Pansus Haji DPR Tengarai Ada Konspirasi dan Abuse of Power dalam Pemberangkatan Jemaah Haji Nol Tahun

Written by

in

7cloud.asia – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji DPR pada Senin (9/9/2024) menggelar agenda Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan tim verifikator kuota haji khusus, regular, dan tambahan, untuk dimintai keterangan.

Rapat yang membahas kuota haji itu, awalnya dijadwalkan terbuka harus dialihkan untuk dilakukan secara tertutup oleh ketua sidang yakni Ketua Pansus Haji yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid.

“Ini boleh direkam, tapi tertutup, jangan keluar khusus ini,” ujar Nusron Wahid.

Menurut dia, sidang pada hari ini masih bersifat keterangan saksi, sehingga tidak perlu dilakukan secara terbuka.

Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar menengarai adanya konspirasi terkait kuota haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji.

“Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar kepada awak media di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Baca: Pansus Haji DPR mempertimbangkan libatkan aparat

Sebelumnya, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan tiga ribuan calon haji khusus itu diberangkatkan pada musim haji 2024 karena adanya sisa kuota.

Dengan demikian, menurut Marwan, Pansus Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu.

“Ada orang yang nol tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024,” kata Marwan kepada wartawan usai memimpin sidak tim Pansus Haji DPR ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu (4/9/2024)

Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama, seperti tujuh tahun, tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.

“Ini kan aspek keadilan, ada orang sudah menunggu 7 tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun, nah tiba-tiba ada orang yang nol tahun berangkat,” ujar dia.

Anggota lainnya, John Kennedy Azis menduga adanya abuse of power dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. Motivasi penyelewengan itu supaya jemaah yang baru mendaftar haji bisa langsung diberangkatkan.

Baca: Pansus Haji DPR menilai Kemenag halangi penyelidikan

“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta bahwa ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 menurut bapak benar atau salah?” tanya John dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin (9/9/2024).

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan haji 2024, diketahui banyak jemaah yang baru daftar jelang pelaksanaan haji tanpa harus menunggu lama. Namun, mereka bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Padahal, ada banyak jemaah lain yang sudah menunggu puluhan tahun. Tapi, tak kunjung bisa diberangkatkan. Bahkan, ada jemaah di daerah tertentu yang daftar tunggunya mencapai 45 tahun.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan banyaknya pemberangkatan jemaah haji khusus 0 tahun yang jumlahnya mencapai sekitar 3500 jemaah.

Menimpali, anggota Pansus Haji Saleh Partaonan Daulay menegaskan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 tidak boleh langsung berangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika mengacu pada peraturan yang ada jelas jemaah yang mendaftar pada tahun yang sama tidak boleh langsung berangkat,” tuturnya.

“Saya duga yang menentukan jemaah bisa berangkat atau tidaknya itu dari PIHK bukan Kemenag selaku regulator operator pelaksanaan haji”, tambah Saleh.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *