanjutkan penyusunan Kerangka Hak Lingkungan Hidup pada tahun 2024 yang mencakup peraturan tentang pembatasan emisi karbon (terkait dengan perusahaan dan pabrik), proyek bisnis berbasis lingkungan, dan proses mekanisme evaluasi.

    Baca: Bumi butuh aksi nyata dari anak muda 

    Nazla Mariza berharap ketiga rekomendasi tersebut benar-benar didengar dalam KTT ASEAN ini.

    “Mudah-mudahan apa yang menjadi fokus kita dan masukan dari kaum muda yang telah kita rumuskan bersama, dapat masuk ke dalam rekomendasi untuk menanggulangi masalah keadilan iklim dan lingkungan pada KTT ASEAN ini,” harapnya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Organisasi Masyarakat Sipil Sayangkan Debat Capres Tak Singgung Keadilan Iklim

    Organisasi Masyarakat Sipil Sayangkan Debat Capres Tak Singgung Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Para kandidat Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) akan melangsungkan debat capres pada Minggu, 21 Januari 2024.

    Debat capres ke-4 ini akan mengangkat isu pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup, energi, sumber daya alam, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.

    Namun 15 organisasi masyarakat sipil yang fokus pada masalah lingkungan menyayangkan, isu keadilan iklim belum masuk menjadi tema khusus di dalam debat capres nanti.

    Hal ini menunjukkan adanya persepsi yang masih menganggap sepele urgensi perubahan iklim sebagai sebuah krisis yang nyata telah terjadi dan akan terus mengancam kehidupan manusia.

    “Krisis iklim hanya dipandang sebagai isu ‘tempelan’ dari isu-isu lainnya,” demikian keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (16/1/2024).

    Baca: Mengenal carbon capture storage yang ditanyakan Gibran di debat Capres

    Mengingat peran krusial Presiden-Wakil Presiden terpilih dalam pengambilan kebijakan iklim ke depan, masyarakat sipil di Indonesia menuntut agar isu keadilan iklim dibahas secara khusus dalam debat keempat Capres dan Cawapres.

    Decmonth Pasaribu dari Extinction Rebellion Indonesia menegaskan, krisis iklim wajib masuk dalam debat karena merupakan permasalahan lingkungan hidup terbesar yang dihadapi Indonesia.

    “Kaum muda sebagai pemilih terbanyak harus memprioritaskan isu ini dalam Pemilu karena yang akan merasakan dampak terparahnya hingga di masa depan.” ujarnya. 

    Di Indonesia, krisis iklim telah memicu terjadinya cuaca ekstrem dan bencana iklim yang berdampak buruk terhadap kehidupan rakyat Indonesia, termasuk diantaranya gagal panen dan memburuknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Mengutip data Bank Dunia pada 2021, Decmonth mengatakan kerentanan Indonesia terhadap dampak krisis iklim merupakan yang ke-3 tertinggi di dunia.

    Baca:  Mengenal program lingkungan para capres

    Ancaman kerentanan tersebut mencakup juga kerusakan ekosistem laut dan hilangnya pulau-pulau kecil serta kampung-kampung pesisir di Indonesia.

    Kegagalan Indonesia mengantisipasi krisis iklim, menurut laporan Sintesis IPCC AR6 akan berdampak pada kerugian ekonomi nasional hingga 7% pada tahun 2100.

    Pada akhirnya, dampak dari kegagalan menangani krisis iklim mesti ditanggung oleh kelompok rentan yang selama ini berkontribusi paling kecil atas peningkatan emisi gas rumah kaca.

    Kendati dokumen visi-misi Capres-Cawapres menyebutkan beberapa kata kunci terkait persoalan krisis iklim, tetapi tidak ada peta jalan (roadmap) yang jelas untuk menyelesaikan akar persoalan dari krisis iklim.

    Krisis iklim tidak dapat dijadikan isu ‘kedua’ dan haruslah menjadi pembahasan tersendiri karena telah menyebabkan kehilangan, kerusakan dan kerugian yang tidak sedikit dan mungkin tidak dapat dipulihkan bagi rakyat Indonesia.

    Baca: Pentingnya memilih pemimpin yang pro lingkungan

    Torry Kuswardono dari Yayasan PIKUL menilai, pengembangan adaptasi krisis iklim saat ini dinilai tidak berorientasi pada ekosistem pulau-pulau dan manusia yang tinggal di dalamnya.

    Sejumlah proyek bernuansa adaptasi seperti reklamasi pantai justru merusak ekosistem asli yang semestinya dipulihkan bahkan menghasilkan penggusuran.

    Pembangunan di sektor pangan yang semestinya berorientasi pada mengatasi dampak perubahan iklim yang berbeda-beda pada kepulauan Indonesia, diseragamkan lewat proyek-proyek food-estate.

    Hal ini justru malah menimbulkan kerentanan baru karena pembukaan lahan yang besar dan monokultur serta berpotensi menimbulkan risiko pada ketahanan dan kedaulatan pangan.

    “Adaptasi semestinya melindungi dampak perubahan iklim melalui ketahanan ekosistem dan keanekaragaman hayati lokal serta melindungi hak komunitas sambil meningkatkan kapabilitas masyarakat lokal agar mampu beradaptasi,” tegasnya 

    Baca: Indonesia masuk 10 besar sumber emisi karbon di dunia

    Krisis iklim juga memperpanjang ketidakadilan yang sudah ada atau bahkan membentuk ketidakadilan baru melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang tidak partisipatif, inklusif, serta berlandaskan solusi-solusi palsu.

    Satrio Manggala, Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan WALHI Eksekutif Nasional  mendesak komitmen para kandidat capres pada debat ke-IV terhadap aksi iklim yang partisipasif dan inkusif, bukan dengan skema palsu mitigasi iklim.

    “Menghentikan solusi palsu yang mengatasnamakan proyek mitigasi perubahan iklim seperti ekspansi tambang nikel yang membabat kawasan hutan.” tandasnya.

    Ia menambahkan, dalam catatan WALHI, pembukaan kawasan hutan untuk konsesi tambang nikel jumlahnya naik dari kurang lebih 700.000 Ha menjadi 1.000.000 Ha pada tahun 2023.

    “Harusnya solusi yang dijalankan untuk mitigasi perubahan iklim berbasis pada kebutuhan rakyat, dilakukan secara partisipasi dan inklusif,” pungkasnya.

     

  • Selain Diangkatnya Isu Keadilan iklim, Ini Harapan 15 Organisasi Lingkungan di Debat Capres Nanti

    Selain Diangkatnya Isu Keadilan iklim, Ini Harapan 15 Organisasi Lingkungan di Debat Capres Nanti

    7cloud.asia – Sebanyak 15 organisasi lingkungan menyayangkan keadilan iklim tidak menjadi tema khusus dalam debat capres ke-4 yang akan digelar padaMinggu (21/1/2024) besok. 

    Mengingat pentingnya forum debat para kandidat untuk menyebarluaskan gagasan para kandidat terkait keadilan iklim, 15 organisasi ini mendesak KPU untuk memasukkan keadilan iklim menjadi tema khusus dalam debat Capres.

    Meminta kepada panelis untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait keadilan iklim agar isu ini menjadi perhatian bersama.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, organisasi lingkungan itu menyoroti minimnya regulasi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan iklim terarusutamakan dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan.

     

    Baca: Organisasi masyarakat sipil sayangkan isu keadilan iklim tak disinggung di debat capres 

    Masih banyak peraturan yang tumpang-tindih dan belum menjadi jawaban terhadap kerusakan lingkungan.

    “Pemerintah dan pelaku usaha dinilai masih mengutamakan kegiatan padat karbon, dan minim dukungan terhadap adaptasi,” demikian pernyataan itu.  

    Para kandidat harus menunjukkan komitmen untuk mewujudkan keadilan iklim, salah satunya melalui pembentukan regulasi dan kebijakan yang menempatkan keadilan iklim sebagai inti.

    Prinsip-prinsip keadilan iklim perlu diarusutamakan dan dimandatkan oleh suatu regulasi yang mendorong distribusi akses dan kelola sumber daya.

    “Sayangnya ini belum menjadi fokus kebijakan dalam visi-misi para kandidat,” ujar Syaharani, Peneliti ICEL.

    Baca: Apa itu carbon capture storage yang salah waktu 

    Ia menegaskan, kebijakan yang berlandaskan keadilan iklim harus menjadi tawaran solusi menangani perubahan iklim guna mencegah pembuatan kebijakan iklim yang bersifat parsial, mengingat perubahan iklim adalah masalah struktural.

    Syaharani menambahkan pentingnya Undang-Undang Keadilan Iklim untuk dapat membantu pengambil kebijakan untuk melihat dan mewujudkan prakondisi serta pendukung utama solusi krisis iklim secara berkeadilan.

    Ia antara lain menyebut UU Keadilan iklim untuk menjamin akses informasi, akses partisipasi, pengakuan dan perlindungan masyarakat rentan.

    UU Keadilan Iklim, lanjutnya akan memberi penguatan bagi penegakan hukum, serta distribusi manfaat di skala lokal. 

     

    Baca: Mengintip penerapan pajak karbon di India

    Kepada Kandidat Capres dan Cawapres, 15 organisasi lingkungan ini mendesak agar meenyatakan gagasan dan rancangan kebijakan dan/atau program terkait keadilan iklim dalam debat debat Capres dan Cawapres besok.

     

    Para capres juga diminta menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.

    Hingga saat ini, masih banyak industri dan korporasi yang belum patuh terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta belum memiliki rencana penanganan perubahan iklim dalam praktik usahanya.

    “Para kandidat perlu menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum kepada entitas yang merusak lingkungan dan tidak mengkriminalisasikan pejuang lingkungan hidup,” pungkas Syahrani.

    Baca: Indonesia masih mengkaji penerapan pajak karbon

     

  • Harapan Organisasi Lingkungan kepada Para Capres/Cawapres untuk Wujudkan Keadilan Iklim

    Harapan Organisasi Lingkungan kepada Para Capres/Cawapres untuk Wujudkan Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Jelang pelaksanaan debat Capres dan Cawapres yang akan dilakukan pada Minggu, 21 Januari 2024 sbanyak 15 organisasi lingkungan meminta komitmen capres/cawapres pada upaya menangkal perubahan iklim.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima ruang kota, 15 organisasi lingkungan  mendesak pasangan capres/cawapres menyatakan gagasan dan rancangan kebijakan dan/atau program terkait keadilan iklim dalam debat capres nanti.

    “Memastikan keadilan akses, kontrol, dan penguasaan sumber daya sesuai dengan mandat konstitusi sebagai upaya mewujudkan keadilan iklim,” demikian salah satu poin yang ditekankan dalam pernyataan tersebut.

    Disebutkan, ketimpangan sosial-ekonomi merupakan akar kemiskinan struktural yang memicu terjadinya krisis iklim dan membatasi kemampuan kepada kelompok rentan untuk bertahan dari dampak krisis iklim.

    Karena itu, para kandidat capres/cawapres perlu menunjukkan dan membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ketimpangan.

    Baca: Organisasi lingkungan sayangkan debat capres tak singgung keadilan iklim

    Ketimpangan ini bisa terkait tata kelola, distribusi hak, distribusi manfaat dan kesejahteraan, transparansi, hingga pemberantasan korupsi guna mewujudkan keadilan iklim.

    “Para kandidat juga perlu memastikan tidak ada tindakan mitigasi dan adaptasi tanpa mengorbankan wilayah dan menghasilkan rakyat sebagai korban seperti pada kasus rempang dan proyek strategis nasional lainnya,” imbuh pernyataan tersbut.

    Pengakuan dan pelibatan secara bermakna terhadap masyarakat adat, kelompok disabilitas, nelayan, petani, perempuan, anak, dan kaum miskin kota dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait perubahan iklim.

    Masyarakat khususnya masyarakat adat, kelompok disabilitas, nelayan, petani, perempuan, anak, dan kaum miskin kota merupakan kelompok paling tidak diuntungkan dalam krisis iklim.

    Dan, mereka seringkali memiliki posisi tawar politik yang lemah, sehingga perlu langkah afirmasi untuk mereka.

    Baca: Mengintip prinsip keadilan dalam penerapan pajak karbon di India

    Para kandidat harus memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan dan paling terdampak memiliki akses terhadap pengambilan keputusan terkait perubahan iklim.

    Kepada presiden yang nanti terpilih ke-15 organisasi lingkungan meminta agar memperkuat kebijakan untuk menangani krisis iklim yang berlandaskan keadilan iklim, keadilan terhadap pekerja, keadilan antar generasi, dan menghindari penggunaan solusi-solusi palsu.

    Lemahnya kerangka hukum terkait perubahan iklim serta tidak dipertimbangkannya keadilan iklim memunculkan model ketidakadilan baru dalam penanganan perubahan iklim.

    Hal itu antara lain terlanggarnya hak-hak pekerja dalam transisi energi akibat lemahnya jaminan hak pekerja dan kondisi kerja yang tidak layak.

    Salah satunya terlihat pada banyaknya kecelakaan kerja di smelter nikel yang menjadi bahan baku baterai (storage).

    Baca: Penerapan pajak karbon di negara berkembang

    Digunakannya sumber energi skala besar dan masif yang mengakibatkan perampasan tanah, penggusuran paksa, dan deforestasi.

    Diadopsinya energi padat karbon seperti produk-produk hilirisasi batubara, co-firing, dan energi sampah yang justru meningkatkan dampak dan beban penurunan emisi bagi generasi yang akan datang.

    Para capres/cawapres juga diminta menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.

    Hingga saat ini, masih banyak industri dan korporasi yang belum patuh terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta belum memiliki rencana penanganan perubahan iklim dalam praktik usahanya.

    “Para kandidat perlu menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum kepada entitas yang merusak lingkungan dan tidak mengkriminalisasikan pejuang lingkungan hidup,” pungkas pernyataan itu.

     

  • ARUKI: Kebijakan Iklim di Era Jokowi Jauh dari Perspektif Keadilan Iklim

    ARUKI: Kebijakan Iklim di Era Jokowi Jauh dari Perspektif Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menilai hingga
    akhir masa kepemimpinannya,  aksi-aksi pengendalian perubahan iklim belum menjadi prioritas utama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Senin (19/8/2024) ARUKI menilai upaya pengendalian perubahan iklim di era Jokowi juga masih jauh dari perspektif Keadilan Iklim.

    Karena itu ARUKI yang beranggotakan 34 organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintahan yang akan datang untuk lebih serius untuk mewujudkan keadilan iklim.

    “Momen pidato kenegaraan seharusnya dimanfaatkan oleh Presiden untuk tidak hanya menegaskan komitmen Indonesia dalam penanganan krisis iklim, tetapi juga menunjukkan langkah konkret yang diambil untuk mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif,” ujar juru bicara ARUKI, Omen Bagaskara. 

    Indonesia, ujarnya, harus mulai beralih ke model pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan, yang tidak hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi.

    Baca: Jokowi wariskan kerusakan ekologi dan beban ekonomi di pembangunan IKN

    Pembangunan harusnya juga dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hak asasi manusia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi subjek-subjek rentan.

    “Sayangnya, dalam pidato kenegaraan, Presiden Jokowi hanya menyinggung ekonomi hijau tetapi tidak menyinggung krisis iklim sebagai hal yang penting dan mendesak pada agenda pembangunan Indonesia ke depan,” imbuhnya.

    Jokowi secara eksplisit menyebutkan prestasi-prestasinya dalam bidang pembangunan ekonomi, infrastruktur, pengembangan sistem jaminan sosial tapi abai dalam menangani krisis iklim.

    Jokowi juga gagal mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan bantuan Internasional.

    Meskipun terjadi kemajuan-kemajuan secara makro, tetapi selama satu dekade terakhir, kebijakan ekonomi yang bertumpu pada industri ekstraktif menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap krisis iklim yang semakin memburuk.

    Baca: Rapor merah 10 tahun pemerintahan Jokowi

    Padahal dampak krisis iklim paling dirasakan oleh subjek-subjek rentan seperti petani kecil, nelayan tradisional, Masyarakat Adat, perempuan, orang muda, buruh, pekerja informal, penyandang disabilitas, anak-anak dan lansia yang sangat membutuhkan kehadiran Negara.

    “Mereka lah yang menanggung beban terberat akibat cuaca ekstrim, gagal panen, kerusakan ekosistem darat dan laut, termasuk dampak buruk dari proyek-proyek maladaptasi, aksi mitigasi sesat, dan berbagai dampak negatif pembangunan yang tidak adil,” imbuh ARUKI dalam pernyataannya.

    ARUKI mencatat bahwa selama 10 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, kebijakan dan
    aksi-aksi iklim yang dijalankan bukan hanya tidak menyelesaikan akar masalah dari krisis iklim, justru merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

    Di bawah kepemimpinan Joko Widodo, berbagai proyek pembangunan besar-besaran terus digenjot, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan kemampuan adaptasi rakyat.

    Eksploitasi ini justru dilegitimasi melalui UU 2/2023 Ciptaker yang memperluas skala eksploitasi kawasan biosfer, cagar alam, dan hutan, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.

  • Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim Berharap Pemerintah yang Baru Mampu Wujudkan Keadilan Iklim

    Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim Berharap Pemerintah yang Baru Mampu Wujudkan Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menilai Selama 10 tahun pemerintahannya, Presiden Joko Widodo gagal meletakkan prinsip keadilan iklim di dalam membangun kebijakan dan aksi iklim di Indonesia.

    Justru sebaliknya, kebijakan di era Presiden Jokowi menggerus kemampuan adaptasi rakyat terhadap krisis iklim.

    Peraturan terkait iklim lebih mendorong pada munculnya bisnis yang memperdagangkan krisis iklim, ketimbang mengurangi emisi gas rumah kaca secara nyata dan meningkatkan ketahanan rakyat.

    Situasi ini diperparah dengan besarnya ruang diskresi yang berdampak pada pelemahan demokrasi dan hilangnya fungsi kontrol publik kepada pemerintah atas jalannya kebijakan yang merugikan rakyat dan lingkungan.

    Berdasarkan suara dan aspirasi subjek rentan dalam proses konsultasi rakyat yang digelar ARUKI di 8 provinsi di Indonesia, terungkap bahwa dampak atas ketidakadilan pembangunan dan ketidakadilan iklim yang dialami dan dirasakan oleh rakyat mendesak untuk segera direspon secara lebih komprehensif dan berkeadilan.

    “Hingga akhir kepemimpinan Presiden Jokowi, tak ada peraturan perundang-undangan yang menjamin keadilan dan keselamatan rakyat dari krisis iklim. Padahal ancaman dan dampak krisis iklim sudah tak terhindarkan,“ demikian ARUKI dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

    Baca: ARUKI nilai kebijakan iklim era Jokowi jauh dari perspektif keadilan

    Subjek-subyek rentan harus menanggung dampak terberat ketika negara gagal merespon secara holistik persoalan krisis iklim.

    Kebijakan bahkan memperburuk kemampuan adaptasi subjek rentan dengan pilihan model pembangunan ekstraktif yang merusak lingkungan dan melanggar HAM.

    Karena itu, ARUKI mendesak pemerintah yang akas datang segera mengesahkan Undang-Undang Keadilan Iklim.

    “Indonesia perlu satu regulasi yang lebih tinggi dan bisa memayungi semua sektor melampaui sekat-sekat sektoral dan birokrasi,“ demikian ARUKI dalam pernyataannya.

    Momentum pergantian kepemimpinan nasiolnal ini sangat penting untuk dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan iklim, mengingat dampak krisis iklim yang semakin meluas dan mengorbankan kehidupan rakyat Indonesia.

    ARUKI menegaskan, keadilan iklim bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak demi melindungi masa depan bumi dan rakyat Indonesia.

    Baca: Pembangunan IKN wariskan kerusakan ekologi dan beban ekonomi

    Dalam pernyataan itu, ARUKI yang beranggotakan sejumlah organisasi lingkungan mendesak agar pemerintahan baru untuk:

    1. Proaktif melakukan evaluasi dan koreksi terhadap seluruh kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan semangat mewujudkan Keadilan Iklim seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

    2. Melakukan revisi secara menyeluruh dokumen Comprehensive Investment and PolicyPlan (CIPP) JETP yang menempatkan pembiayaan transisi energi di Indonesia didominasi utang luar negeri dan mengabaikan pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas.

    3. Mambatalkan atau mencabut semua konsesi tambang batubara yang telah ditawarkan kepada ormas keagamaan, serta menghentikan pemberian izin-izin tambang atas nama mengatasi krisis iklim.

    4. Pemerintah dan DPR baru untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang
    Keadilan Iklim.

     

  • Aksi Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Menuntut Keadilan Iklim

    Aksi Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Menuntut Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Senin (18/11/202) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta.

     

    Aksi ARUKI ini digelar sebagai Peringatan Global Day of Action for Climate Justice, guna menyuarakan tuntutan keadilan iklim di tengah berlangsungnya Konferensi Iklim PBB atau COP 29 di Baku, Azerbaijan.

    ARUKI menyayangkan pidato Utusan Khusus Delegasi Republik Indonesia, Hashim Sujono Djojohadikusumo di depan sidang plenary COP 29, karena belum mencerminkan komitmen konkret terhadap keadilan iklim.

    Dalam pernyataannya, ARUKI menilai pemerintah memandang krisis iklim yang menjadi perhatian global, sebagai komodifikasi ekonomi, alih-alih pendeakatan berbasis keberlanjutan dan keadilan.

    Dalam aksinya, Pemerintah diminta fokus menagih tanggung jawab atau utang ekologis negara-negara maju untuk menggantikan kerugian dampak yang dialami negara selatan akibat krisis iklim.

    Baca: Delegasi Indonesia dinilai tak bawa pesan kuat di COP 29

    Pemerintah diminta mendorong distribusi dana kehilangan dan kerusakan (loss and damage) hingga meminta negara-negara Utara untuk menurunkan secara drastis emisi karbon dari bisnis mereka.

    Dalam aksi ini, para pengunjukrasa menuntut pemerintah untuk segera menghentikan proyek energi yang menggunakan bahan bakar fosil di Indonesia.

    Para pengunjuk rasa menilai, penggunaan bahan bakar fosil, seperti minyak bumi, batubara dan gas sebagai sumber utama emisi gas rumah kaca yang memicu pemanasan global.

    Selain itu, mereka juga mendesak untuk mempercepat penonaktifan PLTU batubara, menolak biofuel dalam skala besar.

    Dalam, orasinya pengunjukrasa juga menyatakan sikap mereka menolak upaya penangkapan karbon lewat mekanisme Carbon capture storage (CCS/CCUS) pun pengembangan energi hidrogen dalam skala besar.

    Baca: Kontroversi penggunaan bahan Bakar fosil dalam penyelenggaraan COP 29

    Langkah ini dinilai sebagai solusi palsu untuk menanggulangi dampak krisis iklim, dan justru berpotensi memicu masalah yang lebih besar pada lingkungan.

    Mereka juga meminta agar Pemerintah mendukung penggunaan energi terbarukan — seperti tenaga matahari, tenaga angin, tenaga air– yang terdesentralisasi.

    Pengunjukrasa juga mendorong langkah-langkah yang menuju efisiensi energi, dan pengembangan transportasi publik rendah karbon yang inklusif.

    Langkah-langkah ini mendesak dilakukan segera untuk menanggulangi perubahan iklim yang dampaknya makin terasa nyata.

     

  • Tanggapi Hasil COP 29: ARUKI Menggugat Keadilan Iklim di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

    Tanggapi Hasil COP 29: ARUKI Menggugat Keadilan Iklim di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

    7cloud.asia – Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP 29) di Baku, Azerbaijan, telah berakhir pekan lalu.

    Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) yang beranggotakan sejumlah organisasi lingkungan menilai COP 29 telah gagal menghasilkan keputusan untuk mencegah perluasan dampak buruk perubahan iklim.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima ruangkotacom, Senin (2/12/202) ARUKI menyatakan Ambisi penurunan emisi global jauh dari harapan, komitmen pendanaan iklim negara maju tak kunjung terealisasi.

    ARUKI menilai, kesepakatan pasar karbon justru berpotensi memperparah ancaman terburuk kerusakan dan kehilangan akibat krisis iklim bagi negara berkembang, pesisir dan pulau-pulau kecil serta kelompok rentan.

    Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono menilai hasil COP 29 menunjukkan negara-negara maju telah gagal merevisi target pengurangan emisi.

    Baca: Kontroversi penggunaan bahan bakar fosil

    ”Tidak ada satupun negara yang berani menjadi pionir dalam memimpin penurunan emisi yang lebih tajam. Kondisi ini meningkatkan risiko suhu bumi rata-rata melampaui 1.5 derajat celcius.” katanya.

    Menyitir laporan The Carbon Majors Database (Carbon Majors, 2024), sejak Perjanjian Paris ditetapkan, laju emisi bahan bakar fosil justeru semakin tak terkendali.

    Secara historis, 78 entitas perusahaan bertanggung jawab atas pelepasan 70 persen total emisi CO2 global. Entitas perusahaan didominasi oleh negara-negara produsen di Amerika Serikat, China, Rusia dan Timur Tengah.

    Pelepasan emisi global dikontribusikan secara tidak proporsional oleh sejumlah emitter, yang mengeskalasi pemanasan suhu global bumi.

    Mereka mendapat keuntungan ekonomi berlipat, sementara pada saat yang sama, bumi dan milyaran manusia harus menanggung ancaman dan dampak terberatnya.

    Baca: COP 29 Sepakati Pendanaan Iklim Sebesar 300 Miliar Dolar Setahun

    Sayangnya, COP 29 justru menegasikan hutang ekologis negara-negara maju dan korporasi dalam reparasi iklim, dengan mengabaikan transisi ambisius bahan bakar fosil dan alokasi pendanaan iklim berkeadilan bagi negara-negara berkembang.

    Perundingan program kerja mitigasi di COP 29 mengalami kemunduran dibandingkan COP 28. Komitmen untuk “beralih dari bahan bakar fosil” (move away from fuels) dihilangkan, sementara bahan bakar fosil justru mendapat tempat.

    “Situasi ini membuka peluang bagi perkembangan teknologi solusi sesat, mengancam investasi dan pemborosan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk transisi energi yang berkeadilan.” Ujar Syaharani, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim ICEL)

    Syaharani mengingatkan bahwa kegagalan pendanaan iklim yang berkeadilan telah memperlebar kesenjangan dan membahayakan kelompok rentan.

    Janji negara maju untuk menyediakan dana iklim sebesar 300 miliar dolar dari sumber publik masih jauh dari kebutuhan riil sebesar 2.5 triliun dolar.

    ”Target 1.3 triliun dolar yang diharapkan tercapai pada tahun 2035 pun berpotensi menjadi beban utang bagi negara-negara miskin dan berkembang.” tukasnya.