7cloud.asia – Indonesia menghadapi kesenjangan besar dalam pendanaan untuk menghadapi krisis iklim atau yang biasa disebut dengan pendanaan iklim
Pendanaan iklim ini biasanya digunakan untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan dan krisis iklim, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengembangan sumber energi terbarukan, atau mengurangi dampak lingkungan melalui penanaman mangrove.
Berdasarkan kajian Climate Policy Initiative (CPI), Indonesia membutuhkan setidaknya 285 miliar dolar AS atau setara Rp4.830 triliun untuk memenuhi target kontribusi nasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (NDC) pada 2030.
Sementara itu, pemerintah hanya mampu mengalokasikan anggaran 96,9 miliar dolar AS (sekitar Rp1.642 triliun) atau sekitar 34 persen dari total kebutuhan pendanaan iklim tersebut.
Sementara kontribusi lembaga keuangan baru mencapai 41,67 miliar dolar (Rp706 triliun) atau sekitar 15 persen. Artinya, masih ada celah sebesar 51 persen yang harus segera dipenuhi.
Untuk mengisi gap pendanaan iklim ini, Indonesia amat memerlukan pendanaan yang bersumber dari luar kas negara, seperti investasi swasta dan dukungan internasional.
Selain itu, pengelolaan dana iklim dari sumber-sumber tersebut masih menghadapi tantangan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas penyerapan dan memastikan dampaknya tersalurkan secara efektif hingga ke tingkat tapak.
Baca: Organisasi ini menjembatani masyarakat mengakses sumber pendanaan iklim
Siapa yang mendanai?
Kajian Climate Policy Initiative (CPI) sepanjang periode 2015-2021 menunjukkan, proporsi investasi antara publik dan swasta yang terkumpul dari sektor finansial hampir seimbang.
Lembaga keuangan publik (public finance institutions) berkontribusi sekitar 20,9 miliar dolar atau sekitar Rp351 triliun) dan didominasi oleh lembaga pembangunan. Mayoritas di antaranya berupa pinjaman berbunga dan pinjaman lunak.
Namun, kajian yang sama menunjukkan, rata-rata tingkat penyerapan (disbursement rate) dana iklim internasional ke Indonesia masih amat minim.
Sebagai contoh, salah satu sumber pendanaan internasional yang berhasil diakses Indonesia misalnya dari Green Climate Fund (GCF). Ini adalah dana iklim terbesar dunia di bawah Badan PBB untuk Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC).
Dari komitmen yang tercatat sebesar 273 juta dolar (sekitar Rp4,62 triliun), rasio pencairannya baru mencapai 40 persen.
Ke mana larinya dana tersebut?
Sebagian besar dana publik mengalir ke sektor energi dan proporsi disbursement pada sektor adaptasi yang sangat krusial bagi keselamatan warga di daerah pesisir dan petani mendapatkan porsi relatif lebih sedikit.
GCF misalnya, sejauh ini sudah menyetujui 19 proposal dengan total nilai 576,6 juta dolar (atau setara dengan Rp9,65 triliun).
Dari 19 proyek GCF tersebut, belum ada proyek yang secara khusus dirancang untuk menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada komunitas lokal.
Aliran dana iklim di Indonesia cenderung bersifat (top-down) dengan orientasi utama tertuju pada agenda penyandang dana (donor) ketimbang kebutuhan warga di tingkat tapak.
Baca: Pemerintah harus mengubah paradigma agar pendanaan iklim dirasakan kelompok rentan
Keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam mengakses dana besar seperti GCF juga sangat minim, yakni hanya 4 persen dari total proyek yang disetujui.
Artinya, suara masyarakat akar rumput masih sangat lemah dalam menentukan arah penggunaan dana tersebut.
Tantangan penyaluran dana iklim
Tantangan dalam pendanaan iklim ini jauh lebih rumit dari sebatas ketersediaan uang.
Salah satu kendala yang kita hadapi adalah keterbatasan dalam kapasitas mobilisasi dana hingga administrasi dalam menyiapkan proposal yang memenuhi kualifikasi.
Hal tersebut juga diikuti oleh pengawasan proyek dari perencanaan hingga evaluasi, kapasitas koordinasi antarlembaga, dan risk appetite (keberanian mengambil risiko) dari lembaga nasional yang dianggap belum cukup kuat untuk menangani proyek besar.
Dua entitas nasional yang terakreditasi untuk menyalurkan dana iklim dari GCF seperti Kemitraan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) saja misalnya, hanya memiliki kapasitas menangani proyek skala kecil (hingga 50 juta dolar) dan mikro (hingga 10 juta dolar).
Alhasil, sebagian besar dana tetap mengalir melalui lembaga internasional. Sementara, lembaga internasional yang unggul dalam kapasitas teknis belum tentu memahami kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Dana iklim banyak berputar di level nasional atau lembaga besar, belum menyentuh kelompok masyarakat yang paling terdampak krisis iklim.
Baca: Keuangan islami diperhitungkan sebagai solusi pendanaan iklim
Oleh karenanya, partisipasi aktor lokal perlu didorong agar lebih kuat kapasitas dan perannya dalam mengakses sumber pendanaan iklim dan menjadi jembatan antara donor dan komunitas.
Dalam hal ini, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan lembaga riset sebenarnya berada pada posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan skema pendanaan internasional, termasuk GCF.
Kedekatan lembaga-lembaga ini dengan masyarakat pesisir, petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat memungkinkan penyaluran pembiayaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di tingkat tapak, dibandingkan entitas internasional atau lembaga berskala besar.
Tanpa penguatan peran tersebut, kelompok yang paling terdampak perubahan iklim justru tetap menghadapi hambatan struktural dalam mengakses pembiayaan akibat standar dan persyaratan donor yang relatif tinggi.
Supaya dana iklim mengalir sampai tapak
Agar pendanaan iklim bisa benar-benar tepat sasaran dan sampai ke tingkat lokal, kita perlu melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memperkuat peran lembaga Indonesia sebagai kanal utama pembiayaan iklim;
2. Meningkatkan kapasitas teknis dan tata kelola lembaga lokal agar bisa menyusun proposal dan memenuhi standar akses internasional;
3. Mengimplementasikan skema partisipatif yang memungkinkan masyarakat lokal ikut merancang dan mengelola proyek;
4. Memastikan perencanaan yang sesuai kebutuhan daerah, bukan agenda donor semata; serta
5. Memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme pemantauan yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Abimanyu Arya Atmaja Abdullah (Asisten Riset, Universitas Gadjah Mada)