Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Ini Untung Ruginya Bagi Pekerja

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya usia pensiun adalah 56 tahun.

Kebijakan soal usia pensiun itu itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.

Pada Pasal 15 menetapkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun, setelah itu usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun.

Apa bila pekerja masih mau dipekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi, maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama 3 tahun setelah masa pensiun.

“Hal ini tertuang dalam pasal 15 ayat 4,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (8/1/2025).

Mirah menilai, perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun memiliki sisi baik, yaitu pekerja/buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah.

Baca: Kota pilihan menghabiskan masa pensiun

Tapi ada sedikit kekawatiran yaitu bagaimana tentang produktifitas? Pasalnya, bekerja di usia lanjut tentu fisik dan mental akan menurun yang akan mempengaruhi produktivitas.

Hal ini, ujarnya, terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik.

Mirah juga mempertanyakan nasib pekerja yang kena PHK di awal atau sebelum memasuki usia pensiun. Contohnya, pekerja yang kena PHK saat berusia 40 tahun.

Ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu pekerja/buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya.

Artinya akan pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka, terutama yang sangat  membutuhkan untuk keperluan jangka pendek.

“Hal ini perlu dicarikan solusinya sehingga tidak merugikan pekerja/buruh,” cetusnya.

Baca: Pekerja Indonesia masih sulit hidup mapan saat pensiun

Menurut Mirah, saat ini banyak perusahaan yang belum mematuhi peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun.

Masih banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 55 tahun, dan hal ini diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama. Hal ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah.

Mirah menambahkan, selain harus menunggu lama jumlah uang pensiun yang diterima pekerja juga tidak memadai.

Rekomendasi ILO, ujarnya, dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.

Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun, agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.

“Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar
Rp3,6 juta per bulan,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *