7cloud.asia – Seekor satwa langka dan dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 128.
TPS tersebut terletak di Jorong Tujuh Pasar Lubuk Basung, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu (13/7) sekitar pukul 09.35 WIB.
Sebelum masuk ke TPS, kucing tersebut berada di rumah warga dan ia berusaha untuk menangkap karena anak-anak cukup banyak di daerah itu.
“Kondisi TPS sepi, sehingga aktivitas memilih saat pemungutan suara ulang (PSU) anggota DPD RI tidak terganggu,” kata Dedek seperti yang dilansir Antaranews.
Baca: BKSDA Sumbar lepasliarkan Baning Cokelat kehabitatnya
Saat akan ditangkap petugas Linmas TPS 128, Dedek Ismail, kucing tersebut menggigit jari kanannya. “Jari tangan saya digigit saat hendak mengevakuasi kucing hutan tersebut,” kata Dedek seperti yang dilansir Antaranews.
Namun akhirnya kucing hutan tersebut berhasil ditangkap dan langsung dimasukkan ke dalam karung dan diserahkan ke Pemadam Kebakaran Satpol PP Damkar Agam.
Selanjutnya kucing tersebut diserahkan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Sore harinya satwa langka berjenis kelamin betina dengan usia sekitar lima tahun tersebut dilepasliarkan ke hutan konservasi.
“Kucing hutan kita lepasliarkan setelah dinyatakan sehat dan agresif, sehingga layak untuk kembali dilepaskan ke alam,” kata Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P Ritonga di Lubuk Basung.
Baca: WWF tunggu langkah konkret pemerintah tangani perburuan satwa liar
“Kucing hutan tersebut dilepasliarkan ke hutan konservasi di Kabupaten Agam, agar bisa berkembang,” lanjutnya.
Dedek menjelaskan kucing hutan atau kucing kuwuk adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan timur.
Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Sebab kucing terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa daerah persebaran.
Baca: BKSDA Maluku lepasliarkan Burung Nuri
Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Sementara bentuk kepala kecil yang ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit.
Terdapat dua garis-garis, pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung. Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih di tengah.
Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda dan di sepanjang punggung ada dua sampai empat baris bintik-bintik memanjang.
Baca: Kemarau panjang ancam ruang hidup satwa liar
Di Indonesia,lanjutnya, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018.
Dalam peraturan itu setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
“Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan menjerat para pelaku kejahatan ini,”ungkapnya.

Leave a Reply