ARUKI: Hasil COP 29 Perburuk Dampak Perubahan Iklim yang Dirasakan Kelompok Rentan

Written by

in

7cloud.asia – Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim (ICEL) Syaharani mengingatkan bahwa kegagalan pendanaan iklim yang berkeadilan telah memperlebar kesenjangan dan membahayakan kelompok rentan.

Janji negara maju untuk menyediakan pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar dari sumber publik, ujarnya, masih jauh dari kebutuhan riil sebesar 2,5 triliun dolar.

”Target pendanaan iklim 1.3 triliun dolar yang diharapkan tercapai pada tahun 2035 pun berpotensi menjadi beban utang bagi negara-negara miskin dan berkembang.” ujarnya dikutip dari pernyataan tertulis Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) yang diterima Senin (2/12/2024).

Ironisnya, pasar karbon justru diusulkan sebagai bagian dari skema pembiayaan, semakin mengabaikan prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) yang seharusnya meringankan beban negara-negara miskin dan berkembang.

Ketidakpastian aliran dana tanpa syarat ini memperluas dampak buruk perubahan iklim dan semakin membahayakan kelompok rentan yang memiliki kapasitas adaptasi terbatas.

Hasil COP 29 perburuk kelompok rentan
ARUKI menilai Hasil COP-29 tidak cukup mengalokasikan kepentingan dan kebutuhan yang memadai bagi negara-negara berkembang, pesisir serta pulau-pulau kecil untuk beradaptasi terhadap dampak krisis iklim.

Subjek masyarakat adat, petani, nelayan tradisional, perempuan, ragam penyandang disabilitas, orang muda, serta kelompok miskin kota, semakin dijauhkan dari tujuan-tujuan perundingan global iklim.

Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang rawan tenggelam akibat dampak perubahan iklim.

Baca: ARUKI terus mendorong terwujudnya pendanaan iklim yang adil

COP 29 mengabaikan komitmen pendanaan publik yang konkret untuk adaptasi. Meskipun teks negosiasi menyebutkan adanya pembiayaan adaptasi, proporsinya tidak jelas, meninggalkan negara-negara berkembang dalam ketidakpastian menghadapi dampak perubahan iklim.

“Dana utang iklim semakin membebankan negara-negara berkembang, baik secara fiskal, sosial dan ancaman terhadap subjek rentan.” Kata Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan

Situasi ini, lanjut Arma, berdampak langsung pada kelompok rentan yang paling membutuhkan dukungan adaptasi untuk melindungi diri dari dampak perubahan iklim.

“Diperparah keterbatasan sumber daya, krisis iklim telah membebani perempuan dengan ancaman terhadap perampasan tanah, mata pencaharian, dan masa depan mereka.

Parahnya, proyek iklim sesat —seperti geothermal di Poco Leok, Mataloko, dan Gunung Rajo Basa, serta PLTA di Poso—justru menimbulkan kerusakan signifikan pada ruang hidup dan penghidupan masyarakat, yang dampaknya paling terasa bagi perempuan.

Pada bagian lain, kesepakatan tentang mekanisme pasar karbon di COP 29 yang seharusnya menjadi upaya terakhir, justru dicapai lebih dulu, diiringi kaburnya komitmen penurunan emisi dan pendanaan dari negara maju. Kepentingan energi fosil diperpanjang.

Dokumen IPCC Synthesis Report 2023 menunjukkan bahwa dalam berbagai skenario, penduduk kelahiran 1980-2020 dihadapkan dengan kenaikan suhu lebih tinggi 0,5-3°C dibandingkan penduduk kelahiran 1950-1980 semasa hidupnya.

“Artinya, ancaman krisis iklim semakin memperparah kehidupan orang muda,” Kata Ginanjar Aryasuta, Koordinator Climate Ranger Jakarta

Baca: Kontroversi penggunaan bahan bakar fosil dalam penyelenggaraan COP 29

Pada saat intensitas bencana iklim meningkat, ragam penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi dan hambatan struktural berlapis.

Hasil studi Perhimpunan Jiwa Sehat pada 2024 menunjukkan, ketika bencana iklim melanda, penyandang disabilitas sering kali menjadi korban berlapis.

”Adapun tingkat kematian empat kali lebih tinggi akibat kurangnya akses dan dukungan yang inklusif,” kata Nena Hutahaean dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS).

COP 29 berakhir dengan hasil yang mengecewakan. Kegagalan negara-negara maju dalam menunjukkan komitmen nyata untuk mengatasi krisis iklim mengancam masa depan planet Bumi.

Kegagalan COP 29 menempatkan kelompok rentan pada risiko yang lebih besar, mengabaikan prinsip keadilan iklim yang seharusnya menjadi landasan utama.

Pemerintah Indonesia didorong lebih ambisius dalam menangani krisis iklim yang adil, menghentikan skema-skema utang dan bisnis atas nama krisis iklim, serta mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan iklim.

“ARUKI menekankan RUU Keadilan Iklim harus mampu membawa keadilan bagi lingkungan, menegakkan hak asasi manusia, dan melindungi kelompok rentan yang mengalami kerugian akibat dampak krisis iklim.” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono menutup pernyataan ARUKI.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *