Tag: Perdagangan Karbon

  • Presiden Targetkan Pendanaan Rp 1000 Triliun dari Perdagangan Karbon

    Presiden Targetkan Pendanaan Rp 1000 Triliun dari Perdagangan Karbon


    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto memasang target pendanaan hijau sebesar seribu triliun rupiah (65 miliar dolar) dari perdagangan karbon hingga 2028.

    Ambisi  dari perdagangan karbon ini merupakan upaya Prabowo dalam menangani masalah perubahan iklim serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di dalam negeri.

    Secara sederhana, perdagangan karbon adalah mekanisme pasar untuk membatasi emisi gas rumah kaca yang terus naik. Dalam pasar karbon, pemerintah akan menetapkan batas jumlah emisi yang dapat dihasilkan oleh perusahaan (dikenal dengan istilah cap).

    Jika melebihi batas tersebut, perusahaan harus membeli izin (trade) dari pihak lain yang memiliki kredit karbon dengan harga pasar.

    Transaksi atau perdagangan karbon ini dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun secara langsung antarpihak.

    Baca: Agar perdagangan karbon tak jadi ajang greenwashing

    Target yang ditetapkan pemerintah ini memang cukup ambisius. Namun, sejatinya angka seribu triliun itu masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan potensi bursa karbon Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp3 ribu triliun.

    Dan upaya untuk mencapai target tersebut pun belum tentu semulus yang direncanakan pemerintah.

    Meski tren perdagangan karbon global kian meningkat, ada banyak kritik dari akademisi maupun pegiat lingkungan terkait efektivitas mekanisme ini dalam meredam emisi gas rumah kaca.

    Apalagi, nilai pajak karbon maupun harganya di Indonesia masih jauh dari nilai ideal untuk membatasi pemanasan global.

    Pasar karbon bukan pembenar
    Indonesia berpeluang untuk terus mengembangkan pasar dari perdagangan karbon. Namun, perdagangan karbon, terutama dari sektor alam, tidak boleh menjadi alasan untuk mengkompensasi penggunaan bahan bakar fosil terus-menerus.

    Baca: Perdagangan karbon berpotensi memperparah ketidakadilan

    Pemerintah patut mencatat bahwa pasar karbon saat ini baru mencakup 24 persen dari total emisi karbon yang dihasilkan aktivitas manusia pada 2023.

    Indonesia perlu berkontribusi untuk memangkas emisi sisanya, baik dengan pelestarian hutan dan laut, bisnis ramah lingkungan, maupun peningkatan energi bersih.

    Pasar karbon adalah salah satu usaha, dari sekian banyak upaya lainnya untuk menahan laju emisi gas rumah kaca yang semakin memperparah perubahan iklim. Inilah yang perlu menjadi pekerjaan besar Prabowo setidaknya lima tahun ke depan.

    Untuk itulah, pemerintahan Prabowo perlu mencermati dinamika serta kritik atas kebijakan ini. Harapannya, perdagangan karbon Indonesia bisa betul-betul bermanfaat bagi pelestarian Bumi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Dalam tulisan ini, penulis merekomendasikan tiga langkah strategis yang bisa diambil pemerintah untuk mengembangkan regulasi dan kerangka mekanisme pasar karbon yang bersaing dan terpercaya.

    Apa saja rekomendasi yang diberikan akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Denny Gunawan (Postdoctoral Research Associate, ARC Training Centre for the Global Hydrogen Economy, Particles and Catalysis Research Laboratory, UNSW Sydney)

  • Perdagangan Karbon Era Prabowo: Tiga Cara Agar Lebih Efektif dan Terpercaya Kurangi Emisi

    Perdagangan Karbon Era Prabowo: Tiga Cara Agar Lebih Efektif dan Terpercaya Kurangi Emisi


    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto memasang target pendanaan hijau sebesar seribu triliun rupiah (65 miliar dolar) dari perdagangan karbon hingga 2028. Ambisi ini merupakan upaya Prabowo dalam menangani masalah perubahan iklim serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di dalam negeri.

    Target yang ditetapkan pemerintah ini memang cukup ambisius. Namun, sejatinya angka seribu triliun itu masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan potensi bursa karbon Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp3 ribu triliun.

    Meski tren perdagangan karbon global kian meningkat, ada banyak kritik dari akademisi maupun pegiat lingkungan terkait efektivitas mekanisme ini dalam meredam emisi gas rumah kaca.

    Indonesia juga berpeluang besar untuk terus mengembangkan pasar karbonnya. Namun, perdagangan karbon, terutama dari sektor alam, tidak boleh menjadi alasan untuk mengkompensasi penggunaan bahan bakar fosil terus-menerus.

    Untuk itu, pemerintahan Prabowo perlu mencermati dinamika serta kritik atas kebijakan ini. Harapannya, perdagangan karbon Indonesia bisa betul-betul bermanfaat bagi pelestarian Bumi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Baca: Perdagangan karbon berpotensi memperparah ketidakadilan

    Dalam tulisan ini, penulis merekomendasikan tiga langkah strategis yang bisa diambil pemerintah untuk mengembangkan regulasi dan kerangka mekanisme pasar karbon yang bersaing dan terpercaya.

    1. Kejelasan strategi dan regulasi
    Pemerintah perlu merumuskan strategi jangka panjang perdagangan karbon sektoral, misalnya di sektor kehutanan, kelautan, maupun energi, berdasarkan perkembangan perdagangan dan kajian-kajian terkini.

    Di sektor energi, pemerintah telah meluncurkan perdagangan karbon untuk subsektor pembangkit listrik pada 22 Februari 2023. Sepanjang tahun tersebut, total transaksi perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik dilaporkan mencapai 7,1 juta ton setara CO2, atau senilai Rp84 miliar.

    Melalui strategi jangka panjang yang terarah, perdagangan karbon subsektor ini seharusnya bisa lebih baik lagi di masa depan.

    Potensi perdagangan karbon berbasis alam Indonesia seperti lahan gambut, hutan tropis, dan hutan bakau juga merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Nilainya mencapai (1,5 gigaton setara CO2 per tahun).

    Baca: Perdagangan karbon ditataulang untuk pemasukan negara

    Indonesia bisa memaksimalkan berbagai potensi yang ada dengan merancang strategi perdagangan karbon dari sektor teknologi seperti penangkapan dan penyimpanan karbon dan energi terbarukan.

    Negara ini memiliki potensi penyimpanan karbon geologis mencapai 600 gigaton CO2 dan potensi energi baru dan terbarukan hingga 3.686 gigawatt.

    Keduanya harus menjadi bagian integral dalam mencapai target emisi nol bersih yang sesungguhnya.

    Selain itu, strategi yang jelas juga perlu didukung oleh regulasi perdagangan karbon yang baik. Ini merupakan salah satu kriteria penting untuk menarik perusahaan dalam maupun luar negeri berinvestasi di Indonesia.

    Pemerintah Indonesia perlu secara aktif menyelaraskan kerangka hukum perdagangan karbon domestik dengan konsensus global, seperti Artikel 6 Perjanjian Paris. Dengan disepakatinya Artikel 6.2 dan 6.4 dalam COP29 yang baru diselenggarakan di Baku, Azerbaijan, Indonesia kini memiliki referensi internasional terkait aspek pelaksanaan dan mekanisme pasar karbon.

    Baca: Indonesia berpeluang dapatkan dana Loss and Damage

    Regulasi pasar karbon Indonesia perlu mengakomodasi tidak hanya pada bagaimana mencapai target nationally determined contribution (NDC), tetapi juga partisipasi Indonesia dalam pasar karbon internasional.

    2. Memperkuat transparansi dan kredibilitas
    Pemerintah Indonesia perlu mengembangkan ekosistem pasar karbon yang terpercaya dan sesuai standar internasional.

    Mekanisme measuring, reporting, and verification (MRV) karbon harus disusun secara terperinci guna memastikan integritas pasar karbon.

    Terkait hal ini, langkah Prabowo untuk membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK) sangat relevan. Pemerintah perlu memastikan badan karbon ini mampu berkoordinasi secara efektif dengan berbagai pihak baik kementerian, publik, dan swasta.

    Selain itu, Indonesia perlu melakukan diversifikasi portofolio perdagangan karbon—tak hanya bergantung pada sektor berbasis alam.

    Sebab, studi yang terbit di Nature pada bulan Juli 2024 menyebutkan bahwa kemampuan penyerapan CO2 oleh hutan dan lahan di beberapa regional mengalami penurunan signifikan akibat perubahan iklim. Bahkan, penyerapan CO2 oleh hutan dan lahan diperkirakan mendekati titik nol pada tahun 2023.

    Kesalahan klaim karbon kredit dari sektor alam berpotensi membuat target emisi nol bersih meleset.

    Diversifikasi dapat dimulai dengan melirik pasar karbon dari sektor teknologi seperti penangkapan dan penyimpanan karbon serta energi baru dan terbarukan.

    Kredibilitas kredit karbon baik dari sektor alam maupun teknologi juga harus dikaji secara mendalam untuk menghindari penghitungan ganda maupun manipulasi pengukuran unit karbon. Kedua hal ini sangat merugikan bagi bursa karbon serta tujuan pelestarian lingkungan.

    3. Mencontoh praktik baik
    Pemerintah Indonesia sebenarnya telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon sejak 2023. Dalam setahun, total transaksinya sudah mencapai 613.894 ton setara CO2, senilai Rp37 miliar.

    Agar bursa karbon terus berkembang, pemerintah dapat belajar dari sistem perdagangan karbon nasional dan multinasional yang sudah ada. European Union Emissions Trading System (EU ETS), misalnya, adalah pasar karbon terbesar dunia yang diluncurkan pada tahun 2005.

    Pada tahun 2023, nilai transaksinya sudah mencapai 949 miliar dolar atau setara lebih dari empat belas ribu triliun Rupiah, sekitar 87 persen dari total pasar karbon global.

    Dari EU ETS, pembelajaran utama yang bisa diambil pemerintah adalah penetapan batas yang jelas, cakupan sektoral, dan mekanisme stabilitas pasar.

    Selain itu, Indonesia dapat mencari inspirasi dari pengembangan skema perdagangan emisi Brasil. Hal ini dikarenakan kemiripan dalam hal pendekatan kehutanan dan keanekaragaman hayati yang ditempuh Brasil dengan Indonesia.

    Nilai transaksi perdagangan karbon Brasil pada tahun 2023 mencapai 1,697 miliar dolar (sekitar Rp26 triliun), yang didominasi oleh sektor kehutanan.

    Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo mampu mengembangkan pasar karbon yang berkelanjutan untuk mencapai target nasional emisi nol bersih pada tahun 2060 serta menciptakan ekosistem ekonomi hijau yang kompetitif di tengah pasar karbon internasional.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Denny Gunawan (Postdoctoral Research Associate, ARC Training Centre for the Global Hydrogen Economy, Particles and Catalysis Research Laboratory, UNSW Sydney)

  • Indonesia Resmi Miliki Perdagangan Karbon Internasional

    Indonesia Resmi Miliki Perdagangan Karbon Internasional

    7cloud.asia – Bursa Karbon Indonesia (0IDX Carbon) resmi meluncurkan perdagangan karbon secara internasional, pada Senin (20/1/2025).

    Akankah perdagangan karbon ini turut membantu menurunkan emisi karbon atau hanya menjadi ajang untuk ‘greenwashing’ semata?

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan peluncuran bursa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan volume, transaksi dan pengguna jasa dalam perdagangan karbon di Indonesia.

    Langkah ini juga sebagai upaya untuk mendukung aksi nyata demi mencapai target iklim Indonesia yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

    “Pemerintah Indonesia juga tengah berupaya untuk mencapai target NDC, salah satunya melalui implementasi mekanisme nilai ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon,” ungkap Hanif dalam sambutannya di acara peluncuran perdagangan karbon internasional di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta.

    Hanif menjelaskan, perdagangan karbon internasional ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

    Baca: Peran pajak karbon untuk menahan laju perubahan iklim

    Indonesia, kata Hanif, juga telah menyiapkan sejumlah proyek untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon yang diantaranya pengoperasian pembangkit listrik tenaga gas alam baru Priok Blok IV dengan kapasitas 595 ribu ton CO2 ekuivalen;

    Proyek lainnya adalah pengoperasian pembangkit listrik tenaga mini hidro Gunung Wukul dengan kapasitas 5.000 ton CO2 ekuivalen;

    Serta pembangkit listrik tenaga gas alam baru PJB Muara Karang Blok III dengan kapasitas 750 ribu ton CO2 ekuivalen.

    Lebih jauh, Hanif berharap peluncuran perdagangan karbon internasional menjadi landasan bagi aksi iklim global yang mengubah ambisi menjadi tindakan, serta menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan adanya tanggung jawab kepada lingkungan.

    “Saya mendorong kita semua untuk memanfaatkan peluang ini. Mari kita gunakan perdagangan karbon tidak hanya sebagai alat untuk mengurangi emisi, namun juga untuk menginspirasi gerakan global menuju keberlanjutan,” tegasnya.

    Baca: Pajak karbon tetap dibutuhkan meski telah ada pasar karbon

    Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyatakan animo dalam perdagangan karbon meningkat.

    Indonesia, kata Iman, sebelumnya melakukan perdagangan karbon hanya di pasar domestik sehingga pesertanya terbatas.

    Namun tahun lalu, jumlah peserta yang terdaftar sebagai pengguna layanan karbon mencapai 104, dari hanya 14 pada saat diperkenalkan pada 26 September 2023.

    “Perdagangan karbon baru saja merayakan pencapaian yang luar biasa, dengan memperingati 1 juta ton pertama unit karbon yang diperdagangkan secara kumulatif,” ungkap Iman.

    Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan kontribusi dari Perusahaan-perusahaan dan anak-anak perusahaan yang tercatat di BEI.

    Baca: Peran multipihak dalam perdagangan karbon

    Adapun minat para investor untuk membeli unit karbon sekitar 83 persen dari total volume perdagangan karbon Indonesia.

    Kami berharap perusahaan-perusahaan ini akan terus memberikan contoh, menginspirasi perusahaan dan dunia usaha lain di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam pasar yang berkembang dan dinamis ini,” jelasnya.

    Iman menargetkan volume perdagangan IDX Carbon pada tahun ini bisa mencapai 750 ribu ton CO2 ekuivalen baik di level perdagangan domestik maupun di level perdagangan internasional.

    Selain itu, pihaknya juga menargetkan penambahan 200 pengguna jasa karbon sepanjang tahun 2025 ini.

  • Dokumen Second NDC Masih Menunggu Persetujuan Presiden

    Dokumen Second NDC Masih Menunggu Persetujuan Presiden

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyampaikan draf dokumen target iklim nasional Second National Determined Contribution (NDC) sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dokumen Second NDC yang merupakan revisi dari Enhanced NDC tersebut masih menunggu persetujuan Presiden.

    Ditemui dalam kunjungan ke Antara Heritage Center (AHC) di Jakarta, Kamis (13/2/2025) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH Sasmita Nugroho menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan Second NDC untuk memperbaharui target iklim Indonesia yang sebelumnya tertuang di dalam Enhanced NDC, yang telah diserahkan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

    “Posisi terakhir sudah kami serahkan ke Presiden dari Pak Menteri sebagai penanggung jawab bahan materi, mempersiapkan rancangannya sudah,” kata Sasmita.

    Sasmita berharap dokumen Second NDC ini bisa secepatnya disahkan Presiden.

    Baca: Rekomendasi masyarakat sipil dalam penyusunan Second NDC

    Dia menyebut bahwa dalam rancangan Second NDC sudah memasukkan potensi penambahan sektor kelautan dan subsektor hulu migas dalam target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional.

    Sebelumnya, di dalam Enhanced NDC target pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia adalah 31,89 persen lewat upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional yang akan dicapai pada 2030.

    Di dalam dokumen Enhanced NDC, emisi gas rumah kaca yang ditargetkan mengalami pengurangan adalah di sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian, serta proses industri dan penggunaan produk (Industrial Processes and Product Use/IPPU).

    Dalam upaya mencapai target pengurangan emisi, lanjutnya, Indonesia saat ini sudah merilis perdagangan karbon internasional yang diluncurkan pada Januari lalu.

    Selain perdagangan karbon, Indonesia juga mendukung upaya pendanaan iklim dengan pembayaran berbasis kinerja yang sudah dilakukan dengan beberapa pihak dan dilakukan berdasarkan perkembangan teknologi.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil minta masyarakat rentan dilibatkan dalam merumsukan aksi iklim

    Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri 64 lembaga sipil Indonesia telah menyerahkan rekomendasinya dalam penyusunan Second NDC.

    Koalisi mendorong pemerintah agar menjadikan dokumen Second NDC sebagai momentum koreksi komitmen iklim yang lebih adil dengan proses yang lebih demokratis dan partisipatif.

    Second NDC tersebut akan diserahkan KLH mewakili Pemerintah Indonesia, kepada badan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

    Pemerintah didesak menerapkan keadilan sosial dengan mengakui hak dan memenuhi kebutuhan spesifik dari subyek masyarakat yang rentan terdampak perubahan iklim, seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat dan lainnya.

  • Apakah Daerah Sudah Rasakan Manfaat Perdagangan Karbon?

    Apakah Daerah Sudah Rasakan Manfaat Perdagangan Karbon?

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR Cek Endra menyoroti manfaat konkret dari perdagangan karbon bagi daerah, serta mekanisme distribusi manfaat bagi daerah penyumbang penurunan emisi karbon di Indonesia.

    “Jika perdagangan karbon ini diterima di pusat, apakah kabupaten penyerap karbon seperti di Jambi juga mendapatkan manfaatnya? Bagaimana mekanisme perhitungannya agar mereka mendapatkan hak yang seharusnya?” tanya Cek Endra dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

    Seperti diketahui, perdagangan karbon merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca serta untuk memenuhi komitmen iklim global.

    Namun, hingga saat ini masih banyak pertanyaan di daerah mengenai mekanisme insentif tersebut sehingga dapat dirasakan oleh daerah penghasil karbon.

    Cek Endra menegaskan bahwa kepastian mekanisme dan manfaat perdagangan karbon sangat penting bagi daerah.

    Baca: Greenpeace sebut perdagangan karbon tak akan selamatkan Bumi

    Ia mengingatkan agar kebijakan nasional tidak hanya berorientasi pada keuntungan pusat, tapi juga harus tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil karbon.

    “Daerah harus mendapatkan kepastian. Jangan sampai kita menjadi kontributor utama dalam perdagangan karbon, tapi daerah tidak mendapatkan dampak ekonomi yang layak. Pemerintah pusat harus memastikan kebijakan ini adil untuk semua pihak,” tegasnya.

    Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti metode penghitungan karbon di setiap wilayah kabupaten.

    Dia menilai bahwa banyak daerah belum memahami bagaimana Kementerian Lingkungan Hidup menentukan volume karbon yang dihasilkan dan layak mendapatkan insentif dari perdagangan karbon.

    “Apakah perhitungan karbon ini hanya berdasarkan luas hutan, atau ada faktor lain yang diperhitungkan? Jika daerah harus menjaga hutan mereka sebagai sumber karbon, bagaimana cara mereka memastikan kontribusinya benar-benar dihitung secara adil?” ujarnya.

    Baca: Agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi gas rumah kaca

    Menurut Cek Endra tanpa pemahaman yang jelas, daerah bisa merasa tidak mendapatkan keadilan atas pembagian manfaat dari skema perdagangan karbon ini.

    Lebih lanjut, Cek Endra juga menyinggung kewajiban daerah dalam menjaga hutan sebagai salah satu sumber utama karbon. Oleh karena itu,

    Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk lebih aktif memberikan sosialisasi kepada daerah terkait peran dan tanggung jawab mereka dalam perdagangan karbon.

    “Jangan sampai daerah hanya dibebankan tanggung jawab menjaga hutan tanpa tahu bagaimana kontribusi mereka dihitung dan bagaimana mereka bisa mendapatkan insentifnya. Sosialisasi dari KLHK sangat penting agar daerah bisa berperan optimal,” jelasnya.

     

  • Delegasi RI Akan Menggali Potensi Perdagangan Karbon di COP 30 Belem, Brasil

    Delegasi RI Akan Menggali Potensi Perdagangan Karbon di COP 30 Belem, Brasil

    7cloud.asia – Pemerintah akan menggali potensi perdagangan karbon di Konferensi Perubahan Iklim Ke-30 atau COP 30 yang diadakan di Belem, Brasil pada November mendatang.

    Dilansir Antaranews.com, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan beberapa negara sudah memperlihatkan ketertarikan untuk membeli karbon Indonesia.

    “Kita juga akan fokus dengan penjualan, karena ada sesi khusus untuk seller meet buyers, di mana mungkin kita akan menjelaskan dan mendorong agar adanya penjualan karbon di situ,” ujar Diaz dalam rapat persiapan delegasi RI di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Diaz mengatakan adanya pertemuan di Paviliun Indonesia untuk menjabarkan potensi perdagangan karbon di Tanah Air termasuk karbon hayati (nature based) termasuk dari sektor kehutanan dan kelautan serta yang berasal dari sektor lain termasuk energi.

    Beberapa negara sudah memperlihatkan ketertarikan terkait dengan potensi perdagangan karbon di Indonesia termasuk Norwegia yang sudah menyatakan tertarik untuk membeli karbon sebesar 12 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

    Baca: Jelang COP 30, Indonesia belum serahkan Second NDC

    Namun, skema yang dipertimbangkan sedikit berbeda dari membeli langsung karbon, tetapi dilakukan dalam bentuk investasi untuk proyek pembangunan berkelanjutan termasuk energi baru terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

    “Norwegia itu nanti bersedia untuk mensubsidi proyek-proyek solar panel yang tidak ada economic viability, sehingga proyek itu bisa berjalan,” jelasnya.

    Terdapat juga potensi kerja sama karbon dengan Korea Selatan untuk kredit karbon dari sektor kelapa sawit dan dengan Jepang untuk Renewable Energy Certificates (RECs).

    “Korea juga sudah menyatakan interest terkait carbon credit dari POME (Palm Oil Mill Effluent), dari sektor kelapa sawit. Nanti kita akan lihat konvensionalisasinya seperti apa karena kita sudah punya MoU sebenarnya dengan Korea sebelumnya yang akan expire pada 2026,” tutur Diaz.

    Indonesia juga tengah memproses perjanjian pengakuan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan salah satu badan standar dan registrasi pasar karbon Verra, setelah sebelumnya telah mencapai kesepakatan dengan Gold Standard pada tahun ini.

    Baca: Greenpeace sebut perdagangan karbon bukan solusi tepat atasi krisis iklim

    “Tentunya kita akan dorong perdagangan karbon lebih besar lagi, artinya MRA-MRA dengan international standard, semoga bisa terus kita lakukan,” demikian Diaz Hendropriyono.

    Indonesia, yang memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, telah lama menjadi kandidat utama untuk perdagangan karbon. Namun demikian, perdagangan karbon ini juga mendapat sorotan.

    Dilansir dari laporan penelitian yang dilakukan tim dari Universitas Parahyangan, perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor kelapa sawit dan kayu, memanfaatkan peluang ini dengan mengoptimalkan konsesi lahan mereka untuk beralih dari model bisnis eksploitasi menjadi konservasi.

    Data dari Asosiasi Pemegang Konsesi Hutan Indonesia (APHI), pada November 2023, beberapa dari 600 perusahaan yang memegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan telah mulai berinvestasi dalam layanan terkait karbon.

    Salah satu perusahaan perkebunan kayu industri berencana menyisihkan 60 persen dari konsesi seluas 130.000 hektar untuk perdagangan karbon.

    Baca: Agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi

    Dengan koneksi politik dan ekonomi yang kuat, perusahaan-perusahaan ini secara aktif mengakuisisi konsesi hutan, menggabungkan perusahaan, dan melakukan lobi terhadap pemerintah untuk membentuk regulasi yang menguntungkan mereka.

    Asosiasi industri seperti APHI dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) telah mendesak kebijakan yang memprioritaskan kepentingan korporasi.

    Namun, sejarah mereka dalam perusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat menimbulkan kekhawatiran apakah pergeseran ini benar-benar tentang pengurangan emisi – atau hanya sumber pendapatan lain.

    Seperti yang diungkapkan oleh seorang perwakilan masyarakat sipil yang bekerja dengan komunitas adat: “Perusahaan-perusahaan ini melihat perdagangan karbon murni sebagai transaksi ekonomi.

    Pendekatan mereka sederhana: ‘Berapa yang Anda miliki? Kami akan membelinya.’ Tidak ada pembahasan nyata tentang emisi, keadilan iklim, atau hak-hak masyarakat adat.”

    Baca: Perdagangan karbon dapat memperburuk ketidakadilan iklim

  • Dua Provinsi Ini Telah Merasakan Manfaat Perdagangan Karbon

    Dua Provinsi Ini Telah Merasakan Manfaat Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Pemerintah akan menggali potensi perdagangan karbon dalam penyelenggaraan konferensi iklim PBB atau COP 30 di Belem, Brasil pada November mendatang.

    Bursa perdagangan karbon, telah resmi dibuka pada Januari 2025. Namun, sebelum bursa karbon Indonesia dibuka, investor asing telah masuk di perdagangan karbon di sejumlah daerah seperti Jambi dan Kalimantan Timur.

    Dilansir dari akun resmi jambiprov.go.id, Provinsi Jambi ternyata sudah menerapkan konsep perdagangan karbon internasional, meski konsepnya berbeda dengan yang diterapkan di Bursa Karbon.

    Perdagangan karbon di Jambi dilakukan dengan pengurangan emisi dilakukan dengan program BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) yang diimplementasikan di Jambi.

    Mereka meneken kontrak perdagangan karbon dengan BioCF-ISFL, salah satu program dari Bank Dunia yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan lahan hutan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang holistik.

    Baca: Apakah daerah sudah merasakan manfaat perdagangan karbon

    Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi lahan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Singkatnya, masyarakat dibayar untuk menjaga hutannya.

    Jambi dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program karena provinsi ini memiliki kekayaan hutan yang menjadi salah satu penopang utama ekosistem Sumatera.

    Namun, lahan di provinsi Jambi juga menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca (GRK) akibat deforestasi dan degradasi hutan.

    Pada semester pertama 2024, tercatat 268.630 hektare lahan di Jambi sudah dikelola dengan pendekatan yang berorientasi pada pengurangan emisi.

    Pada semester I 2024, terdapat 11 perusahaan dari sektor perkebunan yang telah berkomitmen untuk mendukung program pengurangan emisi di Provinsi Jambi.

    Baca: Greenpeace sebut perdagangan karbon bukan solusi tepat untuk atasi krisis iklim

    Program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi memiliki potensi nilai kontrak hingga 70 juta dolar atau sekitar Rp1,144 triliun.

    Pembayaran ini berbasis hasil (Result Based Payments) dan akan diberikan jika Provinsi Jambi berhasil menurunkan emisi sebesar 14 juta ton CO₂ ekuivalen selama periode lima tahun, yaitu dari tahun 2023 hingga 2026.

    Selain di Jambi, perdagangan karbon semacam ini juga diterapkan di Kalimantan Timur lewat program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF).

    Dilansir forestcarbonpartnership.org, program PCPF CF ini adalah upaya menurunkan emisi karbon dengan mencegah terjadinya deforestasi atau pembukaan hutan.

    Baca: Agar perdagangan karbon tak jadi alat greenwashing

    Dilansir dari kaltimprov.go.id, Kaltim mendapat tugas menurunkan emisi karbon sebesar 22 juta ton CO2eq dengan harga 5 dolar per ton CO2.

    Dengan begitu, Kaltim akan mendapat total dana kompensasi sebesar 110 dolar juta atau setara Rp1,6 triliun di mana kompensasi dana karbon dari negara-negara donor disalurkan melalui World Bank atau Bank Dunia.

    Pada termin pertama, Bank Dunia telah menyalurkan pembayaran sebesar 20,9 juta dolar atau setara Rp313 miliar. Dana tersebut dikoordinasikan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

    Sementara Kaltim sendiri mendapat alokasi sebesar Rp69 miliar, selebihnya disalurkan ke kabupaten dan kota lokasi tapak.

    Baca: Pajak karbon harus diterapkan meski telah ada perdagangan karbon

  • Dokumen Perdagangan Karbon Kalimantan Timur Ditargetkan Segera Rampung

    Dokumen Perdagangan Karbon Kalimantan Timur Ditargetkan Segera Rampung

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyelesaikan dua dokumen sebagai laporan program penurunan emisi karbon berbayar.

    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni di Balikpapan, Selasa (2/9/2025), menjelaskan Forum Konsultasi Publik ini melibatkan masyarakat hingga tingkat desa

    Adapun dua dokumen tersebut adalah dokumen yang melindungi hak-hak masyarakat adat (Indigenous Peoples Plan/IPP) dan dokumen rencana pemanfaatan dana dan manfaatnya kepada masyarakat (Benefit Sharing Plan/BSP)  

    Menurutnya, kegiatan diskusi dilaksanakan serentak di empat lokasi yakni Balikpapan, Berau, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat, dengan tujuan menjangkau masukan langsung dari masyarakat di tingkat bawah.

    Ia berharap melalui forum ini para pemangku kepentingan, seperti pemerintah desa dan masyarakat, dapat menyampaikan aspirasi mereka, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan.

    Sri Wahyuni ​​menjelaskan revisi dokumen ini adalah bagian dari persiapan penutupan Program FCPF–Carbon Fund (FCPF–CF) pada 31 Desember 2025.

    Baca: Kalimantan Timur dan Jambi rasakan manfaat perdagangan karbon

    Dokumen-dokumen tersebut disusun untuk menjamin pembagian manfaat yang adil dan akuntabel, serta memastikan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat dalam skema REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan).

    Menurutnya, manfaat pendahuluan (pembayaran di muka) dari program ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Sejak tahun 2023 hingga 2024 setidaknya 441 desa dan 150 kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan komunitas adat, telah menerima manfaat tersebut.

    “Di Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser saja, ada 84 desa yang telah merasakan manfaatnya. Ini bukti bahwa mekanisme yang kita susun benar-benar menyentuh masyarakat,” kata Sri Wahyuni.

    Ia ​​menekankan dokumen BSP dan IPP adalah dokumen kehidupan yang akan terus disempurnakan berdasarkan masukan masyarakat.

    “Proses ini bukan sekedar prosedural, melainkan landasan dari prinsip keadilan sosial dan pengakuan hak adat dalam REDD+,” kata Sri Wahyuni.

    Baca: Pusat dorong perdagangan karbon, apakah daerah merasakan manfaatnya?

    Forum konsultasi tingkat provinsi berikutnya diadakan pada minggu kedua September 2025, yang akan menjadi forum konsolidasi akhir sebelum dokumen disetujui dan diserahkan kepada mitra pendanaan yaitu Bank Dunia (World Bank).

    Pemprov Kaltim berharap agar Bank Dunia segera menuntaskan pembayaran berbasis hasil sebesar 80,1 juta dolar atau sekitar Rp1,315 triliun sebelum program berakhir.

    Ini merupakan bagian dari komitmen dan keadilan bagi Kaltim yang telah menjalankan program secara optimal.

    Pihaknya mengajak seluruh pihak untuk mulai berpikir ke depan setelah berakhirnya Program FCPF–CF, salah satunya adalah pengembangan mekanisme perdagangan karbon.

    Pengalaman dan kesiapan dokumen yang sudah dimiliki Kaltim menjadi modal penting untuk peluang ini.

    “Ini bukan hanya tentang menurunkan emisi, tapi tentang menjaga hutan untuk generasi mendatang dan menunjukkan kepada dunia bahwa pembangunan hijau bisa dimulai dari Kalimantan Timur,” kata Sri Wahyuni.

    Baca: Perdagangan karbon dinilai bukan solusi tepat untuk krisis iklim

  • Tantangan Regulasi dalam Perdagangan Karbon di Indonesia

    Tantangan Regulasi dalam Perdagangan Karbon di Indonesia

    7cloud.asia – Meskipun terdapat antusiasme yang tinggi, tantangan regulasi terkait pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia tetap signifikan.

    Kajian dari CELIOS menyebutkan, perusahaan khawatir bahwa kebijakan saat ini membuat perdagangan karbon internasional kurang menarik, terutama persyaratan buffer pengurangan emisi.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21/2022, perusahaan harus menyisihkan 10–20 persen dari kredit karbon mereka sebagai buffer.

    Dirancang untuk melindungi dari kerugian emisi akibat risiko seperti kebakaran dan bencana alam, buffer ini memastikan kredibilitas, tetapi dianggap berlebihan oleh perusahaan.

    “Kami sudah mengalokasikan 35 persen untuk manajemen risiko. Dengan cadangan pemerintah, kami hanya tersisa 45–55 persen dari kredit kami untuk diperdagangkan. Marginnya terlalu ketat,” kata perwakilan dari perusahaan investasi hijau internasional yang masuk ke pasar Indonesia.

    Baca: Greenpeace sebut perdagangan karbon bukan solusi tepat atasi perubahan iklim

    Sertifikasi juga menjadi masalah. Sistem Pendaftaran Nasional Indonesia untuk Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) masih belum berkembang dan belum siap memenuhi standar global yang umum digunakan, sehingga kredit karbon Indonesia kurang kompetitif.

    Pemerintah juga memilih tidak membuat kesepakatan mutual dengan badan sertifikasi terkemuka seperti Verra atau Gold Standard, yang semakin memperumit masalah kredibilitas.

    “Peraturan perdagangan karbon masih belum jelas. Meskipun ada peraturan, masih terdapat ketidakjelasan, terutama dalam proses teknisnya. Hampir semua pelaku yang peduli terhadap iklim – bukan mereka yang berkecimpung di industri kayu dan kelapa sawit – masih bersikap menunggu dan melihat perkembangan di pasar karbon ,” ujar seorang investor hijau kepada kami.

    Risiko greenwashing
    Beberapa organisasi non-pemerintah (LSM) lingkungan telah aktif mempersiapkan diri untuk terlibat dalam perdagangan karbon, dengan organisasi lokal WARSI mengembangkan praktik terbaik untuk memastikan manfaat mencapai komunitas.

    Melalui skema Plan Vivo, WARSI mengalokasikan pendapatan karbon untuk pengembangan desa dan manfaat komunitas. Organisasi ini juga menciptakan Tingkat Emisi Referensi Hutan (FREL) untuk memantau pengurangan deforestasi.

    Baca: Dua provinsi ini telah merasakan manfaat perdagangan karbon

    Meskipun demikian, skeptisisme tetap ada. Kelompok masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Greenpeace, Forum Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Forest Watch Indonesia telah memperingatkan bahwa perdagangan karbon berisiko menjadi alat greenwashing.

    Perdagangan karbon memungkinkan industri terus mencemari lingkungan sambil membeli kredit untuk mengklaim tindakan iklim di atas kertas.

    “Pemenang sejati di pasar ini adalah mereka yang sudah menguasai konsesi – terutama dalam situasi di mana akses ke pembiayaan sulit. Perusahaan yang memegang konsesi bukanlah ‘perusahaan bersih’, [tetapi] seringkali bisnis yang memiliki hubungan erat dengan elit politik dan militer,” kata seorang aktivis lingkungan kepada kami.

    Tanpa jaminan yang ketat, para kritikus berargumen, perdagangan karbon dapat memperburuk ketidaksetaraan yang sudah ada daripada mendorong pengurangan emisi yang nyata.

    Memastikan pembagian manfaat yang adil dan mencegah perdagangan spekulatif akan menjadi kunci untuk menjaga integritas pasar.

    Baca: Agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi

    Jalan di depan
    Pasar karbon Indonesia kini menjadi kenyataan, namun apakah pasar ini benar-benar memberikan manfaat iklim yang nyata masih harus dilihat.

    Dorongan pemerintahan Prabowo untuk perdagangan internasional harus diseimbangkan dengan jaminan lingkungan dan sosial. Apakah ini akan menjadi solusi iklim yang sejati – atau hanya cara lain bagi pemain besar untuk meraup keuntungan?

    Seiring dengan berkembangnya perdagangan karbon, semua mata akan tertuju pada bagaimana pemerintah menegakkan regulasi, memastikan transparansi, dan melindungi komunitas yang rentan.

    Saat ini, persaingan antara negara-negara yang memiliki hutan sebagai penyerap karbon semakin ketat – dan taruhannya sangat tinggi. Karena itu pemerintah harus terus berbenah.

  • Kawasan Hutan Berkonflik Tak Akan Diizinkan Masuk dalam Perdagangan Karbon

    Kawasan Hutan Berkonflik Tak Akan Diizinkan Masuk dalam Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Kawasan yang memiliki konflik dengan masyarakat sekitar tidak akan diizinkan untuk terlibat dalam perdagangan karbon dari sektor kehutanan.

    Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham menyampaikan, aturan mengenai hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kehutanan yang saat ini sedang dalam pembahasan.

    Revisi itu, kata dia, diharapkan menjadi dasar Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi perdagangan karbon untuk sektor kehutanan, terutama di pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) sebagai bagian dari kebijakan karbon di Tanah Air.

    Baca: Tantangan regulasi dalam perdagangan karbon di Indonesia

    Ilham mengatakan, SOP ini penting karena Kemenhut khawatir tanpa ada pertimbangan teknis, karbon kredit yang dihasilkan berasal dari praktik yang melanggar etika lingkungan.

    “Misalnya dari PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)Kemudian dari perhutanan sosial, dan dari KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem) itu ternyata ada konflik dengan masyarakat, ada fraud dengan masyarakat,” ujar Ilham, di sela rapat terkait perubahan pembangunan ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan di Jakarta, Jumat (27/9/2025)

    Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan bahwa karbon dari sektor kehutanan yang akan dijual ke pasar global akan memiliki integritas yang tinggi dan berkualitas.

    Baca: Perdagangan karbon bukan solusi tepat untuk turunkan emisi

    “Dalam pertimbangan teknis kita fokuskan, kita tidak akan meloloskan hal-hal yang bersifat indikasi fraud kepada komunitas, kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.

    Dalam pertimbangan teknis yang termasuk dalam revisi aturan nilai ekonomi karbon sektor kehutanan itu adalah potensi penipuan dalam transaksinya, yang dapat merugikan negara dan menurunkan kepercayaan kepada integritas karbon Indonesia.

    Rencananya pemerintah akan membuka potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan untuk masuk ke dalam pasar karbon sukarela yang pasarnya sudah lebih stabil di tingkat internasional.

    Masuknya perdagangan karbon sektor kehutanan itu, lanjutnya, membutuhkan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Revisi itu saat ini masih dalam proses.

    Baca: Cara agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi