7cloud.asia – Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR, pada Selasa (27/8/2024) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Nasrullah Jasa, selaku Kepala Kantor Urusan Haji di Arab Saudi.
Anggota Pansus Haji Andriany Gantina menyebut, Kepala Kantor Urusan Haji ini dihadirkan karena dinilai sebagai penentu dan yang melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan haji di luar negeri.
Nasrullah bertanggung jawab dalam merekrut syarikat untuk masyair atau untuk yang di armusna, hotel, catering, dan lain-lain.
“Semua yang mengkoordinasikan Pak Nasrullah ini. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan menteri yang berkaitan dengan urusan haji di luar negeri atau khususnya di Arab Saudi. Nah, kami mencoba menggali keterangan antara keterangan saksi yang lain dengan keterangan Pak Nasrullah ini,” jelas politisi PDI-Perjuangan ini.
Dari RDPU itu, Selly menyebut bahwa Pansus Haji menemukan sejumlah fakta baru terkait penyelenggaraan Haji 2024.
Baca: Irjen Kemenag mengaku tak dilibatkan dalam pengalihan kuota haji tambahan
Salah satunya terkait pengalihan 50 persen kuota haji tambahan ke haji khusus. Pengalihan ini, ujarnya, merupakan ketentuan pemerintah Indonesia yang disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi melalui semacam proposal
Artinya, ujarnya, ini bukan inisiatif dari pemerintah Arab Saudi. Karena draftnya memang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dalam bentuk gelondongan.
“Tetapi kuota tersebut tidak menentukan ada 50:50,” ujar Selly kepada tim Parlementaria disela rapat Pansus Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Temuan lain Pansus Haji dalam RDPU adalah terkait Kelompok Usaha Bersama (KUB) haji.
Diketahui bahwa KUB haji turut serta dalam kontrak-kontrak dalam akomodasi, transportasi maupun katering-katering yang sudah berlangsung dari tahun 2022 sampai dengan 2024.
“Nah tentu ini menjadi bahan pelajaran bagi kami di pansus haji,” ujarnya
Baca: Pansus Haji sebut penetapan kuota haji tambahan bukan wewenang mutlak Kemenag
Dalam kesempatan itu, Selly juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan per tanggal 10 Januari 2024.
Dalam rapat tersebut, Pansus Haji menemukan KMA yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat Kementerian Agama.
Padahal, di waktu yang sama para pejabat Kementerian Agama per tanggal 10 Januari masih berada di Saudi Arabia.
“Yang menandatangani surat tersebut siapa? Artinya surat tersebut bukan tanda tangan basah. Nah ini tentu menjadi bahan koreksi kita. Apakah ini bisa menjadi keabsahan untuk pencairan keuangan?
Tentu aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dari temuan yang kita dapatkan pada pembahasan hari ini,” tutupnya.

Leave a Reply