Tag: Pansus Haji

  • Pansus Haji Dinilai Bermuatan Politis, Begini Respon Komisi VIII DPR

    Pansus Haji Dinilai Bermuatan Politis, Begini Respon Komisi VIII DPR

    7cloud.asia – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menegaskan bahwa usulan pembentukan Panitia Khusus terkait penyelenggaraan haji 2024 atau Pansus Haji tidak didasari oleh kepentingan politik.

    Pembentukan Pansus Haji 2024 tersebut dilakukan semata-mata untuk perbaikan pelayanan haji di masa yang akan datang.

    “Kita tidak akan membahas, tidak akan mengkritik, tidak akan menjatuhkan. Tolong digarisbawahi oleh Kemenag. Kita akan memperbaiki untuk pelayanan ke depan, tidak ada kepentingan politik,” ujar Anggota Timwas Haji DPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina, dalam rapat bersama Kemenag di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Jumat (21/06/2024).

    Selly menegaskan bahwa tujuan DPR dalam hal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji di tahun-tahun mendatang.

    Baca: Timwas Haji akan selidiki pengalihan separuh tambahan kuota haji untuk ONH Plus

    “Kepentingan kita adalah agar bagaimana jemaah kita di tahun depan dilayani dengan baik, dari sisi manajemen kuota, baik itu kuota reguler maupun haji khusus,” kata Selly.

    Selain itu, Timwas DPR juga ingin meneliti lebih jauh manajemen penyelenggaraan ibadah haji, operasionalnya, serta manajemen keuangan haji.

    “Yang ketiga, dari manajemen keuangan hajinya apakah masih ada atau tidak, yang terakhir adalah SDM dari petugas hajinya,” ungkapnya.

    Selly kemudian menyoroti masih kurangnya petugas pembimbing haji yang bersertifikat.

    “Ini kan harus dibongkar juga oleh DPR. Jadi jangan terlalu alergi dengan Pansus, seolah-olah ini ada politisasi,” tegasnya.

    Baca: Pengalihan tambahan kuota haji untuk ONH Plus harusnya tak lebih dari 8 persen

    Selly juga menekankan bahwa tidak ada kepentingan politis terkait wacana Pansus, melainkan murni untuk kepentingan umat.

    “Tidak ada kepentingan Cak Imin, tidak ada kepentingan Gus Menteri (Menag Yaqut Cholil Qoumas), yang kita pentingkan adalah kepentingan umat, jemaah agar pelayanan haji di masa yang akan datang lebih baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Yandri Susanto, menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 sangat politis.

    Yandri beralasan bahwa waktu yang ada tidak cukup mengingat masa reses anggota DPR yang sudah dekat.

    Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah anggota Timwas DPR dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief dan jajarannya, berbagai isu penting terkait penyelenggaraan haji 2024 dibahas secara mendalam.

    Timwas DPR berharap bahwa melalui pembahasan yang lebih lanjut dan komprehensif, penyelenggaraan haji di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan memberikan pelayanan optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

  • Komisi VIII DPR Terus Dorong Pembentukan Pansus Haji

    Komisi VIII DPR Terus Dorong Pembentukan Pansus Haji

    7cloud.asia – Wacana pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Haji mencuat setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.

    Timwas DPR mengungkapkan alasan perlunya dibentuk Pansus Haji, salah satunya, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan, berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.

    Anggota Timwas Haji DPR Luluk Nur Hamidah mengungkapkan selama berada di tanah suci, ia menemukan banyak keluhan terkait penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

    Satu di antaranya, ungkap Luluk, ialah mengenai sarana-prasarana yang itu memang menjadi kebutuhan dan hak bagi jemaah haji yang masih jauh dari kata memadai.

    Misalnya soal pemondokan yang sempit, ujarnya, yang uyel-uyelan, yang kemudian kayak ditumpuk, yang kemudian AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, kemudian luar biasa situasinya.

    ”Kemudian juga katering yang juga belum memuaskan, walaupun ada perbaikan tetapi juga masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lah dengan yang seharusnya itu bisa dinikmati oleh jemaah kita,” kata Luluk dikutip Parlementaria Kamis (27/6/2024).

    Baca Juga: Pansus Haji Dinilai Bermuatan Politis, Begini Respon Komisi VIII DPR

    Menurut Politisi Fraksi PKB ini, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji.

    Terlebih, sebelumnya, berbagai pelayanan sudah disepakati antara DPR dengan Pemerintah, namun demikian selama di Tanah Suci, Luluk menilai banyak pelayanan yang tidak sesuai.

    “Apalagi biayanya (haji) itu juga tidak sedikit. Jadi kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang terlalu banyak untung lah,” katanya.

    Luluk juga menyoroti mengenai pengalihan kuota jemaah haji, yang dinilainya merupakan isu yang sangat sensitif.

    “Karena penambahan kuota ini kan salah satu kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 20.000 (jemaah), kita pikir ini akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler,” sambungnya.

    Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji ditetapkan bahwa tidak boleh lebih dari 8 persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus.

    Baca Juga: Timwas Haji Desak Dilakukan Penyelidikan terhadap Pengalihan Separuh Tambahan Kuota Haji 2024 ke ONH Plus

    Tetapi, ternyata, dalam temuan Luluk, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

    “Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas,” tegas Luluk.

    Dia menambahkan, tambahan kuota haji terebut sudah disampaikan sejak tahun 2023, atau jauhi sebelum musim haji tiba.

    “Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan waktu itu juga udah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,“imbuhnya.

    Luluk juga mengungkapkan, atas dasar keputusan sepihak ini tentu punya potensi melanggar undang-undang. Yang kemudian hal ini bisa disikapi dengan adanya Pansus Haji.

    “Karena kita memang punya niatan untuk membuat peta jalan, kita dorong pemerintah harus punya peta jalan, punya roadmap penyelenggaraan haji yang komprehensif, yang progresif, yang revolusioner, yang inklusif, yang ramah lansia perempuan termasuk itu ya. Dan kelompok rentan yang lain maka mau tidak mau pansus ini satu kebutuhan bersama untuk apa ya? Untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.

  • Pansus Haji DPR Resmi Dibentuk, Dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar

    Pansus Haji DPR Resmi Dibentuk, Dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar

    7cloud.asia – Rapat Evalusi Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR sepakat membentuk Panitia Khusus atau Pansus Haji untuk mengevaluasi berbagai permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Keputusan pembentukan Pansus Haji ini sebelumnya telah diambil Timwas Haji DPR saat penyelenggaraan haji di Makkah, saat rapat dengan Menteri Agama.

    Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar yang dipercaya untuk memimpin Pansus Haji
    menyampaikan bahwa Pansus Haji ini akan fokus untuk memperbaiki manajemen haji di masa mendatang.

    Muhaimin menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Haji bertujuan untuk mengevaluasi secara rinci pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Baca: Timwas Haji DPR soroti pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus

    Salah satu masalah adalah data yang tidak sinkron antara jumlah jemaah yang berangkat (dibandingkan dengan) yang masuk dalam antrean sistem komputerisasi haji.

    “Dengan data-data yang kami temukan di lapangan, ini tidak bisa hanya diperluas tapi harus dicari lebih kecil kesalahan manajemennya oleh Pansus,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (01/07/2024).

    Dalam pengawasan pelaksanaan ibadah haji, Timwas Haji DPR telah menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditangani. Temuan tersebut akan menjadi dokumen resmi hasil pengawasan DPR.

    “Kami ingin menyampaikan beberapa temuan langsung selama pengawasan di ibadah haji yang temuan itu nanti pada akhirnya adalah akan menjadi dokumen resmi DPR hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji,” jelas Muhaimin.

    Baca: Pengalihan kuota tambahan ke ONH Plus harusnya tak lebih dari 8 persen

    Temuan itu antara lain yang pertama menyangkut kuota haji yang tidak semestinya terjadi, (di mana) kuota haji jumlah yang ada di Siskohat tidak sama dengan yang terjadi di lapangan.

    Selain itu, juga ada mismanajemen dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler dengan antrean panjang.

    “Haji reguler yang antrean panjang puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota (tambahan) 20.000 itu. (Malah) dinikmati oleh pihak-pihak lain (Haji Non Reguler),” lanjut Muhaimin.

    Dengan dibentuknya Pansus Haji diharapkan permasalahan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara serius dan mendalam sehingga pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan transparan.

    Baca: Tambahan kuota haji bisa memotong lama antrean

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga mengkritik pengalihan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus.

    Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama.

    Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati, kuota haji normal sebesar 221.000 bersama dengan kuota tambahan 20.000 sebagai hasil lobi pemerintah mengikuti Undang-Undang Haji

    UU Haji menyebut, kuota haji diberikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

    Baca: Antrean panjang, banyak jamaah haji berangkat saat lansia

    Namun demikian, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut.

    Ace menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

    “Kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII DPR,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ace Hasan menekankan bahwa tambahan kuota haji ini hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun.

  • Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    7cloud.asia – DPR telah membentuk panitia khusus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 atau Pansus Haji

    Pansus Haji ini disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024) kemarin menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.

    Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas fraksi dan lintas komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).

    “Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50persen oleh Kemenag ke Haji Khusus,” kata Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

    Baca: Rapat paripurna DPR sahkan pembentukan Pansus Haji

    Pansus Angket Haji berawal dari Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan haji beberapa waktu lalu.

    Untuk diketahui, Timwas Haji memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.

    Timwas Haji DPR sendiri bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.

    Setelah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah di Tanah Suci, Timwas Haji DPR menemukan adanya berbagai pelanggaran hingga kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.

    Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, terkait pengalihan kuota ke haji khusus.

    Baca: DPR bantah ada motif politik di balik pembentukan Pansus Haji

    “Tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tuturnya.

    Luluk menambahkan, pihaknya akan mendalami dan selidiki kebenaran informasi tersebut dengan mempanggil para pihak terkait.

    Politisi PKB tersebut menegaskan, pengalihan kuota jemaah untuk haji plus tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.

    “Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” paparnya.

    DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.

    Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

    Baca: Timwas selidiki pengalihan tambahan kuota haji ke haji khusus

    Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

    “Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” tutur Anggota Komisi VI DPR tersebut.

    Luluk memgatakan, pelaksanaan Haji bukan hanya peristiwa ibadah atau religi, tapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik dan diplomasi, bahkan kultural.

    “Maka kita harapkan nanti melalui pansus, kita bisa dorong peta jalan penyelenggaraan Haji yang terpadu, komprehensif, progresif dan revolusioner,” ungkap Luluk.

    Pansus Angket Haji akan mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR agar tetap bisa melakukan rapat di masa reses mengingat DPR akan memasuki reses dalam waktu dekat. Pansus Angket DPR juga akan meminta keterangan dari stakeholder terkait.

    “Dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat sangat terbuka, pasti akan kami terima,” tutup Luluk.

    Baca: Pengalihan tambahan kuota haji ke haji khusus tidak boleh lebih dari 8 persen

  • Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    7cloud.asia – Panitia khusus hak angket pengawasan haji atau Pansus Haji dijadwalkan akan segera memulai tugasnya pada bulan Juli ini.

    Anggota Komisi VIII yang juga anggota Timwas Haji 2024 DPR DPR Wisnu Wijaya menyebut, terdapat tiga masalah yang akan menjadi fokus Pansus Haji.

    Dia menjelaskan, persoalan itu pertama yaitu terkait penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

    Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.

    Baca: Timwas haji temukan indikasi korupsi dalam penyelanggaraan Haji 2024

    “Sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi,” kata Wisnu kepada wartawan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

    Menurut Wisnu, ketiga permasalahan itu hanya harus dibahas secara serius, sehingga di masa yang akan datang tak akan terjadi lagi persoalan tersebut.

    “Terdapat tiga masalah utama yang menjadi concern sejumlah fraksi di parlemen dan anggota lintas komisi yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan haji 2024 sehingga dinilai perlu dilakukan investigasi secara serius,” ujarnya.

    Namun, dirinya belum mengetahui kapan rapat pansus haji ini akan digelar. Wisnu hanya mendapatkan kabar kalau rapat pemilihan pimpinan pansus akan dilaksanakan pada bulan Juli ini.

    Baca: Paripurna DPR sahkan pembentukan Pansus Haji

    “Info dari Sekretariat Pansus, rapat pansus dengan agenda pertama pemilihan dan penetapan pimpinan panitia angket haji akan dimulai Bulan Juli. Namun, terkait tanggal pastinya belum muncul,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menegaskan, dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket pengawas Haji 2024 bertujuan agar tak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan yang merugikan jemaah haji Indonesia.

    Hal itu disampaikan Cak Imin usai dirinya memimpin langsung persetujuan pembentukan Pansus Angket pengawas Haji 2024 dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

    “Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” kata Cak Imin.

    Menurutnya, permasalahan yang paling fatal dari pelaksanaan ibadah haji tahun ini adalah mengenai pemberian visa haji.

    Baca: Pansus Haji akan selidiki pengalihan kuota haji ke ONH Plus

  • Izin Rapat Sudah Diteken, Pansus Haji Akan Fokus pada Pengalihan Kuota Tambahan dan Visa Haji

    Izin Rapat Sudah Diteken, Pansus Haji Akan Fokus pada Pengalihan Kuota Tambahan dan Visa Haji


    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani izin rapat Panitia Khusus Hak Angket terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 atau Pansus Haji.

    Politisi yang karib disapa Cak Imin ini menyebut bahwa Pansus Haji kemungkinan bakal fokus pada visa haji yang penggunaannya tidak sesuai aturan.

    “Pansus angket ini akan fokus, kayaknya pada yang namanya visa yang tidak tepat sesuai undang-undang, fokus di situ,” ujar Cak Imin kepada awak media yang menemuinya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/7/2024).

    Namun, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebu tidak merincikan yang dimaksud dengan penggunaan visa yang tidak sesuai aturan tersebut.

    Lebih lanjut, Cak Imin mengaku tidak akan ikut campur dalam proses penunjukan Ketua Pansus Haji ini. Menurut dia, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke anggota Pansus Haji.

    Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    Sebelumnya, anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mengungkapkan bahwa rapat perdana Pansus Haji yang sedianya digelar pada 17 Juli 2024, diundur ke pekan depan karena masalah teknis.

    Padahal, menurut dia, rapat tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Ketua DPR Puan Maharani. Luluk mengatakan, masalah teknis itu terkait pelaksanaan rapat yang digelar di tengah masa reses.

    Lebih lanjut, senada dengan Cak Imin, Luluk sempat mengungkapkan sejumlah prioritas yang dibahas dalam pansus. Salah satunya, masalah visa dan kuota haji khusus.

    “Menurut kita terdapat pelanggaran terhadap undang-undang, ya penggunaan dan penyalahgunaan visa yang tidak semestinya atau pengalihan ya, pengalihan kuota reguler yang sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus,” kata Luluk pada 21 Juli 2024.

    Baca Juga: Pansus Haji DPR Temukan Indikasi Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji 2024

    Padahal, dia menegaskan bahwa seharusnya kuota haji khusus tersebut hanya delapan persen atau sekitar 1.600 orang.

    “Ini jelas-jelas dalam pandangan kami melanggar undang-undang, melanggar kesepakatan panja (panitia kerja) yang itu ditandatangani oleh menteri agama,” imbuhnya.

    Luluk juga mengatakan, hal tersebut mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Haji.

    Angka ini, menurut Lukuk, ditetapkan berdasar pada asumsi jumlah jemaah haji yang sudah diputuskan pada saat rapat kerja bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Baca Juga: Pansus Haji Dinilai Bermuatan Politis, Begini Respon Komisi VIII DPR

    “Kita ingin lah jangan ada rente, ada mafia-mafiaan, apalagi masalah haji kan ibadah ya kan,” katanya.

    “Kita akan selidiki apakah pengalihan ini ternyata diikuti dengan tindakan rente yang itu kemudian memberikan keuntungan,” ujar Luluk mengakhiri keterangannya.

  • Pansus Haji Mulai Bekerja, Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

    Pansus Haji Mulai Bekerja, Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

    7cloud.asia – Politisi Partai Golkar, Nusron Wahid terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji atau Pansus Haji DPR.

    Adapun Pansus Haji yang baru dibentuk ini diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober mendatang.

    Kepada wartawan, usai dilantik menjadi Pimpinan Pansus Haji, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/08/2024), Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya akan fokus pada tiga isu utama terkait penyelenggaraan haji tahun 2024.

    Isu pertama yang akan dibahas adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama dalam pengalokasian kuota tambahan haji tahun 2024.

    “Yang pertama adalah masalah dugaan, sekali lagi dugaan ya. Dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan haji tahun 2024 yang harusnya digunakan untuk kuota reguler, dialihkan ke kuota khusus,” jelas Nusron

    Baca: Kontroversi penetapan tambahan kuota haji ke Haji Plus

    Isu kedua yang menjadi fokus Pansus adalah terkait operasional haji tahun 2024, mulai dari manajemen, sumber daya manusia, pelayanan, hingga sistem operasional secara keseluruhan.

    “Berbagai hal-hal yang menyangkut operasional haji di tahun 2024, baik itu manajemen, sumber daya manusianya, pelayanannya, kemudian masalah servisnya sampai pada sistemnya dan sebagainya,” tambahnya.

    Ketiga, pansus juga akan memfokuskan perhatian pada pembenahan sistem keuangan haji Indonesia di masa depan.

    Nusron menekankan pentingnya sistem yang lebih akuntabel, transparan, dan mampu menjamin keterbukaan serta keamanan dana jamaah.

    “Kita akan fokus pada bagaimana sebenarnya pembenahan sistem keuangan haji Indonesia ke depan sehingga lebih akuntabel, lebih transparan, dan lebih menjamin keterbukaan serta masa depan risiko bagi jamaah yang mempunyai dana tersebut,” imbuhnya.

    Baca: Indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Haji 2024

    Pansus Haji DPR telah merencanakan untuk memanggil berbagai pihak yang terkait yang dijadwalkan akan dimulai minggu depan.

    Pihak yang akan dimintai keterangan termasuk regulator, pelaku industri haji seperti travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), serta perwakilan jamaah dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

    Nusron juga menegaskan bahwa Pansus akan bekerja intensif hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.

    “Pansus Angket nanti akan bekerja mulai hari ini sampai sidang penutupan akhir. Pokoknya pada tanggal 30 September pukul 00.00 sebelum 1 Oktober dilantik anggota DPR baru, insya Allah ini sudah selesai semua. Dan kita sudah rancang bahwa weekend pun akan kerja,” pungkasnya.

    Terpisah, Wakil Ketua Pansus Haji Ledia Hanifa Amaliah mendorong masyarakat agar melapor jika mengalami persoalan terkait dengan penyelenggaraan Haji tahun 2024.

    Baca: Rapat Paripurna DPR sahkan pembentukan Pansus Haji

    Mungkin ada masyarakat yang sebenarnya punya persoalan-persoalan terkait dengan penyelenggaraan Haji 2024, terutama yang seharusnya berangkat, tidak berangkat.

    “Yang mestinya belum berangkat, jadi berangkat atau ketika di sana mengalami persoalan-persoalan yang tidak menyenangkan,” kata Ledia kepada wartawan di Jakarta, Selasa dikutip Antaranews,com.

    Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan, laporan, maupun masukan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 melalui saluran WhatsApp di 0821-2891-6124 atau melalui email angkethaji_2024@dpr.go.id.

    Layanan pengaduan itu, kata dia melanjutkan, aktif mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024 setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, saluran aduan, laporan, dan masukan tersebut dibuat oleh Pansus Angket Haji demi memastikan ke depannya penyelenggaraan haji dapat terlaksana lebih baik.

  • Alasan Kemenag Alihkan 50 Persen Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

    Alasan Kemenag Alihkan 50 Persen Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

    7cloud.asia – Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam menyampaikan penentuan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu menjadi 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus telah melalui kajian.

    Hal ini disampaikan Nasrullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Haji) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Nasrullah menyampaikan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

    “Draf tadi itu sudah melalui kajian, Pak. Jadi tugas saya menyampaikan. Kajian di tingkat pimpinan, saya serahkan draf itu. Di tingkat pimpinan, ada Pak Dirjen, Pak Direktur, dan semuanya saya kira itu telah melalui kajian bahwa kenapa kemudian dibagi sekian-sekian. Tugas saya dan teman-teman di KUH itu menyampaikan,” jelas dia.

    Hal tersebut disampaikan Nasrullah untuk menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya mengenai ada atau tidaknya keterlibatan KUH dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.

    Baca Juga: Pansus Haji Mulai Bekerja, Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menag dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

    Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Wisnu pun mempertanyakan mengenai kemungkinan Nasrullah dan pihak KUH memberikan presentasi terkait kondisi di lapangan sehingga menjadi bahan pertimbangan pimpinan Kemenag dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.

    Atas pertanyaan itu, Nasrullah mengatakan pembahasan mengenai alokasi kuota haji tambahan itu tidak bersifat tunggal, tetapi juga melibatkan pihak lain, seperti Kementerian Haji Arab Saudi.

    “Saya kira bahwa misalnya beberapa pertemuan secara informal, itu kita bincang-bincang dengan pihak Kementerian Haji mengenai misalnya luasan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mungkin itu menjadi dasar sehingga harus dibagi seperti itu,” kata dia.

    Prinsipnya, ujar Nasrullah melanjutkan, Kementerian Haji Arab Saudi akan menyetujui alokasi kuota haji tambahan dari Kemenag, selama dilakukan demi kenyamanan dan kepentingan jamaah.

    Persoalan penentuan alokasi kuota haji tambahan merupakan salah satu hal yang disoroti oleh Pansus Angket Haji.

    Baca Juga: Pansus Haji DPR: Penetapan Kuota Haji Tambahan Bukan Kewenangan Mutlak Kemenag

    Pansus Haji menilai Menteri Agama menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50:50

    Padahal Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    Sementara itu dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu (21/8/2024), Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen, berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang menyebutkan dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia, Menteri menetapkan kuota haji.

    Alokasi dengan perbandingan 50 persen itu dilakukan untuk mencegah terjadi kepadatan jamaah haji di Mina.

    Di Mina, terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.

    Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina.

    Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.

    Akhirnya, Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian, ada pengalihan kuota ke jamaah haji khusus.

    Sumber:Antaranews.com

  • Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan dalam Penentuan Pengalihan Kuota Haji Tambahan ke Haji Khusus

    Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan dalam Penentuan Pengalihan Kuota Haji Tambahan ke Haji Khusus

    7cloud.asia – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penambahan kuota haji tahun 2024.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dengan Irjen Kemenag, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam (27/8/2024).

    Rapat Pansus Haji ini menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengalihan 50 persen kuota haji tambahan ke haji khusus.

    Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid yang memimpin RDP ini, mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya Irjen dalam proses pengambilan keputusan yang krusial seperti penentuan kuota haji.

    Menurut politisi Golkar ini, peran Irjen Kemenag sangat penting dalam melakukan mitigasi risiko pelaksanaan haji.

    “Beliau yang paling bertanggung jawab tentang itu. Tentunya, yang namanya Irjen harus menggunakan sistem deteksi dini, manakala ada hal-hal yang dianggap tidak prudent atau tidak sesuai dengan undang-undang,” ungkap Nusron.

    Baca Juga: Pansus Haji DPR: Penetapan Kuota Haji Tambahan Bukan Kewenangan Mutlak Kemenag

    Dia menambahkan, seharusnya, keputusan sebesar ini melibatkan minimal Menteri, Sekjen, Irjen, dan Dirjen Haji.

    Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim, membenarkan bahwa dirinya memang tidak dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan tersebut.

    Sebelumnya, dalam rapat Pansus Haji DPR dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani, anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mempertanyakan draf awal MoU terkait pembagian kuota haji antara Kementerian Agama dan Kerajaan Arab Saudi.

    “Saya minta Bapak bisa menjelaskan apakah Bapak juga tahu draf awal MoU yang dikeluarkan oleh pihak KSA (Kerjaan Arab Saudi) bukan draf yang sudah jadi ini? Jadi yang saya tanyakan adalah draft awal, draf pertama dari Kementerian Saudi Arabia ke Kemenag,” ujarnya.

    Diketahui dalam MoU yang telah ditandatangani pada pasal kelima telah diatur mengenai pembagian kuota haji sebesar 20.000 jamaah yang terbagi menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

    Baca Juga: Alasan Kemenag Alihkan 50 Persen Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus

    Untuk itu, Politisi PKB itu terus menanyakan mengenai draf awal MoU terkait pembagian kuota tersebut karena pembagian ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.

    “Apa tanggapan Bapak terkait dengan pembagian alokasi ini? sementara di sisi yang lain sudah ada undang-undangnya mengatur terkait dengan alokasi haji reguler dan juga haji khusus, ditambah lagi sudah ada kesepakatan panja antara Komisi VIII DPR dan juga Kementerian Agama plus Keppres yang terkait dengan biaya haji,” tegasnya.

    Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani menyampaikan apabila dirinya tidak mengetahui mengenai isi daripada draf awal MoU antara Kementerian Agama dengan Kerajaan Arab Saudi.

    Pada saat itu posisinya masih sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu.

    Ia menyampaikan bahwa dirinya pada awal bulan Januari sebagai tim advance dengan jabatan sebagai sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu ke Arab Saudi untuk mengelola hal yang berkaitan dengan rencana alokasi anggaran.

    Baca Juga: Pansus Haji Akan Mulai Bekerja, Fokus Pada Tiga Masalah Ini

    Mengenai kuota haji, dirinya mengungkapkan pada saat keberangkatannya itu kuota haji masih ‘gelondongan’ sejumlah 241.000 belum ada pembagian.

    Terkait pembagian kuota haji, Jaja sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa itu terdapat di E-Hajj bukan di MoU, ada dua hal berbeda. E-Hajj pada tanggal 15 Januari lah yang menetapkan adanya pembagian kuota.

    “Ini agak bertentangan ya dengan yang sebelumnya, karena yang sebelumnya itu mengatakan bahwa yang ditandatanganin atau MoU itu adalah kesepakatan antara dua belah pihak yaitu Indonesia dan Saudi Arabia itu sudah termasuk didalamnya pembagian kuota 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler ini yang untuk konteks tambahan dan itu di tanggal 8,” tutur Luluk.

  • Pansus Haji Pertanyakan Jemaah Haji Khusus Nol Tahun Bisa Berangkat Haji

    Pansus Haji Pertanyakan Jemaah Haji Khusus Nol Tahun Bisa Berangkat Haji


    7cloud.asia – Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR Abdul Wachid mempertanyakan adanya 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun yang bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.

    “Padahal, banyak Jemaah Haji Khusus dengan masa tunggu yang lebih lama tidak dapat berangkat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Haji dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Abdul Wachid pun mencurigai adanya permainan pihak travel kepada Jemaah Haji. Ia pun menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap travel Haji Khusus.

    Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus adalah berbasis kuota nasional, kemudian kuota yang masih belum terisi akan diisi berbasis PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) dan kesiapan jemaah.

    Baca: Penjelasan Kemenag alihkan 50 persen kuota haji tambahan ke haji khusus

    Ia menilai, pengisian kuota berbasis PIHK ini membuka peluang bagi pihak-pihak travel untuk bermain yang disebutnya dengan istilah wani piro.

    “Kalau bapak tidak bisa tegur, Bapak kalau ini sama saja Bapak membiarkan, Bapak itu mengizinkan pada mereka yang melakukan seperti itu dan merugikan jamaah,” katanya.

    Wakil Ketua Komisi VIII ini pun memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK, tetapi memberikan sanksi bagi yang bekerja tidak sesuai aturan.

    “Jangan mengingatkan pak, harus ada sanksi Pak. Saya ini mendapatkan keluhan pada calon-calon jamaah Haji Khusus wani piro Pak,” imbuh Politisi Fraksi Gerindra ini.

    Baca: Pansus Haji sebut pengalihan kuota haji tambahan bukan wewenang penuh Kemenag

    Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang menjelaskan dalam Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tertuang bahwa PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri.

    Untuk itu ia mempertanyakan bagaimana bisa Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar nol tahun dapat berangkat Haji pada tahun 2024 lalu.

    Marwan lantas memaparkan Pasal 67, Undang-undang (Haji dan Umroh) di mana PIHK hanya memberangkatkan jamaah Haji Khusus yang terdaftar nol tahun, belum terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri.

    “Kapan dilaporkan? Kalau dilaporkan ke menteri, Pak Jaja tahu kalau itu nol tahun kenapa diberangkatkan? Ini memang sengaja peraturan menteri itu memberi orang supaya bermain bukan di undang-undang permainan itu permainan itu di peraturannya Pak Jaja,” tegasnya.