Tag: komnas perempuan

  • Komnas Perempuan: Presiden Terpilih Harus Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual Dalam Pelanggaran HAM Masa Lalu

    Komnas Perempuan: Presiden Terpilih Harus Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual Dalam Pelanggaran HAM Masa Lalu

    7cloud.asia – Presiden dan wakil presiden terpilih nanti wajib mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

    “Presiden dan wakil presiden terpilih ke depan memiliki kewajiban untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk perkosaan massal pada tragedi Mei 1998,” ujar anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.

    Melansir Antaranews, pemimpin terpilih juga diminta untuk memastikan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterbitkan.

    Pemimpin terpilih, lanjut Siti, nantinya juga harus mengalokasikan anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan penyandang disabilitas di tiap jenjang pemeriksaan.

    Baca: Kasus pelanggaran HAM masih mangkrak

    Komnas Perempuan akan mendorong pemimpin terpilih untuk merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Hal ini perlu dilakukan agar korban tindak pidana, baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maupun TPKS dapat mengakses layanan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan korban.

    “Atau jika tidak direvisi, adalah dengan menyediakan peraturan agar korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan. Karena pascapenerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, korban tindak pidana apapun, khususnya kekerasan berbasis gender itu tidak di-cover pembiayaannya melalui BPJS,” jelas Siti Aminah.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Dua Tahun UU TPKS: Belum Lengkapnya Aturan Turunan Sangat Rugikan Korban Kekerasan Seksual

    Dua Tahun UU TPKS: Belum Lengkapnya Aturan Turunan Sangat Rugikan Korban Kekerasan Seksual

    7cloud.asia – Pada 9 Mei ini, tepat dua tahun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan.

    Namun, hingga kini implementasi UU TPKS belum efektif dan masih menghadapi berbagai kendala karena belum lengkapnya aturan turunan.

    Dari tujuh aturan turunan yang diamanatkan, hingga kini baru 2 aturan turunan yang telah disahkan padahal UU TPKS menyebutkan aturan turunan ini sudah harus disahkan dua tahun setelah pengesahan.

    Dua aturan turunan itu adalah Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat) dan Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA),

    Lima aturan turunan yang belum disahkan terdiri dari 3 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah dan 2 RPerpres (Rancangan Perpres)

    Tiga RPP adalah RPP Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Baca: Pemerintah-tak-kunjung-rilis-aturan-turunan-UU-TPKS-ini-masukan-masyarakat-sipil

    Sedangkan 2RPerpres adalah Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat.

    Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan kehadiran UU TPKS telah memberikan keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk berbicara dan melaporkan kasus yang menimpa mereka.

    Lahirnya dua perpres peraturan pelaksana dan peraturan kementerian untuk pencegahan dan penanganan TPKS, juga menjadi langkah maju selain sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat undang-undang telah dilakukan dalam UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan perkosaan dan pencabulan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

    Ketentuan ini, lanjutnya, menjadi jembatan untuk penggunaan ketentuan hukum acara dan pemenuhan hak-hak korban mengikuti ketentuan dalam UU TPKS.

    Demikian halnya dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin layanan kesehatan untuk korban TPKS. Sayangnya hal ini tidak terjadi dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan dan UU No.1 tahun 2024 tentang ITE.

    ”Ke depan kami merekomendasikan proses partisipasi publik diperluas dan komprehensif, termasuk dengan membuka dan menerima masukan publik berbasis aplikasi web,” ujar Siti Aminah.

    Baca: Setahun-disahkan-implementasi-UU TPKS-masih-terhambat

    Namun, UU TPKS belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual karena jerat hukuman belum bisa dimaksimalkan akibat belum terbentuknya aturan turunan yang bisa menguatkan implementasi.

    Karena itu Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan aturan turunan UU TPKS, agar ada kesamaan pandang di jajaran alat penegak hukum dalam penerapan di lapangan.

    “Pada Februari lalu kami telah mengirim surat ke Istana, semoga dalam lima hari yang tersisa, semua aturan turunan yang telah diamanatkan bisa segera disahkan,
    “ ujar Siti dalam jumpa pers 2 tahun UU TPKS, Jumat (3/5/2024) di Jakarta.

    Direktur LBH Apik Jabar, Ratna Batara Munti mengatakan, korban kekerasan seksual menjadi pihak yang paling dirugikan dengan belum disahkannya aturan turunan UU TPKS ini.

    “Di lapangan banyak kasus kekerasan seksual diproses dengan KUHP yang tidak berperspektif korban,“ ujar Ratna dalam kesempatan yang sama.

    Baca: LBH Jakarta-pemenuhan-hak-anak-korban-kekerasan-seksual-masih-jauh-dari-harapan

    Komisioner Maria Ulfa Anshor menjelaskan bahwa sepanjang hampir dua tahun pasca pengesahan UU TPKS, Komnas Perempuan masih mendapati hambatan korban TPKS dalam mengakses keadilan dan pemulihannya.

    Penanganan dan penyelesaian kasus TPKS yang tidak diselesaikan dengan menggunakan UU TPKS, seperti di Propinsi Aceh.

    Penyelesaian didorong dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan, pemberian ganti kerugian dari pelaku menghentikan kasus TPKS atau pelaku tidak diberhentikan di tempat kerja,

    Komnas perempuan juga menemukan korban malah dituduh pencemaran nama baik, permintaan uang untuk transportasi pemeriksaan terlapor dan perlakuan yang tidak nyaman dalam pemeriksaan korban.

    Komnas Perempuan telah berupaya pula untuk mendorong pemahamanan dan implementasi UU TPKS dengan berbagai pendekatan.

    Baca:Kenali-6-jenis-kekerasan-di-sekolah

    Diantaranya, dengan menyusun buku pengantar untuk memahami UU TPKS, berbagi pengetahuan tentang TPKS melalui berbagai kegiatan diseminasi.

    Komnas Perempuan juga lakukan penelitian dan menyelenggarakan ujicoba pelatihan penghapusan kekerasan seksual bagi aparat penegak hukum, dan pengada layanan.

    Di ranah penegakan hukum, Komnas Perempuan memberikan saran kontruktif penggunaan UU TPKS melalui surat rekomendasi maupun menjadi Ahli dalam persidangan.

    Ke depan, selain terus memantau pembentukan peraturan, membangun pengetahuan TPKS, Komnas Perempuan juga akan memperbaiki sistem pendokumentasian kasus kekerasan seksual.

    Komnas Perempuan juga membangun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS baik secara mandiri maupun bersama dengan lembaga nasional HAM lainnya.

    “Sehingga kita sama-sama mengawal dan mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang ini,” pungkas Siti Aminah Tardi.

  • Festival Bulan Bahasa: Upaya Komnas Perempuan Merawat Keragaman Budaya Perempuan Nusantara

    Festival Bulan Bahasa: Upaya Komnas Perempuan Merawat Keragaman Budaya Perempuan Nusantara

    7cloud.asia – Jelang peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Oktober mendatang, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menginisiasi kampanye bhinneka melalui Festival Bulan Bahasa.

    Festival Bulan Bahasa ini menghadirkan empat ibu pelestari budaya yang mewakili ratusan keragaman dan kekayaan bahasa ibu Nusantara yang menjadi bagian keragaman budaya perempuan di Nusantara.

    Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy mengatakan, Festival Bulan Bahasa ini sebagai upaya untuk merawat ingatan kolektif bangsa atas pengetahuan masyarakat pada tradisi dalam menjaga kebhinekaan.

    “Termasuk membangun narasi untuk pendidikan publik dengan menggali, mengenali identitas kekayaan dan keragaman budaya bangsa,” katanya di Jakarta, Jumat (26/7/2024)

    Olivia menambahkan, perempuan punya peran penting dalam merawat bahasa Ibu Nusantara baik dalam seni tradisi dan ritual budaya, transformasi nilai-nilai luhur dalam laku sehari-hari.

    Baca: Kemendikbud identifikasi 718 bahasa daerah di Indonesia

    Indonesia, lanjutnya, merupakan salah satu negara yang memiliki ragam bahasa paling banyak di dunia yang lahir dari embrio keragaman dengan lebih dari 300 etnis.

    Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), ada 718 bahasa lokal dan dialek, menjadi identitas yang dicerminkan 270 juta jiwa penduduk.

    “Kampanye ini menjadi salah satu strategi untuk mengajak publik, terutama generasi muda sehingga dapat menjadi penerus rantai budaya luhur yang ramah terhadap perempuan yang akan digulirkan di seluruh Nusantara,” imbuh Olivia.

    Pada kesempatan ini, Komnas Perempuan menampilkan para perempuan pelestari budaya yang merupakan srikandi di komunitasnya dalam merawat berbagai tradisi budaya, melalui ragam bahasa nusantara yang dikenal melalui sastra, mantra, tembang, gurindam, mocopat, syair-yair dan pantun serta ragam bahasa lainnya.

    Ragam bahasa ibu nusantara ini menjadi bukti bahwa bahasa Ibu Nusantara merupakan warisan kebudayaan yang memosisikan perempuan sebagai orang-orang terpilih.

    Baca: Mengapa milenial tinggalkan bahasa daerah?

    Salah satu syair yang dinyanyikan perempuan Simeleu di Aceh misalnya, merupakan bentuk dan pengetahuan lokal masyarakat setempat bagaimana alam memberikan tanda-tandanya jika akan ada bencana Tsunami.

    Dari daerah timur, ada masyarakat adat Gerena Kauh yang memiliki syair suci dalam ritual tarian untuk menolak wabah dan bahaya bencana alam, serta harapan syukuran untuk panen hasil bumi yang melimpah, dengan syairnya hanya dilantunkan perempuan, yang dikenal sebagai Gending Sahyang Dedari.

    Komnas Perempuan memandang penting untuk memberikan narasi kepada publik, bagaimana perempuan memainkan peran penting dalam merawat kebhinnekaan melalui tradisi-tradisi yang bersumber dari nilai-nilai luhur melalui bahasa ibu Nusantara.

    Bahasa ibu merupakan bahasa budaya, pengetahuan, dan rasa yang memiliki landasan filosofis dan bahkan profan. Bahasa ibu Nusantara merupakan akar peradaban Nusantara.

    “Sayangnya pengetahuan tentang ini di Indonesia sangat terbatas. Merawat karakter kebangsaan, merayakan keberagaman menjadi gerakan yang amat penting,” ujar Olivia.

    Baca: Separuh dari bahasa lokal dunia terancam punah

    Dengan merawat bahasa ibu Nusantara, Komnas Perempuan berupaya menghapuskan bentuk-bentuk penyeragaman, stigma, bias dan diskriminatif terhadap perempuan.

    Kampanye bahasa Ibu Nusantara digagas oleh Komnas Perempuan sebagai salah satu bentuk kampanye bhinneka atau keberagaman yang diselenggarakan komnas perempuan sejak tahun 2012.

    Sebelumnya Komnas Perempuan telah menyelenggarakan Festival Penutup Kepala Nusantara yang menggali kekayaan pandangan, filosofi dan budaya penutup kepala nusantara yang digunakan perempuan.

    Komnas Perempuan juga menggagas festival Sesaji Nusantara di tahun 2023, dimana kekayaan ritual doa, dan sesaji juga menjadi bagian penting yang diperankan perempuan, dalam merawat hubungan secara sosial maupun dengan alam semesta, serta dengan Sang Pencipta.

  • Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

    Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

    7cloud.asia – Penelitian yang dilakukan 12 organisasi pemantau hak-hak perempuan Aceh pada 2023 menemukan, pelaksanaan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hukum adat yang berlaku di Aceh

    Namun, diakui penerapan UU TPKS yang sudah disahkan sejak 2022 masih banyak menghadapi tantangan, terutama di Aceh yang menerapkan syariat Islam.

    Berbicara di Peluncuran Hasil Pemantauan Pelaksanaan UU TPKS di Aceh, Senin (7/10/2024) Komisoner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menjelaskan UU TPKS terbukti sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam atau hukum adat yang ada di Aceh (Qanun Hukum Jinayat).

    “Komnas Perempuan meyakini pelaksanaan UU TPKS di Aceh sama sekali tidak bertentangan dengan penerapan syariat Islam. Sebaliknya, justru sejalan dengan tujuan syariat Islam, yaitu memberikan perlindungan dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh, termasuk perempuan,” katanya.

    Ini dikarenakan pasal-pasal yang ada dalam UU TPKS itu telah dirumuskan secara hati-hati oleh seluruh pemangku kepentingan, antara lain para ulama dan pengelola organisasi Islam besar, seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah.

    Menurut Imam, semangat untuk memberikan perlindungan, mewujudkan keadilan, dan memberikan pemulihan bagi perempuan setelah mengalami kekerasan seksual merupakan ruh sekaligus semangat dari UU TPKS.

    UU TPKS memperkuat hak otonomi khusus di Aceh, bukan untuk melemahkannya.
    Imam melihat kehadiran UU TPKS sebagai sebuah “payung besar” untuk melindungi kaum perempuan di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh, tanpa terkecuali.

    Namun, ia melihat masih ada kendala yang harus dibenahi, antara lain keberadaan dua aturan hukum – UU TPKS dan Qanun Hukum Jinayat – yang justru kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

    Baca: Catatan dua tahun disahkannya UU TPKS

    Bahkan dapat berujung pada pembatasan akses untuk memperoleh keadilan, atau bahkan berpotensi mengkriminalisasi perempuan.

    Dalam kesempatan yang sama, Suraya Kamaruzzaman dari jaringan tim pemantau pelaksanaan UU TPKS di Aceh, mengatakan kajian yang dilakukan pihaknya mendapati adanya kendala di pengadilan

    Dijelaskannya, 40 persen jaksa penuntut umum yang diwawancarai mengatakan mengalami kesulitan membangun dakwaan terhadap perkara kekerasan seksual yang pelaku dan korban sama-sama anak karena biasanya dianggap suka sama suka.

    “Tingkat keragaman jenis kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyaralat tidak mampu dijawab secara baik dengan keberadaan qanun jinayat yang hanya mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan,” katanya.

    Dia menambahkan, harusnya untuk memberikan akses keadilan bagi korban, penyidik polisi dapat mengarahkan kasus tersebut ke pengadilan negeri.

    “Namun ini jarang terjadi karena kasus-kasus tersebut seolah dipaksakan masuk dalam kewenangan perkara yang diselesaikan penggunaan Qanun Hukum Jinayat,” imbuh Suraya.

    Dia menambahkan, Qanun Jinayat mengatur dua bentuk tindakan kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual dan pemerkosaan. Khusus pada anak, kasus yang kerap membelenggu mereka adalah sodomi, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan hubungan sedarah.

    Angka kekerasan seksual terhadap anak di Aceh meningkat dalamvempat tahun ini, dari 276 perkara pada 2019, menjadi 323 kasus pada 2023.

    Baca: Masyarakat sipil desak pemerintah segera merilis UU TPKS

    Suraya mengatakan badan yang dipimpinnya telah melakukan pemantauan terhadap penanganan 17 kasus kekerasan seksual, di mana lima korban adalah perempuan dan 12 lainnya masih anak di bawah umur.

    “Kajian kami menunjukkan ada lima perempuan dari 12 lainnya merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Sementara 17 kasus yang disebutkan tadi mencakup kasus pemerkosaan, pelecehan dan hubungan sedarah,” katanya.

    Pelakunya, tambah Suraya, adalah ayah kandung, abang tiri, paman, pacar, orang lain yang dikenal karena tinggal dalam lingkungan yang sama, dan orang tidak dikenal.

    Jumlah pelaku lebih dari angka korban karena dalam dua kasus pelakunya lebih dari satu orang.

    Tujuh pelaku dari 17 kasus itu tidak ditahan selama proses penyidikan, dan hanya tiga korban yang mendapatkan informasi dari jaksa terkait hak restitusi.

    Dalam diskusi yang dipantau secara daring tersebut, pelaksana tugas Deputi Koordinator HAM Kemenko Polhuk HAM, Sugeng Purnomo, mengatakan temuan adanya aparat penegak hukum belum banyak memperoleh pemahaman tentang UU TPKS menjadi perhatian dan kewajiban, baik pemerintah pusat maupun daerah.

    Ia menyebut, kekeliruan pemahaman soal UU TPKS terjadi karena belum ada peraturan pemerintah (PP).vPadahal PP tidak terkait dengan penerapan UU TPKS bila ada perbuatan-perbuatan yang dianggap oleh beleid ini sudah memenuhi unsur dan bisa diproses serta diancam dengan hukuman pidana.

    Kerap Rugikan Korban Pemerkosaan, Qanun Jinayah di Aceh Diminta untuk Direvisi
    Sugeng Purnomo juga menyerukan pemerintah daerah untuk mengambil peran lebih besar untuk mensosialisasikan UU TPKS dan tidak menunggu pemerintah pusat saja.

    “Sebenarnya ada cara yang bisa digunakan dengan keterbatasan peserta yang mengikuti pelatihan pemahaman dan pendalaman tentang Undang-undang TPKS itu, kemudian di daerah dia menyampaikan hasil diklat yang diikuti itu kepada peserta yang lain, kepada kawan-kawannya,” tuturnya.

    Jika ada kasus kekerasan seksual di Aceh yang tidak diatur dalam Qanun Jinayat, maka sedianya langsung menggunakan UU TPKS atau undang-undang nasional terkait saat memulai proses hukum.

    Menurut Sugeng Pramono, pemahaman ini penting agar tidak lagi ada anggapan bahwa tindak pidana tidak akan diproses jika tidak diatur dalam Qanun.

  • Banyak Kasus Belum Terungkap, Pemerintahan Baru Berpengaruh pada Perempuan Pembela HAM

    Banyak Kasus Belum Terungkap, Pemerintahan Baru Berpengaruh pada Perempuan Pembela HAM

    7cloud.asia – Kepemimpinan pemerintahan baru saat ini akan berpengaruh pada kerja perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) selama 5 tahun kedepan. Apalagi selama ini banyak kasus yang menimpa PPHAM belum terselesaikan.

    Hal ini diungkapkan oleh Veryanto Sitohang, Ketua Subkom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan dalam diskusi public dengan tema Perempuan Pembela HAM, Meneguhkan Solidaritas dan Gerakan Perempuan di ASEAN.

    Menurutnya hampir semua presiden tidak memiliki perspektif terhadap isu-isu perempuan. Sehingga kerapkali terjadi kekerasan fisik maupun non fisik terhadap perempuan pembela HAM.

    Baca: Perlindungan terhadap para perempuan pejuang HAM mutlak dibutuhkan

    “Kekerasan yang dialami PPHAM sering kali bersifat sistematis, dan bertujuan untuk membungkam suara perempuan yang memperjuangkan kebenaran. Ada upaya delegitimasi terhadap PPHAM baik melalui ancaman yang menyasar tubuh dan seksualitasnya sebagai perempuan, maupun melalui upaya kriminalisasi,” jelas Veryanto.

    Salah satu bentuk kekerasan dialami oleh Lilik Indrawati, Ketua Sekolah Perempuan Gresik, Jawa Timur.

    “Saya pernah diancam (seorang bapak) kalau saya sampai membantu istrinya untuk menggugat cerai karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saya akan dimasukkan ke penjara juga. Saya juga pernah dihadang di tengah jalan, saya juga pernah diancam nanti akan dibunuh,” kata Lilik dalam testimoninya secara daring.

    Baca: Komnas perempuan ungkap kasus femisida masih terjadi

    Kekerasan yang dialami Lilik hanya satu dari banyak kekerasan yang kerap dialami PPHAM. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan terhadap 89 (delapan puluh sembilan) kasus kekerasan terhadap PPHAM.

    Kasus  tersebut diperoleh dari pengaduan langsung maupun dari mitra lembaga layanan dalam kurun waktu 2019-2023.

    Serangan terbanyak dialami PPHAM pada kelompok isu kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah 71 (tujuh puluh satu) kasus. Sementara pada urutan kedua serangan terbanyak dialami oleh PPHAM pada isu lingkungan dan sumber daya alam (SDA) dengan jumlah 8 (delapan) kasus. 

    Selain PPHAM, keluarganya juga berpotensi menjadi sasaran kekerasan, diskriminasi dan kriminalisasi, 

    Banyaknya kekerasan, intimidasi yang dialami oleh PPHAM, Komnas Perempuan berharap, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan terhadap PPHAM.

    Selain perlindungan secara hukum terhadap PPHAM, solidaritas dan kerja kolektif antar PPHAM di ASEAN juga perlu dilakukan.

    Baca: Kantor Komnas Perempuan dan Yayasan Bung Karno terbakar

    “Solidaritas antar PPHAM di ASEAN tidak hanya penting untuk memberikan dukungan moral dan pelindungan, tetapi juga menciptakan gerakan kolektif yang lebih besar,” terang Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

    Menurutnya dengan kerja kolektif lintas negara diharapkan dapat menjadi benteng melawan berbagai ancaman, baik dari aktor negara maupun non-negara.

    Kekuatan solidaritas juga membuka kesempatan yang lebih besar pada visibilitas internasional atas kasus-kasus pelanggaran yang dihadapi PPHAM di kawasan ASEAN.

    “Ruang diskusi ini menjadi momen strategis untuk menyuarakan pentingnya pelindungan dan peneguhan solidaritas bagi PPHAM di Indonesia dan Asia Tenggara termasuk di wilayah-wilayah konflik,” pungkas Andy.

     

  • 20 Tahun UU PDKRT: Komnas Perempuan Sebut Setiap Jam Setidaknya Ada 3 Perempuan Jadi Korban Kekerasan

    20 Tahun UU PDKRT: Komnas Perempuan Sebut Setiap Jam Setidaknya Ada 3 Perempuan Jadi Korban Kekerasan

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak korban dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan perlu menjadi agenda bersama lintas sektor.

    Pesan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam peluncuran hasil kaji cepat 20 tahun implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Jakarta (23/12/2024).

    Peluncuran ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Pergerakan Perempuan Nasional, atau yang dikenal dengan Hari Ibu.

    Secara khusus, kegiatan ini juga menjadi ajang menyampaikan Rekomendasi Komnas Perempuan agar UU PKDRT digunakan juga dalam menangani kasus KDRT pada konteks perkawinan yang belum tercatat.

    Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam sambutannya mengatakan, dalam 20 tahun terakhir, kasus KDRT paling banyak dilaporkan, dan terutama kekerasan terhadap istri.

    ”Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, setiap jam sekurangnya ada 3 perempuan dalam posisi sebagai istri yang menjadi korban kekerasan,” ungkapnya.

    Baca: Komnas Perempuan Ungkap Kasus Femisida Masih Terus Terjadi

    Andy mengingatkan bahwa UU PKDRT adalah salah satu tonggak capaian kepemimpinan perempuan.

    Pertama, UU PKDRT membongkar dikotomi privat/personal dan publik, sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk melindungi semua orang dalam konteks apa pun untuk bebas dari kekerasan.

    Kedua, UU PKDRT mendesakkan perubahan perspektif hukum pidana untuk lebih berorientasi pada korban. Juga, UU PKDRT menjadi simpul gerakan sosial yang ditandai dengan dukungan dari beragam sektor dan pihak dalam advokasinya.

    “Karena itu, kemajuan-kemajuan dalam penanganan kasus serta upaya pencegahan KDRT perlu terus kita teguhkan sebagai agenda bersama gerakan sosial untuk Indonesia yang aman, adil dan bermartabat,” lanjutnya.

    Hasil kajian CATAHU dari 2001 hingga 2023 memperlihatkan sekurangnya terdapat 582,780 laporan kekerasan di ranah personal sejak UU ini disahkan.

    Angka ini terdiri 94 persen atau 491,067 kasus adalah kekerasan terhadap Istri (KTI) dan 3,56 persen atau 18.577 kasus kekerasan terhadap anak perempuan.

    Baca: Komnas Perempuan dorong pembentukan femisida watch

    Sementara itu, dari 3.709 kasus KTI yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan dari tahun 2019 hingga 2023, sebanyak 50 persen adalah KDRT psikologis, 31 persen kekerasan fisik, 16 persen penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya dan 3 persen kekerasan seksual.

    Dari jumlah tersebut, 222 kasus berkaitan dengan perebutan anak dan 309 kasus merupakan KDRT yang masih berlanjut meski pasangan telah bercerai.

    Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berakhir dengan putusnya ikatan perkawinan.

    Pola kekerasan yang terungkap dalam kajian ini menampilkan spektrum yang luas selain kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Pola-pola ini sering kali berkelindan dengan bentuk kekerasan lainnya, menciptakan jerat yang sulit diputus oleh para korban.

    Komnas Perempuan juga mencatat puncak KDRT pada kasus-kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan dan juga bunuh diri.

    Era digital turut memberikan dimensi baru dalam permasalahan KDRT dan tidak jarang justru memperburuk situasi dengan munculnya Kekerasan Berbasis Gender Siber.

    Pelaku KDRT memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk melanggengkan kontrol dan dominasi terhadap korban, bahkan setelah perpisahan.

    “Dalam perkawinan tidak tercatat, kondisi korban KDRT menjadi lebih buruk karena kerap diabaikan dari proses penanganan dan pemulihan sesuai UU PKDRT,” tambah Komisioner Theresia Iswarini.

  • Komnas Perempuan: Pergub Jakarta Izinkan Poligami Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Peraturan Gubernur Jakarta 2/2025 yang mengizinkan poligami bagi ASN di Daerah Khusus Jakarta sebagai kebijakan diskriminatif pada perempuan.

    Pergub 2/2025 yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan dan hak atas bagian penghasilan.

    Pergub ini merupakan pembaruan dari Keputusan Gubernur Nomor 27/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Komnas Perempuan menegaskan Polemik tentang Pergub Jakarta 2/2025 menunjukkan kembali urgensi perubahan UU Perkawinan yang telah berusia 50 tahun sejak disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1974.

    “Hal ini termasuk untuk memperketat pengaturan beristri lebih dari satu,“ demikian Komnas Perempuan dalam pernyataannya.

    Baca: Pergub Jakarta izinkan poligami dinilai kebijakan diskriminatif 

    Meski asas perkawinan di Indonesia bersifat monogami, UU Perkawinan memberikan peluang laki-laki untuk beristri lebih dari satu dengan berbagai syarat, ketentuan dan prosedur;

    Sejalan dengan UU Perkawinan, Komnas Perempuan menilai, Pergub Jakarta 2/2025 yang memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan alasan yang bersifat diskriminatif.

    “Yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan,“ imbuh pernyataan itu.

    Alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya bersifat subjektif, kerap mengacu pada konstruksi masyarakat patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

    Di mana peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan, dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri.

    Komnas Perempuan menegaskan, penilaian subjektif ini cenderung merugikan perempuan;

    Baca: Komnas Perempuan sebut setiap jam ada 3 Perempuan jadi korban kekerasan

    Ditambahkan, alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan.

    Sedangkan, Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.

    Dalam catatan Komnas Perempuan, poligami merupakan salah satu faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan

    Poligami juga merupakan salah satu bentuk kekerasan di dalam rumah tangga dan juga tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan:

    Perkawinan poligami kerap diawali dari perselingkuhan, yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.

    Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran;

    Baca: Femisida, Kekerasan yang sangat merendahkan martabat perempuan

    Dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan pada 2004, setengahnya adalah kasus kekerasan psikis.

    Sementara 16 persen adalah kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya.

    Sementara Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat 391.296 pengajuan perceraian pada tahun 2023.

    Sebanyak 701 di antaranya adalah dengan alasan poligami, 32.646 karena ditinggalkan salah satu pihak, dan 240.987 karena perselisihan terus-menerus.

    “Baik penelantaran maupun perselisihan terus-menerus ditengarai terkait dengan isu perselingkuhan dan praktik beristri lebih dari satu atau poligami,“ pungkas Komnas Perempuan.

  • Hari Pers Nasional: Komnas Perempuan Dorong Perlindungan untuk Jurnalis

    Hari Pers Nasional: Komnas Perempuan Dorong Perlindungan untuk Jurnalis

    7cloud.asia – Memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong terwujudnya ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja.

    Peringatan Hari Pers Nasional 2025 berlangsung di tengah krisis demokrasi yang ditandai dengan terancamnya kebebasan pers.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam catatan 2024-nya menemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024. Kasus kekerasan terbanyak adalah kekerasan fisik yakni sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.

    Di Hari Pers Nasional 2025, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).

    Komnas Perempuan juga mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

    Baca: Ketua DPR ajak masyarakat dukung eksistensi media yang independen

    Selain itu, Dewan Pers diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

    Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menegaskan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan.

    “Jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa ancaman,” ujarnya.

    Komnas Perempuan berharap kebebasan pers di Indonesia semakin kuat, seiring dengan hadirnya pelindungan yang komprehensif bagi jurnalis, khususnya perempuan.

    Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya.

     

    Baca: Bisnis media di Indonesia berada di persimpangan

    ”Situasi ini berdampak terhadap Kebebasan Pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” ujar Veryanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (9/2/2025).

    Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan, dalam menjalankan tugasnya.

    Selain ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan.

    Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku.

    “Jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk dalam penugasan di situasi konflik yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki, serta pembatasan jam kerja malam,” ujar Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan yang juga Ketua Sub Komisi Pemantauan.

    Baca: Konsekuensi pelemahan media terhadap kehidupan bernegara

  • Kecam Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Komnas Perempuan Tegaskan Kekerasan di Area Publik Tergolong Tinggi

    Kecam Kekerasan Seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Komnas Perempuan Tegaskan Kekerasan di Area Publik Tergolong Tinggi

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung.

    Peristiwa ini menegaskan kembali fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Meski kejadian serupa telah berulang di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sangat sedikit.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (12/4/2025), Komnas Perempuan menyebut, rasa takut oleh ancaman pelaku, rasa malu, dianggap membuka aib, hingga kekhawatiran akan kriminalisasi menjadi faktor utama yang menghambat pelaporan kasus kekerasan seksual.

    Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik tergolomh tinggi, yakni mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.

    Komnas Perempuan menyayangkan fakta ini, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya, terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.

    Baca: Dua tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Komnas Perempuan menyampaikan dukungan kepada korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, dan mengajak korban lain untuk melapor.

    Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya.

    ”Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjajaran yang segera mengambil tindakan disiplin,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan.

    Menanggapi kasus ini, Komnas Perempuan merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

    Komnas Perempuan juga mendorong RS Hasan Sadikin untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, sekecil apapun bentuknya, agar kejadian ini tidak terulang.

    Baca: Masukan mayarakat sipil soal aturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik.

    Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.

    Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ketat.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

    ”Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri,” lanjut Dahlia.

  • Komnas Perempuan Rekomendasikan Fasilitas Kesehatan Kembangkan Mekanisme Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Masing-masing

    Komnas Perempuan Rekomendasikan Fasilitas Kesehatan Kembangkan Mekanisme Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Masing-masing

    7cloud.asia – Komnas Perempuan menilai, kasus pemerkosaan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung tak dapat semata-mata dilihat sebagai tindak pidana murni yang terlepas dari profesi dan latar belakang pendidikan pelaku.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkotacom pada Sabtu (12/4/2025) Komnas Perempuan melihat terdapat penyalahgunaan keilmuan dan kekuasaan yang dimilikinya sebagai dokter untuk melakukan tindakan perkosaan tersebut.

    Oleh karena itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada organisasi profesi dokter, tenaga kesehatan lainnya, untuk mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga masing-masing.

    Dengan demikian, penyikapan terhadap tindakan pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat dicegah dan ditangani secara komprehensifi.

    Baca: Cerita para pendamping korban kekerasan seksual

    Dengan langkah ini, maka kasus kekerasan seksual di rumah sakit tidak disederhanakan sebagai tindakan pidana oleh “oknum” semata.

    “Mekanisme perlindungan dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual di fasilitas kesehatan dan organisasi profesi tenaga kesehatan perlu segera dikembangkan, untuk menjamin fasilitas kesehatan sebagai ruang aman bagi semua penggunanya,” ujar Komisioner Yuni Asriyanti.

    Dia menambahkan, mekanisme ini juga sebagai pelaksanaan sumpah dan etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” lanjut Komisioner Yuni Asriyanti.

    Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Baca: Dua tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Komnas Perempuan menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice, melalui perdamaian dan sejenisnya.

    Komnas Perempuan akan terus memantau proses hukum serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya sesuai amanat UU TPKS, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, serta hak untuk didampingi, dan hak untuk tidak disalahkan dan distigma.

    Layanan bagi korban harus bisa diakses dengan mudah, cepat, dan manusiawi,” tutup Yuni.

    “Oleh karenanya, layanan korban untuk pemenuhan hak-hak korban harus bisa diakses dengan mudah, cepat dan manusiawi,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.