Tag: masyarakat adat

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: Pengakuan Wilayah Adat Penting untuk Pelestarian Lingkungan di Indonesia

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: Pengakuan Wilayah Adat Penting untuk Pelestarian Lingkungan di Indonesia

    7cloud.asia – Dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 Agustus 2024, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali menyoroti kondisi pengakuan wilayah adat di Indonesia.

    Tema peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia tahun ini adalah Masyarakat Adat: Inovasi dan Kearifan Lokal, menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

    Hingga Agustus 2024, BRWA telah meregistrasi sebanyak 1.499 wilayah adat dengan total luas mencapai 30,1 juta hektar yang tersebar di 32 provinsi dan 166 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Dari total wilayah adat yang teregistrasi, 7.598.135 hektare yang tercatat, 17.681.859 hektare dalam status registrasi, 3.017.771 hektare dalam proses verifikasi, dan 1.810.750 hektar yang telah tersertifikasi BRWA.

    Sementara status pengakuan resmi dari pemerintah daerah terhadap wilayah adat masih sangat minim.

    Baca Juga: DPD AMAN Bangun Sekolah Adat untuk Lestarikan Budaya Suku Rejang

    Hingga saat ini baru 4.850.689 hektare dari 284 peta yang telah diakui sebagai
    wilayah adat melalui produk hukum daerah.

    Dalam hal penetapan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencatat bahwa dari potensi hutan adat seluas 23,2 juta hektar yang ada, hingga saat ini baru seluas 265.250 hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Sabtu (10/8/2024) AMAN menilai kebijakan di sektor pertanahan masih menunjukkan masalah serius.

    Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat.

    Dari berbagai wilayah komunitas dan pengurus AMAN melaporkan bahwa Peraturan ini telah mulai dilksanakan dan telah menimbulkan keresahan.

    Baca Juga: Hutan Adat Terancam, Tokoh Masyarakat Adat Tabi Papua Mengadu ke KSP

    Situasi ini menunjukkan bahwa diperlukan ruang untuk membuka kembali Peraturan ini dan membuka kemungkinan pada upaya perubahan.

    Situasi ini menunjukkan bahwa upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
    masyarakat adat masih belum maksimal.

    Belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) menyebabkan proses pengakuan wilayah adat masih terjebak dalam regulasi sektoral yang tidak memberikan kejelasan dan jaminan hak-hak masyarakat adat.

    Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, kembali menegaskan pentingnya pengesahan UU Masyarakat Adat untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

    Baca Juga: Harapan Penyelamatan Hutan Adat Suku Awyu di Balik Tagar All Eyes on Papua

    “Kami menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,“ tegas Rukka.

    Kepala BRWA, Kasmita Widodo, juga menggarisbawahi bahwa Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan terobosan dalam mempermudah proses pengakuan wilayah adat dan mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menghambat proses tersebut.

    Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan wilayah adat dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat di Indonesia.

    Hanya dengan pengakuan yang memadai, inovasi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat dapat berkontribusi penuh dalam pembangunan nasional dan pelestarian lingkungan.

     

     

  • Rapor Merah 10 Tahun Jokowi: Ingkar Semua Janji kepada Masyarakat Adat

    Rapor Merah 10 Tahun Jokowi: Ingkar Semua Janji kepada Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Masyarakat Adat merasa tertipu dengan janji-janji yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama sepuluh tahun dia memimpin republik ini.

    Masyarakat Adat menilai komitmen yang disampaikan di awal pemerintahan Jokowi yang tercantum dalam Nawacita, hanya janji-janji belaka.

    Demikian Abdon Nababan dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat merespon pidato Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.

    “Tidak ada satu pun frasa “Masyarakat Adat” dalam pidato itu. Pidato itu hanya berisi klaim-klaim angka keberhasilan pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, bendungan dan jaringan irigasi,” ujar Abdon Nababan dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/8/2024).

    Jokowi. lanjutnya, juga mengklaim pembangunan smelter dan industri pengolahan untuk nikel, bauksit, dan tembaga sebagai keberhasilan padahal nyata-nyata mengakibatkan kerusakan lingkungan.

    Baca: Komisi VII DPR nilai transisi energi hijau berjalan lambat

    Sayangnya lagi, seluruh klaim keberhasilan di dalam pidato tersebut dibangun di atas perampasan dan penggusuran wilayah masyarakat adat.

    “Data AMAN hingga Mei 2024 menunjukkan bahwa sepanjang rezim pemerintahan Jokowi berkuasa, telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 11,07 juta hektar, 687 konflik Masyarakat Adat yang mengakibatkan 925 orang dikriminalisasi,” kata Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

    Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, dalam sepuluh tahun terakhir, politik hukum Masyarakat Adat semakin memburuk.

    Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja, KUHP, revisi UU IKN, UU KSDAHE, dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam mengandung unsur-unsur “penyangkalan” yang kuat terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    Political will pemerintahan sangat rendah. Negara masih terus menerus
    mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan
    menindas.

    Baca: Pertahankan hutan adatnya, tetua adat Toba justru divonis 2 tahun penjara

    ”Semua ini tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan Masyarakat Adat, Bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan Masyarakat Adat,” papar Rukka.

    Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo menyoroti pengakuan wilayah adat yang baru mencapai 16 persen dari 30,1 juta hektar peta wilayah adat yang teregistrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

    ”Sedangkan pengakuan hutan adat baru mencapai 8 persen dari 3,4 juta hektar potensi hutan adat dari wilayah adat yang telah ditetapkan pengakuannya oleh Pemerintah Daerah,” tambahnya.

    Hingga penghujung kepemimpinannya, belum ada legacy baik yang ditinggalkan Jokowi bagi Masyarakat Adat. Padahal, 10 tahun lalu, demi meraup suara Masyarakat Adat, Jokowi berjanji akan mendukung Masyarakat Adat.

    Baca: Hutan adat suku Tabi Papua juga terancam

    Abdon lantas memaparkan, perjumpaan AMAN dengan calon Presiden Jokowi di tahun 2014 menorehkan 6 janji Nawacita Jokowi-JK untuk Masyarakat Adat.

    AMAN dan jaringan pendukung lantas bekerja secara sukarela menggalang suara demi terpilihnya Jokowi.

    ”Paling sedikit 12 juta suara kami sumbangkan untuk kemenangan Jokowi-JK. Setelah kemenangan, saya mewakili AMAN menerima obor relawan dari Surya Paloh
    dalam satu upacara di Kemayoran,” kata Abdon Nababan.

    Janji tinggal janji. Janji Nawacita hanya tipuan. Jokowi 10 tahun berkuasa tak satu pun janjinya dipenuhi.

    “Jangankan berterimakasih dan minta maaf bahkan satu kata Masyarakat Adat pun tidak disebutkan di Pidato Kenegaraan terakhirnya pagi tadi,” pungkas Abdon Nababan.

     

  • Upaya Konservasi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Justru Terancam oleh Kebijakan Pemerintah

    Upaya Konservasi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Justru Terancam oleh Kebijakan Pemerintah

    7cloud.asia – Di balik gempitanya wisata alam di Danau Tamblingan Bedugul, Bali tersimpan perjuangan dan upaya konservasi yang dilakukan masyarakat adat Dalem Tamblingan.

    Berbicara di acara diskusi bertajuk “Peace with Nature: Konservasi Berbasis HAM Masyarakat Adat untuk Perlindungan Ragam Hayati dan Ketahanan Iklim” yang diikuti secara daring pada Sabtu (19/10/2024), salah seorang tokoh masyarakat adat Dalem Tamblingan, Putu Ardana mengisahkan perjuangan mereka.

    Keberadaan masyarakat adat Dalem Tamblingan dengan sistem adatnya telah terdokumentasikan dalam Prasasti Tamblingan Pura Endek yang dibuat pada tahun 844 Saka atau sejak abad ke-10 Masehi.

    Prasasti ini menyebutkan penduduk di sekitar Danau Tamblingan sebagai Anak Banwa Tamblingan. Hingga saat ini ada sepuluh kelompok prasasti yang berhasil ditemukan dan menjadi bukti eksistensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Alas Mertajati.

    Berbagai aturan adat untuk melindungi Alas Mertajati juga tercatat dalam Prasasti Gobleg Pura Batur B dan Tamblingan Pura Endek IV, yang di antaranya mengatur waktu penebangan hutan dan perburuan binatang di hutan.

    Sistem yang dibangun Masyarakat Adat Dalem Tamblingan telah memetakan Alas Mertajati sebagai daerah konservasi. Kemudian daerah lainnya sebagai area pertanian dan pemukiman.

    “Dengan sistem ini, masyarakat adat Dalem Tamblingan memenuhi kebutuhannya dan secara tidak langsung menjaga kelestarian sumber air bagi daerah di sekitarnya,” papar Putu Ardana.

    Namun, upaya konservasi ini justru terancam oleh kebijakan pemerintah lewat
    pemberian izin kepada pihak swasta untuk mengembangkan Alas Mertajati menjadi Taman Wisata Alam.

    Kebijakan ini sedikit demi sedikit mengubah wajah tanah ulayat menjadi area komersil sehingga merusak alam yang bagi warga setempat adalah bagian yang tak terpisahkan dalam budaya dan kepercayaan mereka.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

     

    Kedatangan investor-investor itu mengusik tatanan yang telah berlangsung ratusan tahun. Putu mengisahkan bagaimana investor berniat mengeksplore keindahan alam Danau Tamblingan tanpa mengindahkan keberadaan masyarakat adat dengan segala budayanya.

    Ada yang pernah mau membuat kereta gantung di atas danau, di atas pura-pura kita. Kemudian membuat restoran apung di danau, ada yang mau buat villa dan sebagainya.

    “Bahkan ada yang ingin menjadikan ritual agama kami, menjadi atraksi wisata,” kata Putu Ardana.

    Dia menambahkan, masyarakat menolak rencana tersebut demi menjaga kelestarian hutan mereka. Itu hutan, ujarnya kalau ada kegiatan manusia dalam hutan akan mengganggu dan mengancam habitat di sana.

    Masyarakat adat tegas menolak pihak asing merusak lahan mereka dengan iming-iming kesejahteraan. Setidaknya ada tiga program yang batal dibangun karena penolakan warga.

    “Ada investor yang mengiming-imingi, membuat kegiatan di sana [hutan], nanti masyarakat mendapat pekerjaan, penghasilan. Tapi itu konyol, kami sebagai masyarakat pertanian di sini, kalau tidak ada hutan yang menyangga, mengaliri air, sulit nanti,” imbuh Putu.

    Merespons berbagai tantangan dan dinamika yang menggerus hak ulayat juga adat istiadat Tamblingan, para pemimpin adat dari keempat desa itu akhirnya bersepakat membentuk Tim 9.

    Dilansir projectmultatuli.com, pembentukan Tim 9 ini juga memudahkan warga untuk membangun sikap bersama menolak rencana pembangunan yang berpotensi merusak Alas Mertajati.

    Baca: Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Dibui 2 Tahun karena pertahankan hutan adatnya

     

    Termasuk ketika PT Sekarmas Nusantara, perusahaan yang bergerak di industri pariwisata dan hiburan, meminta warga untuk mendukung para investor dengan membawa surat langsung dari Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.

    Kala itu, perusahaan berencana membangun resor rumah-rumah pohon di Alas Mertajati.

    Demi melanjutkan perjuangan lintas-generasi, pada Oktober 2020, Tim 9 bersama tetua adat lainnya membentuk Baga Raksa Alas Mertajati (Brasti), organisasi serupa yang ditujukan untuk generasi muda.

    “Brasti ini organisasi yang kita anggap lebih modern, organisasi yang kita siapkan untuk menghadapi dinamika zaman, menghadapi modernitas, menghadapi kapitalisme yang kebablasan,” kata Putu Ardana, yang ditunjuk menjadi ketua Tim 9.

    Selain banyaknya izin “pembangunan” di kawasan Alas Mertajati, pembalakan liar juga sempat terjadi. Pada 2015, masyarakat sekitar sempat melakukan penjagaan saat tengah malam, waktu yang diduga pembalakan kerap terjadi.

    Patroli juga melibatkan Kantor Kepolisian Kecamatan Banjar. Mereka berjaga di jalur keluar masuk hutan.

    “Begitu dapat informasi, kita jagalah dan ketangkep lah satu truk penuh dengan kayu, ada empat orang di sana, 2 masyarakat biasa dan 2 orang BKSDA. Saya engga mengatakan orang BKSDA pencurinya, tapi faktanya itulah,” kata Putu Ardana, salah satu tokoh adat Tamblingan.

    Warga menuntut agar kasus diselesaikan secara hukum tetapi bupati berkeinginan lain.

    Baca: Kelestarian hutan adat masyarakat Tabi terancam

    “Mau dicari jalan tengah, tetapi tetap tidak ketemu karena kita tetap nuntut, ya, harus diselesaikan secara hukum. Tetapi yang terjadi kasus itu tidak ada kelanjutannya dan Kapolsek yang membantu kami dimutasi,” kata Putu Ardana.

    Negara Merenggut Hak, Merampas Alam
    Perubahan kawasan Alas Mertajati menjadi TWA turut memudarkan generasi penerus Masyarakat Adat Dalem Tamblingan mengenal hutan dan danau mereka.

    “Kenapa generasi yang lebih muda banyak yang kurang merasa memiliki hutan, karena untuk masuk hutan saja harus perlu Simaksi, Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi. Kalo nggak bawa Simaksi, nanti ditangkap,” ungkap Putu masygul.

    BKSDA membagi area TWA dalam beberapa blok, yaitu blok perlindungan, blok publik, blok religi, blok pemanfaatan, dan blok khusus. “Blok khusus itu objek vital negara kayak listrik atau pembangkit tenaga gas.

    BKSDA mengklaim penetapan Alas Mertajati sebagai TWA ikut mengacu pada aturan yang dibuat Belanda.

    “Itu sejak zaman Belanda, jadi memang oleh pemerintah Belanda sudah ditetapkan menjadi kawasan konservasi dan kalau pemerintah Belanda sudah menetapkan, berarti raja-raja Bali sudah setuju,” kata Sumarsono.

    Bukan hanya itu, kendati ditetapkan sebagai wilayah konservasi tetapi nyatanya pengelolaan dan pembangunan oleh swasta masih diizinkan. Sumarsono menyebut izin kepada swasta itu diberikan hanya pada blok pemanfaatan.

    Jauh sebelum Belanda hadir, masyarakat adat telah menetapkan kawasan Alas Mertajati sebagai area konservasi.

    Hal ini terdokumentasikan dalam Prasasti Buyan Sanding Tamblingan yang menuturkan kebijakan tentang pembatasan pengambilan flora dan fauna di hutan, serta pemanfaatan lahan dan air untuk pertanian.

  • BRIN Dorong DPR Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    BRIN Dorong DPR Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Sejumlah kalangan menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat harus segera disahkan sebagai cara untuk menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat beragam suku di Indonesia.

    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) mendorong kajian komprehensif terkait masalah masyarakat adat di Indonesia.

    Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Emilia Yustiningrum mengatakan, beberapa Kongres Masyarakat Adat menunjukkan adanya keprihatinan terhadap kondisi masyarakat adat di Indonesia.

    Muncul keresahan sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat adat, seperti pengambilalihan oleh pemerintah dan pihak pemodal terhadap tanah dan hutan yang dianggap milik mereka 

    Masyarakat adat juga sulit mendapatkan pengakuan walaupun telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan agar hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan juga dapat dilindungi dan terpenuhi.

    “Mereka sering dianggap sebagai kelompok rentan karena cara hidupnya yang berbeda dengan kelaziman modern,” tuturnya seperti dilansir di laman resmi brin.go.id.

    Baca: Upaya konservasi mandiri masyarakat adat Dalem Tamblingan Bali

    Sementara, lanjutnya, hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Ini masih berupa norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat, peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi.

    Dalam perkembangan konsep ketatanegaraan formal, jelas Emilia, hukum adat sebagai bagian dari hukum positif belum dianggap sebagai sumber hukum perundang-undangan secara formal.

    “Eksistensi hukum adat dalam pengaturan perundang-undangan hanya merupakan pengakuan formal,“ ujarnya.

    Emilia menambahkan, banyak faktor yang memengaruhi perkembangan hukum adat, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kondisi alam, agama, dan yang lainnya.

    Hal tersebut menyebabkan pemahaman masyarakat tentang hukum adat saat ini menjadi sangat bias.

    “Hukum adat sebagai realitas hukum serta sebagai bahan hukum asli Indonesia seharusnya menjadi material bagi terbentuknya hukum nasional Indonesia,” tegas Emilia.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

    Di era dunia modern yang semakin kompleks, keberadaan masyarakat adat tak dapat dipisahkan dari situasi kontemporer yang melibatkan aspek-aspek non yuridis dan politis, seperti identitas keagamaan dan sistem ekonomi alternatif.

    Karena itulah, BRIN menggelar workshop Ekspedisi Masyarakat Hukum Adat Nusantara digelar pada Kamis (17/10/2024), di Gedung Widya Graha lantai 1, BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.

    Workshop ini membahas empat hal utama. Yaitu eksistensi masyarakat hukum adat yang meliputi, sejarah, struktur sosial dan kepemimpinan; isu-isu kritis dan tantangan masyarakat hukum adat;

    Juga dikaji pengakuan dan perlindungan hak-hak adat; serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat.

    Emilia mengatakan, masyarakat adat memiliki karakter lokal dan tradisional yang mengandung nilai-nilai sakral, budaya, spiritual, dan peraturan bersama (tidak tertulis) yang disepakati oleh komunitasnya.

    Mereka seharusnya mempunyai hukum adat yang menjadi sebuah sistem hukum yang diakui secara resmi oleh negara. Tujuannya, untuk mengatur perilaku dalam kehidupan masyarakat berdasarkan adat-istiadat atau kebiasaan mereka.

    Baca: Pertahankan hutan adatnya, tetua adat Toba justru divonis 2 tahun penjara

    Untuk melindungi dan memberikan pengakuan secara utuh hak-hak masyarakat adat, perlu adanya undang-undang khusus. Saat ini, RUU masyarakat hukum adat sudah ada, namun tak kunjung disahkan.

    Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Emilia Yustiningrum mengatakan, BRIN bersama APHA perlu melakukan pemetaan lebih lanjut terkait persoalan kondisi masyarakat hukum adat di Indonesia.

    “Di samping itu, adanya kebutuhan ekspedisi mengenai masyarakat hukum adat Nusantara itu sendiri,” katanya.

    Dengan melakukan ekspedisi masyarakat hukum adat Nusantara, ujar Emilia, akan dilakukan penyelidikan ilmiah dan penjelajahan di wilayah tertentu yang relatif belum banyak dikenal melalui sebuah kajian atau riset lapangan.

    Tujuannya, untuk menjelajahi serta menemukan berbagai lokasi di Indonesia dalam upaya memperoleh informasi lebih banyak tentang masyarakat adat tertentu.

    Ekspedisi ini, ujar Emilia, juga untuk mengkaji struktur, sistem adat, dan sumber dayanya.

  • Masyarakat Sipil Indonesia Desak Pemerintah Dukung Agenda Masyarakat Adat di KTT Keanekaragaman Hayati di Cali

    Masyarakat Sipil Indonesia Desak Pemerintah Dukung Agenda Masyarakat Adat di KTT Keanekaragaman Hayati di Cali

    7cloud.asia – Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia yang hadir di KTT Keanekaragaman Hayati atau COP16 CBD di Cali, Kolombia menyerukan kepada komunitas global dan delegasi Pemerintah Indonesia yang sedang berunding serta untuk mendukung agenda terkait hak-hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (24/10/2024) disebutkan, penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal menempati peran penting dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global.

    Kesepakatan itu tertuang dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) yang disepakati pada 2022.

    Pada COP 16 CBD, Masyarakat Adat mendorong negara-negara yang hadir untuk memastikan pengakuan penuh atas kontribusi Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati di dunia.

    Masyarakat adat juga mendorong ditetapkannya pembentukan badan permanen (Subsidiary Body) yang mengikat khusus Article 8j terkait pengetahuan lokal, inovasi, dan praktik-praktik tradisional dalam perlindungan keanekaragaman hayati.

    Sayangnya, perwakilan delegasi Indonesia justru menolak pendirian Subsidiary Body tersebut. Padahal, kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk mencapai target KM-GBF sangat besar.

    “Penolakan delegasi Indonesia terhadap pembentukan Subsidiary Body pada Article 8j tentang Pengetahuan, Inovasi, dan Praktik-Praktik Tradisional adalah sebuah kemunduran,” ungkap Cindy Julianty dari WGII (Working Group on Indigenous and Local Communities-Conserved Areas and Territories Indonesia).

    Cindy menambahkan, pembicaraan terkait upaya mempermanenkan Working Group on Article 8j sudah dilakukan sejak 20 tahun lalu untuk memastikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional serta inovasi dan praktik yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya genetik.

    Baca: KTT Keanekaragaman Hayati Cali Agendakan Pendanaan dan Pelibatan Masyarakat Adat dalam Konservasi

    Pasca komitmen KM-GBF, lanjut Cindy, adanya kerangka kerja dan pembentukan Subsidiary Body dapat memastikan terukur dan terjaminnya dimensi keadilan dan sosial dari implementasi KM-GBF.

    Saat ini wilayah adat di Indonesia yang telah terpetakan sudah mencapai 30,1 juta hektar. Namun, baru 16% dari wilayah tersebut yang telah diakui secara hukum.

    “Menjamin hak penguasaan tanah masyarakat adat adalah hal yang terpenting jika kita ingin melindungi keanekaragaman hayati yang masih tersisa,” kata Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

    Menjamin dan melindungi wilayah masyarakat adat dan kawasan konservasi akan membantu Indonesia mencapai target 30×30 (perlindungan 30% area keanekaragaman hayati di daratan dan lautan pada tahun 2030).

    Menurut data terbaru dari WGII, terdapat lebih dari 22 juta hektare lahan yang dikelola dan dilindungi masyarakat adat dengan pengetahuan tradisional, yang dapat berkontribusi untuk mencapai tujuan konservasi Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM GBF).

    Cindy menegaskan, dibutuhkan aksi segera untuk menghentikan penyebab hilangnya keanekaragaman hayati.

    Saat ini, ujarnya, keanekaragaman hayati Indonesia terancam oleh aktivitas industri-industri ekstraktif seperti pertambangan, eksploitasi dan penebangan hutan, pertanian skala besar, dan berbagai proyek strategis nasional.

    Izin-izin ekstraktif di Indonesia telah menguasai lebih dari 100 juta hektare daratan dan lautan di Indonesia (55,5 juta hektare di daratan dan 45,4 juta hektare di lautan).

    Baca: KTT Keanekaragaman Hayati Sekjen PBB serukan negara-negara di dunia segera wujudkan rencana aksi

    Hadirnya industri-industri, yang juga didorong permintaan dan kebutuhan global seperti batu bara, minyak sawit, kayu, dan nikel, telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan kerusakan habitat.

    Pidato Presiden Prabowo dalam pelantikannya pada 20 Oktober lalu telah menargetkan swasembada pangan dalam 4-5 tahun dengan mengandalkan food estate.

    Saat ini sedang berlangsung pengembangan program food estate di beberapa provinsi, di antaranya di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Papua Selatan dengan target luas lebih dari 2 juta hektare.

    Program food estate tersebut telah mengakibatkan kehancuran ekosistem, keanekaragaman hayati dan wilayah adat, budaya serta kearifan lokal masyarakat adat.

    Ogy Dwi Aulia dari Forest Watch Indonesia menyatakan bahwa komitmen terhadap
    perlindungan keanekaragaman hayati harus ditunjukkan dengan aksi nyata mengurangi secara signifikan aktivitas-aktivitas industri ekstraktif yang membahayakan keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Industri ekstraktif seperti nikel, sawit, food estate, HPH, HTI, Pertambangan, dan lain sebagainya harus dikaji ulang.

    Baca: Ini yang terjadi pada lingkungan jika pemanasan global mencapai 2°C

    “Saat ini, ada lebih dari 1 juta hektare industri ekstraktif di kawasan konservasi. Selain itu, ada juga 20,5 juta hektar industri ekstraktif berada dalam area ekosistem penting seperti koridor satwa, taman kehati, dan area biodiversitas penting,” tambah Ogy.

    Keanekaragaman hayati laut Indonesia juga perlu segera dilindungi. Saat ini, jutaan hektare wilayah laut Indonesia dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat pesisir.

    Hal ini berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan pencapaian (Indonesia Biodiversity Strategic Action Plan (IBSAP), khususnya dalam upaya melindungi 30% area laut Indonesia.

    Rayhan Dudayev dari Greenpeace mengatakan, dalam agenda Keanekaragaman Hayati Laut dan Pesisir serta Pulau-Pulau, Indonesia perlu mendukung teks yang memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, akses terhadap keadilan dan informasi.

    ”Harus ada perlindungan bagi pembela hak asasi manusia dan lingkungan, masyarakat adat, dan komunitas lokal, dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” tandasnya.

    Rayhan juga mengingatkan, akan sangat strategis jika Indonesia mendukung Annex 2(g) untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak pengasaman laut dan tekanan lainnya terhadap ekosistem pulau.

    ”Ini sangat relevan bagi negara kita sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia,” pungkasnya

  • Berbicara di COP 16 CBD, Wakil Masyarakat Adat Kalimantan Suarakan Pentingnya Konservasi Keanekaragaman Hayati

    Berbicara di COP 16 CBD, Wakil Masyarakat Adat Kalimantan Suarakan Pentingnya Konservasi Keanekaragaman Hayati

    7cloud.asia – Perlindungan keanekaragaman hayati tidak lepas dari peran serta masyarakat adat dan lokal yang sejak lama sudah menjadi bagian dari ekosistem di wilayah adatnya masing-masing.

    Praktek-praktek pemantauan keanekaragaman hayati (biodiversity monitoring) sejatinya sudah dilakukan oleh masyarakat adat sejak lama.

    Dalam KTT Keanekaragaman Hayati atau COP 16 CBD Cali, Kolombia yang berlangsung pada 21 Oktober hingga 1 November 2024 hadir perwakilan masyarakat adat dari Kalimantan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (30/10/202), mereka bercerita ke masyarakat global tentang praktek-praktek monitoring dan upaya melestarikan keanekaragaman hayati yang dilakukan di wilayah adat mereka.

    Salah satu yang hadir dalam salah satu side event di COP16 CBD adalah perwakilan masyarakat adat Ketemenggungan Iban, Jalai Lintang, Kalimantan Barat

    “Seluruh Masyarakat Adat di Indonesia harus terus menjaga dan mengelola hutan beserta isinya, karena lebih baik menjaga mata air , daripada meneteskan air mata,” tutur Raymundus Remang, Kepala Desa Batu Lintang/Ketua Gerempong Menuajudan- Sungai Utik.

    Darius Doni sebagai pemuda dari generasi ketiga Ketemenggungan Iban Jalai Lintang/Pengurus Daerah AMAN Kapuas Hulu, mengatakan bahwa “Generasi muda adat harus lebih aktif menjaga dan mengelola wilayah adat sebagai penerimaan leluhur, untuk masa depan yang terus baik”

    Kapuas Hulu sendiri merupakan salah satu bentang alam di jantung pulau Kalimantan dengan keanekaragaman hayati yang tak tertandingi.

    Baca: Pemerintah didesak dukung agenda Masyarakat Adat di KTT Keanekaragaman Hayati di Cali

    Hamparan hijau hutan hujan tropis yang berada di Kapuas Hulu merupakan benteng terakhir bagi banyak spesies flora dan fauna, termasuk Rangkong gading yang terancam punah serta 7 jenis rangkong Kalimantan, orangutan, dan jutaan makhluk lainnya yang menyebut hutan ini sebagai rumah.

    Praktik masyarakat adat dalam konservasi keanekaragaman hayati berakar kuat pada hubungan kosmos dalam penjagaan terhadap ekosistem alam.

    Praktik baik oleh masyarakat adat dalam pengelolaan ekosistem berkelanjutan yang dilakukan turun temurun, karena segala kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang kehidupan masyarakat adat terpenuhi oleh alam.

    Selain Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, juga ada Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

    Meskipun wilayah adat mereka sepenuhnya berada dalam izin konsesi perusahaan dan masuk dalam kawasan hutan, Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung tetap menjaga keanekaragaman hayati yang berada di wilayah adat mereka.

    Rahmat Sulaiman dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyampaikan bahwa kondisi wilayah adat Dayak Punan Tugung cukup memprihatinkan.

    Pasalnya, keseluruhan dari wilayah adat mereka berada dalam konsesi PT. Intracawood yang bergerak pada Hak Pengelolaan (HPH), baik dalam fungsi produksi maupun lindung, keseluruhan masuk dalam konsesi.

    ”Namun, perbedaan pengelolaan hutan oleh korporasi dan Masyarakat Adat terlihat sangat mencolok dan menunjukkan bagaimana Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung mampu melindungi keperawanan hutan adat mereka,” ujarnya

    Baca: KTT Keanekaragaman Hayati di Cali agendakan pendanaan dan pelibatan masyarakat adat

    Nurhayati, perempuan adat Punan Tugung bercerita tentang pengetahuan tradisional berbasis kearifan lokal di wilayah adat mereka. Obat-obatan tradisional atau Ethnobotani telah dimanfaatkan secara turun temurun.

    Dalam pemaparannya, Nurhayati menunjukkan berbagai tanaman herbal yang dapat digunakan sebagai obat-obatan, mulai dari panas dalam, penawar racun, dan lain sebagainya kepada para peserta dalam ASEAN Pavilion.

    “Hutan adalah supermarket dan apotek gratis bagi kami. Dari hutan, kami bisa mendapatkan segala kebutuhan yang kami perlukan. Kami tidak bisa dipisahkan dengan hutan adat kami.” tambah Nurhayati.

    Di sisi lain, sebagai aktor utama penjaga keanekaragaman hayati, pengakuan terhadap masyarakat adat masih minim.

    Data PADI Indonesia dan JKPP menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Utara baru ada di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan.

    “Untuk jumlah komunitas adat yang telah mendapatkan pengakuan hingga saat ini baru ada 19 Komunitas yang tersebar di 3 kabupaten tersebut.” ucap Among, sebagai Direktur Eksekutif PADI Indonesia yang merupakan pendamping dari Komunitas Adat Punan Tugung.

    “Masyarakat Adat bukanlah yang menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati dan perubahan iklim, tetapi mereka adalah garda terdepan pelindung biodiversitas dan sebagai pihak yang akan terdampak langsung terhadap kehilangan biodiversitasnya.

    Oleh karenanya, pengakuan formal bagi Masyarakat Adat dan dukungan dari masyarakat dunia tentang perlindungan dan kontribusi masyarakat adat dalam pengelolaan keanekaragaman hayati sangat kami butuhkan.” tambah Among.

    Masyarakat adat di Kalimantan pada kenyataannya bukan merupakan satu-satunya yang sedang berusaha mendapatkan pengakuan atas status dan ruang hidupnya.

    Tidak hanya di Indonesia, proses negosiasi dalam COP16 CBD untuk penghormatan dan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal berjalan alot.

    Padahal, penghormatan terhadap hak dan pengakuan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan prasyarat utama bagi masyarakat adat untuk bisa melangsungkan praktik pengelolaan ekosistem berkelanjutan yang telah terbukti berhasil melindungi keanekaragaman hayati.

  • Peran Masyarakat Adat dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati di Kalimantan Disuarakan di COP 16 CBD

    Peran Masyarakat Adat dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati di Kalimantan Disuarakan di COP 16 CBD

    7cloud.asia – Sebagai pulau terbesar ketiga di dunia, Pulau Kalimantan memiliki sedikitnya 15,000 jenis tanaman, 288 jenis mamalia, 350 jenis burung, 150 jenis reptil dan amfibi.

    Kondisi ini menjadikan Pulau Kalimantan sebagai daerah penting bertemunya beragam kebudayaan dengan tingginya keanekaragaman hayati.

    Dari keseluruhan keanekaragaman hayati di Pulau Kalimantan tersebut, berbagai kelompok Masyarakat Adat selama ratusan tahun secara turun temurun telah menjaga keanekaragaman hayati yang ada di wilayahnya.

    Contoh praktik baik itu dapat ditemukan di Kapuas Hulu yang merupakan salah satu bentang alam di jantung pulau Kalimantan dengan keanekaragaman hayati yang tak tertandingi.

    Hamparan hijau hutan hujan tropis yang berada di Kapuas Hulu merupakan benteng terakhir bagi banyak spesies flora dan fauna, termasuk Rangkong gading yang terancam punah serta 7 jenis rangkong Kalimantan, orangutan, dan jutaan makhluk lainnya yang menyebut hutan ini sebagai rumah.

    Praktik masyarakat adat dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat Ketemenggungan Iban, Jalai Lintang, Kalimantan Barat dalam salah satu side event di COP16 CBD.

    “Seluruh Masyarakat Adat di Indonesia harus terus menjaga dan mengelola hutan beserta isinya, karena lebih baik menjaga mata air, daripada meneteskan air mata,” tutur Raymundus Remang, Kepala Desa Batu Lintang/Ketua Gerempong Menuajudan-Sungai Utik.

    Darius Doni sebagai pemuda dari generasi ketiga Ketemenggungan Iban Jalai Lintang/Pengurus Daerah AMAN Kapuas Hulu, mengajak generasi muda adat untuk lebih aktif menjaga dan mengelola wilayah adat sebagai penerimaan leluhur, untuk masa depan yang terus baik”

    Praktik masyarakat adat dalam konservasi keanekaragaman hayati berakar kuat pada hubungan kosmos dalam penjagaan terhadap ekosistem alam.

    Praktik baik oleh masyarakat adat dalam pengelolaan ekosistem berkelanjutan yang dilakukan turun temurun, karena segala kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang kehidupan masyarakat adat terpenuhi oleh alam.

    Selain Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, juga ada Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

    Meskipun wilayah adat mereka sepenuhnya berada dalam izin konsesi perusahaan dan masuk dalam kawasan hutan, Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung tetap menjaga keanekaragaman hayati yang berada di wilayah adat mereka.

    Rahmat Sulaiman dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyampaikan bahwa kondisi wilayah adat Dayak Punan Tugung cukup memprihatinkan.

    Pasalnya, keseluruhan dari wilayah adat mereka berada dalam konsesi PT. Intracawood yang bergerak pada Hak Pengelolaan (HPH), baik dalam fungsi produksi maupun lindung, keseluruhan masuk dalam konsesi.

    Namun, ujarnya, perbedaan pengelolaan hutan oleh korporasi dan Masyarakat Adat terlihat sangat mencolok dan menunjukkan bagaimana Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung mampu melindungi keperawanan hutan adat mereka.

    Nurhayati, perempuan adat Punan Tugung bercerita tentang pengetahuan tradisional berbasis kearifan lokal di wilayah adat mereka. Obat-obatan tradisional atau Ethnobotani telah dimanfaatkan secara turun temurun.

    Dalam pemaparannya, Nurhayati menunjukkan berbagai tanaman herbal yang dapat digunakan sebagai obat-obatan, mulai dari panas dalam, penawar racun, dan lain sebagainya kepada para peserta dalam ASEAN Pavilion.

    “Hutan adalah supermarket dan apotek gratis bagi kami. Dari hutan, kami bisa mendapatkan segala kebutuhan yang kami perlukan. Kami tidak bisa dipisahkan dengan hutan adat kami,” tambah Nurhayati.

    Meski demikian, pengakuan terhadap masyarakat adat di Pulau Kalimantan masih sangat minim. Data PADI Indonesia dan JKPP menunjukkan, pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Utara baru ada di 3 kabupaten, yaitu Malinau, Nunukan dan Bulungan.

    “Untuk jumlah komunitas adat yang telah mendapatkan pengakuan hingga saat ini baru ada 19 Komunitas yang tersebar di 3 kabupaten tersebut.” ucap Among, sebagai Direktur Eksekutif PADI Indonesia yang merupakan pendamping dari Komunitas Adat Punan Tugung.

    Masyarakat Adat, tegasnya, bukanlah yang menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Mereka justru garda terdepan pelindung biodiversitas dan sebagai pihak yang akan terdampak langsung terhadap kehilangan biodiversitasnya.

    Oleh karenanya, lanjut Among, pengakuan formal bagi Masyarakat Adat dan dukungan dari masyarakat dunia tentang perlindungan dan kontribusi masyarakat adat dalam pengelolaan keanekaragaman hayati sangat kami butuhkan.

    Masyarakat adat di Kalimantan pada kenyataannya bukan merupakan satu-satunya yang sedang berusaha mendapatkan pengakuan atas status dan ruang hidupnya.

    Tidak hanya di Indonesia, proses negosiasi dalam COP16 CBD untuk penghoramatan dan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal berjalan alot.

    Padahal, masyarakat adat telah terbukti berkontribusi pada perlindungan keanekaragaman hayati dan secara tidak langsung juga berkontribusi dalam pencapaian target 3 KM-GBF.

    Karena itu, penghormatan terhadap hak dan pengakuan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan prasyarat utama bagi masyarakat adat untuk bisa melangsungkan praktik pengelolaan ekosistem berkelanjutan yang telah terbukti berhasil melindungi keanekaragaman hayati.

    Yoki Hadiprakarsa dari Yayasan Rekam Nusantara mengatakan bahwa perjuangan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola hutan adat secara berkelanjutan sudah sejak lama dilakukan.

    Karenanya, ujarnya, perlu terus dukungan teknis dan pendanaan oleh para pihak untuk memastikan upaya pengelolaan melalui pemantauan keanekaragaman hayati terus berjalan, sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat adat dalam implementasi KM-GBF di Indonesia.

    ”Terpenting, untuk terus memberikan manfaat luarbiasa, untuk Indonesia dan masyarakat global,” tandasnya.

     

     

  • Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat

    Dampak Ekspansi Tambang Nikel pada Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Isu mengenai tambang mineral penting khususnya tambang nikel menjadi diskursus hangat dalam KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 atau COP16 CBD di Cali, Kolombia

    Hal ini mengingat potensi ancaman yang tinggi keberadaan tambang nikel terhadap integritas ekosistem, keanekaragaman hayati.

    Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (1/11/2024), penambangan nikel yang masif juga mengancam hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal di daerah yang kaya.

    Saat ini, terdapat hampir 1 juta hektare konsesi tambang nikel di Indonesia, yang 66 persennya atau sekitar 0,64 juta hektarnya merupakan tutupan hutan alam.

    Selain mengancam keanekaragaman hayati dan integritas ekosistem, ekspansi tambang nikel secara besar-besaran juga mengancam kehidupan masyarakat adat.

    Di Morowali misalnya, masyarakat Taa (Wana) telah menggunakan berbagai jenis kayu, seperti kayu bitti (Vitex cofassus), damar (Agathis alba), dan kumea (Manilkara celebica).

    Baca: Organisasi masyarakat sipil serukan setop ekspansi tambang nikel

    Selama berabad-abad berbagai jenis tanaman itu telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Namun, keberlanjutan sumber daya ini kini terancam oleh dampak pengembangan tambang nikel yang masif.

    Pengolahan nikel dengan menggunakan energi dari batubara juga berdampak negatif pada keragaman hayati pulau Kalimantan.

    Karenanya perlu pembatasan produksi nikel sesuai dengan daya dukung energi terbarukan agar target aksi iklim dan keragaman hayati dapat tercapai” tambah, Pius, Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER).

    Forest Watch Indonesia juga menemukan bahwa industri dan tambang nikel memiliki kaitan erat dengan penderitaan masyarakat adat, mulai dari dampak lingkungan seperti banjir hingga hilangnya akses masyarakat adat terhadap wilayahnya.

    “Penambangan yang bertanggung jawab, mengikuti standarisasi yang sudah ada termasuk FPIC, merupakan bagian penting dari implementasi Kesepakatan Global Keanekaragaman Hayati (Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework/KM-GBF),” tutur Ogy Dwi Aulia dari Forest Watch Indonesia.

    Baca: Tambang nikel Indonesia dikaitkan dengan kerja paksa dan kerusakan lingkungan

    Salma Zakiyah, Program Officer Hutan dan Iklim dari Yayasan MADANI Berkelanjutan, menyatakan bahwa agenda transisi energi untuk mengatasi perubahan iklim global tidak boleh merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati.

    Target 8 KM-GBF, ujar Salma, mencakup mandat untuk meminimalkan dampak aksi iklim terhadap keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, Indonesia harus menyelaraskan kebijakan iklim dengan kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati.

    Hal ini termasuk harmonisasi Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) dengan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP).

    “Seluruh kebijakan terkait iklim dan keanekaragaman hayati harus didasarkan pada prinsip keadilan iklim,” pungkas Salma.

    Dia menambahkan, HalIni mencakup pengakuan dan perlindungan wilayah hidup kelompok rentan, pelibatan penuh dan efektif, perlindungan sosial.

    ”Serta tidak ketinggalan pemulihan hak-hak kelompok rentan ketika terjadi kerusakan, termasuk pemulihan hak dan wilayah hidup masyarakat adat dan lokal,” pungkas Salma.

  • Organisasi Masyarakat Sipil Apresiasi Sikap Pemerintah yang Mendukung Pendanaan Langsung bagi Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Kabar gembira datang dari Konferensi Para Pihak Konvensi atau KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP16 CBD), di Cali, Kolombia yang berakhir pada Jumat (1/11/2024).

    Pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara yang awalnya menyampaikan penolakan, pada hari terakhir konferensi mengambil langkah progresif untuk turut mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j.

    Pada pernyataan terakhirnya, delegasi Indonesia menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung pengakuan terhadap masyarakat adat dan menjunjung semangat kompromi antar negara anggota CBD sebagai alasan perubahan sikap tersebut.

    Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk terus melibatkan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam rangka implementasi KM-GBF dan konvensi CBD.

    “Sebagaimana sudah berulang kali sampaikan, Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC) dan mengakui IPLCs sebagai bagian dari proses semua dokumen yang dibangun dibawah CBD,” kata Lu’lu’ Agustiana, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hadir di Cali.

    Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo mengatakan, dukungan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan badan permanen masyarakat adat dan komunitas lokal ini patut diapresiasi.

    Baca: COP16 Cali Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat

    Ia menambahkan pemerintah Indonesia selaraskan dengan rencana aksi dan strategi keanekaragaman hayati Indonesia atau IBSAP yang diluncurkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada bulan Agustus 2024 lalu.

    “Kami berharap ini menjadi pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat dengan segala keanekaragaman hayatinya serta kearifan lokal masyarakat adat,” katanya.

    Langkah yang diambil pemerintah Indonesia ini patut mendapat apresiasi, dan menjadi legacy penting bagi performa pemerintah dalam negosiasi di level internasional.

    Diharapkan langkah ini dapat diamplifikasi pada forum lain seperti konferensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadakan dalam rangka Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC).

    Sikap pemerintah ini mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

    Keberpihakan pemerintah pada masyarakat adat dan komunitas lokal dapat menjadi kekuatan bagi Pemerintah Indonesia untuk memajukan Indonesia sebagai negara dengan mega biodiversity, keragaman budaya, tradisi dan pengetahuan tradisional.

    Baca: COP16 Cali bahas pendanaan dan pelibatan Masyarakat Adat dalam Konservasi

    Bimantara Adjie mewakili Perkumpulan HuMa menambahkan pekerjaan rumah yang tak kalah penting seiring dengan pengakuan Article 8J.

    Salah satu yang masyarakat sipil dorong adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tertunda sejak tahun 2012.

    Kita, ujarnya, perlu memastikan agar legacy ini juga dapat diteruskan di level nasional, di mana pemerintah perlu meneruskan budaya hukum yang memiliki keberpihakan pada masyarakat adat dan kelompok minoritas lainnya dalam pembentukan produk kebijakan di berbagai level.

    “Termasuk upaya untuk mengakui hak-hak mereka atas wilayah dan sumberdaya alam sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi,” kata Bimantara Adjie.

    Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan, kesepakatan di konferensi keanekaragaman hayati ini seyogyanya diwujudkan melalui pengakuan dan perlindungan wilayah adat dalam wilayah dan rencana aksi konservasi.

    ”Seperti misalnya IBSAP, penunjukan/penetapan/zonasi kawasan konservasi dan rencana aksi konservasi spesies,” katanya.

    Baca: Putusan MA bebaskan aktivis lingkungan bisa jadi yurisprudensi

    Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang hadir pada sidang akhir COP-16 juga menyampaikan apresiasinya, bahwa Indonesia akhirnya bisa menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat adat di komunitas global,

    ”Pemerintah menjalankan mandat konstitusi untuk terus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 B Ayat (2) Konstitusi,” kata Syahrul.

    Cindy Julianty, Program Manager Working Group Indigenous Peoples’ and Community Conserved Areas and Territories Indonesia (WGII), menggarisbawahi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan menyusul pengesahan Article 8J.

    Ada kebutuhan untuk menyusun berbagai panduan dan rekomendasi, bagaimana cara menghitung dan mengakui kontribusi Masyarakat Adat dan Lokal untuk implementasi target Kunming Montreal – Global Biodiversity Framework.

    Cindy menekankan, dalam level nasional, sebetulnya ada keterkaitan kuat antara Article 8j dengan dokumen IBSAP (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan) yang sudah diterbitkan pemerintah khususnya target soal partisipasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

    “Keberadaan Subsidiary Body on Article 8j merupakan tonggak sejarah. Konvensi CBD benar-benar menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai aktor penting dalam implementasi KM-GBF,” kata Cindy Julianty.

  • Meski Catat Kemajuan, KTT Keanekaragaman Hayati 16 atau COP16 Cali Dinilai Kurang Ambisius

    Meski Catat Kemajuan, KTT Keanekaragaman Hayati 16 atau COP16 Cali Dinilai Kurang Ambisius

    7cloud.asia – Konferensi Para Pihak Konvensi atau KTT Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP16 CBD), di Cali, Kolombia resmi ditutup pada Jumat (1/11/2024) waktu setempat.

    KTT keanekaragaman hayati yang dimaksudkan untuk memajukan kemajuan dalam konservasi alam telah meninggalkan sederet kekecewaan dan beberapa permasalahan utama yang belum terselesaikan.

    Sekitar 15.000 peserta, termasuk belasan kepala negara, 103 menteri dan lebih dari 1.000 jurnalis internasional berbondong-bondong ke Cali, Kolombia untuk menghadiri pertemuan puncak tersebut, yang juga dikenal sebagai COP16.

    Ini merupakan pertemuan puncak pertama sejak 196 negara mengadopsi Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (GBF) yang bersejarah dua tahun lalu.

    Di COP16 Cali, pemerintahan yang sama seharusnya “mengubah perkataan menjadi tindakan” dan mewujudkan janji konservasi alam mereka.

    Hal ini mencakup tujuan memulihkan dan melindungi setidaknya 30 persen daratan, perairan pedalaman, serta wilayah pesisir dan laut pada tahun 2030, atau yang lebih dikenal sebagai target 30X30.

    Namun permasalahan utama COP16 seperti pendanaan dan pemantauan kemajuan masih belum terjawab karena sidang pleno terakhir berakhir pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, bukan pada Jumat malam seperti yang dijadwalkan semula.

    Pada saat itu, lebih dari separuh perwakilan negara telah meninggalkan KTT Keanekaragaman Hayati tersebut.

    Baca: COP16 Cali Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat

    Beberapa negara termasuk Brasil dan Fiji mengkritik penyelenggara karena menjadwalkan diskusi mengenai isu-isu kritis hingga saat-saat terakhir, lapor Guardian.

    “Kami benar-benar mempertanyakan kurangnya legitimasi untuk membahas isu penting ini di akhir Cop,” kata perunding Brasil Maria Angelica Ikeda ketika isu kritis mobilisasi sumber daya sedang dibahas.

    Dia melanjutkan, “Kita seharusnya mulai membahas masalah ini sejak awal… Kita harus memiliki keputusan yang menjamin bahwa kita memiliki sumber daya yang kita perlukan.”

    Pada saat perundingan berakhir, sembilan dari sepuluh delegasi negara Kepulauan Pasifik telah meninggalkan pertemuan karena mereka tidak memiliki dana untuk mengubah penerbangan, sehingga hanya Michelle Baleikanacea, negosiator Fiji, yang bertahan di pertemuan tersebut.

    Namun demikian, COP16 Cali tetap menorehkan sejarah. Para delegasi sepakat untuk membentuk dana global untuk mengumpulkan sumber daya ekonomi dari penggunaan rangkaian genetik digital dan untuk memastikan distribusi yang adil dan merata berdasarkan kriteria seperti kebutuhan konservasi dan kekayaan keanekaragaman hayati di negara-negara tersebut.

    Kesepakatan yang telah lama ditunggu-tunggu ini akan mengakhiri bisnis yang tidak menguntungkan negara-negara kaya sumber daya alam tempat data tersebut berasal.

    Negara-negara peserta COP16 juga sepakat untuk membentuk badan pendukung yang akan melibatkan Masyarakat Adat dalam proses pengambilan keputusan mengenai konservasi alam di masa depan.

    Kesepakatan tersebut, yang digambarkan oleh banyak orang sebagai “momen penting,” dibangun di atas gerakan yang berkembang untuk mengakui peran masyarakat adat dalam melindungi tanah dan membantu memerangi perubahan iklim.

    Baca: Buka COP16 Cali, Sekjen PBB serukan aksi nyata

    Masyarakat adat dan komunitas lokal sering digambarkan sebagai “penjaga” lingkungan dan planet Bumi.

    Penelitian menunjukkan bahwa meskipun 370 juta masyarakat adat di dunia berjumlah kurang dari 5 persen total populasi manusia di dunia, mereka mengelola lebih dari 25 persen permukaan tanah dunia, dan mendukung 80% keanekaragaman hayati dunia.

    “Dengan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, CBD [Konvensi Keanekaragaman Hayati] telah menjadi proses lingkungan hidup PBB pertama yang membentuk Badan Pendukung khusus untuk pengetahuan tradisional Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” kata Lakpa Nuri Sherpa, Ketua Bersama International Indigenous Forum Keanekaragaman Hayati (IIFB).

    Langkah penting ini, tambahnya, tidak hanya membentuk kembali pendekatan CBD terhadap keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional.

    Keputusan ini juga memberikan contoh yang kuat bagi Masyarakat Adat yang terlibat dalam Konvensi Perubahan Iklim dan mekanisme lainnya, menginspirasi pembentukan ruang permanen serupa untuk kolaborasi dan kemitraan di tingkat global. Sumber: earth.org