Tag: mk

  • Survei LSI: Mayoritas Warga Nilai Putusan MK Soal Usia Minimal Capres Tidak Adil

    Survei LSI: Mayoritas Warga Nilai Putusan MK Soal Usia Minimal Capres Tidak Adil

    7cloud.asia – Survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap hanya 24 persen warga yang tahu jika Ketua MK, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.

    Namun, dari angka hasil survei LSI itu 57,6 persen di antaranya mengatakan keputusan MK mengenai batasan usia calon presiden/calon wakil presiden sebagai keputusan yang tidak adil.

    “Dengan kata lain kalau misalnya yang tahu Ketua MK adalah adik ipar Presiden makin banyak, maka penilaian bahwa keputusan MK sangat tidak adil karena menguntungkan keluarga Presiden, akan lebih banyak lagi,” jelas Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan secara daring, Minggu (22/10/2023).

    Baca: Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk tangani pelaporan terkait dugaan pelanggran kode etik

    Survei LSI  tersebut juga mendapati bahwa sekitar 37,2 persen warga tahu atau pernah mendengar keputusan MK terkait batasan usia calon presiden atau calon wakil presiden.

    Dilansir VOA INdonesia, survei LSI itu melibatkan 1.229 responden pada 16-18 Oktober 2023 dengan tingkat kesalahan kurang lebih 2,9 persen.

    Hasil survei ini juga menunjukkan bahwa elektabilitas Prabowo Subianto naik tipis sekitar 3,4 persen atau menjadi 35,9 persen jika berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.

    Baca: Keputusan MK soal usia minimal capres/cawapres berujung pelaporan

    Persentase ini mengungguli Ganjar Pranowo-Mahfud MD (26,1 persen) dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (19,6 persen).

    Namun semakin banyak yang tahu jika Ketua MK adalah adik ipar Jokowi, maka dukungan terhadap Prabowo diperkirakan akan menyusut.

    “Makin banyak orang tahu Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar presiden, maka potensi suara menurunkan suara Prabowo lebih besar,” tambah Djayadi Hanan. 

    Baca: Putusan MK muluskan nafsu Gibran jadi cawapres

    Di samping itu, hasil survei juga menunjukkan tingkat kepercayaan pada lembaga negara lebih rendah di kelompok yang tahu tentang keputusan MK.

    Setidaknya hal itu terjadi di tubuh Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, dan MK. Adapun yang tidak terdampak, yaitu TNI, Kejaksaan Agung, Pengadilan, dan Partai Politik.

    “Mungkin untungnya masyarakat yang mengikuti putusan MK (hanya) 37 persen, kalau angka ini lebih besar bisa jadi kepercayaan ke lembaga-lembaga politik mungkin potensial akan mengalami penurunan.” ujar Hanan

    Baca: MK diminta tak jadi fasilitator politik dinasti keluarga Jokowi

    Pengamat politik dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) Philips J. Vermonte menyoroti potensi penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

    Ia meyakini semakin banyak warga yang tahu tentang putusan MK ini akan semakin banyak yang tidak percaya terhadap lembaga negara dan institusi demokrasi.

    Karena itu, ia menilai hal ini akan menjadi kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.

    Baca: Anak muda di Pemilu 2024, yang berjuang dengan previlese dan yang berdiri di atas kaki sendiri

    “Kita ini seperti mendorong batu ke atas bukit lalu menggelinding ke bawah dan kita dorong ke atas dan menggelinding lagi ke bawah,” ujarnya.

    Vermonte mengatakan kemunduran demokrasi yang telah disepakati pada awal reformasi terlihat dalam pembahasan undang-undang lainnya. Sebagai contoh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang membolehkan TNI-Polri untuk menduduki jabatan sipil.

    Selain itu, ia khawatir penggunaan institusi hukum seperti MK akan digunakan oleh pemenang pemilu mendatang untuk kepentingan pribadi atau golongan. (VOA Indonesia)

    Baca: Dari AHY hingga Gibran, mengulik dinasti politik di Indonesia

  • Hakim MK, Arief Hidayat: Saya Malu dan Berkabung

    Hakim MK, Arief Hidayat: Saya Malu dan Berkabung

    7cloud.asia – Salah satu hakim konstitusi, Arief Hidayat merasa malu dan berkabung dengan apa yang kini tengah terjadi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya yang terjadi adalah sebuah prahara hukum.

    “Saya sebetulnya ke sini, agak malu kenapa saya pakai baju hitam? Karena sy sbg hakim mahkamah konstitusi sdg berkabung. Krn di mahkamah konstitusi baru saja terjadi prahara,” jelas Arief dalam sebuah diskusi pada Kamis (26/10/2023).

    Menurutnya saat ini di berbagai sektor kehdupan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

    Sistem bertatanegara kini sudah jauh dari keinginan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Selanjutnya Arief menjelaskan kini ada kekuatan terpusat di satu “tangan”.

    “Dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif. Sekaligus dia juga mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif,” paparnya.

    baca juga: survei lsi mayoritas warga nilai putusan mk soal usia minimal capres tidak adil

    Menurut hakim yang menolak gugatan calon presiden/calon wakil presiden di bawah 40 tahun ini, kondisi tersebut tidak pernah terjadi di orde lama maupun orde baru dan reformasi.

    “Selain dia menguasai dengan tangan-tangan di eksekutif, legislatif dan yudikatif dia mempunyai partai politik sekaligus dia mempunyai media massa, dia juga mempunyai sebagai pengusaha besar mempunyai modal. Itu di satu tangan atau beberapa gelintir saja,” sambung Arief.

    Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam melihat fenomena ini.

    Apalagi, lanjutnya saat ini hukum sudah menjadi komoditi. Padahal sebenarnya the founding fathers memberikan warisan kepada kita semua negara hukum berdasarkan Pancasila yang disinari nilai ke-Tuhanan.

    “Sungguh luhur cita2 the founding fathers, memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa. Tapi apa lacur, bapak ibu sekalian? Hukum sekarang ini dijadikan komoditi,” katanya.

    baca juga: mk bentuk majelis kehormatan untuk tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik

    Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku tidak tega melihat lembaga yang didirikannya ini terpuruk reputasinya.

    “Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini (menjadi ketua MKMK),” jelas Jimly seperti yang dikutip Detik.com.

    Dengan menjadi ketua MKMK, ia ingin mengangkat marwah MK agar tidak dipandang jelek imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres pada pekan lalu.

    baca juga: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ketua MK, Anwar Usman dkk ke MKMK.

    Mereka melaporkan Anwar Usman dkk terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

    Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

    1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    6. Wahiduddin Adams: menolak
    7. Saldi Isra: menolak
    8. Arief Hidayat: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
    9. Suhartoyo: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Bolong Hukum dan Politik di Balik Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

    Bolong Hukum dan Politik di Balik Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

    7cloud.asia – Majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun menjaid cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

    Putusan MK ini  memberi ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres. Gugatan ini diajukan seorang pendukung Gibran di Solo Jawa Tengah.

    Majunya Gibran yang adalah putra sulung dari Presiden Jokowi yang saat ini sedang menjabat menuai kritik, baik dari masyarakat awam, aktivis demokrasi maupun pakar hukum Tata Negara

    Masyarakat awam menilai ada etika moral yang dilanggar dalam putusan MK dan majunya Gibran ini. Alasannya, Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Jokowi atau paman Gibran, sehingga seharusnya dia tidak ikut mengadili gugatan ini.

    Baca:  Mengapa dinasti politik Jokowi disoal

    Selain itu, Gibran adalah anak presiden yang sedang berkuasa sehingga membuka peluang bagi Presiden untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan Gibran.

    Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai legalitas pasangan Prabowo-Gibran berpotensi digugat secara hukum melalui dua pintu, yaitu UU MK dan peraturan KPU.

    Bivitri Susanti mengatakan terdapat dua pintu hukum yang berpotensi digunakan untuk mengugat legalitas pasangan Prabowo dan Gibran.

    Pertama adalah potensi dugaan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi bacawapres Prabowo.

    “Dalam UU MK ada pasal yang mengatakan bila ada benturan kepentingan maka putusan itu tidak sah. Ini masih belum masuk radar, dan belum ada yang memasalahkan, tapi potensi itu ada,” kata Bivitri seperti dikutip BBC Indonesia.

    Baca: Politik dinasti keluarga Jokowi mengkhianati cita-cita reformasi

    Pintu lain, ujar Bivitri, adalah dengan mempermasalahkan mekanisme yang dilakukan KPU dalam menyikapi putusan MK itu, melalui cara mengirimkan surat ke partai politik, bukan dengan perubahan PKPU.

    “Persyaratan capres dan cawapres sah atau tidak karena hanya melalui surat KPU, bukan perubahan peraturan KPU. Dua legalitas itu yang menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan,” kata Bivitri.

    Lebih luas dari sekedar pasangan Prabowo-Gibran, Bivitri menyoroti dampak buruk dari putusan MK itu pada proses penyelesaian konflik hasil pemilu 2024 di MK, baik pilpres, pileg, hingga pilkada.

    “Bayangkan tahun depan kalau MK sudah diolok-olok dan direndahkan seperti sekarang karena kelakuan sendiri, lalu dia [MK] bilang si X menang. Lawannya sudah tidak percaya dengan MK, publik juga tidak percaya dengan MK.

    Baca: Dari AHY hingga Kaesang, contoh dinasti politik di Indonesia

    “Maka akan dengan mudah meletupkan emosi orang-orang kalah jadi konflik, artinya nanti konflik tidak bisa dikelola kalau lembaga penyelesai konflik sudah tidak punya legitimasi,” kata Bivitri.

    Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah itu menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.

    “Saya yakin kalau pasangan ini menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anaknya akan tinggi dan itu tidak sehat,“ kata Feri.

     

    Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, melihat, majunya Gibran menunjukkan bahwa Prabowo mendukung gagasan dinasti politik.

    Feri menambahkan, keputusan mengajak Gibran juga akan menjadi bumerang bagi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.

    Baca: Kaum muda di Pemilu 2024, ada yang mewarisi previlese dan ada yang ebrjuang di atas kaki sendiri

    “Saya yakin kalau ini pasangan menang pun, ikut campur Jokowi dalam berbagai birokrasi yang ditangani anakanya akan tinggi, dan itu tidak sehat bagi pemerintahan,” ujar Feri.

    Dari sisi politik, pengamat politik dari Indostrategic, Ahmad Khoirul, menilai keputusan MK itu dapat menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran.

    Sumber: BBC Indonesia

  • Sidang Majelis Kehormatan MK Butuh 30 Hari, Akankah Bersikap Adil?

    Sidang Majelis Kehormatan MK Butuh 30 Hari, Akankah Bersikap Adil?

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Kamis (26/10/2023) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan MK soal usia minimal capres/cawapres. 

    Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait uji materi UU Pemilu soal usia minimal capres/cawapres itu dilaporkan karena dinilai menguntungkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

    Pekan lalu, MK mengubah ketentuan terkait batas usia minimum capres-cawapres, dari ketentuan paling rendah 40 tahun, menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

    Putusan MK soal usia minimal capres/cawapres itu dilaporkan oleh sembilan pihak ke Mahkamah Kehormatan MK, yang kemudian menggelar sidang perdana secara terbuka dan dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.

    Baca: Hakim MK malu dan berkabung atas sikap Ketua MK

    Sidang MKMK pada Kamis (26/10) ini beragendakan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor.

    Usai mendengar penjelasan dari masing-masing pelapor, Jimly mengatakan proses sidang akan membutuhkan waktu 30 hari. Oleh karena itu, dia meminta MKMK bergerak cepat dalam memeriksa laporan-laporan tersebut.

    “Ini perlu diketahui. Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” tegas Jimly.

    Mahkamah Kehormatan harus bergerak cepat, antara lain karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan capres-cawapres yang berlaga pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, pada 13 November 2023.

    Baca: Survei LSI sebut mayoritas warga sebut putusan MK tidak adil

    Sejumlah perwakilan dari sembilan pihak pelapor menghadiri sidang perdana itu, baik secara daring maupun luring.

    Mereka antara lain Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ciptakayara Keadilan, Furqon Jundi, Denny Indrayana, Johan Imanuel, Nur Rahman dan beberapa yang lain.

    Sementara LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98, dan Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara diketahui tidak hadir.

    Jimly mengatakan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres ini menimbulkan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan serta menuai polemik di tengah masyarakat.

    Baca: Keputusan MK soal usia minimal capres/cawapres berujung pelaporan

    Kinerja MKMK diragukan, Ketua MK Anwar Usman telah melantik tiga anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023) lalu untuk menangani laporan terkait perkara yang mengubah persyaratan capres-cawapres ini.

    Ketiga orang itu adalah Hakim Konstitusi paling senior Wahiduddin Adams, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie yang mewakili unsur tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, yang mewakili akademisi.

    Pemilihan ketiganya didasarkan pada Pasal 27A Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang menyebut keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

    Ketiganya akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut.

    Baca: Dinasti politik keluarga disoal karena ciderai demokrasi

    Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari pesimis melihat catatan anggota MKMK tersebut.

    Secara terperinci dia menjelaskan, keraguan terhadap Jimly didasari oleh pernyataannya yang telah mendukung Prabowo Subianto mengikuti kontestasi calon presiden.

    Selain itu anak dari Jimly, yaitu Robby Asshiddiqie, juga merupakan kader Partai Gerindra yang memunculkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan.

    Sementara itu, menurut Feri, anggota MKMK Bintan R. Saragih, akademisi yang pernah menjabat di Dewan Etik MK, lebih sering mengambil keputusan yang cenderung membela hakim.

    Baca: Mengapa ganti dinasti harus ganti kurikulum

    Sedangkan Wahiduddin Adams, yang merupakan kolega Ketua MK Anwar Usman, dikhawatirkan tidak memberikan penilaian yang objektif.

    Meski demikian, Feri tetap berharap anggota MKMK dapat bekerja secara independen.

    Dia mengatakan temuan MKMK nantinya tidak akan berpengaruh langsung pada putusan MK, mengenai batas usia capres-cawapres yang sudah dibacakan pekan lalu.

    Namun, publik masih bisa mengajukan perkara batas usia capres-cawapres di MK.

    “Putusan MK bagaimanapun final and binding (final dan mengikat). Satu-satunya cara kalau kemudian MKMK menemukan pelanggaran etik dan itu masalah serius, maka putusan MKMK itu dapat dijadikan alasan yang baru untuk kemudian mengajukan kembali pengujian pasal 169 huruf q, soal syarat batas usia itu,” kata Feri.

    Baca: Merasa dibodohi, para budayawan ajak masyarakat sipil untuk melawan

    Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

    Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo yang sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

    Ketua MK Anwar Usman telah membantah terlibat konflik kepentingan dalam memutus uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimum capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    Putusan itu yang akhirnya memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

    Baca: Ini pesan Jokowi ke Ganjar Pranowo

    Anwar menjelaskan selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al-Quran.

    Sumber: VOA INdonesia

  • MKMK Lanjutkan Sidang Pengaduan 9 Hakim MK, Ada Banyak Masalah yang Ditemukan

    MKMK Lanjutkan Sidang Pengaduan 9 Hakim MK, Ada Banyak Masalah yang Ditemukan

    7cloud.asia – Hari ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali menggelar sidang untuk mengusut laporan masyarakat terkait putusan uji materi soal usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu. 

    MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi sejak Selasa (31/10/2023).

    MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

    MKMK kemudian dijadwalkan akan memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).

    Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023).

    Baca: Keadilan sidang MKMK diragukan

    Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

    “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly, seperti dikutip Antaranews.com.

    Jimly mengatakan, ada tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

    “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly Asshiddiqie  di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.

    Baca: Hakim MK merasa malu dan berkabung

    Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

    Demikian juga dengan peringatan ada beberapa tingkatan yakni ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras.

    “Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

    Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.

    Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

    Baca: Survei LSI ungkap mayoritas warga nilai putusan MK soal usia capres tidak adil

    Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak.

    “Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

    Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

    “Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

    Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

    “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

    Baca: MKMK dibentuk untuk tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik ketua Hakim MK

     

     

  • Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

    “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

    Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

    baca: hakim mk arief hidayat saya malu dan berkabung

    “peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

    Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

    “Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

    Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

    “Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

    Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

    “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

    MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).

    Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

    Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

    “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” imbuh Jimly.

    Sumber: Antaranews

  • Bermunculan, Gelombang Protes Atas Putusan MK Soal Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Bermunculan, Gelombang Protes Atas Putusan MK Soal Usia Minimal Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Gelombang aksi masyarakat sipil memprotes putusan MK soal usia minimal capres-cawapres mulai bermunculan. 

    Hari ini Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) akan menggelar aksi unjukrasa di depan kantor MK, Jalan Merdeka Barat tempat berlangsungnya sidang MKMK yang mengadili Ketua MK, Anwar Usman.  

    Sehari sebelumnya, Rabu (1/11/2023),  ratusan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Kawal MK juga menggelar aksi longmarch dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

    Dalam aksinya pengunjukrasa mendesak agar Ketua MK  Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan. 

    Baca: MKMK temukan banyak masalah dalam putusan MK soal usia minimal capres/cawapres

    Para aktivis yang mengikuti aksi ini kompak mengenakan kaos berwarna hitam, sebagai simbol rasa berkabung atas putusan MK yang dinilai menciderai demokrasi.

    Mereka juga melengkapi diri dengan berbagai atribut, seperti poster dan banner yang bertuliskan ‘Turunkan Si Paman’, ‘RIP Nurani MK’, hingga ‘MK Bukan Mahkamah Keluarga’.

    “Turunkan paman… Turunkan paman… Turunkan paman,” ujar massa aksi saat berorasi di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

    Diketahui, putusan MK terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.

     

    Baca: Pengamat ragukan independensi MKMK

    Pengunjuk rasa menilai ada etika moral yang dilanggar dalam sidang putusan MK ini.

    Mereka menilai ada konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran yang diuntungkan dengan keputusan ini karena mereka memiliki hubungan kekerabatan. 

    Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Kawal MK, Agnes Lourda meyakini putusan soal batas usia capres-cawapres ini direkayasa.

    “Kami mengetahui bahwa kondisi (putusan) ini sudah lama direkayasa untuk melanggengkan oknum-oknum tertentu dalam upaya tetap berkuasa di negara ini,” ucap Lourda.

    Baca: Hakim MK Arief Hidayat malu dengan sikap Ketua MK Anwar Usman

    Ratusan aktivis yang hadir dalam aksi di Gedung MK ini berharap agar Ketua MK Anwar Usman, yang juga ipar Jokowi dan paman bagi Gibran, dipecat dari posisinya sebagai hakim MK.

    Lourda menegaskan, putusan yang dibuat Ketua MK yang adalah paman Gibran itu sarat akan nepotisme.

    Hal lain yang jadi acuan para aktivis dalam mendorong pemecatan Anwar Usman, yakni Tap MPR RI Nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.

    “Kami akan terus melakukan aksi untuk memperjuangkan konstitusi negara yang diinjak-injak,” tegas Lourda.

    Baca: Survei LSI ungkap banyak masyarakat belum tahu hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dan Jokowi

    “Kepada siapa saja, jangan pergunakan kekuasaan anda untuk merekaya negara ini untuk kepentingan kelompok kecil saja,” sambungnya.

    Gibran sendiri telah dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), dan sudah resmi mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023) lalu

  • Putusan Majelis Kehormatan MK Akan Pengaruhi Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

    Putusan Majelis Kehormatan MK Akan Pengaruhi Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan diumumkan pada 7 November 2023.

    Menurut Jimly, Putusan Majelis Kehormatan MK ini akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024.

    “Di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres” kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

    Baca: Ketua MK Anwar Usman paling bermasalah

    Jimly menyatakan, karena putusan Majelis Kehormatan MK akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres maka penyampaian putusan dijadwalkan sebelum penetapan capres dan cawapres Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.

    Jimly menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan Majelis Kehormatan MK agar adanya kepastian.

    “Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas,” kata Jimly.

    Baca: Majelis Kehormatan MK temukan banyak masalah

    Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.

    “Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya,” ujar Jimly.

    Jimly meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

    Baca: Hakim MK Arief Hidayat merasa malu dan berkabung

    “Banyak ‘kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari,” kata Jimly.

    Dari 21 pelaporan yang diterima oleh Majelis Kehormatan MK, kata Jimly, sebagian besar meminta agar pihaknya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Yakni menetapkan syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    Baca: Survei LSI nilai tidak adil putusan MK soal usia minimal capres cawapres 

    Majelis Kehormatan MK, kemarin Jumat (3/11/2023) menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB.

    Sumber: Antaranews

     

  • Majelis Kehormatan MK Nilai Saldi Isra Tidak Melanggar Kode Etik

    Majelis Kehormatan MK Nilai Saldi Isra Tidak Melanggar Kode Etik

     

    7cloud.asia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (7/11/2023) membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    Majelis Kehormatan MK menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal capres dan cawapres.

    “Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

    Baca Juga: Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

    Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

    Dalam pertimbangan Majelis Kehormatan MK, menilai disenting opinion bisa menyangkut prosedure pengambilan keputusan adalah hal yang tidak bisa disalahkan.

    Baca Juga: Putusan Majelis Kehormatan MK Akan Pengaruhi Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres

    Saldi Isra diadukan Lisan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pertimbangannya saat sidang uji materi batas usia capres dan cawapres.

    Sebelumnya Majelis Kehormatan MK memutuskan bahwa 9 hakim MK terbukti melanggar kode etik karena tidak saling mengingatkan. 

    Atas putusan ini, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan hukuman sanksi teguran lisan kepada para hakim MK. 

    Baca Juga: Besok, MK Gelar Sidang Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres Lagi

    Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalam sidang uji materi tersebut tidak sesuai prosedur.

    Dia menilai ucapan Saldi yang mengaku bingung atas putusan MK terkesan tendensius.

    “Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius,” kata Fatoni kepada wartawan di gedung MK beberapa waktu lalu. 

     

     

  • Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    7cloud.asia – Guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada ketua MK, Anwar Usman.

    Guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan diwakili oleh kuasa hukum mereka YLBHI, ini menganggap ketua MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, ketua MK sengaja melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait pelanggaran prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan dan prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseksamaan.

    Seharusnya ketua MK dapat menolak menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pengujian undang-undang lain terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

    baca: siang ini mk putuskan usia maksimal capres dan cawapres

    “Karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor (Anwar Usman) dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan hakim terlapor,” jelas Arief Maulana kuasa hukum CALS.

    Selain itu, Anwar Usman juga dianggap tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal.

    “Seharusnya sebagai hakim ketua, dapat mengakomodasikan materi dissenting opinion menjadi concurring opinion yang mendukung dikabulkannya permohonan, sehingga terdapat dugaan manipulasi kesimpulan keputusan,” papar Arief.

    Anwar Usman juga dianggap telah melanggar sumpah jabatannya untuk memimpin dengan baik dan adil.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    Kesalahan tersebut, lanjut Arief  merupakan kesalahan fatal. Sebab bukan hanya melanggar etik dan perilaku hakim serta sumpah jabatan.

    “Tetapi juga telah melecehkan konstitusi serta demokrasi dengan tidak mengelola konflik kepentingan yang dimilikinya  dan justru secara vulgar ia pertontonkan,” kata Arief.

    Karena itu, CALS mendesak MKMK dapat berani mengambil keputusan progresif untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan konstitusi Indonesia dengan cara membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Reporter: Nurakhmayani