Tag: pajak

  • DPR Ingatkan Dampak Anjloknya Harga Komoditas pada Anggaran 2024

    DPR Ingatkan Dampak Anjloknya Harga Komoditas pada Anggaran 2024

    7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati meminta pemerintah mewaspadai turunnya harga sejumlah komoditas unggulan seperti harga minyak sawit mentah (CPO), mineral, dan batubara dalam beberapa bulan terakhir,

    Turunnya harga komoditas unggulan tersebut, berdampak terhadap penerimaan negara (Pajak dan PNBP). Seperti tergambar dalam realisasi pendapatan negara semester I tahun 2024 sebesar Rp1.320,73 triliun atau 47,1 persen terhadap APBN 2024.

    Anis menyebut Imbas dari turunnya harga komoditas unggulan juga terasa pada sektor perpajakan.

    Penerimaan perpajakan semester I tahun 2024 mencapai Rp1.028 triliun atau 44,5 persen terhadap APBN 2024. Kinerja perpajakan tersebut terkontraksi 7,0 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

    Kontraksi ini diperkirakan masih akan terus berlanjut dalam periode atau bahkan tahun-tahun mendatang dan berpengaruh pada anggaran tahun 2024.

    Baca: Penerimaan negara turun, apa dampaknya pada ekonomi nasional

    Oleh karena itu, Anis mengingatkan pengelolaan pembiayaan anggaran tahun 2024 hendaknya dilaksanakan dengan tetap menjaga kesehatan APBN dan kesinambungan fiskal.

    Pemerintah perlu terus berhati-hati, mengingat pembiayaan utang merupakan komponen terbesar sumber pembiayaan dalam menutup defisit anggaran.

    Kinerja pembiayaan utang akan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi portofolio, pasar SBN, serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

    Anis berharap terjadi perbaikan kinerja pada semester II APBN tahun 2024, sehingga target APBN 2024 dengan outlook yang dicapai pada akhir tahun 2024, tidak akan terlalu jauh berbeda.

    Oleh sebab itu, kita berharap Pemerintah senantiasa mengelola utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi optimal, baik mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

    Baca: Tingginya utang belum jadi pengungkit ekonomi nasional

    “Selain itu, berbagai faktor risiko global tetap perlu diwaspadai dan tetap harus prudent dalam melaksanakan APBN 2024 agar capaian atas target defisit anggaran tetap terjaga,” ungkapnya dalam keterangan yang dilansir Parlementaria, di Jakarta (17/7/2024).

    Anis mengingatkan agar pemerintah tetap konsisten menjalankan prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran yang menghasilkan anggaran berkualitas (spending better).

    Selain itu, masih rendahnya penyerapan belanja sejumlah K/L dibawah angka 30persen, perlu mendapat perhatian.

    DPR, ujarnya, ingin memastikan bahwa setiap rupiah belanja pemerintah fokus untuk mendukung peningkatan kualitas SDM yang terampil, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevelansi stunting.

    “Juga percepatan pembangunan infrastruktur pendukung dan pelayanan dasar bidang Kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

     

  • Sikapi Ketimpangan yang Melebar di Era Jokowi, CELIOS Rekomendasikan Evaluasi Perpajakan

    7cloud.asia – Laporan “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada tahun 2024 mengungkapkan jomplangnya distribusi kekayaan di Indonesia.

    Kejomplangan ini terlihat dari kenaikan kekayaan tiga triliuner teratas hingga 174 persen dalam kurun waktu 2020-2023. Sementara di lain sisi, upah pekerja hanya naik sebesar 15 persen dalam periode yang sama.

    Dalam tulisannya di The Conversation, peneliti ekonomi CELIOS, Jaya Darmawan menyebut salah satu sebab ketimpangan ini bersumber dari celah besar pada sistem perpajakan.

    Ketidakadilan sistem pajak yang ada mengkonsentrasikan penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang super kaya tidak diimbangi dengan kontribusi yang sepadan terhadap penerimaan negara.

    Ketimpangan melebar lantaran banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak besar untuk meminimalisir kewajibannya. Sedangkan wajib pajak pribadi yang notabene merupakan masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk menekan kewajiban pajaknya.

    Dalam tulisan ituvdisebutkan, sejumlah insentif pajak yang dirancang untuk mendorong investasi perlu dievaluasi dengan kritis atau bahkan dihapus sama sekali jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan pajak.

    Ambang batas pajak sebesar Rp4,8 miliar untuk UMKM, misalnya, justru lebih banyak dinikmati oleh pengusaha kelas menengah-besar untuk transfer pricing.

    Menurunkan ambang ini menjadi sekitar Rp600 juta bisa membuka celah bagi perusahaan besar yang kerap memecah usaha mereka guna menghindari pajak.

    Baca: Ketimpangan semakin melebar di era Jokowi

    Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan termasuk insentif-insentif yang lebih banyak menguntungkan para konglomerat,
    seperti:

    1. Fasilitas pajak untuk perusahaan modal ventura
    Insentif ini dirancang untuk mendorong investasi, tetapi sering kali hanya menguntungkan perusahaan modal ventura besar.

    2. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen
    Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dibebaskan dari pajak untuk memacu reinvestasi domestik. Namun, keuntungan ini cenderung hanya dirasakan oleh pemilik modal besar.

    3. Pemupukan dana cadangan
    Sektor tambang diperbolehkan membentuk dana cadangan untuk reklamasi lahan. Namun kenyataannya, banyak lahan tambang yang masih menganga, dengan luas mencapai 87.307 hektar, termasuk 23.551 hektar di kawasan hutan tanpa izin.

    4. PPh ditanggung pemerintah (DTP)
    Fasilitas ini mencakup penghasilan dari surat berharga negara di pasar internasional dan penghasilan jasa pihak ketiga, yang lebih sering dinikmati oleh kalangan atas.

    5. PPh DTP untuk energi panas bumi
    Keringanan pajak bagi sektor energi panas bumi yang secara pendekatan energi terbarukan masih menimbulkan masalah.

    6. Penghapusan Bea Masuk dan Cukai untuk Kawasan Ekonomi Khusus
    Barang-barang yang diimpor ke kawasan ini dibebaskan dari bea masuk, memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan besar.

    7. Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Berdasarkan Kontrak
    Termasuk barang yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak, gas, dan tambang, yang secara tidak langsung memperkaya perusahaan ekstraktif besar dan menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.

    Baca: Satu dekade pemerintahan Jokowi ditandai runtuhnya demokrasi di balik pertumbuhan ekonomi

    Meninjau ulang kebijakan-kebijakan ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa insentif pajak yang ada tidak hanya memperkaya segelintir konglomerat, tetapi juga menciptakan manfaat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.

    Upaya mewujudkan keadilan ekonomi
    Tulisan ini merekomendasikan lima langkah praktis yang dapat diambil untuk menciptakan sistem ekonomi dan perpajakan yang lebih adil.

    Pertama, hentikan celah penghindaran pajak dan batasi program pengampunan pajak yang terlalu menguntungkan para miliarder dan korporasi besar.

    Kedua, dorong transparansi penuh dalam laporan pajak perusahaan multinasional. Ketiga, buka tabir kepemilikan sebenarnya (beneficial ownership) dari semua perusahaan dan yayasan untuk menuju registrasi aset global. Keempat, perkuat kerja sama internasional dalam pengawasan dan pengungkapan pajak lintas negara.

    Dan terakhir, kurangi monopoli kepemilikan saham perusahaan besar oleh segelintir orang dengan mendorong model koperasi, memberi peran lebih bagi karyawan dalam manajemen.

    Juga dengan mengalokasikan sebagian saham untuk tujuan sosial dan lingkungan, serta mendorong perusahaan menuju struktur kepemilikan yang lebih demokratis atau berbagi (coopetition). Saat ini reformasi kebijakan perpajakan menjadi sangat mendesak.

    Pajak kekayaan adalah salah satu solusi yang dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan yang ada. Menerapkan pajak kekayaan sebesar 2% pada 50 orang super kaya di Indonesia diproyeksi menghasilkan penerimaan negara Rp81,6 triliun.

    Anggaran ini akan signifikan dalam urun rembug pembangunan berkualitas terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

    Angka tersebut bisa membiayai program perumahan, pembagian lahan untuk petani gurem, mengurangi masalah pengangguran, menggaji guru honorer, memberi beasiswa mahasiswa tidak mampu, hingga pembangunan energi terbarukan.

    Pada akhirnya, ketimpangan ekonomi yang semakin tajam di Indonesia mencerminkan ketidakadilan dalam sistem pajak yang ada.

    Hal ini tidak hanya mempertontonkan “Pesawat Jet untuk Si Kaya dan Sepeda untuk Si Miskin” tetapi juga “Insentif Pajak untuk Si Kaya dan Beban Pajak untuk Si Miskin”.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Jaya Darmawan (Peneliti ekonomi, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Kritisi Pembebasan Pajak Impor Susu, DPR: Kebijakan yang Tak Adil dan Mengancam Ketahanan Pangan

    Kritisi Pembebasan Pajak Impor Susu, DPR: Kebijakan yang Tak Adil dan Mengancam Ketahanan Pangan

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan Daniel mengkritik ketidakdilan regulasi pajak yang menyebabkan peternak penghasil susu dalam negeri terpuruk.

    Pernyataan ini menanggapi aksi protes peternak sapi perah yang kecewa dengan kebijakan pembatasan kuota di Industri Pengolahan Susu (IPS).

    “Kebijakan itu harus pro rakyat jangan sampai bikin susah. Giliran impor bebas pajak, sementara rakyat kita sendiri dipajakin dalam berbagai aspek,” ujar Daniel Johan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024).

    Seperti diketahui, peternak susu perah di berbagai daerah melancarkan aksi protes dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah secara cuma-cuma lantaran industri dituding lebih memilih menggunakan susu impor.

    Kontrol dari Pemerintah pun dianggap kurang karena keran impor susu dibuka luas dan tidak ada pajak untuk susu dari luar negeri.

    Baca: Kementan diminta turun tangan atasi masalah yang dihadapi peternak sapi perah

    Eksportir ke Indonesia seperti Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) sehingga harga susu impor lebih murah 5 persen dari susu lokal.

    Para peternak sapi merasa dirugikan dengan adanya kebiajakan pembatasan dari IPS yang lebih memilih menggunakan susu impor.

    Padahal Peraturan menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018 telah menetapkan kewajiban agar perusahaan pengolahan susu bekerja sama dengan koperasi peternak rakyat untuk menyerap susu sapi perah.

    Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan yang menjalin kemitraan dengan peternak lokal tidak sampai 20 persen dari total jumlah pelaku usaha pengolahan susu.

    Daniel pun mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi aturan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor susu impor.

    Baca: DPR minta pemerintah batasi impor susu

    “Pemerintah harus melindungi peternak lokal dengan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan adil dan mendukung kemajuan bangsa sendiri,” tegasnya.

    Kebijakan pembatasan IPS buntut membanjirnya susu impor ini menyebabkan serapan susu lokal menurun drastis.

    Sebagai contoh, produksi susu harian di Boyolali mencapai 140.000 liter, tetapi hanya 110.000 liter yang dapat diserap oleh pabrik.

    “Pembatasan ini tidak hanya merugikan peternak secara finansial tetapi juga menyebabkan ketidakpastian dalam usaha mereka. Banyak peternak terpaksa membuang susu karena tidak ada tempat untuk menjualnya,” ungkap Daniel.

    “Aksi mandi susu hingga membuang susu oleh peternak menunjukkan tingginya frustrasi mereka terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan,” imbuh Legislator dari dapil Kalimantan Barat I itu.

  • Ketimbang Menerapkan PPN 12 Persen, Pemerintah Didorong Terapkan Pajak yang Adil

    Ketimbang Menerapkan PPN 12 Persen, Pemerintah Didorong Terapkan Pajak yang Adil

    7cloud.asia – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen atau PPN 12 persen hampir pasti bakal berlaku pada Januari 2025 mendatang.

    Kebijakan PPN 12 persen ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    PPN adalah instrumen fiskal yang mengenakan tarif pada pembelian barang dan jasa hasil industri kepada masyarakat.

    Selain sudah jadi mandat undang-undang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim bahwa penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia secara global

    Hal ini khususnya dibandingkan engan rata-rata tarif PPN yang diterapkan oleh negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

    Baca: KSPI menolak kebijakan PPN 12 persen

    Sri Mulyani mengatakan, saat ini, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif pajak negara-negara di dunia.

    Di tingkat teknis, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang mengebut aturan pemberlakuan tarif baru ini.

    Apakah kebijakan PPN 12 persen ini akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia? Adakah dampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat?

    Dalam episode SuarAkademia The Conversation membahas kebijakan PPn 12 persen ini dengan Jaya Darmawan, peneliti ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

    Jaya mengatakan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini mempelihatkan kurangnya sense of crisis dari pemerintah. Sebab situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

    Hal tersebut, menurut Jaya, terlihat dari tren deflasi yang stabil terjadi beberapa bulan terakhir.

    Baca: PPN 12 Persen bakal bebani petani, nelayan dan peternak

    Jaya berpendapat seharusnya pemerintah melihat situasi ekonomi masyarakat saat ini sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN.

    Meskipun tidak menampik kebijakan PPN 12 persen ini akan membuat penerimaan negara akan meningkat, Jaya melihat kebijakan ini bisa jadi bomerang yang jutru bisa kian memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    Penurunan tersebut karena konsumsi penopang nilai produk domestik bruto Indonesia berpotensi akan mengalami penurunan.

    Alhasil, target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintahan Prabowo sebesar 8 persen bisa jadi hanya menjadi janji kampanye semata tanpa realisasi nyata.

    Jaya menyarankan agar pemerintah harus mempertimbangkan menerapkan pajak yang adil, alih-alih menerapkan kebijakan PPN 12 persen.

    Ia menambahkan, sudah banyak jurnal dan hasil riset yang menunjukkan dengan penerapan sistem pajak yang menggunakan prinsip berkeadilan dan tata kelola yang baik justru bisa memberikan negara pemasukan yang lebih banyak daripada menaikkan PPN saat ini.

    Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia The Conversation.

  • PPN 12 Persen Tetap Diterapkan 1 Januari 2024 Tetapi Secara Selektif

    PPN 12 Persen Tetap Diterapkan 1 Januari 2024 Tetapi Secara Selektif

    7cloud.asia – Pemerintah akan tetap menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen (baca: PPN 12 persen) mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Meski begitu, penerapan kebijakan PPN 12 persen ini bakal dilaksanakan secara selektif.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil

    Misbakhun menjelaskan penerapan secara selektif yang dimaksud, yakni PPN 12 persen akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.

    “Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” tuturnya.

    Pemerintah, lanjutnya, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Meski begitu, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

    “Ini masih akan dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN 12 persen,” tutur Misbakhun.

    Baca: Buruh akan demo jika PPN 12 persen tetap diberlakukan

    Presiden, ujarnya, berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi.

    Diberitakan sebelumnya, penerapan kebijakan PPN 12 persen pada 2025 memang diamanatkan oleh undang-undang.

    Namun, sejumlah kalangan baik pengusaha, buruh maupun pakar meminta agar kebijakan ini ditunda mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

    Penerapan PPN 12 persen dinilai akan semakin menambah beban masyarakat, sehingga justru berdampak negatif pada ekonomi nasional.

  • PPN 12 Persen Diterapkan Secara Selektif, Ini Daftar Barang yang Kena

    PPN 12 Persen Diterapkan Secara Selektif, Ini Daftar Barang yang Kena

    7cloud.asia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk komoditas selektif.

    Hal itu ditegaskan perwakilan DPR RI usai bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membahas polemik kenaikan PPN tersebut.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yakni 1 Januari 2025.

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil

    Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

    Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

    “Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Selain kebutuhan pokok, Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

    “Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” jelasnya.

     

    Baca: Buruh akan demo jika PPN 12 persen tetap diberlakukan

    Ketua Komisi XI DPR itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutup Misbakhun.

    Presiden, ujarnya, berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi.

    Diberitakan sebelumnya, penerapan kebijakan PPN 12 persen pada 2025 memang diamanatkan oleh undang-undang.

    Namun, sejumlah kalangan baik pengusaha, buruh maupun pakar meminta agar kebijakan ini ditunda mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

    Penerapan PPN 12 persen dinilai akan semakin menambah beban masyarakat, sehingga justru berdampak negatif pada ekonomi nasional.

  • Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah Susun Kategori Tertentu

    Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah Susun Kategori Tertentu

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran dan berkeadilan.

    Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

    Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.

    Gubernur Pramono Anung mengatakan, dirinya sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta kaji relokasi korban banjir ke rumah susun

    ”Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Pramono Anung di sela kunjungan ke Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3/2025).

    Ia berharap kebijakan ini memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

    “Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta.

    Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Pramono.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta akan bangun rumah susun di sekitar Kali Krukut

    Pramono Anung menambahkan, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek pajak PBB-P2.

    Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

    “Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya.

  • Pemprov DKI Jakarta Akan Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

    Pemprov DKI Jakarta Akan Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mengejar para penunggak pajak kendaraan di ibu kota.

    Langkah Pemprov DKI Jakarta ini berbeda dengan Pemprov Jawa Barat yang memilih memutihkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jakarta.

    Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

    Baca: DKI Jakarta tetapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 persen

    “Ya ditagih. Dan nanti dalam jangka pendek ini, orang yang tidak bayar pajak di Jakarta akan kesulitan. Kenapa? Begitu dia mengisi bensin ada barcode yang akan membaca bahwa mobilnya belum bayar pajak,” ujar Pramono, di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem terintegrasi yang memungkinkan deteksi kendaraan penunggak pajak melalui berbagai fasilitas publik, seperti parkir.

    “Ketika dia parkir di Jakarta juga akan ketahuan mobilnya tidak bayar pajak,” ujarnya.

    Pramono menyampaikan, pihaknya tengah berupaya melakukan perbaikan agar masyarakat patuh dalam membayar pajak. Menurutnya, rata-rata masyarakat tidak membayarkan pajak untuk kendaraan keduanya atau lebih.

    Baca: Perluasan TransJakarta bakal kurangi pemakaian kendaraan pribadi

    Upaya penagihan pajak ini juga dilakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang menghindari aturan ganjil genap. Ia menilai jika Pemprov melakukan pemutihan pajak, justru akan semakin menambah tingkat kemacetan di ibu kota.

    “Itulah yang saya upayakan untuk memperbaiki, karena bagi saya pribadi pajak itu adalah kepatuhan,” kata dia.

    Pramono Anung menambahkan, dirinya tengah mempertimbangkan melakukan integrasi sistem pembayaran tol dengan data pajak kendaraan.

    Sehingga saat pengguna kendaraan melakukan tapping di pintu gerbang tol, akan langsung terbaca apakah pajak kendaraannya menunggak atau tidak.

    “Saya lagi berpikir apakah memungkinkan ketika dia menggunakan jalan tol begitu dia bayar, barcode-nya terbaca, mobilnya kebaca, ketahuan mobilnya belum bayar pajak,” tandas Pramono.

  • Pro Kontra Penerapan Pajak Tinggi untuk Dorong Hunian Vertikal

    Pro Kontra Penerapan Pajak Tinggi untuk Dorong Hunian Vertikal

    7cloud.asia – Usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, yang mendorong masyarakat tinggal di hunian vertikal melalui penerapan pajak tinggi bagi rumah tapak di kota, mendapat sorotan.

    Anggota Komisi V DPR, Irine Yusiana Roba Putri menilai pendekatan represif bukanlah solusi tepat dalam menyikapi kebutuhan hunian masyarakat.

    “Mungkin niatnya supaya Indonesia semakin modern seperti negara-negara maju, tapi harus dilihat dulu, Indonesia sudah siap belum? Banyak infrastruktur pendukung dan fasilitas layanan belum optimal,” ujar Irine dalam pernyataan resmi yang diterima Parlementaria pada Senin (16/6/2025).

    Ia menambahkan, peralihan dari rumah tapak ke hunian vertikal harus berjalan secara bertahap dan alami, tidak bisa dipaksakan lewat kebijakan fiskal.

    Hal ini mengingat banyak masyarakat Indonesia yang masih sangat bergantung pada nilai-nilai sosial di lingkungan tempat tinggalnya, seperti budaya ronda atau gotong royong.

    “Belum semua orang di Indonesia bisa hidup dengan budaya tinggal di hunian vertikal seperti apartemen yang biasanya hidup lebih tertutup,” imbuh politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi sejumlah rusunawa

    Lebih lanjut, lrine mengingatkan pentingnya kajian mendalam dan keterlibatan para pemangku kepentingan sebelum menerapkan kebijakan besar seperti ini.

    “Perlu kajian mendalam terlebih dulu melalui diskusi dengan pengembang, BPN, masyarakat, pemda, dan pihak terkait lainnya. Jangan asal buat kebijakan, apalagi kalau hanya bersifat coba-coba,” tegasnya.

    Menurut Irine, pemerintah dalam hal ini Kementerian PKP, harus lebih dulu memikirkan kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia.

    Di mana warganya memiliki budaya dengan tingkat sosial yang tinggi, misalnya melaksanakan ronda bersama, dan aktivitas kemasyarakatan lainnya yang jarang ditemukan di hunian vertikal.

    “Bisa berubah? Ya pasti bisa, seperti di negara-negara maju. Toh juga sekarang sudah cukup banyak warga Indonesia yang memilih tinggal di apartemen. Tapi untuk secara keseluruhan, pasti butuh proses, tidak ujug-ujug bisa langsung,” paparnya.

    Jadi, lanjutnya, perubahan kultur dari rumah tapak ke hunian vertikal, biarkan berjalan alamiah, tidak bisa dipaksakan lewat kebijakan menaikkan pajak hunian. Itu malah bisa menimbulkan efek domino.

    Baca: Warga kolong Tol Angke dipindahkan ke rusunawa

    Irine pun menilai, pendekatan represif seperti menaikkan pajak rumah tapak demi memaksa masyarakat tinggal di rusun atau apartemen bukanlah solusi berkelanjutan.

    Alih-alih mendorong adaptasi terhadap hunian vertikal, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perumahan rakyat tersebut menilai kebijakan ini justru menekan daya beli masyarakat serta membuat pasar properti domestik semakin tidak kompetitif.

    Kalau pajaknya mahal, tentu saja masyarakat akan menunda pembelian rumah tapak. Akibatnya, pengembang yang selama ini menggantungkan bisnisnya pada segmen rumah tapak bisa mengalami kerugian besar, bahkan gulung tikar.

    “Jangan sampai niat mengubah pola huni malah merusak ekosistem usaha properti yang sudah terbentuk,” tambahnya.

    Irine mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap rumah tapak tetap tinggi, terutama bagi keluarga muda dan masyarakat kelas menengah yang menginginkan ruang lebih luas, privasi, dan keamanan yang lebih fleksibel.

    Irine menyebut diperlukan kepastian regulasi dan arah kebijakan yang matang dan konsisten dalam sektor sebesar properti yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Jangan ganggu stabilitas industri properti hanya karena ingin mempercepat perubahan pola hidup secara instan,” pungkasnya.

    Baca: Uang sewa Rusun Pasar Rumput diturunkan

  • Kritisi Usulan Pajak Tinggi untuk Rumah Tapak, DPR: Bisa Picu Krisis Hunian

    Kritisi Usulan Pajak Tinggi untuk Rumah Tapak, DPR: Bisa Picu Krisis Hunian

    7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR, Irine Yusiana Roba Putri, menolak tegas usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah soal penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak di kawasan perkotaan.

    Menurut Irine, kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat serta melemahkan industri properti nasional yang tengah berusaha bangkit pasca-pandemi.

    Pajak tinggi, ujarnya, justru akan menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akhirnya, penjualan rumah tapak anjlok.

    “Ini memperberat bisnis properti secara keseluruhan dan pastinya semakin banyak masyarakat yang tidak bisa membeli hunian pribadi khususnya keluarga muda serta masyarakat dari kelas menengah” kata Irine dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (16/6/2025).

    Baca: Pro Kontra penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak

    Baca: Sejumlah rusunawa di Jakarta akan direvitalisasi

    Seperti diketahui, Wamen PKP Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak yang ada di perkotaan untuk mendorong masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen.

    Menurut Fahri, saat ini di perkotaan sudah tidak ada tanah lagi untuk membangun rumah tapak, karenanya perlu dibangun hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.

    Namun, Fahri mengatakan, Kementerian PKP tidak memiliki otoritas atas pertanahan untuk membangun hunian yang menjadi ‘jantung’ perkotaan.

    Untuk itu, ia menilai, perlu ada aturan yang mengatur dari sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan.

    Baca: Harga rumah terus naik dan milenial makin sulit miliki hunian

    Baca: Harga rumah makin mahal bagaimana kita bisa miliki hunian?

    Terkait hal ini, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai pajak tinggi bagi rumah tapak juga dapat menimbulkan dampak sosial. Sebab menurutnya, harga rumah yang semakin mahal justru membuat masyarakat semakin sulit memiliki hunian pribadi.

    “Karena banyak yang tidak bisa beli rumah, akhirnya timbul masalah-masalah psikologis keluarga,” tuturnya.

    Alih-alih disinsentif, Irine mendorong pemerintah memberikan insentif untuk memperkuat ekosistem properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

    “Kami minta Pemerintah tidak menyederhanakan masalah hunian hanya dengan mengandalkan instrumen fiskal yang membebani. Justru yang dibutuhkan adalah insentif, bukan disinsentif,” pungkasnya.

    Baca: Gerakan rumah mungil sedang ngetren