Tag: tps

  • MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur

    MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur.

    Keputusan ini diambil, setelah MK melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, MK menemukan ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

    Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Termohon.

    Sebab, kendati telah dilakukan pembetulan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi partai politik atas perolehan suara tersebut namun dilakukan atas ancaman dari penyelenggara.

    Hal tersebut disebutkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

    Sidang Pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6/2024).

    Baca Juga: MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Pemilu

    Arsul lebih lanjut membacakan, Mahkamah mencermati bahwa atas perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat, Bawaslu Kalimantan Timur telah pula mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara berdasar C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil-Kecamatan DPR.

    Hasilnya, 9 PPK yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan tersebut.

    Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan Termohon, sambung Arsul, akibat adanya Putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksudkan.

    Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

    Selain itu, Termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

    Baca Juga: Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Ini yang Dilakukan KPU

    Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon.

    Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS.

    ”Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut,” sebut Arsul.

    Agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan Termohon dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.

    Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

    Baca Juga: MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

  • Ada-ada Saja, Kucing Hutan Nyelonong Masuk ke TPS di Sumatera Barat

    Ada-ada Saja, Kucing Hutan Nyelonong Masuk ke TPS di Sumatera Barat

    7cloud.asia – Seekor satwa langka dan dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 128.

    TPS tersebut terletak di Jorong Tujuh Pasar Lubuk Basung, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (13/7) sekitar pukul 09.35 WIB.

    Sebelum masuk ke TPS, kucing tersebut berada di rumah warga dan ia berusaha untuk menangkap karena anak-anak cukup banyak di daerah itu.

    “Kondisi TPS sepi, sehingga aktivitas memilih saat pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPD RI tidak terganggu,” kata Dedek seperti yang dilansir Antaranews.

    Baca: BKSDA Sumbar lepasliarkan Baning Cokelat kehabitatnya

    Saat akan ditangkap petugas Linmas TPS 128, Dedek Ismail, kucing tersebut menggigit jari kanannya. “Jari tangan saya digigit saat hendak mengevakuasi kucing hutan tersebut,” kata Dedek seperti yang dilansir Antaranews. 

    Namun akhirnya kucing hutan tersebut berhasil ditangkap dan langsung dimasukkan ke dalam karung dan diserahkan ke Pemadam Kebakaran Satpol PP Damkar Agam.

    Selanjutnya kucing tersebut diserahkan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

    Sore harinya satwa langka berjenis kelamin betina dengan usia sekitar lima tahun tersebut dilepasliarkan ke hutan konservasi.

    “Kucing hutan kita lepasliarkan setelah dinyatakan sehat dan agresif, sehingga layak untuk kembali dilepaskan ke alam,” kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga di Lubuk Basung.

    Baca: WWF tunggu langkah konkret pemerintah tangani perburuan satwa liar

    “Kucing hutan tersebut dilepasliarkan ke hutan konservasi di Kabupaten Agam, agar bisa berkembang,” lanjutnya.

    Dedek menjelaskan kucing hutan atau kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan timur.

    Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).

    Sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.

    Baca: BKSDA Maluku lepasliarkan Burung Nuri

    Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.

    Sementara bentuk kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit.

    Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung. Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah.

    Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.

    Baca: Kemarau panjang ancam ruang hidup satwa liar

    Di Indonesia,lanjutnya, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018.

    Dalam peraturan itu setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

    “Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan menjerat para pelaku kejahatan ini,”ungkapnya.

     

     

  • Percepat Penanganan Sampah di Dalam Kota, TPS Liar Ditutup Permanen

    Percepat Penanganan Sampah di Dalam Kota, TPS Liar Ditutup Permanen

    7cloud.asia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup sejumlah tempat pembuangan sementara atau TPS liar yang ada di sejumlah titik di Jakarta.

    Langkah ini merupakan reaski cepat menangani penumpukan sampah di sejumlah titik di dalam kota pascalibur Lebaran, serta sebagai dampak dari insiden longsor di TPST Bantargebang.

    Selain untuk memastikan kenyamanan warga tetap terjaga, penutupan TPS liar ini sekaligus menjadi wujud tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik optimal.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan insiden longsor beberapa waktu lalu berdampak pada penyesuaian operasional pengangkutan sampah menuju TPST Bantargebang.

    Salah satunya, DLH menerapkan pengaturan waktu pengangkutan (shifting) guna mencegah antrean truk dan kepadatan di area maupun akses menuju lokasi.

    “Pascalebaran dan adanya kejadian longsor di TPST Bantargebang beberapa waktu lalu, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di dalam kota. Kami tidak menutup-nutupi kondisi ini dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Asep, dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (2/4/2026).

    Baca: Emplasemen sampah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan resmi ditutup

    Asep menegaskan, DLH tidak melakukan pembatasan kuota pengiriman sampah, melainkan mengoptimalkan proses distribusi melalui pengaturan sistem kerja dan shift pengangkutan truk sampah yang lebih terukur.

    Saat ini, pengangkutan sampah dibagi menjadi tiga shift setiap hari agar alur pengiriman lebih lancar dan antrean kendaraan dapat diminimalkan.

    Dengan pola tersebut, DLH memastikan waktu tunggu (dwelling time) truk sampah tetap terkendali, yakni tidak melebihi tiga jam.

    Selain menjaga efisiensi operasional, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi keselamatan dan kesehatan para pengemudi.

    “Kami ingin memastikan para sopir bekerja dalam kondisi aman dan teratur, sekaligus menjaga kelancaran operasional pengangkutan sampah,” tambahnya.

    Seiring dengan percepatan pengangkutan, DLH juga melakukan penanganan intensif di sejumlah titik yang sebelumnya mengalami penumpukan. Di TPS Kali Anyar, proses pengosongan telah rampung dan kondisi lokasi kini sudah bersih.

    Baca: Bencana di TPST Bantargebang jadi alarm serius dalam pengelolaan sampah di Jakarta

    Sementara itu, TPS Rawadas yang merupakan TPS liar telah ditutup secara permanen melalui kolaborasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta Satpol PP di kawasan TPU Pondok Kopi.

    Hingga Rabu (1/4/2026) malam, lokasi tersebut telah sepenuhnya bersih dari sampah.

    Penanganan juga tengah berlangsung di TPS Kencana yang berada di bawah ruas Jalan Tol Wiyoto Wiyono (Tol Tanjung Priok).

    Setelah proses pengosongan selesai, lokasi ini akan ditutup permanen dengan pemasangan pagar besi serta penguatan pengawasan melalui posko bersama yang melibatkan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Satpol PP, dan unsur kepolisian.

    DLH menargetkan, dalam pekan ini operasional pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang dapat kembali normal.

    Sisa sampah pascaarus balik Lebaran juga diupayakan segera tertangani dan didistribusikan ke fasilitas pengolahan, termasuk TPST Bantargebang dan RDF Plant.

    “Kami berkomitmen mempercepat penanganan sampah di dalam kota agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga. Seluruh jajaran DLH terus bekerja maksimal agar kondisi segera pulih dan pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan optimal,” pungkas Asep.

    Baca: Pembangunan PLTSa bakal kurangi beban TPST Bantargebang