Peran Masyarakat Adat dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati di Kalimantan Disuarakan di COP 16 CBD

Written by

in

7cloud.asia – Sebagai pulau terbesar ketiga di dunia, Pulau Kalimantan memiliki sedikitnya 15,000 jenis tanaman, 288 jenis mamalia, 350 jenis burung, 150 jenis reptil dan amfibi.

Kondisi ini menjadikan Pulau Kalimantan sebagai daerah penting bertemunya beragam kebudayaan dengan tingginya keanekaragaman hayati.

Dari keseluruhan keanekaragaman hayati di Pulau Kalimantan tersebut, berbagai kelompok Masyarakat Adat selama ratusan tahun secara turun temurun telah menjaga keanekaragaman hayati yang ada di wilayahnya.

Contoh praktik baik itu dapat ditemukan di Kapuas Hulu yang merupakan salah satu bentang alam di jantung pulau Kalimantan dengan keanekaragaman hayati yang tak tertandingi.

Hamparan hijau hutan hujan tropis yang berada di Kapuas Hulu merupakan benteng terakhir bagi banyak spesies flora dan fauna, termasuk Rangkong gading yang terancam punah serta 7 jenis rangkong Kalimantan, orangutan, dan jutaan makhluk lainnya yang menyebut hutan ini sebagai rumah.

Praktik masyarakat adat dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat Ketemenggungan Iban, Jalai Lintang, Kalimantan Barat dalam salah satu side event di COP16 CBD.

“Seluruh Masyarakat Adat di Indonesia harus terus menjaga dan mengelola hutan beserta isinya, karena lebih baik menjaga mata air, daripada meneteskan air mata,” tutur Raymundus Remang, Kepala Desa Batu Lintang/Ketua Gerempong Menuajudan-Sungai Utik.

Darius Doni sebagai pemuda dari generasi ketiga Ketemenggungan Iban Jalai Lintang/Pengurus Daerah AMAN Kapuas Hulu, mengajak generasi muda adat untuk lebih aktif menjaga dan mengelola wilayah adat sebagai penerimaan leluhur, untuk masa depan yang terus baik”

Praktik masyarakat adat dalam konservasi keanekaragaman hayati berakar kuat pada hubungan kosmos dalam penjagaan terhadap ekosistem alam.

Praktik baik oleh masyarakat adat dalam pengelolaan ekosistem berkelanjutan yang dilakukan turun temurun, karena segala kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang kehidupan masyarakat adat terpenuhi oleh alam.

Selain Masyarakat Adat Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, juga ada Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Meskipun wilayah adat mereka sepenuhnya berada dalam izin konsesi perusahaan dan masuk dalam kawasan hutan, Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung tetap menjaga keanekaragaman hayati yang berada di wilayah adat mereka.

Rahmat Sulaiman dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyampaikan bahwa kondisi wilayah adat Dayak Punan Tugung cukup memprihatinkan.

Pasalnya, keseluruhan dari wilayah adat mereka berada dalam konsesi PT. Intracawood yang bergerak pada Hak Pengelolaan (HPH), baik dalam fungsi produksi maupun lindung, keseluruhan masuk dalam konsesi.

Namun, ujarnya, perbedaan pengelolaan hutan oleh korporasi dan Masyarakat Adat terlihat sangat mencolok dan menunjukkan bagaimana Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung mampu melindungi keperawanan hutan adat mereka.

Nurhayati, perempuan adat Punan Tugung bercerita tentang pengetahuan tradisional berbasis kearifan lokal di wilayah adat mereka. Obat-obatan tradisional atau Ethnobotani telah dimanfaatkan secara turun temurun.

Dalam pemaparannya, Nurhayati menunjukkan berbagai tanaman herbal yang dapat digunakan sebagai obat-obatan, mulai dari panas dalam, penawar racun, dan lain sebagainya kepada para peserta dalam ASEAN Pavilion.

“Hutan adalah supermarket dan apotek gratis bagi kami. Dari hutan, kami bisa mendapatkan segala kebutuhan yang kami perlukan. Kami tidak bisa dipisahkan dengan hutan adat kami,” tambah Nurhayati.

Meski demikian, pengakuan terhadap masyarakat adat di Pulau Kalimantan masih sangat minim. Data PADI Indonesia dan JKPP menunjukkan, pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Utara baru ada di 3 kabupaten, yaitu Malinau, Nunukan dan Bulungan.

“Untuk jumlah komunitas adat yang telah mendapatkan pengakuan hingga saat ini baru ada 19 Komunitas yang tersebar di 3 kabupaten tersebut.” ucap Among, sebagai Direktur Eksekutif PADI Indonesia yang merupakan pendamping dari Komunitas Adat Punan Tugung.

Masyarakat Adat, tegasnya, bukanlah yang menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. Mereka justru garda terdepan pelindung biodiversitas dan sebagai pihak yang akan terdampak langsung terhadap kehilangan biodiversitasnya.

Oleh karenanya, lanjut Among, pengakuan formal bagi Masyarakat Adat dan dukungan dari masyarakat dunia tentang perlindungan dan kontribusi masyarakat adat dalam pengelolaan keanekaragaman hayati sangat kami butuhkan.

Masyarakat adat di Kalimantan pada kenyataannya bukan merupakan satu-satunya yang sedang berusaha mendapatkan pengakuan atas status dan ruang hidupnya.

Tidak hanya di Indonesia, proses negosiasi dalam COP16 CBD untuk penghoramatan dan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal berjalan alot.

Padahal, masyarakat adat telah terbukti berkontribusi pada perlindungan keanekaragaman hayati dan secara tidak langsung juga berkontribusi dalam pencapaian target 3 KM-GBF.

Karena itu, penghormatan terhadap hak dan pengakuan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan prasyarat utama bagi masyarakat adat untuk bisa melangsungkan praktik pengelolaan ekosistem berkelanjutan yang telah terbukti berhasil melindungi keanekaragaman hayati.

Yoki Hadiprakarsa dari Yayasan Rekam Nusantara mengatakan bahwa perjuangan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola hutan adat secara berkelanjutan sudah sejak lama dilakukan.

Karenanya, ujarnya, perlu terus dukungan teknis dan pendanaan oleh para pihak untuk memastikan upaya pengelolaan melalui pemantauan keanekaragaman hayati terus berjalan, sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat adat dalam implementasi KM-GBF di Indonesia.

”Terpenting, untuk terus memberikan manfaat luarbiasa, untuk Indonesia dan masyarakat global,” tandasnya.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *