7cloud.asia – Di balik gempitanya wisata alam di Danau Tamblingan Bedugul, Bali tersimpan perjuangan dan upaya konservasi yang dilakukan masyarakat adat Dalem Tamblingan.
Berbicara di acara diskusi bertajuk “Peace with Nature: Konservasi Berbasis HAM Masyarakat Adat untuk Perlindungan Ragam Hayati dan Ketahanan Iklim” yang diikuti secara daring pada Sabtu (19/10/2024), salah seorang tokoh masyarakat adat Dalem Tamblingan, Putu Ardana mengisahkan perjuangan mereka.
Keberadaan masyarakat adat Dalem Tamblingan dengan sistem adatnya telah terdokumentasikan dalam Prasasti Tamblingan Pura Endek yang dibuat pada tahun 844 Saka atau sejak abad ke-10 Masehi.
Prasasti ini menyebutkan penduduk di sekitar Danau Tamblingan sebagai Anak Banwa Tamblingan. Hingga saat ini ada sepuluh kelompok prasasti yang berhasil ditemukan dan menjadi bukti eksistensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Alas Mertajati.
Berbagai aturan adat untuk melindungi Alas Mertajati juga tercatat dalam Prasasti Gobleg Pura Batur B dan Tamblingan Pura Endek IV, yang di antaranya mengatur waktu penebangan hutan dan perburuan binatang di hutan.
Sistem yang dibangun Masyarakat Adat Dalem Tamblingan telah memetakan Alas Mertajati sebagai daerah konservasi. Kemudian daerah lainnya sebagai area pertanian dan pemukiman.
“Dengan sistem ini, masyarakat adat Dalem Tamblingan memenuhi kebutuhannya dan secara tidak langsung menjaga kelestarian sumber air bagi daerah di sekitarnya,” papar Putu Ardana.
Namun, upaya konservasi ini justru terancam oleh kebijakan pemerintah lewat
pemberian izin kepada pihak swasta untuk mengembangkan Alas Mertajati menjadi Taman Wisata Alam.
Kebijakan ini sedikit demi sedikit mengubah wajah tanah ulayat menjadi area komersil sehingga merusak alam yang bagi warga setempat adalah bagian yang tak terpisahkan dalam budaya dan kepercayaan mereka.
Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat
Kedatangan investor-investor itu mengusik tatanan yang telah berlangsung ratusan tahun. Putu mengisahkan bagaimana investor berniat mengeksplore keindahan alam Danau Tamblingan tanpa mengindahkan keberadaan masyarakat adat dengan segala budayanya.
Ada yang pernah mau membuat kereta gantung di atas danau, di atas pura-pura kita. Kemudian membuat restoran apung di danau, ada yang mau buat villa dan sebagainya.
“Bahkan ada yang ingin menjadikan ritual agama kami, menjadi atraksi wisata,” kata Putu Ardana.
Dia menambahkan, masyarakat menolak rencana tersebut demi menjaga kelestarian hutan mereka. Itu hutan, ujarnya kalau ada kegiatan manusia dalam hutan akan mengganggu dan mengancam habitat di sana.
Masyarakat adat tegas menolak pihak asing merusak lahan mereka dengan iming-iming kesejahteraan. Setidaknya ada tiga program yang batal dibangun karena penolakan warga.
“Ada investor yang mengiming-imingi, membuat kegiatan di sana [hutan], nanti masyarakat mendapat pekerjaan, penghasilan. Tapi itu konyol, kami sebagai masyarakat pertanian di sini, kalau tidak ada hutan yang menyangga, mengaliri air, sulit nanti,” imbuh Putu.
Merespons berbagai tantangan dan dinamika yang menggerus hak ulayat juga adat istiadat Tamblingan, para pemimpin adat dari keempat desa itu akhirnya bersepakat membentuk Tim 9.
Dilansir projectmultatuli.com, pembentukan Tim 9 ini juga memudahkan warga untuk membangun sikap bersama menolak rencana pembangunan yang berpotensi merusak Alas Mertajati.
Baca: Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Dibui 2 Tahun karena pertahankan hutan adatnya
Termasuk ketika PT Sekarmas Nusantara, perusahaan yang bergerak di industri pariwisata dan hiburan, meminta warga untuk mendukung para investor dengan membawa surat langsung dari Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.
Kala itu, perusahaan berencana membangun resor rumah-rumah pohon di Alas Mertajati.
Demi melanjutkan perjuangan lintas-generasi, pada Oktober 2020, Tim 9 bersama tetua adat lainnya membentuk Baga Raksa Alas Mertajati (Brasti), organisasi serupa yang ditujukan untuk generasi muda.
“Brasti ini organisasi yang kita anggap lebih modern, organisasi yang kita siapkan untuk menghadapi dinamika zaman, menghadapi modernitas, menghadapi kapitalisme yang kebablasan,” kata Putu Ardana, yang ditunjuk menjadi ketua Tim 9.
Selain banyaknya izin “pembangunan” di kawasan Alas Mertajati, pembalakan liar juga sempat terjadi. Pada 2015, masyarakat sekitar sempat melakukan penjagaan saat tengah malam, waktu yang diduga pembalakan kerap terjadi.
Patroli juga melibatkan Kantor Kepolisian Kecamatan Banjar. Mereka berjaga di jalur keluar masuk hutan.
“Begitu dapat informasi, kita jagalah dan ketangkep lah satu truk penuh dengan kayu, ada empat orang di sana, 2 masyarakat biasa dan 2 orang BKSDA. Saya engga mengatakan orang BKSDA pencurinya, tapi faktanya itulah,” kata Putu Ardana, salah satu tokoh adat Tamblingan.
Warga menuntut agar kasus diselesaikan secara hukum tetapi bupati berkeinginan lain.
Baca: Kelestarian hutan adat masyarakat Tabi terancam
“Mau dicari jalan tengah, tetapi tetap tidak ketemu karena kita tetap nuntut, ya, harus diselesaikan secara hukum. Tetapi yang terjadi kasus itu tidak ada kelanjutannya dan Kapolsek yang membantu kami dimutasi,” kata Putu Ardana.
Negara Merenggut Hak, Merampas Alam
Perubahan kawasan Alas Mertajati menjadi TWA turut memudarkan generasi penerus Masyarakat Adat Dalem Tamblingan mengenal hutan dan danau mereka.
“Kenapa generasi yang lebih muda banyak yang kurang merasa memiliki hutan, karena untuk masuk hutan saja harus perlu Simaksi, Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi. Kalo nggak bawa Simaksi, nanti ditangkap,” ungkap Putu masygul.
BKSDA membagi area TWA dalam beberapa blok, yaitu blok perlindungan, blok publik, blok religi, blok pemanfaatan, dan blok khusus. “Blok khusus itu objek vital negara kayak listrik atau pembangkit tenaga gas.
BKSDA mengklaim penetapan Alas Mertajati sebagai TWA ikut mengacu pada aturan yang dibuat Belanda.
“Itu sejak zaman Belanda, jadi memang oleh pemerintah Belanda sudah ditetapkan menjadi kawasan konservasi dan kalau pemerintah Belanda sudah menetapkan, berarti raja-raja Bali sudah setuju,” kata Sumarsono.
Bukan hanya itu, kendati ditetapkan sebagai wilayah konservasi tetapi nyatanya pengelolaan dan pembangunan oleh swasta masih diizinkan. Sumarsono menyebut izin kepada swasta itu diberikan hanya pada blok pemanfaatan.
Jauh sebelum Belanda hadir, masyarakat adat telah menetapkan kawasan Alas Mertajati sebagai area konservasi.
Hal ini terdokumentasikan dalam Prasasti Buyan Sanding Tamblingan yang menuturkan kebijakan tentang pembatasan pengambilan flora dan fauna di hutan, serta pemanfaatan lahan dan air untuk pertanian.

Leave a Reply