Tag: kpk

  • Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: KPK Diminta Pahami Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

    Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep: KPK Diminta Pahami Modus Gratifikasi Lewat Jalur Keluarga

    7cloud.asia – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, gratifikasi atau bukan.

    Pahala mengatakan, KPK akan memproses terlebih dahulu data serta keterangan yang disampaikan Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang ditumpanginya saat melancong ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu.

    Setelahnya, KPK akan menetapkan status penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.

    Pahala mengimbau agar tidak terlalu banyak spekulasi terlalu jauh. KPK akan menilai terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kaesang, apakah nebeng yang ia sebut itu termasuk ke dalam gratifikasi atau tidak.

    “KPK punya waktu maksimal 30 hari untuk menilai ini. tapi yang paling 3 sampai 4 hari selesai” ucapnya.

    Baca: KPK akan mintai konfirmasi pemberi tebengan untuk Kaesang

    KPK, ujar Pahala, akan memeriksa apakah pesawat tersebut milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang.

    ”Tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan. Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Pahala mengatakan KPK tidak pernah berkirim surat atau berkomunikasi dengan anak Jokowi itu untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

    “Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut Kedeputian Pencegahan. Jadi kami enggak pernah kirim surat untuk klarifikasi atau apapun itu,” kata Pahala.

    Pahala mengatakan Kaesang telah mengisi formulir penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur dan juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.

    Baca: Dugaan gratifikasi untuk Kaesang sudah disoal sejak 2,5 tahun silam

    “Prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” ujarnya.

    Sementara, menanggapi klarifikasi Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan bahwa gratifikasi secara teoritis maupun praksis dapat diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada si penyelenggara negara.

    “Sehingga jangan ada yang coba-coba menyesatkan logika bahwa gratifikasi harus diterima langsung oleh penyelenggara negara,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

    Menurut dia, salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarganya.

    “Harusnya KPK tidak asing dengan modus tersebut. Kita tentu masih ingat bahwa bukan pertama kalinya KPK melakukan pendalaman dari hubungan keluarga atas dugaan gratifikasi,” tuturnya.

    Praswad kemudian memberikan contoh, seperti kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang terbongkar karena gaya hidup mewah keluarganya.

    Keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradilan atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman yang sangat serius.

    Baca: Mengapa akun Fufufafa viral dan sejauh mana keterlibatan Gibran

    Artinya, kata Praswad, KPK sudah biasa melakukan proses penyidikan dengan pendekatan yang komprehensif atas dugaan gratifikasi.

    “Menjadi suatu keanehan ketika adanya perbedaan perlakuan terhadap keluarga Presiden,” ujar dia.

    KPK diminta melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas jet pribadi tersebut.

    “Apakah memang saat ini KPK sudah menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan? Hal ini tentu saja harus dibuktikan dengan kinerja KPK, bukan dengan retorika di media massa.”

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara (PN).

    Anak bungsu Presiden Jokowi ini memang tidak termasuk ke dalam penyelenggara negara atau pejabat, maka dia dilaporkan dugaan gratifikasi karena statusnya sebagai anak Jokowi.

    Sumber:Tempo.co

  • Kritik Lambannya Pengusutan Dugaan Gratifikasi Keluarga Jokowi, ICW Gelar Aksi Bertajuk ‘Timpuk Dinasti Mulyono’

    Kritik Lambannya Pengusutan Dugaan Gratifikasi Keluarga Jokowi, ICW Gelar Aksi Bertajuk ‘Timpuk Dinasti Mulyono’

    7cloud.asia – Prihatin dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal bertajuk Timpuk Dinasti Mulyono.

    Aksi simbolik Timpuk Dinasti Mulyono ini digelar di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin (30/9/2024).

    Dalam aksi Timpuk Dinasti Mulyono ini, sejumlah aktivis antikorupsi ICW memasang foto keluarga Jokowi di depan kantor KPK kemudian menimpukinya dengan cat hitam.

    Aksi ini sebagai bentuk protes ICW atas pelemahan KPK yang dilakukan Jokowi, sekaligus kritik terhadap loyonya KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi terhadap keluarga Presiden Jokowi, terutama kepada Kaesang Pangarep.

    Dilansir Tempo.co, peneliti ICW Seira Tamara Herlambang menyoroti penanganan kasus gratifikasi Kaesang berjalan lambat dan terkesan lempar-lemparan satu sama lain.

    Baca: KPK lempar tanggung jawab terkait dugaan gratifikasi kepada Kaesang

    Ada yang bilang bahwa seharusnya melaporkan, justru komisioner yang lain ada yang mengatakan tidak perlu melaporkan karena bukan penyelenggara publik dan karena Kaesang bukan sedang menyandang jabatan sebagai penyelenggara publik.

    “Kita bisa lihat bagaimana dari segi sikap di internal KPK sudah tidak satu suara menanggapi ini,” katanya.

    Ia mendesak agar KPK segera melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kaesang.

    ICW mengingatkan KPK bahwa kepercayaan publik juga akan menurun jika kasus-kasus yang ditangani hanya sebatas menjanjikan.

    “Segeralah panggil dan lakukan rangkaian penindakan dan pemeriksaan yang memang harus dilakukan,” tuturnya dikutip Tempo.co

    Baca: Soal gratifikasi Kaesang KPK diminta pahami modus gratifikasi lewat keluarga

    Dalam konteks yang lebih luas, Seira mengatakan September 2019 telah dicatat oleh sejarah sebagai pembunuhan KPK oleh Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.

    Seira menekankan perubahan Undang-Undang KPK pada 2019 yang menjadi awal mula kinerja pemberantasan korupsi merosot.

    “Independensi KPK tidak lagi ada, tidak lagi hadir pada 2019 pasca-revisi UU KPK dan semua ini adalah salah satu apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” ujarnya di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir Tempo.co.

    Implikasi atas Revisi undang-undang KPK
    Revisi undang-undang KPK semakin mengikis taji lembaga ini. Salah satunya penyadapan yang harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

    Baca: Gratifikasi untuk Kaesang sudah dilaporkan ke KPK sejak 2,5 tahun lalu

    Pembentukan Dewan Pengawas yang sebelumnya tidak ada dan justru tidak sinkron dengan konsep lembaga independen.

    Selain itu, pemberhentian pegawai KPK yang jumlahnya 57 orang melalui mekanisme TWK dinilai sangat mengada-ngada.

    Seira menyayangkan KPK malah sibuk dengan adanya konflik internal antara komisioner dan dewas.

    “Pimpinannya sendiri terkena kasus korupsi. Bagaimana hari ini kita disuguhkan bahwa KPK menurun OTT-nya, penindakannya, tapi lebih kemudian justifikasi yang diberikan fokus pada pencegahan, padahal kasus korupsinya juga tetap tinggi,” ujarnya.

  • KPK Tak Kunjung Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi Kaesang, Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Keluarga Jokowi

    KPK Tak Kunjung Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Gratifikasi Kaesang, Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Keluarga Jokowi

    7cloud.asia – Penanganan dugaan gratifikasi kepada bungsu Presiden Jokowi, berupa fasilitas pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep hingga kini belum menemukan kejelasan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan gratifikasi sejak pertama kali menerima laporan masyarakat pada Rabu, 28 Agustus 2024.

    Sebelumnya, telah muncul pro kontra dan sejumlah pihak mempertanyakan “pemberian” kepada Kaesang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.

    Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa KPK tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi ini walau Kaesang bukan penyelenggara negara.

    “Kita juga [tidak bisa] hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara. Ada keluarganya atau apa,” kata Nawawi, dikutip dari Kompas.

    Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengamini pernyataan Nawawi.

    “Gratifikasi, suap, atau pun jenis korupsi yang lain itu tidak hanya melibatkan si pelakunya saja, pejabat publiknya atau penyelenggara negaranya saja, tapi juga sering kali melibatkan orang-orang terdekatnya, entah itu rekan bisnis, keluarga, atau pun yang lain,” katanya.

    “Jadi, dalam hal ini kita tetap harus melihat bahwa dugaan gratifikasi ini juga bisa saja disampaikan melalui Kaesang, kalau memang itu benar-benar bisa dibuktikan.”

    Baca: KPK saling lempar tanggung jawab dalam kasus Kaesang

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, mengakui bahwa dalam UU Tipikor, memang tak diatur mengenai pemberian terhadap keluarga pejabat negara.

    Namun menurutnya, penegak hukum dapat memakai yurisprudensi, yaitu putusan hakim dalam kasus-kasus sebelumnya yang dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk memutus perkara serupa di kemudian hari.

    “Memang tidak diatur [di UU Tipikor], tapi ada di yurisprudensi MA. Misalnya, Putusan 77/K/Kr/1973,” katanya.

    Bisa jadi pintu masuk usut keluarga Jokowi
    Zaenur menyayangkan sikap KPK yang tidak tegas. Menurut mereka, dugaan gratifikasi Kaesang ini seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut keluarga Jokowi.

    “Apakah dari Kaesang ini bisa digunakan untuk mengusut keluarga Jokowi? Betul, seharusnya bisa,” tutur Zaenur dikutip dari BBC Indonesia.

    Ia pun mendesak KPK agar menyelidiki kasus ini lebih jauh, bukan sekadar menentukan status penerimaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi dari Indonesia ke AS.

    Zaenur kemudian membahas penelusuran warganet yang memunculkan dugaan Kaesang sudah beberapa kali menggunakan jet pribadi.

    Ia lantas menggarisbawahi bahwa merujuk pada UU Tipikor, gratifikasi itu seharusnya dilaporkan ke KPK dalam kurun 30 hari setelah diterima. Jika tidak, pihak terkait bakal ditindak pidana.

    Baca: Dalam kasus Kaesang KPK minta pahami modus suap lewat keluarga

    “[Dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang di beberapa kesempatan sebelumnya] sudah melewati waktu 30 hari. Inilah yang seharusnya diproses oleh KPK menggunakan jalur penindakan,” ucap Zaenur.

    “Harus dicari apa hubungan antara pemilik jet sebagai pemberi gratifikasi dengan Kaesang dan keluarganya sebagai penyelenggara negara.”

    Lebih jauh, Egi mengingatkan bahwa sudah ada pula masyarakat yang melayangkan laporan ke KPK mengenai dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Bobby Nasution.

    “Mana Bobby? Apakah sudah menyampaikan dugaan gratifikasinya seperti yang disebut-sebut? Itu juga permasalahan,” katanya.

    “Jadi bagi saya, harusnya ada satu dulu [kasus] yang terbongkar, paling tidak untuk bisa membuka dugaan-dugaan praktik lancung lainnya. Begitu pula terhadap atau apa yang dilakukan oleh keluarga Jokowi.”

    Bobby sendiri mengakui sudah mengetahui ihwal laporan terkait jet pribadi tersebut, tapi ia tak menjawab gamblang ketika ditanya sudah ada surat pemanggilan dari KPK atau belum.

    “Ya, saya sudah pastikan kemarin ya, saya sudah sampaikan, itu yang punya pesawatnya siapa. Emang ada pengusaha Medan. Emang dikaitkan dengan jabatan saya sebagai wali kota Medan,” kata Bobby, sebagaimana dikutip Detik.

    Baca: Nama Kaesang dikaitkan dengan gratifikasi sejak 2022

    Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa laporan masyarakat yang sudah masuk ke Direktorat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat (PLPM) KPK itu tetap akan ditindaklanjuti.

    Menurutnya, laporan masyarakat itu masuk ranah penelaahan, sementara keputusan Kaesang untuk melaporkan penggunaan jet itu masuk dalam ranah pencegahan.

    “Ini berkorelasi dengan laporan yang disampaikan di PLPM. Jadi, apakah nanti akan dipanggil pihak-pihak itu, ya tentunya masih berjalan, masih paralel berjalan dua-duanya. Pencegahan berjalan, penelaahan juga berjalan,” ucapnya.

    Sikap lamban KPK ini berbeda dengan saat KPK tangani kasus Rafael Alun lewat kasus yang menimpa anaknya, Dandy. Sehingga dipertanyakan sejumlah pihak.

    “Kemarin, Rafael Alun akhirnya ditelusuri dan ada dugaan gratifikasinya di situ, sementara kalau sekarang KPK tidak melakukan hal yang serupa terhadap Kaesang, terhadap Bobby, atau bahkan terhadap Jokowi itu sendiri.”

    Egi kian pesimistis mengingat pemerintahan Jokowi memang sudah melemahkan lembaga antirasuah itu melalui revisi UU KPK pada 2019.

    “Jadi, ini persoalannya saya rasa memang tidak ada keberanian dan KPK-nya sudah lemah untuk mampu melakukan itu,” katanya.

  • Terkait Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan Kriminalisasi Pimpinan KPK

    Terkait Kasus Alexander Marwata, IPW: Jangan Kriminalisasi Pimpinan KPK

    7cloud.asia – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak terpengaruh desakan pihak tertentu guna ​​​​​​mengkriminalisasi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

    “Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alexander Marwata,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

    Menurut dia, bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah.

    Teguh juga menyebutkan perkara Alexander Marwata ini berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal. Pertama, pertemuan dilakukan di gedung KPK.

    “Artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata dalam hal ini dia akan mendengar informasi dugaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto,” katanya.

    Kemudian pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alexander Marwata tetapi sebagai pimpinan KPK.

    “Selanjutnya pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh dua staf pengaduan,” kata Sugeng.

    Baca: KPK tak kunjung umumkan penyelidikan gratifikasi Kaesang

    Sugeng juga menambahkan saat pertemuan terjadi, Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait “flexing’.

    “IPW percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diperiksa penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024).

    Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu, Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan.

    “Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.

    Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

    “Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” katanya.

    Baca: KPK saling lempar tanggung jawab soal gratifikasi Kaesang

    Dilansir Tempo.co, Alexander Marwata mengungkap isi pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, pada 9 Maret 2024.

    “Eko melaporkan dugaan terjadinya suatu peristiwa pidana di Dirjen Bea Cukai, menyangkut kegiatan-kegiatan importasi emas, HP dan besi baja,” katanya.

    Alex mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tidak mau identitasnya terungkap. Alasannya kala itu status Eko adalah pelapor.

    “Lewat pintu belakang, karena dia sebagai pelapor, jadi, dia gak mau identitasnya itu terungkap,” katanya.

    Sebelum ke inti pembicaraan, mereka sempat berbasa-basi mengenai foto pesawat Eko. “Basa basi menyangkut ke flagship-nya yang bersangkutan,” katanya.

    “Ini soal foto pesawat, kalau enggak salah waktu itu, kan? ‘Oh, bukan, Pak. Itu bukan pesawat saya. Saya memang belajar menjadi pilot. Saya kebetulan kenal dengan Danlanud’.”

    Inti pertemuan itu, kata Alex, Eko Darmanto menyampaikan dugaan ada penyimpangan di Bea Cukai, sembari menyampaikan dokumen-dokumen dan lain sebagainya.

    “Di situ saya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan salah satu staf di akuntan forensik,” tuturnya.

    Pada akhir pertemuan di gedung KPK itu, Alex mengarahkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berkoordinasi dengan staf Dumas untuk pelaporan lebih lanjut.

    Alex mengatakan Dumas telah memproses laporan dugaan pidana yang disampaikan Eko.

    “Setelah pertemuan itu saya bilang, oh ya, selanjutnya silakan berkoordinasi dengan staf Dumas. Langsung saya forward ke Direktur Dumas, PLPN. Hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh Direktur PLPN ke pimpinan,” katanya.

  • Kritisi Terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, Koalisi Masyarakat Sipil: Basa-Basi Seleksi Capim KPK

    Kritisi Terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, Koalisi Masyarakat Sipil: Basa-Basi Seleksi Capim KPK

    7cloud.asia – Terpilihnya Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mendapat catatan kritis dari Koalisi Masyarakat Sipil.

    Setyo mendapat suara terbanyak menjadi Ketua KPK dengan perolehan 45 suara dari voting yang dilakukan Komisi III DPR pada Kamis (21/11/2024).

    Ia terpilih setelah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim dan cadewas KPK periode 2024-2029, sejak Senin (18/4/2024) hingga Kamis.

    Setyo akan memimpin KPK bersama Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (22/11/2024) Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, di tengah krisis integritas, sudah seharusnya Komisi III DPR memilih calon dengan rekam jejak sempurna untuk posisi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029.

    Dalam kondisi krisis seperti saat ini, dibutuhkan sosok berpihak pada agenda pembenahan kelembagaan KPK dan pemberantasan korupsi.

    “Faktanya, Komisi III DPR memilih calon dengan latar belakang bermasalah yang dekat dengan kepentingan politik,“ demikian Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa proses seleksi ini sudah cacat sejak awal.
    Pertama, Panitia Seleksi (Pansel) diduga kuat memilih calon yang memiliki kedekatan personal dengan Jokowi.

    Baca: Satu Dekade Kekuasaan Jokowi ditandai dengan runtuhnya demokrasi dan pemberantasan korupsi

    Hal itu dapat dibuktikan dari banyaknya nama yang secara rekam jejak dinilai cukup baik dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi justru dipenggal dalam proses seleksi awal.

    Pansel justru meloloskan nama-nama yang jelas-jelas memiliki rekam jejak buruk.

    Kedua, proses seleksi yang terkesan sekadar formalitas. Seleksi wawancara yang dilakukan oleh Pansel maupun Fit and Proper Test di Komisi III DPR tidak menggali lebih dalam kepada calon terkait

    Hal ini mulai dari tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan, harta kekayaan yang mengalami fluktuasi tidak wajar, nir integritas dan potensi benturan konflik kepentingan, hingga langkah konkrit dalam upaya membenahi kelembagaan KPK pasca Revisi UU KPK 2019.

    Padahal tanpa adanya perbaikan internal, KPK hanya jadi harimau yang kehilangan taringnya.

    Ketiga, Fit and Proper test yang justru menetapkan 5 (liima) calon sebagai Komisioner KPK 2024-2029 dengan rekam jejak buruk tanpa komitmen dalam memberantas korupsi.

    Salah satunya Johanis Tanak yang diduga melanggar kode etik karena pertemuan dengan Tersangka Kasus Suap Penangkapan Perkara di Mahkamah Agung yakni mantan Komisaris PT Wika Beton, Tbk., pada 28 Juli 2023.

    Selain itu, dalam paparannya saat Fit and Proper Test, Johanis Tanak menegaskan akan menghapus OTT KPK karena dianggap tidak sesuai dengan aturan KUHP yang berlaku.

    Baca: Pola buruk legislasi grusa-grusu ala Jokowi

    Koalisi menilai bahwa Johanis Tanak tidak mampu mengukur efektivitas dan persentase keberhasilan pemberantasan korupsi melalui OTT, atau niat menghapus OTT karena adanya transaksi politik dengan seseorang dan/atau kelompok tertentu sehingga menjadikan KPK sebagai lembaga yang mati suri dalam menjalankan mandatnya sebagai pemberantas korupsi.

    Lebih parahnya, Komisi III DPR bahkan memberikan apresiasi dan tepuk tangan meriah saat Johanis Tanak menjelaskan bahwa akan menghapuskan OTT KPK.

    Komposisi Komisioner KPK 2024-2029 pilihan Komisi III DPR yang didominasi oleh APH ini menjadi tantangan untuk mengaktifkan kembali fungsi trigger mechanism KPK.

    Semangat ini muncul ketika Kejaksaan dan Kepolisian dianggap belum cukup efektif dalam pemberantasan korupsi—faktanya, calon yang dipilih oleh DPR adalah mereka dengan rekam jejak Kejaksaan dan Kepolisian yang juga tidak efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi di lembaga sebelumnya.

    Bahkan, Kejaksaan dan Polri menjadi lembaga yang paling banyak melakukan korupsi.

    Meskipun Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia telah mengirimkan rekam jejak seluruh nama Capim dan Dewas yang sedang menjalankan Fit and Proper Test, sayangnya Komisi III DPR tidak mengindahkan rekam jejak tersebut.

    Baca: Satu dekade pemerintahan Jokowi jurang ketimpangan semakin melebar

    Padahal rekam jejak tersebut dapat menjadi indikator nilai apakah calon yang ada memiliki niat baik dalam pemberantasan korupsi atau tidak.

    Dalam prosesi akhir yang sangat politis ini, Komisi III DPR awalnya menjadikan rapat pemilihan/voting calon pimpinan KPK mendatang tertutup bagi publik.

    Namun akhirnya rapat dilakukan secara terbuka terbatas dan hanya memperbolehkan jurnalis yang masuk ke dalam ruang sidang untuk meliput.

    “Namun, elemen masyarakat sipil tidak diperbolehkan untuk melihat proses akhir seleksi ini,“ Koalisi Masyarakat Sipil mengakhiri pernyataannya.

  • Hari AntiKorupsi Sedunia: KPK Berada di Simpang Jalan

    Hari AntiKorupsi Sedunia: KPK Berada di Simpang Jalan

    7cloud.asia – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

    “Untuk itu, dalam kesempatan ini saya mengapresiasi KPK yang terus-menerus bekerja keras melalui berbagai program kerjanya, mulai dari pencegahan hingga penindakan, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” ungkap Menko Polkam Budi Gunawan saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Budi menjelaskan dalam konteks korupsi, penekanan utama Asta Cita adalah pencegahan yang diikuti oleh penindakan sebagai pendukung yang kuat bagi pemberantasan korupsi.

    Pada berbagai kesempatan, ujarnya, Presiden juga memerintahkan kepada para penegak hukum untuk memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

    “Jika korupsi dapat diberantas, ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih pesat karena anggaran dan investasi akan lebih efektif, menciptakan iklim bisnis yang sehat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta investor,” terangnya.

    Oleh karenanya, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Kemenko Polkam bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, terhitung tanggal 4 November 2024, telah membentuk Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

    “Desk ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan sinergi antarlembaga penegak hukum dan kementerian terkait berjalan efektif,” terangnya.

    Melalui peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Budi mengajak bersama-sama untuk gelorakan terus pentingnya perbaikan sistem sebagai upaya pencegahan untuk memberantas korupsi.

    Menko Polkam juga menambahkan bahwa KPK sebagai institusi penegak hukum tidak dapat melakukan pekerjaannya secara mandiri karena perjuangan pemberantasan korupsi di negara ini merupakan tanggung jawab bersama.

    Oleh karenanya, lanjut Budi, KPK harus terus kita dukung dan kuatkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbaikan tata kelola.

    “Sinergi yang baik antarlembaga penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta masyarakat merupakan langkah terbaik dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

     

  • Ketua DPP PDI Perjuangan Ingatkan KPK Agar Tak Mudah Diintervensi Siapapun

    Ketua DPP PDI Perjuangan Ingatkan KPK Agar Tak Mudah Diintervensi Siapapun

    7cloud.asia – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah berharap KPK bisa bertindak proporsional dan menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapa pun agar negara hukum bisa dijaga.

    “Terhadap sanksi sejumlah pihak tentang tindakan KPK memutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada intervensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK agar maruah KPK terjaga dengan baik,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2024)

    Said menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    Sepanjang pengetahuan Said sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan, Megawati tidak campur tangan dalam hal-hal seperti ini sehingga ia meminta agar semua pihak tidak berspekulasi.

    Baca: Hasto mengatakan dipenjara adalah risiko perjuangan

    “Kami tidak perlu berspekulasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ibu Ketua Umum,” ucap Said.

    Dalam rilisnya, dia meminta penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK terkait dengan kasus Harun Masiku tidak dibingkai melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini.

    Hasto, lanjut dia, sudah menyatakan bahwa akan patuh pada hukum dan telah dibuktikan selama ini dengan senantiasa patuh tiap kali KPK melakukan pemanggilan.

    Oleh karena itu, dia berharap tidak ada pihak yang menggiring opini lebih maju dari proses hukum karena NKRI dijaga atas dasar hukum, bukan kekuasaan dan pengadilan opini.

    Baca: Politisasi hukum di balik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

    Apabila dalam kehidupan berbangsa terus gaduh dan berpolemik secara tidak proporsional, menurut dia, urusan hukum bisa diutak-atik dan terdapat ketidakpastian hukum, yang akan dipersepsikan negatif oleh rakyat dan pelaku pasar.

    Padahal, lanjut Said, Indonesia menghadapi situasi ekonomi yang tidak mudah ke depan di tengah masyarakat kelas menengah yang merosot dan terjadi sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Pasar, sambung dia, menunggu arah kebijakan ekonomi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya tentang kebijakan ekonomi.

    “Berikan suasana yang kondusif, ada kepastian hukum agar Pemerintah bisa bekerja dengan baik,” ucap dia.

  • Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK, Angkanya Diperkirakan Capai Triliunan

    Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK, Angkanya Diperkirakan Capai Triliunan

    7cloud.asia – Setelah lama ditunggu-tunggu, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, akhirnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, pelaporan LHKPN ini adalah bentuk tanggung jawab atas posisi strategis yang diemban Raffi Ahmad.

    Harta kekayaan Raffi Ahmad disebut-sebut mencapai angka triliunan rupiah, saat ini KPK sedang melakukan verifikasi untuk memastikan semua aset yang dimiliki tercatat secara transparan.

    Pelaporan LHKPN oleh Raffi Ahmad ini sekaligus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi untuk memastikan semua aset sudah dimasukkan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antaranews.com, Rabu (8/1/2025).

    Pelaporan ini sekaligus membuka peluang bagi publik untuk mengetahui seberapa besar aset yang dimiliki Raffi Ahmad secara resmi.

    Langkah ini juga menjadi sorotan publik sebagai bentuk transparansi yang jarang dilakukan oleh selebriti di Indonesia.

    Baca: Proyek Raffi Ahmad di Gunung Kidul tuai penolakan

    Anda dapat mengecek LHKPN pejabat negara seperti Raffi Ahmad, melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka situs dan klik menu e-Announcement.
    2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga yang ingin Anda cari.
    3. Lihat total harta kekayaan yang dilaporkan beserta tanggalnya. Untuk rincian harta, klik tombol hijau untuk mengunduh file PDF.
    4. Masyarakat juga bisa membandingkan laporan harta tahun ini dengan tahun sebelumnya melalui tombol biru. Jika ada ketidaksesuaian, laporan dapat dikirimkan dengan bukti pendukung melalui tombol merah.

    Karier Raffi Ahmad
    Tudingan miring sudah lama diarahkan ke Raffi Ahmad yang telah lama dikenal sebagai salah satu selebriti paling sukses di Indonesia.

    Banyak kalangan menduga kekayaan dan perkembangan bisnisnya yang tergolong tumbuh sangat cepat adalah sarana cuci uang. Dugaan ini semakin kuat, karena Raffi dikenal dengan anak-anak Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Namun, semua ini ditepis Raffi yang memmulai karirnya sebagai presenter dan aktor, sebelum merambah dunia bisnis.

    Baca: Gratifikasi Kaesang bisa jadi pintu masuk usut dugaan korupsi Jokowi

    Dengan berbagai usaha yang dimiliki, seperti produk makanan, rumah produksi, hingga kepemilikan klub sepak bola, Raffi telah membangun imperium bisnis yang mengukuhkan statusnya sebagai public figure berpengaruh.

    Pada tahun 2024, Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    Jabatan ini menggarisbawahi perannya sebagai tokoh inspiratif yang tidak hanya berprestasi di dunia hiburan tetapi juga memiliki pengaruh dalam pembangunan generasi muda.

    Penunjukan tersebut memposisikan Raffi sebagai salah satu figur penting dalam Kabinet Merah Putih. Sebagai pejabat publik, ia diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya melalui LHKPN, langkah yang akhirnya ia lakukan pada Januari 2025.

    Pelaporan LHKPN oleh Raffi Ahmad menjadi sorotan karena total kekayaan yang dilaporkan mencapai angka fantastis.

    KPK saat ini melakukan verifikasi untuk memastikan semua aset yang dimiliki Raffi tercatat secara lengkap. Verifikasi ini mencakup pengecekan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.

    Baca: Gratifikasi Kaesang sudah disoal sejak 2022

    Menurut Budi Prasetyo, anggota Juru Bicara KPK, pelaporan LHKPN adalah langkah transparansi yang penting untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik.

    LHKPN sebagai instrumen pencegahan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya.

    Proses verifikasi ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pejabat tradisional, tetapi juga figur publik yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan.

    Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tata kelola yang baik di semua sektor.

    Meskipun rincian pastinya belum diumumkan, laporan awal menyebutkan bahwa kekayaan Raffi Ahmad ditaksir mencapai angka triliunan rupiah.

    Sumber kekayaannya berasal dari berbagai bidang, mulai dari pendapatan di dunia hiburan hingga investasi bisnis.

    Beberapa aset yang dilaporkan meliputi properti di lokasi strategis, mobil mewah, serta saham di beberapa perusahaan besar.

    Dalam beberapa kesempatan, Raffi juga menunjukkan gaya hidup mewah yang mencerminkan keberhasilannya sebagai pengusaha dan selebriti.

  • Masyarakat Sipil dan Mantan Ketua KPK Dorong KPK Periksa Jokowi Terkait Publikasi OCCRP

    Masyarakat Sipil dan Mantan Ketua KPK Dorong KPK Periksa Jokowi Terkait Publikasi OCCRP

    7cloud.asia – Masuknya nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar pemimpin terkorup dunia versi OCCRP, berbuntut desakan agar KPK segara memeriksa Presiden ke-7 RI tersebut.

    Desakan ini antara lain datang dari Aktivis dari Gerakan NURANI ’98 yang mendatangi gedung KPK pada Selasa (7/1/2025) seperti dipantau dari akun YouTube wartakota.live.

    Para aktivis Gerakan NURANI ’98 seperti Ubaidillah Badrun, Ray Rangkuti dan lain-lain datang dengan membawa data terkait laporan OCCRP yang menyatakan Jokowi masuk dalam daftar nominasi koruptor dunia.

    Dalam pernyataan pers usai membuat laporan pengaduan masyarakat di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, mereka mendesak KPK segera mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Jokowi.

    Desakan serupa juga disampaikan oleh Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora, dan mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad.

    Abraham Samad mendesak KPK untuk segera menanggapi berbagai desakan masyarakat yang meminta lembaga antirasuah itu untuk segera memeriksa Jokowi dan keluarganya.

    Baca: Senjakala menanti saat Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup

    Menurutnya, jika KPK abai dan tak memberi perhatian pada hal tersebut, maka tanggapan publik soal pimpinan KPK yang dipimpin Setyo Budiyanto adalah ‘orang-orang’ Jokowi memang benar adanya.

    “Karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak, maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025).

    Sementara Putu menyebut KPK perlu melakukan penyelidikan secara transparan atas berbagai laporan masyarakat terkait Jokowi setelah Presiden ke-7 RI itu masuk daftar pemimpin terkorup dunia 2024 versi OCCRP.

    Termasuk laporan-laporan sebelumnya yang menyeret Jokowi dan keluarganya. Putu meminta KPK tak tebang pilih dalam menangani kasus atau menindaklanjuti laporan.

    “Di tengah sorotan publik nasional dan sekarang juga sorotan internasional, KPK mesti menjawab dengan sungguh-sungguh menyelidiki kasus yang dilaporkan masyarakat dan memilih prioritas pada yang semestinya diungkap tanpa tebang pilih,” urai Putu, Kamis.

    Ia menambahkan, publikasi OCCRP merupakan penilaian korupsi berdasarkan persepsi masyarakat. Hal itu, kata dia, berbeda dari pembuktian ukum melalui pengadilan.

    Baca: Alasan mengapa Jokowi masuk daftar pemimpin terkorup

    Desakan agar KPK menindaklanjuti pengumuman OCCRP juga dilontarkan politikus PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira yang mengatakan masuknya Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia menjadi preseden buruk bagi kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

    “Seharusnya predikat sebagai pemimpin terkorup ini diikuti oleh lembaga penegak hukum di negeri ini untuk menyelidiki Jokowi,” kata Andreas, Kamis (2/1/2025).

    “Karena ini sangat memalukan kita sebagai bangsa dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia,” imbuhnya.

    Menanggapi desakan untuk memeriksa Jokowi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan upaya pemeriksaan terhadap Jokowi bisa saja terjadi apabila ada kasus yang sudah mencapai tahap penyidikan.

    Untuk saat ini, kata Asep, belum ada perkara yang diduga melibatkan Jokowi yang sampai di tahap itu. Bahkan, di tahap penyelidikan juga belum.

    Baca: Tipe korupsi yang dilakukan Jokowi

    “Penyidikan baru dilakukan dengan upaya-upaya paksa, seperti memanggil, menggeledah, menyita, atau memeriksa orang untuk menemukan tersangkanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Asep menjelaskan, sebuah kasus dapat naik ke tahap penyidikan melalui proses yang berjenjang.

    Dimulai dari laporan masyarakat dan hasil audit dari BPK atau BPKP, laporan tersebut ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    Selanjutnya, jika ditemukan indikasi peristiwa tindak pidana korupsi, kasus akan naik ke tahap penyelidikan.

    Kemudian, melalui pengumpulan dua alat bukti yang cukup, kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan keputusan rapat gelar perkara atau ekspose.

    “Kalau ada laporannya, tentunya secara berjenjang akan ditindaklanjuti. Tunggu saja laporannya,” kata Asep.

  • Menguak Kejanggalan Penanganan Kasus Suap Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto

    Menguak Kejanggalan Penanganan Kasus Suap Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto

    7cloud.asia – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (13/1/2025) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Hasto diperiksa selama 3,5 jam mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, KPK tidak menahan Hasto Kristiyanto.

    Hal ini menuai tanda-tanya publik, adakah lobi politik di balik penanganan kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU ini?

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Adapun, kasus suap Harun Masiku kepada komisioner KPU, Wawan Setiawan sudah diputus sekitar empat tahun lalu. Harun Masiku hingga saat ini masih buron.

    Baca: Hasto Kristiyanto sebut kriminalisasi adalah risiko perjuangan dalam menyuarakan kebenaran

    Pada 2023 KPK kembali menerbitkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. KPK kemudian melakukan sejumlah tindakan, termasuk penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto pada pekan lalu.

    Penggeledahan rumah Hasto ini dilakukan dengan mengerahkan personel yang cukup banyak, tetapi hanya menyita sebuah flashdisk dan notes berlambang PDI Perjuangan.

    Tak heran, jika publik bertanya-tanya apa maksud KPK di balik tindakan ini. Publik mencium aroma politik di balik penanganan kasus suap Harun Masiku ini.

    Penyidik KPK menyatakan, Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Baca: Ada upaya menggeser Hasto Kristiyanto dari Sekjen PDI Perjuangan

    Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR Maria Lestari.

    Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.

    “Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah kabar yang menyebut Hasto Kristiyanto belum ditahan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden Prabowo Subianto.

    “Justru saya tidak mendengar soal kabar itu ya, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita-berita saja,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).