Tag: Pansus Haji

  • Pansus Haji DPR Mengungkap Kuota Haji Tambahan Diberikan Secara Gelondongan

    Pansus Haji DPR Mengungkap Kuota Haji Tambahan Diberikan Secara Gelondongan

    7cloud.asia – Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR, pada Selasa (27/8/2024) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Nasrullah Jasa, selaku Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.

    Anggota Pansus Haji Andriany Gantina menyebut, Kepala Kantor Urusan Haji ini dihadirkan karena dinilai sebagai penentu dan yang melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan haji di luar negeri.

    Nasrullah bertanggung jawab dalam merekrut syarikat untuk masyair atau untuk yang di armusna, hotel, catering, dan lain-lain.

    “Semua yang mengkoordinasikan Pak Nasrullah ini. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan menteri yang berkaitan dengan urusan haji di luar negeri atau khususnya di Arab Saudi. Nah, kami mencoba menggali keterangan antara keterangan saksi yang lain dengan keterangan Pak Nasrullah ini,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

    Dari RDPU itu, Selly menyebut bahwa Pansus Haji menemukan sejumlah fakta baru terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Baca: Irjen Kemenag mengaku tak dilibatkan dalam pengalihan kuota haji tambahan

    Salah satunya terkait pengalihan 50 persen kuota haji tambahan ke haji khusus. Pengalihan ini, ujarnya, merupakan ketentuan pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi melalui semacam proposal

    Artinya, ujarnya, ini bukan inisiatif dari pemerintah Arab Saudi. Karena draftnya memang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dalam bentuk gelondongan.

    “Tetapi kuota tersebut tidak menentukan ada 50:50,” ujar Selly kepada tim Parlementaria disela rapat Pansus Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Temuan lain Pansus Haji dalam RDPU adalah terkait Kelompok Usaha Bersama (KUB) haji.

    Diketahui bahwa KUB haji turut serta dalam kontrak-kontrak dalam akomodasi, transportasi maupun katering-katering yang sudah berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan 2024.

    “Nah tentu ini menjadi bahan pelajaran bagi kami di pansus haji,” ujarnya

    Baca: Pansus Haji sebut penetapan kuota haji tambahan bukan wewenang mutlak Kemenag

    Dalam kesempatan itu, Selly juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan per tanggal 10 Januari 2024.

    Dalam rapat tersebut, Pansus Haji menemukan KMA yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat Kementerian Agama.

    Padahal, di waktu yang sama para pejabat Kementerian Agama per tanggal 10 Januari masih berada di Saudi Arabia.

    “Yang menandatangani surat tersebut siapa? Artinya surat tersebut bukan tanda tangan basah. Nah ini tentu menjadi bahan koreksi kita. Apakah ini bisa menjadi keabsahan untuk pencairan keuangan?

    Tentu aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dari temuan yang kita dapatkan pada pembahasan hari ini,” tutupnya.

  • Ungkap Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Saksi dan Anggota Pansus Haji Dapat Tekanan

    Ungkap Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Saksi dan Anggota Pansus Haji Dapat Tekanan

    7cloud.asia – Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya menyatakan pansus mulai menemukan titik terang, terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

    “Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus haji mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan,” jelas Wisnu dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (2/9/2024).

    Kendati demikian, lanjut Wisnu, investigasi yang dilakukan oleh Pansus Haji DPR menuai konsekuensi serius.

    Sejumlah bentuk tekanan yang menjurus pada dugaan intimidasi mulai dialami oleh sejumlah saksi dan Anggota Pansus Haji DPR.

    Baca: Pansus Haji ungkap kuota tambahan haji diberikan secara gelondongan

    “Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur nonpemerintah semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR ini.

    Merespons hal itu, Pansus Haji DPR berinisiatif menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.

    “Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” kata Wisnu.

    Lebih lanjut, Politisi PKS ini menjelaskan LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan.

     

    Baca: Irjen Kemenag mengaku tidak dilibatkan dalam pengalihan kuota haji tambahan

    Perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan rumah aman, pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Haji DPR.

    “Perlindungan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” jelas Wisnu.

    Wisnu menambahkan, LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.

    “Salah satu bentuk dukungan LPSK terhadap para saksi adalah kehadiran mereka secara fisik guna memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR,” pungkasnya.

  • Pansus Haji Soroti Biaya Ibadah Haji 2024 Tidak Sesuai Kesepakatan

    Pansus Haji Soroti Biaya Ibadah Haji 2024 Tidak Sesuai Kesepakatan

    7cloud.asia – Pansus haji saat ini konsisten mendalami permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan ibadah haji 2024.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan BPKH, Senin (4/9/2024) lalu, Pansus Haji menemukan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak sesuai dengan kesepakatan.

    Diketahui, biaya pelaksanaan haji yang sudah disepakati sebesar Rp8,2 triliun. Namun, pada pelaksanaannya, biaya yang dikeluarkan hanya Rp7,8 triliun.

    Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Haji Wastam menilai terjadi selisih biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang cukup jauh dari yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah.

    “Jadi ada selisih kurang lebih sekitar Rp400 triliunan. Seandainya Rp400 triliun ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat lagi, untuk para jemaah haji, itu bisa mengurangi kurang lebih biaya sekitar Rp2 jutaan,” ujar Anggota Pansus Haji DPR Wastam dalam video TVR Parlemen yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

    Baca: Saksi dapat tekanan Pansus Haji libatkan LPSK

    Oleh karenanya, Politisi Fraksi Demokrat menyayangkan nilai selisih tersebut seharusnya bisa meringankan biaya yang dibayarkan oleh para calon peserta haji, hingga Rp2 juta per orang.

    Ia menegaskan kejadian ini tidak boleh berulang.

    Maka dari itu, ungkapnya, Panja Haji akan membahas perbaikan pengelolaan dan sistem keuangan haji.

    Ia berharap pada pertemuan selanjutnya bisa merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikan sistem haji mendatang.

    Baca: Pansus Haji temukan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024

    Selama Pansus Haji DPR bekerja menyoroti sejumlah isu terkait haji. Di antaranya, banyaknya temuan jemaah yang langsung berangkat tanpa antrian.

    Tidak hanya itu saja, ada sejumlah pertanyaan berupa ketidaktahuan BPKH terkait lamanya masa antrian jemaah yang tercantum di aplikasi Siskohat.

    Ada tiga masalah yang menjadi fokus Pansus Haji, yakni pengalihan kuota haji tambahan, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

    Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.

     

  • Pansus Haji DPR Nilai Kemenag Hambat Penyelidikan yang Dilakukan DPR

    Pansus Haji DPR Nilai Kemenag Hambat Penyelidikan yang Dilakukan DPR

    7cloud.asia – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji DPR, Marwan Jafar menilai, Kementerian Agama (Kemenag) telah menghambat kinerja Pansus dalam menyelidiki berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan haji 2024.

    Hal ini dikarenakan sejumlah saksi penting dari Kemenag yang telah diundang oleh Pansus Haji tidak hadir dalam rapat lanjutan yang digelar baru-baru ini.

    Menurut Marwan Jafar, para saksi dari Kemenag tidak hadir memenuhi undangan Pansus Haji dengan alasan sedang berada di Arab Saudi.

    Mereka yang tidak hadir termasuk Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU), serta Tim Verifikator Pengisian Kuota Haji Reguler, Kuota Tambahan Haji Reguler, dan Pengisian Kuota Haji Khusus.

    Baca: Pansus Haji soroti alokasi biaya ibadah Haji 2024

    “Mereka semua tidak hadir dengan alasan pergi ke Arab Saudi. Ini menunjukkan bahwa Kemenag menghalang-halangi proses kerja Pansus Angket Haji dan berpotensi melecehkan lembaga DPR,” tegas Marwan Jafar usai sidak ke Kantor Siskohat Kemenag, di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

    Marwan menekankan bahwa kehadiran saksi-saksi tersebut sangat penting untuk menyelesaikan berbagai sengkarut yang melingkupi penyelenggaraan haji tahun ini.

    Dia juga menilai bahwa Kemenag seharusnya memberikan prioritas kepada Pansus Haji DPR agar berbagai masalah terkait haji 2024 dapat segera diselesaikan.

    “Pansus Angket Haji ini seharusnya diprioritaskan oleh Kemenag, agar serangkai permasalahan haji 2024 ini dapat segera diselesaikan. Ketidakhadiran mereka jelas menghambat proses investigasi yang sedang kami lakukan,” ujar Marwan.

    Baca: Saksi mendapat tekanan, Pansus Haji DPR libatkan LPSK

    Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa Pansus Angket Haji akan terus menuntut klarifikasi dan kehadiran para pejabat Kemenag yang dianggap penting dalam penyelidikan ini.

    Pansus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan haji tahun ini demi perbaikan yang lebih baik di masa mendatang.

    Pansus Haji DPR dibentuk untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk isu kuota haji, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional.

    Temuan dari Pansus Haji diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang kuat untuk memperbaiki pelaksanaan haji ke depannya.

  • Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

    Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

    7cloud.asia – Anggota Pansus Angket Haji atau Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

    Wisnu menegaskan beberapa poin penting setelah melakukan serangkaian investigasi lewat rapat pansus haji dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat terkait.

    “Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Wisnu dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

    Opsi ini, menurut Wisnu, semakin kuat mengemuka dalam diskusi internal pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan.

    Keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang ditemukan Pansus Haji DPR.

    Baca: Pansus Haji DPR nilai Kemenag halangi penyelidikan

    Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

    Hal ini terlihat dari mangkirnya sejumlah pejabat Kementerian Agama yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR.

    Dia juga menyoroti adanya dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.

    “Selain menimbulkan kesan adanya upaya merintangi penyelidikan, sikap tidak kooperatif Kemenag juga dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif,” tegas Politisi PKS ini.

    Baca: Saksi dapat tekanan, Pansus Haji DPR libatkan LPSK

    Tindakan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) ini hanya akan menguatkan dorongan pansus haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.

    Lebih lanjut, Wisnu mengatakan Pansus Haji DPR kembali mempertanyakan komitmen Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah.

    Pansus Haji, ujarnya, mengharapkan adanya sikap yang lebih kooperatif dari Kementerian Agama demi tercapainya penyelesaian yang adil dan transparan terhadap dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini.

    “Kami akan sangat menghargai sikap responsif dan integritas yang ditunjukan oleh pihak-pihak yang terpanggil,” pungkasnya.

  • Pansus Haji DPR Tengarai Ada Konspirasi dan Abuse of Power dalam Pemberangkatan Jemaah Haji Nol Tahun

    Pansus Haji DPR Tengarai Ada Konspirasi dan Abuse of Power dalam Pemberangkatan Jemaah Haji Nol Tahun

    7cloud.asia – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji DPR pada Senin (9/9/2024) menggelar agenda Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan tim verifikator kuota haji khusus, regular, dan tambahan, untuk dimintai keterangan.

    Rapat yang membahas kuota haji itu, awalnya dijadwalkan terbuka harus dialihkan untuk dilakukan secara tertutup oleh ketua sidang yakni Ketua Pansus Haji yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid.

    “Ini boleh direkam, tapi tertutup, jangan keluar khusus ini,” ujar Nusron Wahid.

    Menurut dia, sidang pada hari ini masih bersifat keterangan saksi, sehingga tidak perlu dilakukan secara terbuka.

    Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar menengarai adanya konspirasi terkait kuota haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji.

    “Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar kepada awak media di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

    Baca: Pansus Haji DPR mempertimbangkan libatkan aparat

    Sebelumnya, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan tiga ribuan calon haji khusus itu diberangkatkan pada musim haji 2024 karena adanya sisa kuota.

    Dengan demikian, menurut Marwan, Pansus Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu.

    “Ada orang yang nol tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024,” kata Marwan kepada wartawan usai memimpin sidak tim Pansus Haji DPR ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024)

    Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama, seperti tujuh tahun, tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.

    “Ini kan aspek keadilan, ada orang sudah menunggu 7 tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun, nah tiba-tiba ada orang yang nol tahun berangkat,” ujar dia.

    Anggota lainnya, John Kennedy Azis menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan.

    Baca: Pansus Haji DPR menilai Kemenag halangi penyelidikan

    “Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanya John dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).

    Ia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.

    Padahal, ada banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

    Ia menambahkan, pihaknya menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus 0 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.

    Menimpali, anggota Pansus Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” tuturnya.

    “Saya duga yang menentukan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Saleh.

  • Pansus Haji DPR Duga Ada Gratifikasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengalihan Kuota Haji Tambahan

    Pansus Haji DPR Duga Ada Gratifikasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pengalihan Kuota Haji Tambahan

    7cloud.asia – Anggota Panitia khusus Hak Angket atau Pansus Haji DPR, Marwan Jafar mencurigai telah terjadi tindak gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

    Pasalnya, menurut Marwan, para verifikator yang dihadirkan mengatakan tidak mengetahui mengenai alokasi kuota haji khusus. Sebab, semua dikatakan berasal dari atas.

    Oleh karena itu, dia meminta Pansus Haji untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Berarti di sini kan ada intervensi. Intervensi itu ada dua pak berupa kebijakan, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, bisa juga intervensi dalam pengertian yang lain terjadi gratifikasi pak,” ujar Marwan dalam rapat Pansus Haji di kompleks Parlemen Senin (9/9/2024), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

    Apalagi, Marwan mengatakan, ada calon jemaah yang tidak melalui masa tunggu atau masa tunggu nol tahun. Dengan kata lain, langsung berangkat pada 2024.

    Baca: Pansus Haji DPR duga ada konspirasi terkait alokasi kuota haji tambahan

    Berdasarkan data yang dicatatkan Pansus Haji, terdapat 3.503 calon jemaah yang langsung berangkat, walaupun ada daftar antrean mencapai 167.000 orang.

    “Kesaksian ibu yang dari Kalimantan Barat beberapa hari yang lalu itu sangat nyata dan tegas di situ terjadi gratifikasi pak tentang travel haji di situ dan yang memainkan ini siapa bisa jadi mohon maaf ini, bisa jadi bapak-bapak yang ada di depan kita ini. Saya yakin tidak karena kelihatannya saleh semua begini, tapi bisa jadi staf khusus misalnya. Staf khusus ini kan tangannya ke mana-mana pak,” katanya.

    Atas dasar itu, Marwan meminta Pansus Haji memperdalam dugaan tindak pidana korupsi itu juga. Sehingga, meminta KPK dilibatkan dalam prosesnya.

    “Pak ketua saya mengusulkan bahwa sebaiknya dalam pansus ini kita didampingi oleh KPK. Karena KPK saya kira juga tahu banyak soal hal ini, meskipun mereka juga diam. Tapi sebetulnya diam-diam juga tahu banyak data-datanya,” ujar Marwan.

    Namun, Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid menganggap bahwa KPK tidak perlu dilibatkan dalam proses yang berlangsung di DPR.

    Baca: Pansus Haji DPR pertimbangkan libatkan aparat penegak hukum dalam penyelidikan

    “Enggak usah didampingi (KPK) Pak Marwan, mereka sudah kerja masing-masing, punya tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya masing-masing,” kata Nusron.

    Anggota Pansus Haji DPR John Kennedy Azis menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag.

    Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan lewat pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus.

    “Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanya John dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).

    Ia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.

    Baca: Pansus Haji DPR menilai Kemenag halangi penyelidikan

    Padahal, ada sekian banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

    Ia menambahkan, pihaknya menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus nol tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.

    Anggota lain Pansus Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” tuturnya.

    “Saya duga yang menenunkan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Saleh.

    Baca: Saksi dapat tekanan, Pansus Haji DPR pertimbangkan libatkan KPK

    Menanggapi hal ini Menteri Agama menantang Pansus Haji DPR untuk membuktikan dugaan adanya gratifikasi terkait pengisian kuota haji.

    “Kalau pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ujar Yaqut kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

    Yaqut diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR dengan alasan banyak hal yang harus dikerjakan.

    Dia juga enggan berkomentar lebih jauh soal temuan tersebut. Sebab, dia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.

    “Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita,” kata Yaqut.

  • Pansus Haji DPR Agendakan Kembali Pemanggilan Menag untuk Klarifikasi Alokasi Kuota Haji Tambahan

    Pansus Haji DPR Agendakan Kembali Pemanggilan Menag untuk Klarifikasi Alokasi Kuota Haji Tambahan

    7cloud.asia – Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sekaligus merencanakan pemanggilan kembali terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

    Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dibahas dalam kegiatan rapat internal pansus yang dilaksanakan pada hari ini, yakni Senin di Gedung DPR/MPR Jakarta.

    “Hari ini dibahas di internal pansus,” kata Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi oleh ANTARA melalui pesan singkat elektronik, WhatsApp.

    Rencana pemanggilan ini berkaitan dengan polemik pelaksanaan haji yang terjadi tahun 2024.

    Dia juga menilai bahwa pihaknya sangat menyayangkan respons Menag yang tidak mengindahkan itikad baik pansus angket haji DPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji beberapa waktu yang lalu.

    Baca: Pansus Haji duga ada gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang

    Secara prinsip, ujar Wisnu, Pansus Haji mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag.

    ”Sehingg ini penting untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan, bila memang yang bersangkutan berkeyakinan demikian,” ucap dia.

    Nantinya, jika Menag menghadiri kegiatan RDPU yang diselenggarakan oleh Pansus Haji, pihaknya ingin mendalami terkait dugaan atas pengalihan kuota tambahan yang menjadi polemik yang terjadi saat ini.

    Pansus Haji ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    ”Apakah itu atas inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi,” tandasnya.

    Baca: Pansus Haji duga ada konspirasi terkait alokasi kuota haji tambahan

    Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya mangkir untuk hadir pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR karena merasa belum menerima surat panggilan.

    Sehingga dia tidak mengetahui alasan terkait munculnya pernyataan bahwa dirinya mangkir sebanyak dua kali dari agenda Pansus Angket Haji. Dia pun ingin tahu kebenaran mengenai surat panggilan itu.

    “Sampai saya datang ketemu kawan-kawan ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di kesekretariatan, kesekjenan DPR, kan bisa dicek ya,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

    Pansus Haji dibentuk karena penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024 dianggap memiliki beberapa catatan negatif.

    Salah satunya adalah terdapat sebanyak 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu atau 0 tahun diberangkatkan pada musim haji 2024.

  • Rekomendasi Pansus Haji DPR Tak Segarang Sebelumnya, Ada Apa?

    Rekomendasi Pansus Haji DPR Tak Segarang Sebelumnya, Ada Apa?

    7cloud.asia – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji DPR mengumumkan lima rekomendasi terhadap hasil penyelidikan penyelenggaran Haji 2024.

    DPR membentuk Pansus Haji pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Tujuan pansus menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang separuhnya dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus. Keputusan ini dinilai menciderai keadilan dan diduga ada penyalahgunaan wewenang.

    Rekomendasi Pansus Haji dibacakan Ketuanya, Nusron Wahid saat rapat paripurna DPR, Senin (30/9/2024). Berikut rekomendasi Pansus Haji selengkapnya:

    Rekomendasi pertama, Pansus Haji mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pansus juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Baca: Pansus Haji duga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam alokasi kuota haji tambahan

    Nusron mengatakan, usulan revisi Undang-Undang tersebut harus mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

    Rekomendasi kedua, yakni membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus terutama pengalokasian kuota haji tambahan.

    Menurut Nusron, setiap keputusan diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik

    Ketiga, ihwal pelaksanaan haji khusus, Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan.

    Rekomendasi keempat, Pansus Haji mendorong peranan lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih detail mengawasi penyelenggaraan haji.

    Baca: Pansus Haji pertimbangkan pelibatan aparat penegak hukum

    Nusron mengatakan, Pansus Haji juga merekomendasikan agar pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum, dilibatkan jika membutuhkan tindaklanjut,

    Kelima, Pansus Haji berharap pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

    “Laporan Panitia Khusus Angket Haji DPR disampaikan dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” kata Nusron.

    Dilansir Tempo.co sebelumnya, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengatakan kesimpulan Pansus Haji akan menjelaskan beberapa hal.

    Baca: Irjen Kemenag mengaku tak dilibatkan dalam penentuan kuota haji tambahan

    Salah satunya Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Sebelumnya diberitakan, Marwan Jafar juga menengarai telah terjadi tindak gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

    Pasalnya, menurut Marwan, para verifikator yang dihadirkan mengatakan tidak mengetahui mengenai alokasi kuota haji khusus. Sebab, semua dikatakan berasal dari atas.

    Oleh karena itu, dia meminta Pansus Haji untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Apalagi, Marwan mengatakan, ada calon jemaah yang tidak melalui masa tunggu atau masa tunggu nol tahun. Dengan kata lain, langsung berangkat pada 2024.