7cloud.asia – “Kami mempercayakan pengelolaan dana kepada Masyarakat Adat dan membantu prosesnya, mulai dari penulisan proposal sampai menjaga bukti pembayaran untuk akuntabilitas dan lain sebagainya. Jadi bukan mempersulit, tapi mempermudah,”
Demikian CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar memaparkan bagaimana yayasan yang dipimpinnya menyalurkan pendanaan iklim yang dikelolanya. Pemaparan ini dilakukan dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet tentang Utang Ekologis dan Keadilan Pendanaan Iklim, 18 November 2025.
Diskusi ini mengungkap ironi dalam pendanaan iklim, di mana hanya sekitar 10 persen pendanaan iklim yang sampai di kampung-kampung dan diterima Masyarakat Adat padahal merekalah ujung tombak penjaga hutan
Dalam diskusi ini Bustar memaparkan bagaimana masyarakat adat dan lokal sering kesulitan untuk mengakses pendanaan, meski kegiatan mereka terlibat langsung dengan kegiatan konservasi.
Dia mencontohkan, Masyarakat Adat di Raja Ampat, Papua yang memiliki homestay pernah kesulitan membangun kembali homestay mereka yang rusak karena tidak beroperasi sepanjang pandemi Covid-19 karena kesulitan mendapatkan pendanaan.
Padahal, homestay tersebut merupakan sumber penghidupan mereka untuk membiayai kebutuhan sehari-hari hingga membayar biaya sekolah anak. Namun, warga kesulitan mengakses pendanaan.
Baca: Masyarakat adat hanya terima kurang dari 10 persen pendanaan iklim
“Padahal kalau mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat mau mengembalikan dana tersebut. Jadi bukan minta. Dan merekalah yang selama ini menjaga terumbu karang, menjaga hutan di sana,” ujarnya.
Bustar juga menyinggung tentang rencana mempercepat pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029 yang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ucapkan saat pembukaan konferensi iklim COP 30 di Brasil.
Proses verifikasi hutan adat tersebut juga membutuhkan pembiayaan yang besar. “Kalau misalnya komitmen dana yang disampaikan negara-negara maju bisa jalan, proses pengakuan ini bisa lebih cepat,” katanya.
Tanti Budi Suryani, Program Manager Dana Nusantara menambahkan, hal yang sama telah Dana Nusantara lakukan kepada mitra-mitra utama selama dua tahun terakhir dan sudah mendukung 450 inisiatif yang sangat erat dengan perjuangan hak-hak mereka.
“Cara aksesnya mudah, dilandasi saling percaya, dan bentuknya hibah,” ujarnya.
Dana Nusantara berdiri atas inisiatif tiga lembaga, yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Baca: Pemerintah perlu mengubah paradigma agar pendanaan iklim dirasakan kelompok rentan
Dana Nusantara ini untuk mendukung berbagai upaya dan inisiatif dari Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan, dan generasi muda, utamanya dalam memecahkan tantangan pengakuan hak tenurial, dan mengelola tanah, air, wilayah, lingkungan hidup.
Tanti menyebut ada pengalaman pahit dari salah satu komunitas di Kalimantan Timur, yang pernah dijanjikan akan mendapatkan pendanaan karbon sekitar Rp40 juta.
Namun, setelah masyarakat melestarikan hutan di wilayah adatnya dan programnya telah berlangsung selama lima tahun, masyarakat tetap tidak bisa mendapatkan dana tersebut.
“Persoalannya adalah birokrasi yang panjang,” ujarnya.
Tanti menyebut bahwa Masyarakat Adat di Asia mengelola 40 persen dari lahan yang ada, tapi Masyarakat Adat hanya mendapatkan pengakuan hukum atas wilayahnya dari pemerintah sekitar 10 persen.
Baca: Keuangan Islami diperhitungkan sebagai solusi pembiayaan iklim

Leave a Reply