7cloud.asia – Praktik penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang terlalu berorientasi pada jumlah sebagai dampak kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Rektor PTN dan PTS, Selasa (10/2/2026) di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.
PTN-BH memicu kecenderungan PTN menerima mahasiswa dalam jumlah besar karena kebutuhan pendapatan institusi dinilai berdampak negatif pada perguruan tinggi swasta (PTS)
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menyampaikan kritik tajamnya terhadap distorsi fungsi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya PTN-BH , yang kini dinilai lebih menyerupai “industri kursus kuliah massal” daripada pusat riset dunia.
Dalam paparannya, Didik mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena penerimaan mahasiswa baru di sejumlah PTN yang mencapai angka fantastis.
Data menunjukkan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menerima hingga 26 ribu mahasiswa dalam setahun, diikuti oleh UB dan UGM dengan kisaran 18 ribu mahasiswa. Fenomena ini muncul karena PTN harus mencari pendapatan sendiri untuk menutupi biaya operasional.
“PTN dengan model PTNBH mengalami transformasi menyimpang dari orientasi kualitas menuju ranking global menjadi industri kursus kuliah massal,” tegasnya.
Baca: Kebijakan PTN-BH picu penurunan jumlah calon mahasiswa yang mendaftar ke PTS
Kondisi ini membuat PTN lebih berfungsi sebagai penyerap lulusan SMA secara masif, bukan lagi sebagai produsen ilmu pengetahuan.
Menurutnya, sangat sulit bagi bangsa ini untuk mendorong universitasnya unggul dalam riset jika kampus hanya menjadi teaching university yang mengeruk pendapatan dari mahasiswa sebanyak mungkin.
Didik menambahkan, kebijakan ini berdampak pada rendahnya daya saing global Indonesia. Hingga saat ini, belum ada kampus terdepan Indonesia yang menembus peringkat 100 besar dunia.
“Sebagai perbandingan, National University of Singapore (NUS) berada di peringkat 8 dan Nanyang Technological University (NTU) di peringkat 12,“ terangnya.
Prof. Didik menjelaskan bahwa kampus top dunia seperti Harvard hanya menampung sekitar 23 ribu mahasiswa berkualitas untuk menjaga mutu. Sebaliknya, PTN di Indonesia justru mengelola mahasiswa pada kisaran 60 ribu sampai 80 ribu orang.
Ia memperingatkan agar Indonesia jangan berharap tampil dalam ranking dunia jika terus meninggalkan modal research university.
Baca: Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH
Ketimpangan PTN dan PTS yang Tidak Sehat
Kebijakan negara saat ini dianggap menciptakan persaingan tidak setara yang mematikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) secara perlahan.
Dengan 125 PTN yang menampung 3,9 juta mahasiswa, peran masyarakat dan organisasi besar seperti NU serta Muhammadiyah semakin terpinggirkan. Negara secara tidak langsung melemahkan kampus masyarakat sipil yang justru menyerap mayoritas mahasiswa nasional.
Untuk mengatasi masalah struktural ini, Didik menawarkan sejumlah langkah strategis. Beliau mengusulkan adanya pembatasan terencana jumlah mahasiswa S1 melalui penetapan student cap nasional untuk PTN flagship agar lebih mengutamakan selektivitas dan mutu.
PTN, lanjutnya, harus dikembalikan ke fungsinya sebagai universitas riset dengan mengalihkan ekspansi ke program S2, S3, serta program postdoktoral.
Selain itu, diperlukan penguatan sistemik bagi PTS melalui insentif fiskal dan skema matching fund agar mereka menjadi tulang punggung angka partisipasi nasional.
Reformasi juga harus menyasar insentif dosen dengan memprioritaskan publikasi bereputasi dan paten daripada jabatan struktural. Terakhir, pemerintah perlu membangun klaster riset nasional yang fokus pada bidang strategis seperti energi, pangan, dan digital.
Baca: Panja RUU Sisdiknas terima masukan soal kesenjangan akibat kebijakan PTN-BH
Didik mengingatkan, jika kebijakan saat ini tidak segera dikoreksi, seluruh elemen pendidikan tinggi akan terkena dampaknya. PTN akan menjadi universitas besar namun biasa saja, banyak PTS yang kolaps, dan ekonomi nasional akan kehilangan mesin inovasinya.
Dalam kesemapatan itu, Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf menilai, apabila negara mampu memberikan pendanaan yang memadai, perguruan tinggi negeri seharusnya dapat mengurangi jumlah mahasiswa dan lebih memfokuskan diri pada peningkatan mutu pendidikan.
“Kalau benar-benar negara bisa memberikan pendanaan yang cukup besar, saya pikir jumlah mahasiswa (perguruan tinggi negeri) bisa dikurangi. Lebih baik diarahkan untuk bertanding ke level internasional, atau yang tadi kita sarankan adalah masuk ke level S2 atau S3,” ujarnya.
Furtasan juga menyoroti banyaknya jalur PMB yang diterapkan saat ini. Menurutnya, keragaman jalur tersebut berpotensi membuka celah manipulasi, khususnya pada jalur undangan berbasis rapor.
Ia mengungkapkan adanya temuan praktik manipulasi nilai rapor di sekolah demi meloloskan siswa ke perguruan tinggi favorit.
“Jalur penerimaan seharusnya dipangkas dan disederhanakan, cukup satu atau dua jalur yang benar-benar mengukur prestasi dan kemampuan akademik,” tegasnya.
Politisi partai NasDem ini juga menekankan pentingnya penetapan kuota mahasiswa baru yang disesuaikan dengan rasio dosen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan riil perguruan tinggi dalam menjalankan proses pembelajaran.
“Harus dihitung berapa sarananya, berapa jumlah dosennya, dan seberapa rasional kemampuan belajarnya. Itu yang harus menjadi dasar,” ujar Furtasan.