7cloud.asia – Pemerintah akan memungut pajak dari e-commerce atau pedagang online. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.
Pemungutan pajak dari e-commerce ini berlaku mulai Senin (14/7/2025) dengan dua kriteria pedagang online yang dipungut pajak sebagaimana diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pertama, pedagang online yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Kedua, pedagang online yang memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPH) sesuai Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Sedangkan pedagang online yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pajak e-commerce ini.
Baca: E-commerce berbasis media sosial mematikan UMKM
Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim berharap kebijakan ini diberlakukan secara adil dan tidak membebani pedagang kecil.
“Kebijakan pemungutan pajak untuk pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif yang mesti didukung oleh banyak pihak, tapi jangan membebani konsumen dan mempersulit wajib pajak,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (17/7/2025).
Rivqy pun menyarankan agar mekanisme pajak yang dipungut melalui platform seperti Shopee, Tokopedia dan marketplace lainnya bisa dibuat dengan cara yang mudah, khususnya bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajaknya.
Selain mudah, lanjut Rivqy, mekanisme yang dibuat juga harus dapat menjamin keamanan data pedagang online yang terkena wajib pajak.
Baca: Pedagang Pasar Tanah Abang keluhkan sepinya pembeli
“Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace dan pemerintah. Di antaranya dapat melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi serta pedagang online sendiri,” tuturnya.
Menurut Rivqy, mekanisme pemungutan pajak oleh platform marketplace dapat dilakukan dengan mengambil referensi pemungutan pajak perdagangan online dari beberapa negara, seperti Australia, Korea Selatan, India dan Cina.
“Ada juga Uni Eropa yang memberlakukan pemungutan pajak online ini untuk beberapa negara dengan mekanisme Mini One Stop Shop atau MOSS yang tujuannya memudahkan penarikan pajak dan tidak memperumit perusahaan dengan administratif pembayaran pajak,” jelas Rivqy.
Rivqy menggarisbawahi pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal yang menyebut tujuan utama penarikan pajak dari pedagang online bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan penyederhanaan administrasi perpajakan.
“Nah, jangan sampai kedua tujuan ini tidak tercapai dan justru menimbulkan masalah baru. Ini yang harus diperhatikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Selain kedua tujuan tersebut, pemungutan pajak pedagang online ini juga diharapkan menegakkan keadilan dari transaksi, baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring.

Leave a Reply