7cloud.asia – Di ujung masa pemerintahannya, Jokowi merilis kebijakan kontroversial yakni Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Dari aturan yang ada Tapera antara lain dapat dimanfaatkan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang baru saja diteken Jokowi.
Nantinya, gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan kena potongan tambahan sebesar 0,5 hingga 2,5 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi ayat 2 pasal yang sama.
Baca: Harga rumah makin mahal, haruskah punya rumah sendiri?
Berdasar beleid itu, simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera juga diperuntukkan bagi ASN/PNS termasuk TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.
Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Harga rumah terus naik, bagaimana nasib Gen Z?
Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Pasal 20 PP Tapera menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Hal serupa juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer. Jika pada tanggal 10 hari libur maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Kebijakan ini langsung menuai reaksi dari warganet yang mayoritas memberi respon negatif. Mereka menilai ini cara negara mengutip uang dari rakyatnya.
“Tanda negara mau kolaps,“ tulis @Deni Andepa
Baca: Gerakan rumah mungil makin ngetren
“Hasil bumi negara ini sangatlah banyak, seharusnya jadi sumber pendapatan negara. Tapi jadi sumber pendapatan pejabat, masih kurang rakyatpun diperas,“ tulis @Hamza M Daud.
“Kebijakan yang dibuat penguasa selalu menambah beratnya beban masyarakat. harga kebutuhan kebutuhan melambung, pajak dinaikkan, biaya pendidikan dimahalkan, korupsi para pejabat dibesarkan,“ tulis @Ali Ikhwan.
“Jadi kepikiran mau pindah negara, ke mana ya?“ tulis Mimin Mintunov.








