Tag: pajak

  • Pemerintah Mulai Tarik Pajak dari Pedagang Online: Jangan Bebani Pedagang Kecil

    Pemerintah Mulai Tarik Pajak dari Pedagang Online: Jangan Bebani Pedagang Kecil

    7cloud.asia – Pemerintah akan memungut pajak dari e-commerce atau pedagang online. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

    Pemungutan pajak dari e-commerce ini berlaku mulai Senin (14/7/2025) dengan dua kriteria pedagang online yang dipungut pajak sebagaimana diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.

    Pertama, pedagang online yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

    Kedua, pedagang online yang memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPH) sesuai Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

    Sedangkan pedagang online yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pajak e-commerce ini.

    Baca: E-commerce berbasis media sosial mematikan UMKM 

    Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

    Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim berharap kebijakan ini diberlakukan secara adil dan tidak membebani pedagang kecil.

    “Kebijakan pemungutan pajak untuk pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif yang mesti didukung oleh banyak pihak, tapi jangan membebani konsumen dan mempersulit wajib pajak,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (17/7/2025).

    Rivqy pun menyarankan agar mekanisme pajak yang dipungut melalui platform seperti Shopee, Tokopedia dan marketplace lainnya bisa dibuat dengan cara yang mudah, khususnya bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajaknya.

    Selain mudah, lanjut Rivqy, mekanisme yang dibuat juga harus dapat menjamin keamanan data pedagang online yang terkena wajib pajak.

    Baca: Pedagang Pasar Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli

    “Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace dan pemerintah. Di antaranya dapat melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi serta pedagang online sendiri,” tuturnya.

    Menurut Rivqy, mekanisme pemungutan pajak oleh platform marketplace dapat dilakukan dengan mengambil referensi pemungutan pajak perdagangan online dari beberapa negara, seperti Australia, Korea Selatan, India dan Cina.

    “Ada juga Uni Eropa yang memberlakukan pemungutan pajak online ini untuk beberapa negara dengan mekanisme Mini One Stop Shop atau MOSS yang tujuannya memudahkan penarikan pajak dan tidak memperumit perusahaan dengan administratif pembayaran pajak,” jelas Rivqy.

    Rivqy menggarisbawahi pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal yang menyebut tujuan utama penarikan pajak dari pedagang online bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

    “Nah, jangan sampai kedua tujuan ini tidak tercapai dan justru menimbulkan masalah baru. Ini yang harus diperhatikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang,” tegasnya.

    Selain kedua tujuan tersebut, pemungutan pajak pedagang online ini juga diharapkan menegakkan keadilan dari transaksi, baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring.

    Baca: TikTok akan gandeng sejumlah e-commerce di Indonesia

  • Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor hingga Akhir Agustus 2025

    Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor hingga Akhir Agustus 2025

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat Jakarta.

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pemberian insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Menurut Pramono, masyarakat Jakarta bisa menikmati keringanan pajak bahan bakar hingga 31 Agustus 2025.

    “Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ujar Pramono di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Baca: Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta 

    Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, berdasarkan data penerimaan daerah menunjukkan bahwa perekonomian Jakarta tetap mengalami pertumbuhan meskipun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Ia menyebut, hingga Juli ini penerimaan pajak Jakarta bahkan telah mencapai lebih dari 53 persen.

    “Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” kata dia.

    Kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

    Baca: Kebijakan jalan berbayar atau ERP masih dikaji

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

    Ia menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

    “Pengurangan PBBKB ini dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

    Lusiana menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

    Baca: DKI Jakarta targetkan 55 persen warga gunakan transportasi publik

    Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

    1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

    2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

    3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

  • Greenpeace Desak Pemerintah Pajaki Perusahaan Perusak Lingkungan dan Orang-orang Super Kaya

    Greenpeace Desak Pemerintah Pajaki Perusahaan Perusak Lingkungan dan Orang-orang Super Kaya

    7cloud.asia – Sebagai respon atas ketimpangan ekonomi yang semakin tajam dan krisis iklim yang terus memburuk, Greenpeace Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

    Surat itu dikirim pada 31 Juli 2025 untuk mendesak pemerintah agar mengambil sikap tegas dan aktif dalam memperjuangkan keadilan fiskal.

    Hal ini sebagai bagian dari solusi krisis iklim global dalam ajang Konvensi Pajak PBB (UN Tax Convention) yang akan berlangsung dari awal Agustus hingga November 2025.

    Dilansir di laman resminya, Greenpeace menyerukan penerapan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dan kelompok super-kaya.

    Pendapatan dari pajak tersebut berpotensi menjadi sumber pembiayaan yang penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta penanganan dampak krisis iklim.

    Baca: Komisi VII DPR ramai-ramai menolak pajak UMKM

    Dalam suratnya, Greenpeace menekankan pentingnya keberpihakan fiskal terhadap kelompok rentan yang terdampak langsung oleh krisis iklim.

    Greenpeace juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memainkan peran strategis dalam forum-forum internasional mendatang seperti Konvensi Pajak PBB dan KTT G20.

    Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan, Ini saatnya memanfaatkan momentum global untuk menuntut kontribusi nyata dan adil dari industri ekstraktif dan kelompok super-kaya.

    ”Mereka yang terus meraup keuntungan masif di tengah krisis yang justru memperburuk penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

    Dalam pernyataannya, Greenpeace menyebut, selama satu dekade terakhir pemerintah dan para pemimpin dunia terus berusaha untuk mengakhiri kemiskinan global, mengatasi krisis iklim, dan mewujudkan sejumlah pembangunan berkelanjutan lainnya.

    Baca: Orang kaya boros energi, tapi orang miskin yang menanggung dampaknya

    Sementara, dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian, infrastruktur, kesehatan, dan produktivitas dapat menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar 38 triliun dolar per tahun pada tahun 2050.

    Lebih parah lagi, negara-negara berpendapatan rendah menghadapi kerugian tahunan lebih dari 300 miliar dolar akibat krisis iklim.

    Di sisi lain, sejak 2015, kekayaan 1 persen orang terkaya di dunia meningkat drastis hingga mencapai lebih dari 33,9 triliun dolar, yaitu 22 kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan untuk mengentaskan kemiskinan global setiap tahun.

    Padahal, emisi karbon yang dihasilkan oleh kelompok 1 persen orang terkaya berkontribusi sebesar 16 persen pada emisi karbon global.

    Jumlah ini setara dengan emisi yang dihasilkan oleh 66 persen kelompok termiskin yang jumlahnya 5 milyar penduduk dunia (Oxfam, 2023).

    Greenpeace juga mendorong pemerintah untuk berperan aktif di forum Internasional, seperti negosiasi formal Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) ataupun KTT G20.

    Baca: Negara miskin paling banyak menanggung dampak krisis iklim

  • Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran hingga Desember 2025

    7cloud.asia – Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen.

    Kebijakan ini berlaku mulai Senin (25/8/2025) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

    “Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, pada Senin (25/8/2025).

    Menurut Pramono Anung, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

    Baca: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta hanya 5-10 persen

    Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

    Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.

    “Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terangnya.

    Gubernur Pramono menegaskan, pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.

    Baca: Unjukrasa di sejumlah daerah gegara lonjakan pajak bumi dan bangunan

    Hal tersebut, katanya, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, atau di atas rata-rata nasional.

    Pramono mengaku dia terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif.

    “Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.

    Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.

    Kebijakan ini sekaligus memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Mencabut Kebijakan yang Tidak Pro Rakyat

    Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Mencabut Kebijakan yang Tidak Pro Rakyat

    7cloud.asia – Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak tegas kebijakan yang memungkinkan militer memegang kendali situasi keamanan dalam negeri, yang jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi.

    Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (1/9/2025) Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, usai ratas pada Minggu (31/8/2025) yang menyebutkan bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara Polri dan Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum.

    Koalisi yang terdiri dari Imparsial, PBHI, HRWG, CENTRA Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, Walhi menilai kebijakan ini merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru.

    Pernyataan Menteri Pertahanan tersebut secara implisit memberikan perintah kepada TNI, untuk mengendalikan urusan keamanan dalam negeri. Padahal, urusan keamanan dalam negeri, sepenuhnya berada dalam kendali kepolisian.

    “Secara Konstitusional, militer—TNI semestinya hanya menjalankan fungsi pertahanan. Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pertahanan tersebut tidaklah tepat, dan tidak sejalan dengan Konstitusi,” Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya.

    Baca: Desakan “Bubarkan DPR“ muncul karena kritik rakyat direspons dengan ejekan

    Ditambahkan, ketentuan dalam pasal 30 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa, TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

    Sedangkan, Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

    Artinya, fungsi yang terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga penegakan hukum, sepenuhnya adalah wewenang dari kepolisian, bukan TNI.

    Pelibatan institusi lain dalam penanganan keamanan dalam negeri, termasuk TNI, harus memenuhi serangkaian prosedur rule of engagement (RoE), dan dalam praktiknya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.

    Lebih jauh, Koalisi menilai kondisi saat ini akibat kegagalan Negara dalam memahami penderitaaan yang dialami oleh rakyat, juga dalam memenuhi dan mendistribusikan keadilan.

    Baca: Demokrasi Indonesia dalam ancaman, masyarakat sipil harus segera konsolidasi

    Kebijakan yang tidak adil, seperti menaikkan gaji dan tunjangan wakil rakyat, sementara rakyat dibebani penarikan pajak yang memberatkan telah memicu kekecewaan masyarakat.

    Karena itu yang harus dilakukan pemerintah adalah memfokuskan diri untuk melakukan pembenahan diri dari perilaku-perilaku koruptif, kolusi, nepotisme, arogansi, feodalisme, dan pembentukan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

    Aspek utama yang dibutuhkan saat ini, adalah negara segera mencabut kebijakan yang tidak pro-rakyat, dan meminta maaf secara tulus pada masyarakat, karena gagal mendistribusikan keadilan kepada rakyat.

    Selain itu, negara juga perlu mengevaluasi penanganan demonstrasi dengan cara yang lebih persuasif.

    “Demonstrasi adalah bagian dari saluran partisipasi yang sah, sekaligus implementasi dari kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.

    Baca: Ketimbang menangkapi aktivis, polisi searusnya tangkap provokator penjarahan dan perusakan Fasilitas publik

     

  • Outlook Ekonomi 2026: Pendapatan Pajak Makin Tersendat, Masyarakat Miskin Rentan Terdampak

    Outlook Ekonomi 2026: Pendapatan Pajak Makin Tersendat, Masyarakat Miskin Rentan Terdampak

    7cloud.asia – Tahun 2025 memberi satu sinyal keras dalam lanskap ekonomi Indonesia: mesin penerimaan negara sedang tersendat. Pajak, khususnya yang menjadi urat nadi aktivitas ekonomi seperti PPN dan PPh Badan, melemah.

    Di saat yang sama, pemerintah merancang 2026 sebagai belanja besar dengan defisit terjaga. Pendapatan ditargetkan Rp3.147,7 triliun, belanja Rp 3.786,5 triliun, defisit Rp 638,8 triliun atau 2,48 persen PDB, dengan target pertumbuhan 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen.

    Di sinilah permasalahannya: RAPBN 2026 mengandaikan ekonomi dan penerimaan membaik, sementara data 2025 justru menunjukkan pelemahan di pos-pos pajak kunci.

    Konsekuensinya, 2026 sangat mungkin menjadi tahun penuh tarik-menarik, yakni antara ambisi belanja dan program prioritas, dengan ruang fiskal yang ketat dan efisiensi belanja pemerintah serta ekstensifikasi pajak yang seluruh dampaknya makin dirasakan publik, khususnya yang paling rentan.

    Konteks ekonomi makro 2026
    Secara politik, angka-angka makro RAPBN 2026 terlihat rapi dan menenangkan: pertumbuhan 5,4 persen, inflasi terkendali, defisit di bawah 3 persen.

    Narasinya yang dipaparkan pemerintah sangat jelas, yakni negara ingin tampil ekspansif sekaligus disiplin. Namun secara ekonomi-politik, publik seharusnya membaca angka-angka ini sebagai target, bukan kepastian.

    Baca: Daftar UMP 2026 di 38 provinsi

    Data ekonomi 2025 harus menjadi peringatan yang tidak dapat diabaikan. Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak Rp 1.634,43 triliun (78,7 persen dari target Rp 2.076,9 triliun).

    Lebih mengkhawatirkan lagi, secara tahunan penerimaan pajak netto mengalami kontraksi.
    PPh Badan turun 9 persen, menjadi indikasi laba sektor usaha melemah atau setidaknya tidak setangguh asumsi awal.

    Sedangkan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 turun 7,8 persen. Ini menjadi sinyal pasar kerja formal dan pendapatan upahan belum benar-benar kuat.

    PPN dan PPnBM juga turun 6,6 persen. Karena PPN adalah barometer transaksi, ini menunjukkan konsumsi dan aktivitas ekonomi sehari-hari belum sepenuhnya pulih.

    Memang ada pos pajak yang tumbuh –PPh Final, PPh 22, PPh 26– tetapi secara ekonomi-politik, ini tidak cukup menutup lubang dua mesin utama penerimaan: PPN dan PPh Badan.

    Implikasinya jelas, target pajak 2026 bisa dipasang tinggi, tetapi realisasinya hampir pasti bergantung pada dua hal yang tak popular: pengawasan lebih ketat dan perluasan basis pajak.

    Baca: Pajak anti-rakyat yang memperlebar ketimpangan

    Artinya, 2026 berpotensi menjadi tahun di mana intervensi negara dalam urusan kepatuhan pajak makin terasa oleh warga dan dunia usaha.

    Yang akan dirasakan publik
    Publik tidak akan membaca tabel APBN, tapi mengalami hidup sehari-hari. Negara sudah hampir pasti akan lebih aktif: mengejar kepatuhan pajak, pemeriksaan berbasis risiko diperluas, dan menertibkan administrasi.

    Ini bisa berarti layanan perpajakan lebih modern/baik, atau jika ternyata bermasalah, friksi kepatuhan meningkat. Apalagi jika layanan publik memburuk (khususnya perlindungan sosial), yang bisa memicu ketegangan sosial. Persepsi keadilan pajak jadi penentu.

    Di sisi harga dan daya beli, pelemahan PPN di 2025 adalah sinyal yang patut diawasi. Jika tekanan harga pangan dan energi muncul, pemerintah menghadapi dilema klasik: menahan harga lewat subsidi yang mahal bagi fiskal, atau membiarkan penyesuaian pasar yang mahal bagi legitimasi sosial.

    Publik tidak menilai APBN dari angka defisit, tetapi dari harga kebutuhan pokok dan ketersediaan kerja (artinya, apakah roda usaha berputar).

    Soal lapangan kerja, target makro boleh optimis. Tapi penurunan PPh Badan dan pajak tenaga kerja menunjukkan pemulihan ekonomi belum merata. Ada sektor yang pulih cepat, ada yang belum, dan kesenjangan itu sangat nyata bagi warga.

    Baca: Pengangguran muda Indonesia capai 17,3 persen