Tag: pendanaan iklim

  • Penutupan COP 29 Molor: Negara Berkembang Tolak Usulan Negara Maju Soal Pendanaan Iklim

    Penutupan COP 29 Molor: Negara Berkembang Tolak Usulan Negara Maju Soal Pendanaan Iklim

    7cloud.asia – Penutupan Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 atau COP 29 di Baku, Azerbaijan, molor dari jadwal semula yakni pada Jumat (22/11/2024).

    Pada Jumat, setelah melakukan negosiasi selama hampir dua pekan, negara-negara kaya mengusulkan menaikkan komitmen mereka terkait pendanaan iklim dari semula 100 miliar dolar menjadi 250 miliar dolar per tahun pada 2035.

    Tawaran pendanaan iklim tersebut ditolak mentah-mentah oleh negara-negara berkembang, karena dinilai tidak sepadan dengan besarnya dana yang dibutuhkan untuk memitigasi dampak perubahan iklim.

    Pasalnya, mereka membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk mengalihkan ekonomi mereka ke energi bersih dan membangun ketahanan terhadap dampak krisis iklim yang mereka alami.

    Pendanaan iklim menjadi fokus utama pembahasan di COP 29 yang berlangsung sejak 11 November 2024. 

    Baca: Beda pendapat terkait pendanaan iklim

    Dilansir Kompas.com, Para negosiator dari hampir 200 negara menghabiskan malam yang panjang dan melelahkan di meja perundingan untuk mencapai angka kompromi.

    Hingga fajar terbit pada Sabtu (23/11/2024) kesepakatan pendanaan belum diterima semua pihak.

    Pembicaraan dilanjutkan pada Sabtu (23/11/2024). Sejumlah negosiator negara berkembang dan paling terdampak perubahan iklim mengungkapkan kemuakannya kepada negara-negara maju.

    Utusan iklim dari Panama, Juan Carlos Monterrey Gomez, mengkritik angka yang diusulkan negara maju terlalu rendah.

    “Saya sangat marah. Ini konyol. Benar-benar konyol. Rasanya negara-negara maju ingin planet ini terbakar,” kata Gomez, dilansir dari Reuters.

    Baca: Kehadiran pelobi industri di COP 29

    Kemuakan yang sama juga diungkapkan utusan iklim dari Kepulauan Marshall, Tina Stege. “Sangat memalukan untuk mengajukan teks seperti itu,” kata Stege, dilansir dari AFP.

    Aliansi Negara-negara Pulau Kecil, yang menganggap perubahan iklim sebagai ancaman eksistensial, mengatakan tawaran yang diusulkan negara-negara kaya tersebut menunjukkan penghinaan terhadap penduduk yang rentan.

    Ali Mohamed, ketua Kelompok Negosiator Afrika, menyatakan besaran pendanaan iklim sama sekali tidak dapat diterima dan tidak memadai.

    Di sisi lain, beberapa negosiator dari negara berkembang menuntut pendanaan iklim sedikitnya 500 miliar dolar dari negara maju.

    Para analis mengatakan, bagi Uni Eropa dan negara-negara kaya lainnya, target 250 miliar dolar hanya selisih sedikit dari apa yang telah mereka belanjakan untuk pendanaan iklim.

  • COP 29 Sepakati Pendanaan Iklim Sebesar 300 Miliar Dolar Setahun, Negara Berkembang Sebut Tidak Cukup

    COP 29 Sepakati Pendanaan Iklim Sebesar 300 Miliar Dolar Setahun, Negara Berkembang Sebut Tidak Cukup

    7cloud.asia – Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 atau COP 29 di Baku, Azerbaijan, resmi ditutup pada Minggu (24/11/2024) dengan kesepakatan mengalokasikan pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar per tahun.

    Pendanaan iklim senilai lebih dari Rp4500 triliun setahun yang disepakati di COP 29 ini akan dialokasikan untuk membantu negara-negara miskin mengatasi dampak perubahan iklim.

    Kesepakatan itu dicapai selama COP 29 yang berlangsung dua pekan, diharapkan jadi momentum bagi upaya global dalam menahan pemanasan global di tahun yang diperkirakan akan menjadi yang terpanas sepanjang sejarah.

    Beberapa delegasi dari negara-negara yang hadir di COP 29 memberikan tepuk tangan meriah, sementara yang lain mengecam negara-negara kaya yang dinilai tidak berbuat lebih banyak.

    Sejumlah negara penerima donor yang paling terdampak perubahan iklim mengkritik kesepakatan di COP 29 tersebut, karena angka tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak akan mencukupi kebutuhan.

    Negara-negara penerima bantuan juga mengkritik tuan rumah Azerbaijan, yang dianggap tergesa-gesa meloloskan skema pendanaan iklim yang kontroversial tersebut.

    Baca: Penutupan COP 29 mundur karena beda pendapat soal pendanaan iklim

    “Dengan sangat menyesal saya sampaikan bahwa dokumen ini tidak lebih dari sekadar ilusi optik,” kata perwakilan delegasi India, Chandni Raina, pada sesi penutupan pertemuan puncak, beberapa menit setelah kesepakatan itu disahkan.

    “Menurut kami, ini tidak akan menjawab besarnya tantangan yang kita semua hadapi. Oleh karena itu, kami menentang penerapan dokumen ini,” katanya.

    Kepala iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Simon Stiell, mengakui alotnya negosiasi untuk dapat mencapai kesepakatan tersebut.

    Namun, ia memuji hasilnya dan menyebutnya sebagai polis asuransi bagi umat manusia terhadap pemanasan global.

    “Ini merupakan perjalanan yang sulit, tetapi kami berhasil mencapai kesepakatan,” kata Stiell. “Kesepakatan ini akan terus menumbuhkan ledakan energi bersih dan melindungi miliaran jiwa.”

    “Namun seperti polis asuransi lainnya, hal ini hanya akan berhasil jika premi dibayarkan penuh dan tepat waktu.”

    Baca: Negara maju dan negara berkembang beda pendapat soal pendanaan iklim

    Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara kaya akan menggelontorkan 300 miliar dolar per tahun hingga 2035, meningkat dari komitmen sebelumnya sebesar 100 miliar per tahun untuk pendanaan iklim pada 2020.

    Kesepakatan pendanaan iklim sebesar 100 miliar setahun ini tercapai pada 2022, dan akan berakhir pada tahun 2025.

    Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar bagi pertemuan puncak iklim tahun depan, yang akan diadakan di hutan hujan Amazon, Brazil, di mana negara-negara akan memetakan aksi iklim untuk dekade mendatang.

    Pertemuan puncak tersebut langsung menyentuh inti perdebatan mengenai tanggung jawab finansial negara-negara industri.

    Negara-negara ini, yang penggunaan bahan bakar fosilnya secara historis telah menyebabkan sebagian besar emisi gas rumah kaca, diharapkan memberikan kompensasi kepada negara lain atas kerusakan yang semakin parah akibat perubahan iklim.

    Pertemuan tersebut juga mengungkap perpecahan antara negara-negara kaya, yang terbatas oleh anggaran domestik yang ketat, dan negara-negara berkembang yang berjibaku dalam membiayai bencana alam seperti badai, banjir, dan kekeringan.

    Baca: Dunia butuh sumber pendanaan iklim yang lebih adil

    Sejumlah negara mencari bantuan pendanaan untuk memenuhi tujuan Perjanjian Paris, yaitu membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri, yang jika terlampaui dapat menimbulkan dampak iklim yang dahsyat.

    Dunia saat ini berada di jalur cepat untuk pemanasan hingga 3,1°C pada akhir abad ini, menurut laporan Kesenjangan Emisi PBB 2024, seiring dengan meningkatnya emisi gas rumah kaca global dan penggunaan bahan bakar fosil.

    Kesepakatan tersebut gagal menetapkan langkah-langkah terperinci tentang bagaimana negara-negara akan memenuhi janji KTT iklim PBB tahun lalu.

    Janji tersebut mencakup peralihan dari bahan bakar fosil dan melipatgandakan kapasitas energi terbarukan dalam dekade ini. Beberapa negosiator mengungkapkan bahwa Arab Saudi berupaya menghalangi rencana tersebut selama perundingan.

    “Jelas ada tantangan dalam mendapatkan ambisi yang lebih besar saat Anda bernegosiasi dengan Saudi,” kata penasihat iklim Amerika Serikat John Podesta.

  • CELIOS: Indonesia Butuh Pendanaan Iklim yang Tak Membebani Ekonomi

    CELIOS: Indonesia Butuh Pendanaan Iklim yang Tak Membebani Ekonomi

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan negara-negara berkembang membutuhkan pendanaan iklim yang tidak membebani perekonomian.

    Hal ini termasuk dalam skema pendanaan iklim yang disepakati di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 atau COP 29 di Baku, Azerbaijan baru-baru ini.

    Demikian disebutkan dalam keterangan CELIOS yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11/2024) terkait mekanisme pendanaan iklim New Collective Quantified Goal (NCQG) senilai 300 miliar dolar AS (sekitar Rp470 triliun) per tahun untuk negara berkembang yang disepakati dalam COP 29 Azerbaijan.

    Bhima Yudhistira menyebut mekanisme pendanaan iklim ini sebaiknya diadopsi Indonesia untuk membuka ruang pendanaan transisi energi yang lebih progresif dibandingkan dengan yang disepakati dalam Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP).

    Pasalnya, lanjut dia, pendanaan iklim melalui JETP lebih banyak berupa utang, yang dikhawatirkan justru menjadi beban fiskal Indonesia.

    Baca: Pendanaan iklim yang disepakati di COP 29 dinilai tidak mencukupi

    Menurutnya, skema pendanaan iklim yang lebih progresif sangat krusial agar upaya mitigasi krisis iklim tidak membebani perekonomian negara berkembang, seperti Indonesia.

    “Pemanfaatan dana publik dari negara maju berbentuk hibah yang lebih besar dan opsi penghapusan utang penting untuk memberikan ruang fiskal bagi percepatan transisi energi,” kata Bhima.

    Ia mencontohkan NCQG dapat digunakan untuk proyek penutupan PLTU batu bara yang terhambat APBN.

    Selain itu pembiayaan NCQG berupa hibah juga dapat digunakan untuk mengembangkan proyek-proyek pembangkit listrik berbasis surya, mikro hidro, dan angin, transmisi, serta baterai penyimpanan.

    Sementara Thomas Houlie selaku Climate and Energy Policy Analyst dari Climate Analytics menyebut pembiayaan iklim yang disepakati pada COP 29 sebesar 300 miliar dolar AS per tahun juga lebih rendah dari yang dibutuhkan negara-negara berkembang.

    Baca: Negara berkembang tolak usulan negara maju soal pendanaan iklim

    Mengacu kepada draf NCQG, pembiayaan yang dibutuhkan negara berkembang dalam Nationally Determined Contributions (NDCs) mereka mencapai 5-6,8 triliun dolar AS hingga 2030.

    Komitmen NCQG menurutnya sangat jauh dari pembiayaan yang dibutuhkan. Negara maju telah menolak bekerja sama dan justru membongkar omong kosong mereka tentang urgensi situasi saat ini.

    “Apa yang disebut sebagai peta jalan oleh Presidensi COP 29 untuk mencapai 1,3 triliun dolar AS per tahun pada 2035 masih belum jelas dan tidak ada jalur yang jelas untuk menuju ke sana,” tutur Thomas.

    Negosiasi terkait NCQG menjadi topik utama dalam pembahasan COP”29 di Baku, Azerbaijan. NCQG merupakan target pendanaan iklim yang akan menggantikan komitmen pendanaan iklim yang sebelumnya sebesar 100 miliar dolar AS per tahun sejak disepakati pada COP15 pada 2009.

  • ARUKI: Hasil COP 29 Perburuk Dampak Perubahan Iklim yang Dirasakan Kelompok Rentan

    ARUKI: Hasil COP 29 Perburuk Dampak Perubahan Iklim yang Dirasakan Kelompok Rentan

    7cloud.asia – Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim (ICEL) Syaharani mengingatkan bahwa kegagalan pendanaan iklim yang berkeadilan telah memperlebar kesenjangan dan membahayakan kelompok rentan.

    Janji negara maju untuk menyediakan pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar dari sumber publik, ujarnya, masih jauh dari kebutuhan riil sebesar 2,5 triliun dolar.

    ”Target pendanaan iklim 1.3 triliun dolar yang diharapkan tercapai pada tahun 2035 pun berpotensi menjadi beban utang bagi negara-negara miskin dan berkembang.” ujarnya dikutip dari pernyataan tertulis Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) yang diterima Senin (2/12/2024).

    Ironisnya, pasar karbon justru diusulkan sebagai bagian dari skema pembiayaan, semakin mengabaikan prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) yang seharusnya meringankan beban negara-negara miskin dan berkembang.

    Ketidakpastian aliran dana tanpa syarat ini memperluas dampak buruk perubahan iklim dan semakin membahayakan kelompok rentan yang memiliki kapasitas adaptasi terbatas.

    Hasil COP 29 perburuk kelompok rentan
    ARUKI menilai Hasil COP-29 tidak cukup mengalokasikan kepentingan dan kebutuhan yang memadai bagi negara-negara berkembang, pesisir serta pulau-pulau kecil untuk beradaptasi terhadap dampak krisis iklim.

    Subjek masyarakat adat, petani, nelayan tradisional, perempuan, ragam penyandang disabilitas, orang muda, serta kelompok miskin kota, semakin dijauhkan dari tujuan-tujuan perundingan global iklim.

    Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang rawan tenggelam akibat dampak perubahan iklim.

    Baca: ARUKI terus mendorong terwujudnya pendanaan iklim yang adil

    COP 29 mengabaikan komitmen pendanaan publik yang konkret untuk adaptasi. Meskipun teks negosiasi menyebutkan adanya pembiayaan adaptasi, proporsinya tidak jelas, meninggalkan negara-negara berkembang dalam ketidakpastian menghadapi dampak perubahan iklim.

    “Dana utang iklim semakin membebankan negara-negara berkembang, baik secara fiskal, sosial dan ancaman terhadap subjek rentan.” Kata Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan

    Situasi ini, lanjut Arma, berdampak langsung pada kelompok rentan yang paling membutuhkan dukungan adaptasi untuk melindungi diri dari dampak perubahan iklim.

    “Diperparah keterbatasan sumber daya, krisis iklim telah membebani perempuan dengan ancaman terhadap perampasan tanah, mata pencaharian, dan masa depan mereka.

    Parahnya, proyek iklim sesat —seperti geothermal di Poco Leok, Mataloko, dan Gunung Rajo Basa, serta PLTA di Poso—justru menimbulkan kerusakan signifikan pada ruang hidup dan penghidupan masyarakat, yang dampaknya paling terasa bagi perempuan.

    Pada bagian lain, kesepakatan tentang mekanisme pasar karbon di COP 29 yang seharusnya menjadi upaya terakhir, justru dicapai lebih dulu, diiringi kaburnya komitmen penurunan emisi dan pendanaan dari negara maju. Kepentingan energi fosil diperpanjang.

    Dokumen IPCC Synthesis Report 2023 menunjukkan bahwa dalam berbagai skenario, penduduk kelahiran 1980-2020 dihadapkan dengan kenaikan suhu lebih tinggi 0,5-3°C dibandingkan penduduk kelahiran 1950-1980 semasa hidupnya.

    “Artinya, ancaman krisis iklim semakin memperparah kehidupan orang muda,” Kata Ginanjar Aryasuta, Koordinator Climate Ranger Jakarta

    Baca: Kontroversi penggunaan bahan bakar fosil dalam penyelenggaraan COP 29

    Pada saat intensitas bencana iklim meningkat, ragam penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi dan hambatan struktural berlapis.

    Hasil studi Perhimpunan Jiwa Sehat pada 2024 menunjukkan, ketika bencana iklim melanda, penyandang disabilitas sering kali menjadi korban berlapis.

    ”Adapun tingkat kematian empat kali lebih tinggi akibat kurangnya akses dan dukungan yang inklusif,” kata Nena Hutahaean dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS).

    COP 29 berakhir dengan hasil yang mengecewakan. Kegagalan negara-negara maju dalam menunjukkan komitmen nyata untuk mengatasi krisis iklim mengancam masa depan planet Bumi.

    Kegagalan COP 29 menempatkan kelompok rentan pada risiko yang lebih besar, mengabaikan prinsip keadilan iklim yang seharusnya menjadi landasan utama.

    Pemerintah Indonesia didorong lebih ambisius dalam menangani krisis iklim yang adil, menghentikan skema-skema utang dan bisnis atas nama krisis iklim, serta mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan iklim.

    “ARUKI menekankan RUU Keadilan Iklim harus mampu membawa keadilan bagi lingkungan, menegakkan hak asasi manusia, dan melindungi kelompok rentan yang mengalami kerugian akibat dampak krisis iklim.” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono menutup pernyataan ARUKI.

  • Pembekuan USAID Ancam Pendanaan Iklim Global

    7cloud.asia – Pembekuan mendadak pendanaan USAID telah mengirimkan gelombang kejutan ke seluruh dunia, mengancam miliaran dolar untuk pembiayaan program adaptasi dan ketahanan iklim atau pendanaan iklim.

    Ketika AS menarik diri dari komitmen iklimnya dan donor besar lainnya mengurangi komitmennya, dunia bertanya-tanya – siapa yang akan turun tangan untuk mengisi kekosongan dalam pendanaan iklim tersebut?

    USAID telah lama menjadi landasan bantuan pembangunan internasional. Pada 20 Januari lalu status lembaga tersebut sebagai donor bilateral terbesar di dunia tiba-tiba dicabut dan kini makin tidak pasti.

    Efek berantai dari tindakan ini sudah sangat mendalam. Badan tersebut terpaksa menghentikan semua kegiatan dan mengeluarkan perintah penghentian pekerjaan kepada hampir semua penerima dana.

    Perkembangan ini telah meningkatkan ketidakpastian atas komitmen iklim internasional dan dapat membahayakan upaya untuk mendapatkan dukungan keuangan bagi negara-negara di garis depan krisis iklim.

    Baca: COP 29 sepakati pendanaan iklim senilai 300 miliar dolar setahun

    Dampak Pembekuan Pendanaan
    Sebagai wahana utama bantuan pembangunan luar negeri AS, USAID merupakan penyedia utama pendanaan terkait iklim.

    Pada tahun 2024 saja, badan tersebut mengalokasikan hampir setengah miliar dolar untuk program iklim yang diarahkan pada energi bersih, lanskap berkelanjutan, dan adaptasi iklim.

    Program-program utama yang memainkan peran penting dalam mitigasi dan adaptasi telah menghilang tanpa jejak, dan terancam ditutup sepenuhnya saat investigasi terhadap efisiensi lembaga tersebut dilakukan.

    Di antara program yang terpengaruh adalah SERVIR, yang membantu negara-negara memprediksi ancaman terkait cuaca seperti kekeringan atau banjir melalui data satelit.

    Pada tahun 1991, topan Kategori 5 yang dahsyat melanda Bangladesh, menewaskan 138.000 orang.

    Sebaliknya, ketika siklon Kategori 4 berkembang di wilayah yang sama pada tahun 2023, sistem peringatan dini SERVIR memperingatkan masyarakat akan bahaya yang akan terjadi, sehingga mereka memiliki cukup waktu untuk berlindung. Kali ini, hanya 145 orang yang kehilangan nyawa.

    Baca: Beda pendapat soal pendanaan iklim menguar di COP 29

    Akselerator Pembiayaan Iklim dan Pembangunan, yang bertujuan memobilisasi 2,5 miliar dolar melalui kemitraan swasta, dan Dana Kesetaraan Iklim dan Gender, yang membantu bisnis yang dikelola perempuan mengakses pembiayaan iklim, juga terkena dampak.

    Penghentian mendadak program-program ini bukan sekadar kemunduran finansial – hal ini mengancam ketahanan global dan melemahkan tujuan pembangunan jangka panjang, khususnya bagi negara-negara yang paling rentan terhadap iklim.

    Gejala Tren yang Lebih Luas
    Pembekuan pendanaan USAID bukanlah tindakan yang terisolasi. Hal ini terjadi di tengah gerakan yang lebih luas untuk beralih dari kerja sama multilateral dan mengurangi kebijakan iklim AS.

    Sejak pelantikannya, Donald Trump telah menarik diri dari Perjanjian Paris dan memangkas pendanaan untuk UNFCCC – AS menyediakan seperlima dari anggaran konvensi tersebut.

    Semua informasi terkait iklim telah dihapus sepenuhnya dari situs web Departemen Luar Negeri, dan perintah eksekutif baru minggu ini bahkan memperkenalkan kembali plastik sekali pakai – termasuk sedotan plastik – yang menandakan pengabaian terbuka terhadap masalah lingkungan.

    Tindakan-tindakan ini membawa ketidakpastian yang lebih besar pada lanskap keuangan iklim yang sudah penuh dengan kekacauan. Para ahli memperkirakan bahwa setidaknya 2 triliun dolar perlu dimobilisasi setiap tahun untuk memenuhi tujuan Perjanjian Paris.

    Namun, donor besar seperti Prancis dan Jerman telah secara drastis mengurangi anggaran pembangunan mereka dalam beberapa tahun terakhir.

    Baca: Mengkaji dampak jika Indonesia mundur dari Perjanjian Paris 

    Dengan 10 persen pendanaan iklim global berasal dari AS, jalan untuk menjembatani kesenjangan pendanaan akan semakin terjal di bawah pemerintahan baru.

    Pada COP29 tahun lalu, tujuan keuangan iklim baru ditetapkan untuk memobilisasi sedikitnya 300 miliar dolar setiap tahunnya untuk negara-negara berkembang.

    Ditujukan untuk membantu negara-negara ini beradaptasi guna melindungi diri dari guncangan iklim, tujuan ini sebagian besar bergantung pada negara-negara berpenghasilan tinggi yang membayar bagian mereka yang adil.

    Pada konferensi penutupan, Direktur Eksekutif UNFCCC Simon Stiell menyebut tujuan tersebut sebagai “polis asuransi bagi kemanusiaan, di tengah dampak iklim yang semakin memburuk yang melanda setiap negara.”

    Ia menambahkan, “seperti polis asuransi lainnya – polis ini hanya berfungsi jika premi dibayar penuh, dan tepat waktu.”

    Dengan semakin dekatnya COP30, risiko tujuan ini akan tercapai bahkan sebelum berlaku kini semakin meningkat. Pembekuan pendanaan USAID, dikombinasikan dengan meningkatnya ketidakpastian dari donor utama lainnya, melemahkan potensi keberhasilan aksi iklim.

    Tanpa komitmen baru dari negara-negara berpendapatan tinggi, kepercayaan terhadap perjanjian pendanaan iklim akan terus terkikis, yang menyebabkan negara-negara rentan semakin tidak yakin akan kemampuan mereka untuk mengatasi krisis yang tidak mereka ciptakan.

  • Ironi COP 30: Masyarakat Adat Terima Kurang dari 10 Persen Pendanaan Iklim Global

    Ironi COP 30: Masyarakat Adat Terima Kurang dari 10 Persen Pendanaan Iklim Global

    7cloud.asia – Ada ironi dari berbagai perkembangan wacana tentang pendanaan iklim nasional maupun global yang beredar bertepatan dengan Konferensi Iklim COP 30 di Brasil.

    Bahwa hanya sekitar 10 persen pendanaan iklim global sebesar total 17,4 miliar dolar AS yang disetujui untuk proyek iklim (2003–2016), yang sampai di kampung-kampung dan diterima Masyarakat Adat.

    Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) menemukan bahwa hanya sekitar 1,5 miliar dolar (kurang dari 10 persen) yang diarahkan untuk aktivitas di tingkat lokal.

    Seringkali hambatan utama penyaluran pendanaan iklim ini adalah birokrasi. Padahal, Masyarakat Adat dan masyarakat lokal yang ada di kampung-kampung tersebutlah yang menjaga alam, sekaligus yang paling terdampak oleh krisis iklim.

    Demikian terungkap dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet tentang Utang Ekologis dan Keadilan Pendanaan Iklim, Selasa (18/11/2025) di Jakarta.

    Dalam pembukaan COP 30 di Belem, Brasil pada 10 November 2025, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Sekretaris Eksekutif UNFCCC Simon Stiell menuntut komitmen negara-negara maju dalam pendanaan iklim

    Baca: Pemerintah didorong ubah paradigma agar pendanaan iklim dirasakan kelompok rentan

    Komitmen tersebut penting untuk memastikan kelangsungan hidup manusia, planet, dan masa depan. Namun, program global yang seharusnya membantu negara berkembang menghadapi perubahan iklim tersebut justru sudah melenceng dari komitmen awal.

    Alih-alih membayar utang tersebut melalui hibah, mayoritas pendanaan iklim yang dijanjikan justru diberikan dalam bentuk pinjaman.

    Padahal beberapa negara, terutama negara berkembang, hanya memiliki APBN terbatas dan memiliki banyak persoalan lain yang perlu diselesaikan, seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan. Sehingga budget untuk mitigasi iklim sangat terbatas.

    “Dalam kesepakatan Paris, disebutkan bahwa negara maju juga memiliki mandat untuk membantu negara berkembang. Jadi bukan hanya memberikan akses, tapi bahkan pendanaannya,” kata Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios)

    Bhima mengatakan pendanaan iklim yang terjadi selama ini justru memperkaya negara kaya, menambah utang negara miskin, dan gagal memberikan manfaat lingkungan yang dijanjikan.

    Mengutip hasil investigasi Reuters, Bhima mengungkapkan bahwa isu perubahan iklim dimanfaatkan sebagai peluang bisnis baru.

    Baca: Pemerintah didorong manfaatkan pembiayaan iklim untuk wujudkan ambisi 100 GW PLTS

    Mengutip hasil investigasi Reuters, Bhima mengungkapkan bahwa isu perubahan iklim dimanfaatkan sebagai peluang bisnis baru. 

    “Sebenarnya ada yang menikmati krisis iklim. Krisis iklimnya makin parah, profitnya makin tinggi,” katanya,” ujarnya.

    Negara-negara maju, kata Bhima memiliki utang ekologis historis sejak revolusi industri. Mereka menggunakan batubara, mengeksploitasi sumber daya alam, serta melakukan investasi beremisi tinggi di negara berkembang.

    Namun selain memberikan pendanaan iklim dalam bentuk pinjaman, beberapa negara, termasuk Amerika Serikat dan Jerman, juga menyalurkan hibah dengan berbagai syarat.

    Syarat itu termasuk menggunakan teknologi maupun konsultan dari negara maju, yang pada akhirnya menguntungkan perusahaan dan konsultan dari negara maju sendiri.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    Menurut Bhima, pemerintah mestinya mengubah paradigma bahwa dana restoratif hanya berasal dari utang dari luar negeri maupun menjual kredit karbon.

    Pemerintah seharusnya juga berkomitmen untuk menagih utang pendanaan iklim kepada negara-negara maju tersebut.

    “Ini bisa menjawab keadilan dalam sistem pendanaan iklim,” katanya. Termasuk dari bank-bank BUMN dan swasta yang belum membayarkan dosa-dosa iklimnya namun terus menyalurkan pinjaman kepada sektor ekstraktif.

    Bhima menambahkan, International Court of Justice pun sudah menyampaikan bahwa negara yang mensponsori kerusakan lingkungan harus bertanggung jawab, memberikan repartisipasi, dan memulihkan kerusakan yang mereka sebabkan.

    “Jika mereka terus melakukan perusakan lingkungan, mereka bisa dibawa ke mahkamah internasional,” katanya

  • Saat Masyarakat Adat Kesulitan Mengakses Pendanaan iklim, Dua Organisasi Ini Coba Hadir Menjembatani

    Saat Masyarakat Adat Kesulitan Mengakses Pendanaan iklim, Dua Organisasi Ini Coba Hadir Menjembatani

    7cloud.asia – “Kami mempercayakan pengelolaan dana kepada Masyarakat Adat dan membantu prosesnya, mulai dari penulisan proposal sampai menjaga bukti pembayaran untuk akuntabilitas dan lain sebagainya. Jadi bukan mempersulit, tapi mempermudah,”

    Demikian CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar memaparkan bagaimana yayasan yang dipimpinnya menyalurkan pendanaan iklim yang dikelolanya. Pemaparan ini dilakukan dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet tentang Utang Ekologis dan Keadilan Pendanaan Iklim, 18 November 2025.

    Diskusi ini mengungkap ironi dalam pendanaan iklim, di mana hanya sekitar 10 persen pendanaan iklim yang sampai di kampung-kampung dan diterima Masyarakat Adat padahal merekalah ujung tombak penjaga hutan

    Dalam diskusi ini Bustar memaparkan bagaimana masyarakat adat dan lokal sering kesulitan untuk mengakses pendanaan, meski kegiatan mereka terlibat langsung dengan kegiatan konservasi.

    Dia mencontohkan, Masyarakat Adat di Raja Ampat, Papua yang memiliki homestay pernah kesulitan membangun kembali homestay mereka yang rusak karena tidak beroperasi sepanjang pandemi Covid-19 karena kesulitan mendapatkan pendanaan.

    Padahal, homestay tersebut merupakan sumber penghidupan mereka untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga membayar biaya sekolah anak. Namun, warga kesulitan mengakses pendanaan.

    Baca: Masyarakat adat hanya terima kurang dari 10 persen pendanaan iklim

    “Padahal kalau mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat mau mengembalikan dana tersebut. Jadi bukan minta. Dan merekalah yang selama ini menjaga terumbu karang, menjaga hutan di sana,” ujarnya.

    Bustar juga menyinggung tentang rencana mempercepat pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029 yang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ucapkan saat pembukaan konferensi iklim COP 30 di Brasil.

    Proses verifikasi hutan adat tersebut juga membutuhkan pembiayaan yang besar. “Kalau misalnya komitmen dana yang disampaikan negara-negara maju bisa jalan, proses pengakuan ini bisa lebih cepat,” katanya.

    Tanti Budi Suryani, Program Manager Dana Nusantara menambahkan, hal yang sama telah Dana Nusantara lakukan kepada mitra-mitra utama selama dua tahun terakhir dan sudah mendukung 450 inisiatif yang sangat erat dengan perjuangan hak-hak mereka.

    “Cara aksesnya mudah, dilandasi saling percaya, dan bentuknya hibah,” ujarnya.

    Dana Nusantara berdiri atas inisiatif tiga lembaga, yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

    Baca: Pemerintah perlu mengubah paradigma agar pendanaan iklim dirasakan kelompok rentan

    Dana Nusantara ini untuk mendukung berbagai upaya dan inisiatif dari Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan, dan generasi muda, utamanya dalam memecahkan tantangan pengakuan hak tenurial, dan mengelola tanah, air, wilayah, lingkungan hidup.

    Tanti menyebut ada pengalaman pahit dari salah satu komunitas di Kalimantan Timur, yang pernah dijanjikan akan mendapatkan pendanaan karbon sekitar Rp40 juta.

    Namun, setelah masyarakat melestarikan hutan di wilayah adatnya dan programnya telah berlangsung selama lima tahun, masyarakat tetap tidak bisa mendapatkan dana tersebut.

    “Persoalannya adalah birokrasi yang panjang,” ujarnya.

    Tanti menyebut bahwa Masyarakat Adat di Asia mengelola 40 persen dari lahan yang ada, tapi Masyarakat Adat hanya mendapatkan pengakuan hukum atas wilayahnya dari pemerintah sekitar 10 persen.

    Baca: Keuangan Islami diperhitungkan sebagai solusi pembiayaan iklim

  • Agar Pendanaan Iklim Global Mengalir hingga ke Tapak

    Agar Pendanaan Iklim Global Mengalir hingga ke Tapak

    7cloud.asia – Indonesia menghadapi kesenjangan besar dalam pendanaan untuk menghadapi krisis iklim atau yang biasa disebut dengan pendanaan iklim

    Pendanaan iklim ini biasanya digunakan untuk mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan dan krisis iklim, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengembangan sumber energi terbarukan, atau mengurangi dampak lingkungan melalui penanaman mangrove.

    Berdasarkan kajian Climate Policy Initiative (CPI), Indonesia membutuhkan setidaknya 285 miliar dolar AS atau setara Rp4.830 triliun untuk memenuhi target kontribusi nasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (NDC) pada 2030.

    Sementara itu, pemerintah hanya mampu mengalokasikan anggaran 96,9 miliar dolar AS (sekitar Rp1.642 triliun) atau sekitar 34 persen dari total kebutuhan pendanaan iklim tersebut.

    Sementara kontribusi lembaga keuangan baru mencapai 41,67 miliar dolar (Rp706 triliun) atau sekitar 15 persen. Artinya, masih ada celah sebesar 51 persen yang harus segera dipenuhi.

    Untuk mengisi gap pendanaan iklim ini, Indonesia amat memerlukan pendanaan yang bersumber dari luar kas negara, seperti investasi swasta dan dukungan internasional.

    Selain itu, pengelolaan dana iklim dari sumber-sumber tersebut masih menghadapi tantangan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas penyerapan dan memastikan dampaknya tersalurkan secara efektif hingga ke tingkat tapak.

    Baca: Organisasi ini menjembatani masyarakat mengakses sumber pendanaan iklim

    Siapa yang mendanai?
    Kajian Climate Policy Initiative (CPI) sepanjang periode 2015-2021 menunjukkan, proporsi investasi antara publik dan swasta yang terkumpul dari sektor finansial hampir seimbang.

    Lembaga keuangan publik (public finance institutions) berkontribusi sekitar 20,9 miliar dolar atau sekitar Rp351 triliun) dan didominasi oleh lembaga pembangunan. Mayoritas di antaranya berupa pinjaman berbunga dan pinjaman lunak.

    Namun, kajian yang sama menunjukkan, rata-rata tingkat penyerapan (disbursement rate) dana iklim internasional ke Indonesia masih amat minim.

    Sebagai contoh, salah satu sumber pendanaan internasional yang berhasil diakses Indonesia misalnya dari Green Climate Fund (GCF). Ini adalah dana iklim terbesar dunia di bawah Badan PBB untuk Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC).

    Dari komitmen yang tercatat sebesar 273 juta dolar (sekitar Rp4,62 triliun), rasio pencairannya baru mencapai 40 persen.

    Ke mana larinya dana tersebut?
    Sebagian besar dana publik mengalir ke sektor energi dan proporsi disbursement pada sektor adaptasi yang sangat krusial bagi keselamatan warga di daerah pesisir dan petani mendapatkan porsi relatif lebih sedikit.

    GCF misalnya, sejauh ini sudah menyetujui 19 proposal dengan total nilai 576,6 juta dolar (atau setara dengan Rp9,65 triliun).

    Dari 19 proyek GCF tersebut, belum ada proyek yang secara khusus dirancang untuk menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada komunitas lokal.

    Aliran dana iklim di Indonesia cenderung bersifat (top-down) dengan orientasi utama tertuju pada agenda penyandang dana (donor) ketimbang kebutuhan warga di tingkat tapak.

    Baca: Pemerintah harus mengubah paradigma agar pendanaan iklim dirasakan kelompok rentan

    Keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam mengakses dana besar seperti GCF juga sangat minim, yakni hanya 4 persen dari total proyek yang disetujui.

    Artinya, suara masyarakat akar rumput masih sangat lemah dalam menentukan arah penggunaan dana tersebut.

    Tantangan penyaluran dana iklim
    Tantangan dalam pendanaan iklim ini jauh lebih rumit dari sebatas ketersediaan uang.

    Salah satu kendala yang kita hadapi adalah keterbatasan dalam kapasitas mobilisasi dana hingga administrasi dalam menyiapkan proposal yang memenuhi kualifikasi.

    Hal tersebut juga diikuti oleh pengawasan proyek dari perencanaan hingga evaluasi, kapasitas koordinasi antarlembaga, dan risk appetite (keberanian mengambil risiko) dari lembaga nasional yang dianggap belum cukup kuat untuk menangani proyek besar.

    Dua entitas nasional yang terakreditasi untuk menyalurkan dana iklim dari GCF seperti Kemitraan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) saja misalnya, hanya memiliki kapasitas menangani proyek skala kecil (hingga 50 juta dolar) dan mikro (hingga 10 juta dolar).

    Alhasil, sebagian besar dana tetap mengalir melalui lembaga internasional. Sementara, lembaga internasional yang unggul dalam kapasitas teknis belum tentu memahami kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

    Dana iklim banyak berputar di level nasional atau lembaga besar, belum menyentuh kelompok masyarakat yang paling terdampak krisis iklim.

    Baca: Keuangan islami diperhitungkan sebagai solusi pendanaan iklim

    Oleh karenanya, partisipasi aktor lokal perlu didorong agar lebih kuat kapasitas dan perannya dalam mengakses sumber pendanaan iklim dan menjadi jembatan antara donor dan komunitas.

    Dalam hal ini, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan lembaga riset sebenarnya berada pada posisi strategis untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan skema pendanaan internasional, termasuk GCF.

    Kedekatan lembaga-lembaga ini dengan masyarakat pesisir, petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat memungkinkan penyaluran pembiayaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di tingkat tapak, dibandingkan entitas internasional atau lembaga berskala besar.

    Tanpa penguatan peran tersebut, kelompok yang paling terdampak perubahan iklim justru tetap menghadapi hambatan struktural dalam mengakses pembiayaan akibat standar dan persyaratan donor yang relatif tinggi.

    Supaya dana iklim mengalir sampai tapak
    Agar pendanaan iklim bisa benar-benar tepat sasaran dan sampai ke tingkat lokal, kita perlu melakukan beberapa langkah berikut:

    1. Memperkuat peran lembaga Indonesia sebagai kanal utama pembiayaan iklim;

    2. Meningkatkan kapasitas teknis dan tata kelola lembaga lokal agar bisa menyusun proposal dan memenuhi standar akses internasional;

    3. Mengimplementasikan skema partisipatif yang memungkinkan masyarakat lokal ikut merancang dan mengelola proyek;

    4. Memastikan perencanaan yang sesuai kebutuhan daerah, bukan agenda donor semata; serta

    5. Memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme pemantauan yang melibatkan pihak-pihak terkait.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Abimanyu Arya Atmaja Abdullah (Asisten Riset, Universitas Gadjah Mada)

  • APBN Tak Cukup Memadai Sediakan Pendanaan Iklim: Perlu Kreatif Menggali Sumber Lain

    APBN Tak Cukup Memadai Sediakan Pendanaan Iklim: Perlu Kreatif Menggali Sumber Lain

    7cloud.asia – Kebutuhan pendanaan iklim yang terus meningkat tidak mungkin hanya mengandalkan APBN dan APBD. Karena itu, diperlukan upaya untuk mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri.

    Hal ini diungkapkan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto dalam Seminar Nasional Ketahanan Iklim yang Berkelanjutan: Pengalaman dari Lima Proyek Adaptation Fund di Indonesia yang diselenggarakan KEMITRAAN bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta, pekan ini.

    “Tugas utama kami adalah menghimpun berbagai sumber pendanaan, baik dari dalam negeri maupun dari berbagai sumber internasional, seperti lembaga multilateral, bilateral, filantropi, maupun sektor swasta, kemudian menyalurkannya kepada para penerima manfaat secara lebih fleksibel,” jelasnya.

    Joko menegaskan bahwa penguatan pendanaan iklim membutuhkan kerja sama banyak pihak. BPDLH, menurutnya, tidak hadir untuk menggantikan peran organisasi masyarakat sipil atau lembaga non-pemerintah, melainkan untuk saling melengkapi.

    “Justru kami saling melengkapi. Kami membutuhkan NGO sebagai mitra implementasi, begitu pula NGO membutuhkan BPDLH sebagai pengelola dana. Salah satu contohnya adalah KEMITRAAN yang menjadi Lembaga Perantara BPDLH sekaligus telah lebih dahulu menjadi accredited entity Green Climate Fund,” ujarnya.

    Baca: Masyarakat Adat Kesulitan Mengakses Pendanaan iklim

    Selain mengelola Dana Abadi Kebencanaan, BPDLH juga mengembangkan berbagai skema pendanaan untuk mangrove, blue carbon, dan blue financing, serta mulai memperluas dukungan terhadap program-program adaptasi hingga level komunitas.

    “Melalui program Layanan Dana Masyarakat, BPDLH juga membuka akses pembiayaan bagi individu, kelompok masyarakat, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga penerima penghargaan lingkungan melalui skema hibah skala kecil,” tutupnya.

    Sementara itu, National Designated Authority (NDA) GCF dari Kementerian Keuangan, Ruhadiantama Wicaksono, menjelaskan bahwa arah kebijakan saat ini semakin memberi perhatian pada program-program adaptasi.

    “Mulai tahun 2026, GCF mendorong keseimbangan antara mitigasi dan adaptasi sehingga proyek-proyek adaptasi menjadi prioritas yang semakin kuat,” katanya.

    Menurut Ruhadia, perubahan tersebut membuka peluang yang semakin besar dengan dua Direct Access Entity nasional, yaitu KEMITRAAN dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Kedua lembaga tersebut menurutnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengakses pendanaan GCF.

    Baca: Pelibatan Masyarakat Tapak Sangat Penting dalam Menyusun Mitigasi Krisis Iklim

    Namun ia juga mengingatkan bahwa peluang tersebut harus diimbangi dengan kesiapan yang memadai.

    Dia menambahkan, walaupun Green Climate Fund memiliki fleksibilitas pendanaan yang tinggi, proses pengajuannya tidak sederhana.

    ”Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari environmental safeguard, social safeguard, governance safeguard, hingga koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, NGO, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

    Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Nurina Widagdo, menambahkan bahwa pengalaman lembaganya menunjukkan ketersediaan sumber pendanaan saja tidak cukup untuk menjamin sebuah program memperoleh dukungan pembiayaan.

    “Pengalaman kami menunjukkan bahwa akses terhadap pendanaan perubahan iklim tidak hanya bergantung pada tersedianya sumber dana, tetapi juga pada kesiapan lembaga yang mengajukan proposal. Banyak proses yang harus dipenuhi sebelum sebuah proposal dapat disetujui oleh donor internasional,” katanya.

    Menurut Nurina, kualitas perencanaan menjadi salah satu faktor yang paling menentukan. Program yang diajukan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

    Baca: Perubahan Iklim Kian Nyata, Adaptasi Iklim Butuh Kolaborasi Semua Pihak

    Selain itu, data pendukung, desain program, serta sistem monitoring dan evaluasi juga harus dipersiapkan dengan baik sejak awal.

    Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program adaptasi tidak mungkin dicapai oleh satu pihak saja.

    “Program adaptasi perubahan iklim hampir tidak mungkin berhasil apabila hanya dijalankan oleh satu institusi. Diperlukan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, hingga organisasi masyarakat sipil agar program benar-benar memberikan dampak yang berkelanjutan,” ujarnya.

    Dari sektor swasta, Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau KADIN, Halim Kalla berharap skema pembiayaan ketahanan iklim dapat melibatkan sektor swasta dengan akses yang lebih mudah dan insentif yang memungkinkan investasi hijau dapat berkembang

    “Ke depan kami berharap semakin banyak skema pembiayaan yang dapat melibatkan sektor swasta sehingga investasi pada program-program adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim menjadi lebih menarik dan dapat berkembang dalam skala yang lebih besar,” harapnya.

  • PLTU Cirebon‑1 Batal Ditutup, Bukti Kegagalan Model Pendanaan Iklim Global?

    PLTU Cirebon‑1 Batal Ditutup, Bukti Kegagalan Model Pendanaan Iklim Global?

     

    7cloud.asia – Sejak Desember 2025, Indonesia diam-diam membatalkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1.

    Ini bukan pembangkit listrik biasa. Cirebon-1 seharusnya menjadi proyek unggulan dari kesepakatan internasional 21,4 miliar dolar (Rp381,7 triliun) yang disokong oleh Amerika Serikat (AS), Inggris, Jepang, dan Uni Eropa untuk membantu Indonesia mengakhiri penggunaan batu bara.

    Kemitraan ini dikenal sebagai Just Energy Transition Partnership (JETP), diluncurkan pada KTT G20 di Bali pada 2022. Afrika Selatan, Vietnam, dan Senegal juga mendapat sokongan dana serupa.

    JETP ditujukan untuk mengakhiri penggunaan batu bara di negara-negara berpendapatan menengah yang berpenduduk besar dan sangat bergantung pada batu bara.

    Pemerintah Inggris menyebut JETP sebagai “cetak biru untuk mendukung transisi yang adil di seluruh dunia”. Adil di sini merujuk pada upaya memastikan penghentian penggunaan bahan bakar fosil dan penerapan teknologi rendah karbon secara inklusif serta mempertimbangkan kebutuhan para pekerja dan masyarakat yang terdampak.

    Namun, jika nyatanya kesepakatan ini bahkan tidak mampu menghentikan operasi satu pembangkit listrik di Indonesia—konsumen batu bara terbesar keempat di dunia—maka apakah penggunaan batu bara bisa dikurangi?

    Riset kami menunjukkan bahwa kemitraan semacam ini lebih cocok dijadikan pelajaran peringatan (cautionary tale) untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.


    Sebuah tambang batu bara di Sumatera Selatan: Indonesia masih menghasilkan sebagian besar listriknya dari batu bara.
    Hoirul Fatihin / shutterstock

    Investor sangat dibutuhkan

    Gagasan dasar JETP tampak menjanjikan secara teori karena mendorong penggunaan dana publik dari negara-negara kaya untuk menarik investasi swasta ke proyek energi terbarukan.

    Hibah pemerintah dan pinjaman berbunga rendah seharusnya bisa jadi pemanis bagi investor. Dana publik “membuka jalan” bagi dana swasta, dan bersama-sama membiayai transisi energi yang bermanfaat bagi masyarakat dengan udara lebih bersih, energi yang andal, dan berkurangnya risiko perubahan iklim. Semua untung.

    Namun, di keempat negara peserta JETP, dana swasta belum mengalir dalam skala yang diharapkan. Di Indonesia, hingga awal 2025, hanya terkumpul sekitar US$1,1 miliar (Rp19,6 triliun).

    Padahal, rencana dekarbonisasi kelistrikan Indonesia membutuhkan US$97 miliar (sekitar Rp1.730 triliun) hingga 2030.

    Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah kurangnya pelaporan keuangan yang terintegrasi untuk dana JETP. Ada 50 paket pendanaan terpisah dalam JETP Indonesia, masing-masing dengan instrumen keuangan dan kerangka akuntansi sendiri yang hampir mustahil untuk melacak berapa banyak dana yang sebenarnya telah digunakan.

    Sebagaimana dikemukakan oleh pakar hukum iklim internasional Lukas Bogner, model pendanaan semacam ini menciptakan lapisan birokrasi kompleks yang harus dihadapi oleh negara penerima.

    Mengapa investor belum menutup PLTU batu bara

    Mengakhiri sebuah PLTU batu bara membutuhkan proses pembelian kembali kontrak eksisting, kompensasi kepada investor atas keuntungan masa depan yang hilang, dan renegoisasi berbagai perjanjian hukum yang rumit.

    Bahkan setelah itu, listrik yang sebelumnya dihasilkan pembangkit tersebut tetap harus digantikan yang membuat ongkosnya bengkak. Investor membenci risiko semacam ini, sehingga sebagian besar biaya akhirnya ditanggung oleh negara.

    Faktanya, gagasan dana publik bisa “membuka” investasi swasta menghadapi permasalahan klasik. Modal swasta tentu berlabuh di tempat yang menawarkan keuntungan tertinggi dan risiko terendah.

    Investor di London dan New York, misalnya, menuntut tingkat pengembalian yang tinggi dari negara berpendapatan menengah seperti Indonesia, tetapi enggan menghadapi rumitnya regulasi lingkungan, keterlibatan perusahaan negara, fluktuasi industri batu bara, serta meningkatnya beban utang pemerintah.

    Selain itu, JETP juga berpotensi menambah utang Indonesia. Dari total komitmen 21,4 miliar dolar (Rp381,7 triliun), hanya sekitar 2,6 persen yang berupa hibah tanpa bunga. Sebagian besar pendanaan JETP berbentuk pinjaman komersial berbunga.

    Dengan kata lain, Indonesia diminta untuk menambah utang untuk menonaktifkan aset batu bara yang saat ini masih menghasilkan pendapatan negara dan lapangan kerja. Pada saat yang sama, Indonesia juga harus membeli listrik energi terbarukan dari perusahaan-perusahaan swasta yang akan menggantikan pembangkit tersebut.

    Seperti dikatakan salah satu narasumber penelitian kami, ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pertama diwajibkan menutup sistem lama dan kedua harus membeli listrik dari sistem yang baru.

    Serikat pekerja di Indonesia secara terbuka memperingatkan bahwa JETP membuat listrik sebagai komoditas yang akan membuat masyarakat harus membayar lebih mahal yang fungsi barang publiknya sudah hilang.


    Indonesia berisiko
    Echo G / shutterstock

    Cina dan Vietnam sukses mempercepat pembangunan energi bersih karena mengandalkan perusahaan milik negara yang kuat, strategi industri yang jelas, serta kemampuan pemerintah untuk mengarahkan investasi dan mengendalikan dunia usaha.

    Sedangkan, JETP dirancang dengan membatasi peran negara dan mengutamakan peran modal swasta. Untuk mencapai tujuan tersebut butuh reformasi regulasi, penciptaan pasar-pasar swasta baru, atau pengembangan teknologi yang ramah investor yang butuh kajian dan persiapan panjang. 

    Sebuah model yang rusak?

    Pendanaan iklim internasional tetap penting bagi Indonesia. Namun, dinamika JETP Indonesia menunjukkan bahwa mengandalkan investor swasta untuk menghentikan penggunaan batu bara mungkin merupakan model yang keliru.

    Pendanaan berbasis hibah skala besar hingga ide Bridgetown Initiative dari Perdana Menteri Barbados, Mia Mottley, yang mengusulkan penggunaan sumber daya Dana Moneter Internasional (IMF) layak untuk dipertimbangkan sebagai solusi alternatif.

    Adapula usulan yang lebih radikal seperti transisi dengan kepemilikan publik dan dipimpin oleh para pekerja.

    Sedangkan menurut kami, transisi yang adil lebih mungkin tercapai ketika pemerintah menerima hibah langsung yang memungkinkan mereka tetap mengendalikan sistem energi mereka sendiri serta mendukung industri dalam negeri melalui industrialisasi hijau.

    Kegagalan mengakhiri PLTU Cirebon-1 menunjukkan model unggulan dunia untuk membiayai penghentian penggunaan bahan bakar fosil menghadapi tantangan besar. Dan semakin lama dunia menunda evaluasi atau mencari inovasi pendanaan baru, semakin sulit pula proses transisi energi akan terjadi, baik bagi Indonesia maupun bagi seluruh dunia.


    Freddie Daley, Research Associate, Centre for Global Political Economy, University of Sussex dan Charlie Lawrie, Postdoctoral associate, University of Sussex

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.