7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim.
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim.
WALHI menilai RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim.
Dalam keterangan tertulisnya, WALHI menegaskan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim harusnya menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.
Namun, dari judulnya regulasi ini terkesan lebih menitik beratkan pada sektor bisnis.
Pemerintah dan DPR dinilai tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar.
”Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatera juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, Patria Rizky.
Baca: FPAN paparkan usulan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Patria menambahkan, WALHI memiliki enam catatan kritis atas draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Kedua, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi.
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Padahal penurunan emisi menjadi hal prinsip dalam menekan laju perubahan iklim.
Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.
Kelima, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini.
Baca: ARUKI desak pengesahan UU Keadilan Iklim
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga tidak memuat kewajiban korporasi untuk mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.
Selain itu, sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera.
Keenam, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil.
Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian Menimbang, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.
Dan ketujuh, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya.
Patria menandaskan, diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera.
Baca: Diplomasi perdagangan karbon Delegasi RI di COP 30 menuai kritik

Leave a Reply