7cloud.asia – Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak tegas kebijakan yang memungkinkan militer memegang kendali situasi keamanan dalam negeri, yang jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (1/9/2025) Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, usai ratas pada Minggu (31/8/2025) yang menyebutkan bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara Polri dan Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum.
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, PBHI, HRWG, CENTRA Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, Walhi menilai kebijakan ini merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru.
Pernyataan Menteri Pertahanan tersebut secara implisit memberikan perintah kepada TNI, untuk mengendalikan urusan keamanan dalam negeri. Padahal, urusan keamanan dalam negeri, sepenuhnya berada dalam kendali kepolisian.
“Secara Konstitusional, militer—TNI semestinya hanya menjalankan fungsi pertahanan. Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pertahanan tersebut tidaklah tepat, dan tidak sejalan dengan Konstitusi,” Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya.
Baca: Desakan “Bubarkan DPR“ muncul karena kritik rakyat direspons dengan ejekan
Ditambahkan, ketentuan dalam pasal 30 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa, TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sedangkan, Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Artinya, fungsi yang terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga penegakan hukum, sepenuhnya adalah wewenang dari kepolisian, bukan TNI.
Pelibatan institusi lain dalam penanganan keamanan dalam negeri, termasuk TNI, harus memenuhi serangkaian prosedur rule of engagement (RoE), dan dalam praktiknya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
Lebih jauh, Koalisi menilai kondisi saat ini akibat kegagalan Negara dalam memahami penderitaaan yang dialami oleh rakyat, juga dalam memenuhi dan mendistribusikan keadilan.
Baca: Demokrasi Indonesia dalam ancaman, masyarakat sipil harus segera konsolidasi
Kebijakan yang tidak adil, seperti menaikkan gaji dan tunjangan wakil rakyat, sementara rakyat dibebani penarikan pajak yang memberatkan telah memicu kekecewaan masyarakat.
Karena itu yang harus dilakukan pemerintah adalah memfokuskan diri untuk melakukan pembenahan diri dari perilaku-perilaku koruptif, kolusi, nepotisme, arogansi, feodalisme, dan pembentukan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
Aspek utama yang dibutuhkan saat ini, adalah negara segera mencabut kebijakan yang tidak pro-rakyat, dan meminta maaf secara tulus pada masyarakat, karena gagal mendistribusikan keadilan kepada rakyat.
Selain itu, negara juga perlu mengevaluasi penanganan demonstrasi dengan cara yang lebih persuasif.
“Demonstrasi adalah bagian dari saluran partisipasi yang sah, sekaligus implementasi dari kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.

Leave a Reply