Tag: kecurangan

  • Pemilu 2024: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Tanjungpinang Berlangsung Ricuh

    Pemilu 2024: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Tanjungpinang Berlangsung Ricuh

    7cloud.asia – Rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diwarnai kericuhan. Bahkan, ada salah satu saksi caleg yang menendang meja.

    Adapun rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kota Tanjungpinang itu digelar Sabtu (2/3/2024) malam. Karena ricuh, terpaksa dilanjutkan Minggu (3/3/2024).

    Pihak KPU Tanjungpinang membenarkan adanya kericuhan dalam rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kota Tanjungpinang itu

    “Karena kondisi sudah tak kondusif. Berdasarkan masukan banyak pihak, rapat pleno kita lanjutkan hari ini,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal dilansir Antaranews.com, Minggu (3/3/2024).

    Baca: ICW sebut Pemilu 2024 terburuk sepanjang era reformasi

    Faizal menyebut pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang yang digelar di CK Hotel itu masih menyisakan satu kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Bukit Bestari.

    Sementara tiga kecamatan lainnya sudah rampung, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.

    “Pleno PPK Bukit Bestari sengaja digelar terakhir, karena ada laporan dugaan penggelembungan suara, tentu perlu waktu cukup panjang untuk menguji kebenarannya,” ujar Faizal.

    Baca: Kesalahan data Sirekap terjadi di lebih 154.000 TPS

    Adapun kericuhan yang terjadi saat rapat pleno rekapitulasi suara itu, lanjut Faizal, dipicu salah seorang saksi caleg PDI Perjuangan  tiba-tiba mengamuk dengan cara menendang meja hingga melempar mikrofon.

    Hal ini dilakukan karena terjadi perbedaan jumlah suara yang dibacakan PPK Bukit Bestari dengan data yang dipegang saksi bersangkutan.

    Aparat Polresta Tanjungpinang yang sejak awal mengawal jalannya rapat pleno itu langsung bergegas mengamankan saksi tersebut dengan tindakan persuasif.

    Baca: Suara PSI melonjak, ada indikasi jual beli suara?

    Tak lama, polisi langsung mengiring yang bersangkutan keluar dari ruangan rapat pleno guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

    “Mudah-mudahan pleno hari ini berjalan aman dan lancar. Kami juga sudah meminta bantuan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan rapat pleno rekapitulasi suara PPK Bukit Bestari dari awal hingga selesai,” demikian Faizal.

    Banyaknya bukti kecurangan dan masalah yang timbul dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini membuat ICW dan KontraS menyebut ini sebagai pemilu terburuk sepanjang era reformasi.

     

  • DPR Mulai Bersidang: Hak Angket Soal Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024 Disuarakan di Rapat Paripurna

    DPR Mulai Bersidang: Hak Angket Soal Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024 Disuarakan di Rapat Paripurna

    7cloud.asia – Sejumlah anggota DPR mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Usulan penggunaan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

    Dipantau CNN Indonesia, tercatat ada 285 anggota DPR yang absen dari  Rapat Paripurna saat usulan hak angket terkait kecurangan di Pemilu 2024 ini disuarakan lewat interupsi.

    Adapun tiga anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk ungkap kecurangan di Pemilu 2024 tersebut berasal dari tiga fraksi yang berbeda.

    Ketiganya yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.

    Baca: Koalisi sipil dukung penggunaan hak angket usut  dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

    “Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata Luluk dalam interupsinya.

    Luluk menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.

    Selama mengikuti pemilu pasca reformasi, Luluk mengaku tak pernah menyaksikan proses pemilu yang paling brutal dibanding Pemilu 2024 ini.

    Dia mengingatkan bahwa tak boleh ada satu pun pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu.

    Baca: Survei Komas ungkap mayoritas warga dukung penggunaan hak angket

    Pasalnya pemilu, kata dia, tak bisa dipandang hanya dari segi hasil, melainkan juga prosesnya yang harus jujur dan adil.

    “Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu,” kata dia.

    Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong hak angket untuk membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil.

    Menurut Aus, masyarakat saat ini mulai was-was atas pelaksanaan pemilu 2024 yang berlangsung curang.

    Baca: Unjukrasa dukung penggunaan hak angket berlangsung di banyak daerah 

    Oleh karena itu, dia menilai hak angket bisa menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” kata Hidayat Nur.

    Usulan hak angket juga didukung anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.

    Dalam interupsinya di tengah Sidang Paripurna, dia berharap pimpinan menyikapi usulan tersebut dengan bijak. Baik itu lewat hak angket maupun interpelasi.

    Baca: GIAD dorong anggota Fraksi Nasdem, PKB, PKS dan PDI Perjuangan gulirkan hak angket

    Kami berharap, ujar Bima, pimpinan menyikapi usulan hak angket ini dan mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket.

    “Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” kata Bima.

    Sumber; CNN Indonesia

     

  • Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi: Kecurangan Pemilu 2024 Harus Dibongkar Jangan Sampai Hak Angket Masuk Angin

    Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi: Kecurangan Pemilu 2024 Harus Dibongkar Jangan Sampai Hak Angket Masuk Angin

    7cloud.asia – Unjuk rasa mendukung penggunaan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 kembali bergulir di depan Gedung DPR/MPR Jakarta.

    Kali ini aksi unjukrasa mendukung hak angket terkait Pemilu 2024 dilakukan massa yang menamakan diri Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi. 

    Di antara massa yang datang terdapat sejumlah mantan aktivis 98 seperti Petrus Hariyanto. Mereka sengaja datang karena tidak ingin Indonesia kembali ke masa orde baru.

    Massa yang mayoritas mengenakan pakaian warna hitam mulai berdatangan sejak pukul 10:30 waktu Indonesia Barat. Mereka datang dengan membawa spanduk dan poster berisikan tuntutan mereka.

    Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket

    Tuntutan itu antara lain turunkan harga sembako yang mahal hingga desakan kepada DPR untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    “Yuk kepung DPR, jangan sampai hak angket masuk angin,” tulis Hari di akun X pribadinya.

    Massa juga menuntut pemakzulan Jokowi yang dinilai sebagai sumber dari berbagai masalah saat ini, termasuk melambungnya harga sembako.

    Selain membawa spanduk, massa yang diperkirakan berjumlah ribuan orang juga membawa mobil komando yang dilengkapi dengan pengeras suara untuk berorasi.

    Baca: Hak angket juga diminta usut lonjakan suara PSI

    Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut  berorasi dalam aksi demo yang digelar Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi dan elemen masyarakat lainnya.

    Di situ, Refly sempat menyuarakan untuk menolak pasangan calon yang menang dengan cara curang.

    “Pertama, kita menolak paslon yang menang karena kecurangan, tolak paslon curang, kalau nolak berarti harus didiskualifikasi,” ujar Refly dalam orasinya, Selasa (5/3/2024).

    Menurutnya, kehadiran massa di depan Gedung DPR/MPR  pada Selasa (5/3/2024) ini bukan karena alasan batil, alasan tak benar, ataupun untuk mengacaukan negara.

    Baca: Dukung Hak Angket Alumni UI untuk Garda Pancasila serahkan petisi ke  DPR 

    Namun, unjuk rasa ini dilakukan karena rasa cinta pada negeri Indonesia ini dan tanah air, mereka pun tak ingin jika Indonesia dipimpin oleh orang yang lolos dengan cara tak adil.

    “Kita di sini karena kita cinta Indonesia, kita tak ingin dipimpin oleh orang yang curang, maka kita perjuangkan pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.

    Pemilu jurdil bisa diperjuangkan di mana pun dan aspirasi masyarakat tak bisa dibungkam. Maka, lanjutnya, unjuk rasa ini dilakukan guna menyampaikan aspirasi.

    Dia menerangkan, aspirasi yang hendak disampaikan, pertama menolak paslon yang lolos dengan cara tak adil.

    Baca; Koalisi Perempuan akan gerusuk Istana tuntut Jokowi diadili 

    Kedua, mereka tak ingin pemilu 2024 di Indonesia dilaksanakan oleh penyelanggara pemilu yang berpihak ke salah satu kontestan.

    Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR arah Slipi yang semula terpantau lancar akhirnya tersendat akibat aksi demontrasi ini.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya siap mengamankan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, hari ini. Sebanyak 3.929 personel gabungan diturunkan untuk mengamankan aksi demo.

    “Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan gedung DPR/MPR RI, kami melibatkan sejumlah 3.929 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, pemda DKI, dan instansi terkait,” ujar Kombes Susatyo kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

     

  • Rapat Paripurna DPD Sepakat Bentuk Pansus untuk Selidiki Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

    Dipantau dari YoutTube KompasTV keputusan untuk membuat pansus Pemilu 2024 itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPD ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

    “Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang langsung disetujui anggota yang hadir.

    Baca: Aksi massa kawal hak angket agar tak masuk angin

    Pembentukan pansus ini diusulkan oleh anggota DPD dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan di pemilu 2024 yang diterima di posko DPD harus ditindaklanjuti.

    Anggota DPD Filep Wamafma mengatakan Panitia Khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diinisiasi DPD berpeluang memanggil pihak pemerintah, KPU hingga Bawaslu.

    “Semua pihak akan dipanggil adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran ya. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu,” kata Filep dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (5/3/2024).

    Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket

    Tak hanya itu, Filep mengatakan DPD tak menutup peluang memanggil para pakar yang memahami terkait pemilu. Baginya, para pakar ini bisa untuk menggali soal pelanggaran pemilu.

    “Yang punya data dan fakta, yang punya sumber untuk menggali lebih dalam tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran,” kata dia.

    Senator dari Papua Barat ini mengatakan Pansus itu memiliki masa kerja selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil dukung hak angket

    Baginya, keputusan DPD membentuk Pansus didasarkan pada hasil evaluasi, temuan dan pengaduan masyarakat terkait  penyelenggaraan pemilu 2024.

    “Di sini temuan DPD kita melihat bahwa pemilu 2024 ini belum terlaksananya dengan baik. Bahwa demokrasi kita kualitasnya tak sesuai harapan reformasi,” kata dia.

    “Dari situ kemudian DPD memutuskan dalam paripurna membentuk Pansus,” tambahnya.

     

     

  • Tidak Lakukan Interupsi di Rapat Paripurna, Ini Langkah Nyata Nasdem Mendukung Hak Angket

    Tidak Lakukan Interupsi di Rapat Paripurna, Ini Langkah Nyata Nasdem Mendukung Hak Angket

    7cloud.asia – Partai NasDem saat ini sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi NasDem di DPR untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Ketua DPP Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPR,Taufik Basari mengatakan langkah merupakan bentuk dukungan NasDem untuk mengusut berbagai dugaan kecurangan di Pemilu 2024 lewat penggunaan hak angket.

    Menurut Taufik, Partai NasDem terus mengumpulkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menyokong proses hak angket terkait kecurangan diPemilu 2024 tersebut.

    “Saat ini pimpinan fraksi tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan sebagai syarat pengajuan hak angket, termasuk mengumpulkan tanda tangan para anggota fraksi,” kata Taufik, Selasa(5/3/2024) dikutip Tempo.co.

    Baca: DPD resmi membentuk Pansus untuk selidiki dugaan kecurangan di Pemilu 2024

     

    Diketahui, dalam rapat paripurna DPR pembukaan masa siang IV 2023/2024 pada Selasa (5/3/2024), Partai NasDem tidak turut serta menyerukan dukungan terhadap wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

    Padahal, tiga fraksi lain, yaitu PKS, PKB, dan PDIP, telah menyampaikan usulan hak angket dalam rapat tersebut melalui interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Taufik menyatakan NasDem tidak menyampaikan dukungan di rapat paripurna karena dukungan mereka terhadap hak angket sudah cukup jelas.

    “Bagi kita yang terpenting adalah langkah konkritnya,” ujar Taufik.

    Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung penggunaan hak angket

    Taufik menegaskan, dukungan terhadap penggunaan hak angket sudah disampaikan secara resmi oleh Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam pernyataan sikap bersama Sekjen PKB dan PKS beberapa waktu lalu.

    Maka dari itu, kata Taufik, pernyataan dukungan dari NasDem di rapat paripurna DPR hanya akan menjadi pengulangan.

    Ia menambahkan, dukungan untuk hak angket yang disampaikan fraksi lain dalam rapat paripurna hari ini sudah mewakili sikap Partai NasDem.

    “Karena sudah jelas, maka tidak perlu kita ulang kembali dalam interupsi di paripurna,” ucap Taufik.

    Baca: Tiga anggota DPR suarakan perlunya hak angket di rapat pembukaan masa sidang DPR

    Dalam sidang paripurna DPR hari Selasa ini, tiga anggota DPR dari tiga fraksi berbeda menyampaikan usulan mereka untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Mereka adalah Aus Hidayat Nur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luluk Hamida dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Aria Bima dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Ketiganya kompak menyuarakan pengguliran hak angket dalam sidang tersebut. Namun usulan ini tidak mendapat respon dari pemimpin sidang.

    Di hari yang sama, rapat paripurna DPD telah memutuskan membentuk Pansus untuk menyediliki laporan yang diterima terkait dugaan kecurangan TSM di Pemilu 2024. 

    Baca: Beda hak angket dan hak interpelasi yang diusulkan untuk sikapi kecurangan di Pemilu 2024

  • DPR: Kalau Hak Angket Tidak Berjalan Pelaksanaan Pilkada Bisa Lebih Kacau

    DPR: Kalau Hak Angket Tidak Berjalan Pelaksanaan Pilkada Bisa Lebih Kacau

    7cloud.asia – Anggota Fraksi PKS DPR menegaskan pengguliran hak angket wajib dijalankan DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Ia menyebut jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan dan hak angket mandek, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 berpotensi bakal penuh kecurangan juga. 

    “Nah ini makanya kalau polemik ini (dugaan kecurangan Pemilu 2024) kita biarkan begitu saja maka Pilkada akan lebih kacau lagi, pasti karena orang berfikir ‘ah sudahlah kita buat curang saja, pasti nanti tidak ada diproses (hak angket,” ujar Syahrul usai menemui massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa (5/3/2024).’.

    Itu, ujarnya, yang menjadi kekhawatiran banyak pihak. Ia melanjutkan persepsi itu akan tersimpan dan menjadi mindset setiap warga negara termasuk generasi muda.  

    Baca: Karangan bunga untuk Megawati agar dorong hak angket

    Dia melihat bukti untuk dugaan kecurangan terjadi pada pemilu 2024 sudah banyak terkumpul. Untuk itu dinilai hak angket menjadi solusi mengungkap segala bentuk praktik kecurangan tersebut.

    “Bahwasanya banyak sekali kecurangan dalam proses mulai dari pra dan juga terlaksananya Pemilu 2024 ini terasa, mulai dari proses pencalonan di mana ada intervensi kekuasaan dalam regulasi untuk capres dan cawapres, di mana itu adalah untuk kepentingan dari anak Presiden Jokowi,” ujar Syahrul.

    Selain itu, dia menilai penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU juga telah diputuskan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum mengubah PKPU.

    Dia juga melihat cawe-cawe atau campur tangan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kelewatan untuk Pemilu 2024.

    “Kemudian mulai dari KPU yang sudah dinyatakan melanggar kode etik, begitu juga pemerintah menganggarkan dana bansos yang sangat fantastis tidak sebanyak ketika masyarakat membutuhkan zaman Covid dulu, Rp450 triliun lebih itu dianggarkan dan itu dibagikan sebelum pemilu dilaksanakan,” katanya.

    Baca: PDI serius dorong hak angket dan sudah susun naskah akademik

    Dia juga mendengarkan adanya intervensi yang menyasar kepala daerah untuk memenangkan salah satu calon tertentu. Indikasi itu menurut secara jelas membuktikan Pemilu 2024 tidak dilaksanakan secara jujur dan adil.

    Belum lagi, lanjutnya, ada intimidasi beberapa pihak di lembaga negara ini kepada mulai dari kepala daerah, kepala desa yang paling kecil diintimidasi dan mereka harus buat video.

    “Dan, ini tuh harus dilaporkan memberikan dukungan dan diberikan syarat, target suara dan itu tidak rahasia umum,” sambungnya.

    Dia mengatakan, selain PKS, terdapat partai lain yakni PDI perjuangan dan PKB yang telah setuju menjalankan hak angket ini. Nanti pengguliran hak angket akan di bahas melalui rapat para fraksi.

    Ia menambahkan, keputusan ada di tingkat pimpinan fraksi ya, secara pastinya, ada lobi-lobi fraksi kapan yang harus digulirkan kemudian prosesnya.

    “Yang jelas yang menjadi catatan kita ini, kita bukan tidak siap kalah, tapi yang kita tolak ini adalah ketidak adilan dan ketidak jujuran dalam prosesnya,” sambungnya. (sumber: okezone.com)

    Baca: Survei litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket

  • Digagas Gugatan Class Action oleh Masyarakat Sipil untuk Sikapi Kecurangan Pemilu 2024

    Digagas Gugatan Class Action oleh Masyarakat Sipil untuk Sikapi Kecurangan Pemilu 2024

    7cloud.asia – Sejumlah kalangan tengah menjajaki kemungkinan mengajukan class action terkait sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sarat dengan kecurangan.

    Class action ini akan menjadi opsi baru selain gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggunakan hak Angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.

    Wacana class action ini mengemuka di acara di acara ‘Demos Festival Omon-Omon Soal Oposisi’, Sabtu (9/3/2024) di Jakarta

    Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah yang hadir dalam kesempatan, menyatakan dukungannya dan menyebut gugatan class action bisa menjadi salah satu opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Baca: 48 LSM ajukan somasi terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

    Langkah ini, dinilai Eep sangat mungkin dilakukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh kecurangan Pemilu 2024.

    “Sangat masuk akal karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action,” tandasnya.

    Dipantau dari YouTube Kompas.com, untuk bisa melakukan gugatan class action, Eep memberi catatan. Salah satunya gugatan ini harus dipersiapkan dengan baik.

    Sebab, ujar Eep, belum ada preseden formal yang mengatur terkait dengan class action untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu.

    “Dalam pemilu kita, belum ada yang difollow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan, itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik,” ujarnya. 

    Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi kirim mosi tidak percaya untuk Jokowi

    Menurut Eep, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan untuk dapat melayangkan gugatan class action. Pertama, terkait materi class action hingga siapa target class action.

    “Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat,” lanjut Eep.

    Kedua, menurut Eep, harus ada organisator yang bekerja. Pasalnya class action tidak bisa hanya berjalan 1-2 hari saja. “Saya sendiri termasuk yang bersedia kalau mau diajak, ayo kita urus bareng-bareng ini,” ujar Eep.

    Selanjutnya, kata Eep, gugatan class action tak cukup hanya menjadi gerakan masif dari Jakarta. Class action harus diikuti masyarakat dari berbagai wilayah di Tanah Air.

    Baca: Aktivis Perempuan tuntut Jokowi diadili karena telah merusak demokrasi

    “Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action,” tutur Eep.

    Class action ini bisa menjadi opsi yang bisa dilakukan untuk menuntut keadilan atas hasil pemilu 2024 yang sejak awal menunjukkan indikasi kuat adanya kecurangan dan keberpihakan Presiden ke salah satu paslon. 

    Selama ini gugatan ke MK menjadi langkah hukum yang biasa ditempuh untuk menindaklanjuti sengketa pemilu.

    Persoalannya, yang bisa mengajukan atau menuntut hanya peserta pemilu atau capres/cawapres, caleg, partai politik, tim pemenangan resmi yang terdaftar di KPU. 

     

    Baca: Mayoritas warga dukung hak angket untuk usut kecurangan Pemilu 2024

    Sedangkan hak Angket dapat juga digunakan untuk penyelesaian sengketa pemilu lewat jalur politik yang bisa diajukan oleh partai-partai di DPR. Dua jalur di atas sangat mungkin terjadi bias karena pengaruh kepentingan.

    Masyarakat umum sebagai pemilih tidak punya hak menuntut para pihak yang merugikannya dalam penyelesaian sengketa pemilu secara perdata.

    Sehingga masyarakat sipil bisa mengajukan class action untuk menuntut kecurangan pemilu yang diduga dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara pemilu.

    Class action ini adalah salah satu pilihan yang memberi ruang bagi masyarakat non peserta pemilu untuk mengambil peran atau melakukan langkah hukum terkait proses pemilu 2024 yang dinilai sarat kecurangan.

     

  • Soal Hak Angket: PDI Perjuangan Jalin Komunikasi dengan Semua Fraksi di DPR

    Soal Hak Angket: PDI Perjuangan Jalin Komunikasi dengan Semua Fraksi di DPR

    7cloud.asia –  Fraksi PDI Perjuangan terus menjalin komunikasi dengan semua fraksi partai politik di DPR untuk rencana menggulirkan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan  Junimart Girsang mengungkapkan, komunikasi itu juga dilakukan dengan fraksi Partai Gerindra yang belakangan mengemukakan penolakan pada wacana hak angket.

    “Dengan semua fraksi, kita komunikasi (termasuk Gerindra),” kata Junimart seperti dikutip Kompas.com, Senin (25/3/2024).

    Baca: PDI Perjuangan lamban, PKB buka opsi ambil alih inisiatif hak angket

    Junimart tak mengungkapkan siapa wakil PDI Perjuangan  yang menjalin komunikasi dengan fraksi Gerindra itu. Ia hanya menyampaikan bahwa hendaknya semua pihak menunggu hasil komunikasi lintas fraksi itu.

    “Bagaimana hasilnya, ya kita tunggu ya,” ucap dia.

    Lebih jauh, Junimart menyatakan bahwa semua fraksi semestinya tidak takut terhadap wacana hak angket. Apalagi, kata dia, hak angket merupakan hak konstitusional DPR.

    “Tapi kita lihat, hak angket itu kan tidak jadi momok dan tidak buat kita takut,” ucap dia. “Itu kan hanya untuk hak politiknya, apakah benar terjadi? kalau benar terus bagaimana, kan begitu saja nanti, dan kita bukan penyidik, kita penyelidik saja,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

    Baca: Hak angket versi PKB menyoal politisasi Bansos dan pengerahan aparat untuk menangkan Gibran 

    Sebelumnya, Adian Napitupulu menyampaikan bahwa PDI Perjuangan tinggal menunggu perintah ketua umum(Megawati Soekarnoputri) untuk menggulirkan hak angket di DPR. 

    Namun, Adian mengaku tidak tahu kapan momentum yang tepat untuk Megawati memerintahkan Fraksi PDI Perjuangan DPR.

    “Enggak tahu, enggak tahu, tapi tanggal berapa tanggal berapa gitu kan maksud lu kan? Kagak tahulah. Tapi nanti kan akan disampaikan ketika mau melangkah pasti disampaikan ke kita kok,” ujar Adian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

    Baca: Menakar peluang penggunaan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024

    Wacana penggunaan hak angket digulirkan capres yang didukung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo untuk menyikapi kecurangan di Pemilu 2024.

    Sejumlah partai, termasuk partai koalisi Perubahan yang mendukung Anies-Muhaimin  sebelumnya sudah menyatakan siap mendukung  penggunaan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 ini

    Bahkan PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa telah menyusun naskah akademik hak angket Pemilu 2024 ini.  

    Baca: Beda hak interpelasi dan hak angkt untuk usut dugaan kecurangan Pemilu 2024

    Namun, hingga Senin (25/3/2024) hari ini belum ada perkembangan signifikan terkait hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 ini. 

  • Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    Kecurangan di Pemilu 2024 Berpeluang Terulang di Pilkada Serentak

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah acara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2024 lalu, mengatakan bahwa kecurangan di Pemilu 2024 bisa terulang di Pilkada serentak. 

    Hasto mengatakan bahwa bentuk kecurangan yang terjadi selama perhelatan Pemilu 2024, seperti intimidasi dan mobilisasi yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para kepala daerah untuk mendukung calon tertentu.

    Kecurangan yang terpampang nyata di Pemilu 2024 ini ada kemungkinan terulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    ”Apakah itu harus kita diamkan? Lalu bagaimana tanggung jawab kita terhadap masa depan, karena nanti kalau ini direplikasi di dalam Pilkada sama saja pemilu tidak ada gunanya kembali.” ujar Hasto saat itu.

    Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tak Akan Biarkan Kecurangan Pilpres 2024 Berlalu Tanpa Catatan

    The Conversation Indonesia menghubungi Yohanes Sulaiman, dosen ilmu pemerintahan dari Universitas Jendral Achmad Yani, Cimahi, Jawa Barat, untuk menganalisis potensi terjadinya kecurangan seperti yang dikhawatirkan Hasto tersebut.

    Menurutnya, kecurangan di Pemilu bukan hal baru. Sulaiman menyebut, pernyataan Hasto bahwa kecurangan dalam Pemilu 2024 bisa saja terjadi lagi pada Pilkada tahun ini benar.

    Namun, jika ia mengaitkannya hanya pada dugaan kecurangan masif dalam Pemilu tahun ini yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pemerintah, maka hal itu tidak tepat.

    Sebab, kecurangan Pemilu sudah banyak terjadi. Praktik “serangan fajar”, misalnya, sudah ada dari awal reformasi.

    Baca Juga: DPR: Kalau Hak Angket Tidak Berjalan Pelaksanaan Pilkada Bisa Lebih Kacau

    Intimidasi aparat juga sudah kerap terjadi, bahkan sejak Pemilu 1955. Hal serupa bahkan jelas terjadi pada Pilkada DKI 2017.

    LSM Kontras menyusun laporan tahun 2020 yang menekankan adanya masalah dan kecurangan dalam Pilkada. Tuduhan kecurangan juga terjadi pada Pemilu 2016.

    Jadi, kecurangan Pemilu maupun Pilkada bukanlah hal baru. Kecurangan juga diduga kuat terjadi pada Pemilu 2019 atau ketika PDI Perjuangan, yang kala itu mengusung Presiden Joko “Jokowi” Jokowi sebagai calon presiden petahana, menjadi partai penguasa.

    Bahwa Hasto baru sekarang menyerukan hal ini sebagai masalah, setelah terlihat jelas ada perpecahan antara Jokowi dengan PDI Perjuangan, memang tidak salah, tetapi lebih bernada maling teriak maling.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • Megawati Kuliti Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Dinilainya Terburuk Sepanjang Sejarah

    Megawati Kuliti Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Dinilainya Terburuk Sepanjang Sejarah

    7cloud.asia – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terang-terangan menyebut bahwa telah terjadi kecurangan secara sistematis terstrukturdan masif dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.

    Hal itu disampaikan Megawati dalam pidato politik saat pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) PDI Perjuangan ke-5, Jumat (24/5/2024).

    Tidak hanya bicara soal kecurangan Pemilu 2024, Megawati juga menyoroti banyak hal dalam pidato politiknya, mulai dari revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyiaran sampai perebutan jatah menteri.

    Berikut poin-poin penting yang disoroti Megawati dalam pidato politiknya di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Jumat.

    Pertama adalah terjadi kecurangan pemilu 2024. Megawati menyebut, telah terjadi badai anomali karena kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024.

    “Kok saya ini presiden ketika pemilu langsung pertama loh, bertanggung jawab berhasil loh. Loh iya loh. Loh kok sekarang, pemilunya langsung tapi kok jadi abu-abu gitu, sudah direkayasa, gitu. Kurang apa loh,” ucap dia.

    Baca: Megawati isyaratkan PDI Perjuangan tak ikut pemerintahan Prabowo

    Pasalnya, menurut dia, banyak pihak diam ketika sejumlah ahli hukum hingga masyarakat sipil menyuarakan soal kecurangan pilpres.

    Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diam terkait hal tersebut. Lebih lanjut, Megawati mengatakan bahwa nilai reformasi di Tanah Air sudah mulai hilang.

    “Kita ini negara demokrasi menjalankan demokratisasi, untuk apa ada reformasi? Kalau reformasi sekarang menurut saya kok sepertinya hilang atau dalam sekejap,” katanya.

    Megawati juga menyebut Pemilu 2024 sebagai kontestasi politik yang paling buruk dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

    Menurut dia, hal tersebut juga kerap disampaikan oleh para akademisi, tokoh Masyarakat sipil, hingga budayawan.

    “Pernyataan ini banyak disuarakan oleh para akademisi, para tokoh masyarakat sipil, guru besar, hingga seniman, budayawan,” ujar Megawati.

    Baca: Megawati kritisi kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi

    Dia mengatakan, hal-hal tersebut dibuktikan melalui praktek penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan sumber daya negara demi kepentingan elektoral.

    Menurut Megawati, intimidasi hukum juga terjadi atas nama kekuasaan.

    Selain itu, dia mengatakan, persoalan kecurangan pemilu juga disorot sejumlah hakim MK dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) melalui dissenting opinion atau pendapat berbeda Arief Hidayat, Profesor Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

    Lebih lanjut, Megawati juga menyinggung bahwa telah terjadi anomali demokrasi yang melahirkan watak kepemimpin authoritarian populism atau otoriter populis.

    “Terjadi anomali demokrasi secara gamblang dijelaskan oleh Dr. Sukidi seorang pemikir kebhinekaan yang disegani. Sosok cendikiawan ini menjelaskan fenomena kepemimpinan paradoks yang memadukan populisme dan Machiavelli hingga lahirlah watak pemimpin authoritarian populism,” ujarnya.

    Baca: Jokowi dan Gibran tak diundang di Rakernas PDI Perjuangan

    Kemudian, dia menjelaskan bahwa karakter dari kepemimpinan tersebut adalah menjadikan hukum sebagai pembenar atas tindakannya yang sepertinya memenuhi kaidah demokrasi padahal hanya prosedural.

    “Di sinilah hukum menjadi alat bahkan pembenar dari ambisi kekuasaan itu. Inilah yang oleh para pakar disebut dengan autocratic legalism. Ini bukan saya yang ngomong lho. tapi ini kan para pakar,” kata Megawati.

    Masih terkait kecurangan pada Pemilu 2024, Megawati turut menyinggung soal TNI-Polri yang dinilainya kembali terlibat dalam politik praktis.

    “Masa TNI Polri dibawa lagi ke politik praktis sebagaimana kita rasakan dalam pilpres yang baru saja berlalu. Saya tuh sedihnya ya gitu,” ujarnya.

    Dia lantas menyebut bahwa penyalahgunaan institusi TNI-Polri untuk kepentingan politik telah dibatasi melalui penghapusan Dwifungsi ABRI pada era awal reformasi, yakni dengan keluarnya Tap MPR Nomor VI/MPR/2000.