Hari Pers Nasional: Komnas Perempuan Dorong Perlindungan untuk Jurnalis

Written by

in

7cloud.asia – Memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong terwujudnya ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja.

Peringatan Hari Pers Nasional 2025 berlangsung di tengah krisis demokrasi yang ditandai dengan terancamnya kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dalam catatan 2024-nya menemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024. Kasus kekerasan terbanyak adalah kekerasan fisik yakni sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.

Di Hari Pers Nasional 2025, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Komnas Perempuan juga mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Baca: Ketua DPR ajak masyarakat dukung eksistensi media yang independen

Selain itu, Dewan Pers diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menegaskan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagai bentuk kekerasan.

“Jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa ancaman,” ujarnya.

Komnas Perempuan berharap kebebasan pers di Indonesia semakin kuat, seiring dengan hadirnya pelindungan yang komprehensif bagi jurnalis, khususnya perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya.

 

Baca: Bisnis media di Indonesia berada di persimpangan

”Situasi ini berdampak terhadap Kebebasan Pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” ujar Veryanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (9/2/2025).

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan, dalam menjalankan tugasnya.

Selain ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi, Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk dalam penugasan di situasi konflik yang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki, serta pembatasan jam kerja malam,” ujar Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan yang juga Ketua Sub Komisi Pemantauan.

Baca: Konsekuensi pelemahan media terhadap kehidupan bernegara

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *