7cloud.asia – Sejumlah anggota DPR mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Usulan penggunaan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pemilu 2024 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
Dipantau CNN Indonesia, tercatat ada 285 anggota DPR yang absen dari Rapat Paripurna saat usulan hak angket terkait kecurangan di Pemilu 2024 ini disuarakan lewat interupsi.
Adapun tiga anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk ungkap kecurangan di Pemilu 2024 tersebut berasal dari tiga fraksi yang berbeda.
Ketiganya yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
Baca: Koalisi sipil dukung penggunaan hak angket usut dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
“Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata Luluk dalam interupsinya.
Luluk menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024.
Selama mengikuti pemilu pasca reformasi, Luluk mengaku tak pernah menyaksikan proses pemilu yang paling brutal dibanding Pemilu 2024 ini.
Dia mengingatkan bahwa tak boleh ada satu pun pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu.
Baca: Survei Komas ungkap mayoritas warga dukung penggunaan hak angket
Pasalnya pemilu, kata dia, tak bisa dipandang hanya dari segi hasil, melainkan juga prosesnya yang harus jujur dan adil.
“Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu,” kata dia.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong hak angket untuk membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil.
Menurut Aus, masyarakat saat ini mulai was-was atas pelaksanaan pemilu 2024 yang berlangsung curang.
Baca: Unjukrasa dukung penggunaan hak angket berlangsung di banyak daerah
Oleh karena itu, dia menilai hak angket bisa menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” kata Hidayat Nur.
Usulan hak angket juga didukung anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.
Dalam interupsinya di tengah Sidang Paripurna, dia berharap pimpinan menyikapi usulan tersebut dengan bijak. Baik itu lewat hak angket maupun interpelasi.
Baca: GIAD dorong anggota Fraksi Nasdem, PKB, PKS dan PDI Perjuangan gulirkan hak angket
Kami berharap, ujar Bima, pimpinan menyikapi usulan hak angket ini dan mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket.
“Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” kata Bima.
Sumber; CNN Indonesia

Leave a Reply